BREAKING

Saturday, November 19, 2011

Penyeragaman Hukum Adat Dayak Dalam Perjanjian Tumbang Anoi I

PERJANJIAN TUMBANG ANOI
“ADAT DAYAK”
"96 PASAL HUKUM ADAT TUMBANG ANOI"
Pasal 1 s/d 15

Penyeragaman hukum adat hasil Rapat Damai Tumbang Anoi tahun 1894 meliputi pasal-pasal berikut ini:

Pasal 1
Singer Tungkun (denda adat merampas istri orang lain)

Dikenakan pada barangsiapa yang berani membujuk, merampas istri atau suami orang lain sehingga akibatnya pria/wanita itu cerai dengan suami/istri yang terdahulu dan kawin dengan wanita/pria baru yang menungkun. Contoh: A berani mengambil wanita/pria B, suami/istri C. Singer Tungkun dapat dikenakan pada A.
Ancaman singer tungkun:
·         Dua kali nilai palaku adat kawin B dulu bagi C.
·         Lima belas kati ramu (tekap bau mate) bagi keluarga C.
·         Pakaian sinde mendeng (satu stel pakaian bagi C).
·         Nilai ganti rugi biaya pesta kawin B dulu bagi C sekeluarga.
·         A menanggung biaya pesta perdamaian adat khusus (makan-minum bersama, memotong dua ekor babi bagi alam dan masyarakat setempat, dimana acara saling saki, lamiang sirau sirih masak kiri-kanan, lilis peteng, sanaman pangkit hambai hampahari, dll pelengkapnya.
·         A menanggung biaya pesta kawin barunya dengan B.
·         A menanggung resiko singer terhadap anak/istrinya sendiri jika dia sudah berkeluarga.

Pasal 2
Singer Tungkun Balang, dosa palus (gagal merampas, tapi berzina)
Jika terjadi kasus seperti Pasal 1 tapi C mengambil atau menerima kembali, sehingga singer tungkun menjadi batal. Tapi A dapat diancam dosa sala (zina) sebesar 100-300 kati ramu. Sambil memperhatikan isi perjanjian B dan C terdahulu serta tinggi rendahnya martabat B dan C dan proses kejadian khusus itu ditutup dengan pesta persaudaraan damai adat yang ditanggung ilah A atau A, B dan C menurut pertimbangan para mantir adat setempat.

Pasal 3
Singer Hatulang Belom (denda dalam perceraian sepihak)
Pihak mantir atau pemangku adat memperhatikan perjanjian dan keterangan para saksi perkawinan dulu dan mempelajari kasus kejadian, pihak mana yang bersalah melanggar perjanjian sendiri, mempertimbangkan alasan, sengaja atau tidak sengaja alasan yang masuk akal atau dibuat-buat.
Ancaman hukuman:
·         Sesuai dengan perjanjian kawin.
·         Para mantir adat dapat memberatkan atau menambah hukuman setinggi-tingginya 30 kati ramu jika dipandang perlu.
·         Jika ada anak, segala barang rupa tangan dibagi dua atau terkecuali ada pertimbangan lain oleh mantir
·         Biaya pesta adat makan-minum bersama ditanggung pihak yang bersalah.

Pasal 4
Singer Hatulang Palekak Sama Handak (denda perceraian karena kehendak bersama)
Oleh mantir adat, atas permintaan yang bersangkutan untuk mengusahakan suatu perceraian, mempelajari alasan-alasan mereka, mempertimbangkan, menuntut hak dan beban masing-masing antara lain:
·         Memberi harta rupa tangan menurut perjanjian kawin dahulu.
·         Jika ada anak, harta rupa tangan menjadi hak anak.
·         Jika tidak ada anak, harta dibagi secara damai, bagi dua, atau bagi tiga dipatutkan dengan pertimbangan para mantir adat.
·         Biaya pesta adat, makan-minum bersama hambai hampahari (pesta persaudaraan) dengan hakekat pengumuman bagi segala unsur lingkungan hidup, baik yang tampak maupun yang tak nampak (panggutin petak danum) ditanggung bersama oleh kedua belah pihak.

Pasal 5
Singer Palekak Pisek/Panggul Pupuh (denda batal janji tunangan atau calon tunangan)
Kasusnya:
Kedua pihak orang tua pernah saling janji dikuatkan dengan pesta pisek akan mengawinkan anaknya, walaupun anak mereka pada waktu itu masih kecil. Kemudian oleh salah satu pihak dibatalkan sehingga patut dihukum.
Sanksinya:
·         Pihak yang membatalkan dihukum sesuai dengan janji semula.
·         Jika pihak wanita yang membatalkan, maka semua barang titipan yang pernah diterimanya dari pihak pria, patut dikembalikan dua kali lipat, ditambah dengan beberapa, patut menuntut pertimbangan para mantir adat, namun pisek dikembalikan.
·         Jika pihak pria yang membatalkan, maka pihaknya tidak  boleh menuntut apa saja yang suda diberikan malah dapat dihukum membayar singer kaleket sekurang-kurangnya biaya pesta pisek dulu
·         Biaya pesta adat makan bersama, ditanggung oleh pihak yang membatalkan.

Pasal 6
Singer Tungkun Paisek (denda karena berani merampas tunagan orang lain)
Kasusnya:
Pihak A sudah bertunangan dengan pihak B, pernah dikokohkan dalam suatu acara hisek. Dikemudian hari, datang gara-gara dari pihak C sehingga mufakat A dan B gagal.
Sanksinya:
Pihak C dan B diancam hukuman adat atas permintaan sebagai berikut:
·         Sikap tekap bau mate 15-60 kati ramu bagi keluarga A, dari pihak C, lebih-lebih jika A itu wanita
·         B dan C membayar kalekak paisek (pasal 5) bagi A.
·         C membayar atau menanggung biaya pesta adat singer tungkun paisek (hambai hangkat persaudaraan) antara A dan B dalam acara makan-minum bersama.

Pasal 7
Singer Tihi Sarau Sumbang Tulah (denda hamil gelap, sumbang tulah)
Kasusnya:
Wanita A hamil gelap (sarau) akibat zina dengan pria B yang salah janjang atau sumbang (hurui tamput) atau karena silsilah kerabat yang bukan silsilah darah atau akibat zina, tulah (salah jenjang silsilah darah). Diperlukan darah hewan korban yang besar, babi atau sapi atau kerbau demi pelestarian alam lingkungan hidup masyarakat setempat (penggantin petak danum) diperlukan upaya pembasuhan maksiat, palis pali, bersih desa, pelestarian lingkungan.
Sebagai penjelasan, masyarakat adat paling tidak suka atau enggan menerima kehadiran predikat anak sarau karena hal itu terjadi akibat atau gejala kehancuran kesusilaan manusia. Gejala yang memudarkan pengendalian diri sehingga mendekati moral binatang, kelestarian lingkungan tidak lagi serasi-selaras dan seimbang, gara-gara ulah dua orang jenis manusia yang diam-diam menjadikan dirinya sebagai binatang; jadi merusak ungkapan belom bahadat. Justru itu mekanis pengusutan kasus ini memerlukan ketrampilan khusus dari para pemangku adat, terutama bagaimana menggali keterangan dari pihak wanita yang bersangkutan, sehingga pihak pria yang bersangkutan tidak berkutik. Biasanya kasus pasal ini dibagi menjadi 3 kategori:
·         Zina hasil sesama jenjang silsilah
·         Zina, hasil tidak sejenjang silsilah yang sumbang bukan silsilah darah (hurui tamput)
·         Zina, hamil tidak sejenjang silsilah darah (hurui daha) keatas atau kebawah (hurui anak, aken, atau esu) biasa disebut tulah
Jika sudah diketahui teman zina (pria) yang menghamili wanita bersangkutan dan diketahui kategori mana peristiwa itu, maka pengusutan konkrit dilaksanakan oleh masyarakat setempat bersama-sama dengan ketua adat atau pemangku adat.
Pelaksanaan sanksi:
Jika sarau sumbang:
·         Pesta adat potong hewan babi, darahnya dibagi-bagi ke seluruh kampung untuk saksi palas bumi, air dan langit (lingkungan hidup). Dagingnya dimakan bersama, pesta diluar rumah, pria dan wanita bersangkutan dipanggil seperti memanggil hewan untuk makan dan mengambil makanan tidak boleh dengan tangan sendiri tetapi mengambil makanan langsung dari mulutnya.
·         Mereka berdua harus meniru-niru binatang, makan dan minum dihadapan orang banyak dimuka umum.
·         Pihak pria yang bersangkutan menanggung biaya pesta adat pelestarian itu seluruhnya.
·         Pihak pria membayar 90-180 kati ramu kepada pihak wanita.
·         Tekap bau mate 30-60 kati ramu bagi keluarga wanita.
·         Tambalik Jela, 15-30 kati ramu kalau mereka jadi.
·         Terus kawin ditambah nilai serendah-rendahnya 45 kati ramu. Tetapi jika mereka tidak jadi kawin, pria yang bersangkutan hanya membayar biaya pesta adat pelestarian itu seluruhnya, 90-180 kati ramu, tekap bau mate 30-60 kati ramu.
Jika sarau tulah:
Pesta adat di luar rumah. Potong hewan besar, sapi atau kerbau. Darahnya dibagi-bagi ke beberapa kampung sekitarnya untuk pelestarian alam lingkungan. Upacara dipimpin oleh seorang Pisur, basir tukang tawur saksi palas pohon buah-buahan. Daging hewan itu dimakan bersama diluar rumah. Kedua orang, wanita/pria yang bersangkutan dipanggil makan mirip seperti memanggil binatang, mereka mengambil makanan dalam sebuah dulang mirip seperti hewan maka, tidak boleh mengambil makanan dengan tangan tapi langsung dengan mulut. Menjadikan diri sebagai binatanag dihadapan umum.
·         Pihak pria bersangkutan menanggung biaya pesta adat pelestarian itu seluruhnya.
·         Membayar denda senilai 120-210 kati ramu bagi pihak wanita, atau disisihkan sebagian untuk keperluan kampong.
·         Tekap bau mate 45-75 kati ramu bagi keluarga wanita atau tetangga sekampung
·         Keduanya tidak boleh dikawinkan.

Pasal 8
Singer Tihi, Sarau Sawan Oloh (denda hamil gelap dengan istri orang lain)
Kasusnya:
Pria A berani mengganggu, merayu, berzina sampai hamil wanita B istri C. Dengan cukup bukti, C menuntut keberatan.
Sanksi:
Jika B belum pernah beranak maka A diancam hukuman denda 30-75 kati ramu. Tetapi kalau wanita B sudah ada anak maka dendanya dapat diancam denda 120 kati ramu sampai dengan 180kati ramu bagi C dan anaknya.
Pakaian sinde mendeng bagi bapak dan anak. Pesta adat, saki palas darah babi, makan-minum bersama, lilis peteng, sanaman pangkit, seluruhnya ditanggung A. Tekap bau mate dari A bagi waris B dan C sedikitnya 15-30 kati ramu.

Pasal 9
Singer Sarau Tihi Bujang (denda hamil gelap gadis perawan)
Kasusnya:
Seorang pria A mengganggu, menggoda, membujuk wanita B yang bujang, berzina sampai hamil kemudian diketahui oleh orang lain/umum dan menjadi kasus.
Sanksi:
·         Singer tekap bau mate 15-30 kati ramu.
·         Singer dosa sala (zina) 30-45 kati ramu.
·         Jika tidak kawin, harus adanya jaminan anak yang dikandung wanita B, 30-60 kati ramu.
·         Jika terus kawin, pria membayar jalan hadat kawin.
·         Jika pria A ada anak-istri, istrinya dapat menuntut sebagai kasus tersendiri.
·         Biaya pesta adat makan-minum bersama ditanggung oleh A.

Pasal 10
Singer Marusak Balu (denda merusak janda)
Kasusnya:
Pria A kedapatan berzina atau sampai hamil wanita janda B, bekas istri arwah C.
Sanksi:
Pria A dapat diancam singer karusak balu sesar 30-60 kati ramu bagi waris arwah C jika B belum tiwah. Tapi jika sudah tiwah, maka materi singer itu jatuh ke tangan waris wanita B. Jika wanita B ada anak, maka singer ditambah 15-30 kati ramu bagi anak-anaknya. Pesta adat makan-minum ditanggung oleh pria A.

Pasal 11
Singer Sala Basa dengan Sawan Oloh (denda salah tingkah pada istri orang lain)
Kasusnya:
Pria dewasa yang berkunjung sendirian ke rumah istri orang lain dan atau dapat dicurigai, diduga mengganggu istri orang yang bersangkutan, atau wanita lainnya di rumah itu.
Sanksi:
Pria dewasa yang sering berkunjung itu dapat diancam oleh singer sala basa atas keberatan atau pengaduan suami wanita yang bersangkutan sebesar 15-30 kati ramu bagi suami wanita yang dimaksud.

Pasal 12
Singer Sala Basa dengan Bawi Bujang (denda salah tingkah pada gadis perawan)
Kasusnya:
Seorang pria yang mengajak seorang atau beberapa orang gadis perawan dengan tidak seijin keluarga atau bapak-ibunya, menyendiri atau tidak jelas tujuannya. Tingkah-laku demikian dapat dianggap memberi malu bagi keluarga, seolah-olah menjadikan gadis itu dibuat menjadi ringan di mata umum (tidak sopan)
Sanksi:
Pria sedemikian dapat dihukum dengan ancaman singer sala basa 15-30 kati ramu.

Pasal 13
Singer Sala Basa dengan Oloh Beken (denda salah tingkah dengan orang lain)
Kasusnya:
Perbuatan atau tingkah lakunya terhadap seseorang atau orang lain ke arah yang memberi malu, merusak nama baik, mengancam, oleh seseorang terhadap orang lain pria/wanita atau terhadap barang kepunyaan orang lain.
Sanksi:
Perbuatan atau tingkah demikian dapat diancam hukuman sala basa 15-30 kati ramu.

Pasal 14
Singer Paranggar Raung ( denda pelanggaran raung atau peti mati)
Kasusnya:
Pria A kawin dengan wanita B denda bekas suami arwah B yang masih belum ditiwahkan. Menurut adat oleh janda B (pengurusan tulang-belulang C masih menjadi beban/tanggung jawab janda B), sedangkan perkawinan AB tidak seijin waris terdekat almarhum C sehingga ahli waris C dapat menuntut singer paranggar raung terhadap A dan B.
Sanksi:
A dan B dapat diancam denda sebesar 90-120 kati ramu bagi waris C untuk cadangan biaya tiwah, tapi tidak berarti sang janda bebas dari kewajiban tiwah arwah suaminya (C). Biaya pesta adat ditanggung A dan B.

Pasal 15
Singer Palangi Pangarai (singer cadangan untuk biaya tiwah)
Kasusnya:
Pria duda A istrinya B dan baru saja mati karena bersalin melahirkan anak, pihak keluarga wanita B ingin mengharap kepastian atau jaminan dari upacara meniwahkan arwah B.
Sanksi:
Pria duda A diharuskan memberi kepastian atau jaminan dengan menyisihkan atau menitipkan materi senilai 120-150 kati ramu, untuk cadangan biaya tiwah pada pihak keluarga B dihadapan para orang-tua, dalam pesta adat kecil melalui behas tawur diberitahukan juga arwah B di negeri akhirat.

1 comment :

  1. Page-page samua ...bulan juni juli akan ada pertemuan sekuruh suku suku dayak d indonesia termasuk yg dr luar indonesia..
    Di betang tumbang anoi Gunung mas Kalimantan tengah..ada nang maok ampus???

    ReplyDelete

 
Copyright © 2009-2013 Cerita Dayak. All Rights Reserved.
developed by CYBERJAYA Media Solutions | CMS
    Twitter Facebook Google Plus Vimeo Flickr YouTube