BREAKING

Saturday, November 19, 2011

Penyeragaman Hukum Adat Dayak Dalam Perjanjian Tumbang Anoi IV

PERJANJIAN TUMBANG ANOI
“ADAT DAYAK”
"96 PASAL HUKUM ADAT TUMBANG ANOI"
Pasal 48 s/d 67 
Pasal 48
Singer Kehu Huma Lewu ( denda adat membakar rumah orang)
Penjelasan:
Akibat perbuatan A, sehingga terbakar rumah orang lain yang menimbulkan orang itu menderita banyak kerugian.
·         Oleh pemangku adat diteliti dengan seksama apakah sengaja atau lalai/tidak sengaja, asal api itu dari si tertuduh.
·         Demikian pula sebaliknya, kebenaran kerugian si korban yang diajukan, diteliti sebaik-baiknya. Kesemuanya didasarkan pada bukti, pengakuan para saksi-saksi yang meyakinkan.
Sanksi:
Para pemangku adat akan mempertimbangkan dendanya antara 15-200 kati ramu atau sampai menempu, jika tidak mampu membayar.

Pasal 49
Singer Kehun Karusak Kubur, Sandung Pantar (denda kerusakan/kebakaran kubur, sandung pantar)

Penjelasannya:
Barangsiapa dengan sengaja membakar/merusak kuburan tua, yang nyata-nyata adanya sandung pantar di suatu tempat tertentu. Para pewaris atau orang yang baik hati mempunyai kewajiban menghornati dan melindungi tempat seperti itu.
Sanksi:
·               Dengan pasal ini, pelaku dapat dihukum dengan denda adat sebesar 30-45 kati ramu
·               Yang membuat kesalahan menanggung biaya pesta kecil di lokasi dengan korban babi, upah tukang tawur atau orang yang berkomunikaswi dengan para arwah yang meninggal sebagai pernyataan maaf.
·               Selain denda batun singer tersebut diatas, harus diberikan ayam hidup, lilis manas peteng, sanaman pangkit bagi pihak waris yang menerimanya termasuk pula biaya perbaikan sandung pantar itu seperlunya.

Pasal 50
Singer Tandahan Randah (denda adat tuduhan serampangan)
Penjelasan:
Barangsiapa yang seenaknya serampangan menuduh, merendahkan orang lain, ringan bibir, lancang, menghina, memburuk-burukkan orang lain sehingga memalukan orang tersebut dengan bicara yang menusuk hati, maka pasal ini dapat dikenakan baginya.
Sanksi:
Batun singer 30-45 kati ramu (2-3 jipen), menanggung biaya pesta damai adat untuk makan bersama saling maaf dan saling palas.

Pasal 51
Singer Tanda Hantuen (denda adat tuduhan hantuen atau koyang)
Penjelasan:
Barang siapa berani menuduh orang hantuen tanpa alasan yang kuat atau bukti-bukti yang meyakinkan, dapat dituntut berdasarkan pasal ini karena menyebut orang lain hantuen (manusia setan).
Sanksi:
Jika si penuduh tidak mampu membuktikan tuduhannya dikenakan denda adat sebesar 45-90 kati ramu (jipen 3-6)
Penuduh wajib menanggung seluruh biaya pesta adat damai makan bersama dan saling saki palas serta saling maaf.
Dilengkapi dengan pemberian ayam hidup, lilis peteng, sanaman pangkit, untuk penutup acara.
Keterangan:
Untuk membuktikan seorang itu hantuen atau tidak, sangat sulit/ langka sekali/pribadi sekali. Mirip dengan menusia harimau di Sumatra atau cerita drakula di Eropa.

Pasal 52
Singer Tandah Dosa Sala ( denda adat tuduhan zina)
Penjelasan:
Seorang pria atau wanita A yang menuduh B pernah berzina dengannya, sedangkan dia sendiri tidak berani hasapa (sumpah) secara adat, sedangkan si B sudah siap untuk bersumpah (hasapa secara adat). Jika demikian, A ternyata memfitnah B dan B dapat menuntut berdasarkan pasal ini.
Sanksi:
A diancam membayar B 30-60 kati ramu serta menanggung segala biaya pesta damai adat seperlunya.

Pasal 53
Singer Tandah Sarau (denda adat wanita hamil gelap yang menuduh pria serampangan)
Penjelasan:
Wanita A yang sedang hamil gelap (sarau) menunjuk pria B secar serampangan karena hanya merasa tertarik hati saja, bukan karena kebenaran yang terbukti/sesungguhnya. Dia tidak berani hasapa secara adat. Sedangkan B sudah bersedia (lihat pasal 7, 8, 9)
Sanksi:
Sikap wanita A yang sedemikian diancam hukuman 15-45 kati ramu (jipen 1-3) tergantung pertimbangan para pemangku adat setempat, sambil memperhatikan antara lain: taktis, kebingungan, sifat kedua-belah pihak yang bersangkutan selama pengusutan atau informasi lingkungan.
Keterangan tambahan:
Memang menjadi hal yang unik bagi para pemangku adat untuk menembus hati nurani rakyat yang sejujurnya dari seorang wanita yang sedang dilanda kebingungan dan panik saat hamil gelap. Keterangan saksi tidak mungkin karena perbuatan zina sangat pribadi. Justru itu para pemangku adat sangat mengandalkan teknik untuk membuktikan kejujuran nurani wanita yang bersangkutan, sehingga fakta lain hanya menunjang.

Pasal 54
Singer Kabalangan Jaon Janji (denda adat batal janji/ingkar)
Penjelasan:
Seseorang sudah berjanji dengan orang lain (A dengan B). A sudah berjanji pada B akan memberikan sesuatu atau dilaksanakan pekerjaan pada saat yang sudah disepakati bersama. Kemudian A tidak setia/ingkar pada janji itu sehingga merugikan sekali bagi B (janji dibatalkan oleh A).
Sanksi:
Dalam hal demikian, B dapat menuntut kerugian pada A berdasarkan pasal ini. Serendah-rendahnya 15 kati ramu dan setingi-tingginya sesuai keputusan para mantir adat setempat ditambah dengan biaya pesta damai secara adat untuk penutupnya.

Pasal 55
Singer Jaon Janji Hambai (denda batal janji hambai)
Penjelasan:
·         Sejak dulu dikenal beberapa hambai anak angkat, pahari angkat, bapak angkat yang latar belakangnya karena: penangisan di waktu bayi atau sering sakit, mimpi-mimpi yang beruntun, jasa-jasa baik yang berkesan bagi kedua-pihak, pemantapan rasa persahabatan yang kokoh lestari.
·         Adat hambai dapat terjadi antar keluarga, antar golongan maupun terhadap orang asing dikenal antara hambai masak. Hambai masak dikokohkan dengan acara khusus yakni pesta potong ayam dan babi, hatuhir takiri daha, kasansulang saki, saling beri/terima batun hambai sejumlah barang, dihadapan orang banyak sebagai pernyataan janji kedua belah pihak.
Sanksi:
Kemudian hari salah satu pihak berkata atau berbuat sebagai tidak setia dengan hadat hambai masak tersebut sehingga mengecewakan pihak lainnya (jago huang) dan merasa merugikan.
Pihak yang membatalkan dapat dihukum 30-45 kati ramu ditambah dengan penggantian akibat keruguannya.

Pasal 56
Singer Sule Kasalan Luang (denda adat kecewa kesalahan perantara)
Penjelasan:
A mengirim kabar/pesan penting, B menyanggupi akan menyampaikan pesan A kepada C di tempat lain. Nyatanya kemudian diketahui bahwa penyampaian pesan A tidak sempurna dan akibatnya A dan C dirugikan gara-gara perbuatan B sebagai perantara (luang).
Sanksi:
Rasa sule atau basule (kecewa) dari A dan C sehingga A atau C dapat menuntut B berdasarkan pasal ini. B dapat dihukum 10-30 kati ramu untuk A dan C.

Pasal 57
Singer Uhus Kumpang (denda adat uhus kumpang)
Penjelasan:
Keluarga A dan keluarga B bersama-sama ingin pindah rumah ke tempat lain. Pada waktu itu istri B sedang hamil.
Sanksi:
Sebelum A sekeluarga pindah, perlu diadakan pesta uhus kumpang demi menghormati kehamilan istri B sambil memberikan bingkisan-bingkisan.

Pasal 58
Singer Pali Karusak Hinting (denda adat kerusakan hinting pali)
Penjelasan:
Hinting Pali bahagian dari kepercayaan (ritual adat), dapat dipasang di ladang, di muka rumah, atau di sungai, berkaitan dengan penangkal hama padi, ritual pesta atau ritual sesudah kematian selama 3, 7, 14, 21 hari masing-masing menurut keperluan. Ditandai dengan rentangan tali pendek atau panjang, pancangan tombak, gantungan daun sawang yang ditandai dengan kapur putih dan lain-lain. Barang siapa mengejek atau merusak hinting pali itu sebelum waktunya akan dituntut hukuman adat sesuai pasal ini.
Sanksi:
Denda adat sebesar 15-30 kati ramu ditambah dengan biaya pesta damai potong ayam seperlunya, yang pada hakekatnya mendamaikan diri terhadap unsur roh gaib.

Pasal 59
Singer Tadahan Ramu (denda adat jual-beli barang curian)
Penjelasan:
Si A kehilangan barang bernilai, kemudian diketahui barang itu ada ditangan C, dibelinya dari B, maka A dapat menuntut berdasarkan pasal ini melalui pemangku adat agar barang yang ada pada C diperiksa dan diperkirakan.
Sanksi:
C dan B dianggap sekongkol mencuri, barang kembali pada A kecuali kalau C mampu membuktikan bahwa dia tidak bersalah. Jual beli antara C-B menjadi batal, B dihukum bayar denda singer adat sebesar 75-100 kati ramu. Jika barang itu bernilai 500 kati ramu. Ditambah dengan biaya pesta adat damai seperlunya, dan biaya perkara  ditanggung oleh yang bersalah.

Pasal 60
Singer Pahaliman/ Milim Bandung (denda adat menyembunyikan perbuatan zina orang lain)
Penjelasan:
Pria A berzina dengan wanita B, perbuatan buruk itu diketahui oleh C, agar tidak bocor rahasianya A memberi uang suruk (pahaliman) kepada C supaya diam. Kemudian perkara diketahui/terbongkar, jadi perkara A berzina dengan B dan C makan suruk.
Sanksi:
A membayar 15-30 kati ramu kepada keluarga/suami B, dan C dihukum 15-20 kati ramu bagi keluarga/suami B. A dan C menanggung biaya pesta adat dan ongkos perkara.

Pasal 61
Singer Pahaliman/Milim Takau (denda adat menyembunyikan barang curian)
Penjelasan:
Barang siapa yang ikut serta membeli, merahasiakan atau menyembunyikan barang-barang yang diketahuinya berasal dari hasil curian, lebih berat lagi jika hal itu dilakukan pada malam hari. Kemudian diketahui, walaupun mereka tidak ikut mencuri, tetapi dapat dianggap ikut membantu atau melindungi perbuatan jahat itu.
Sanksi:
Perbuatan sedemikian dapat diancam hukuman sebesar 15-30 kati ramu, sambil mengembalikan barang-barang tersebut kepada pemiliknya dan menanggung biaya perkara sesuai menurut adat setempat. Lihat pasal 28, 29, dan 30.

Pasal 62
Singer Sahukan Ramu (denda adat penyembunyian barang)
Penjelasan:
Barang siapa yang mengambil, menemukan atau kebetulan mendapat sesuatu barang milik orang lain yang hanyut atau ketinggalan, tercecer, tidak memberitahukan kepada orang pemilik barang/ menyembunyikan dengan maksud untuk memiliki.
Sanksi:
Dapat dihukum 15-30 kati ramu, berat atau ringannya tergantung dari pertimbangan para mantir adat setempat.

Pasal 63
Singer Karak Sirat Dahiang (denda adat merusak sifat dahiang atau firasat diri yang baik)
Penjelasan:
Si A merasa mendapat firasat dahiang, mimpi atau pertanda yang baik atau keberuntungan di rumah, di ladang, atau di tengah perjalanan, di hutan. Untuk mengokohkan pertanda itu, dia membuat sesuatu yang disebut sirat nupi atau sirat dahiang atau menggantung hajat. Baik perorangan ataupun berkelompok dengan maksud jika sudah sukses nanti akan diacarakan (dikeramatkan). Kemudian datanglah si B mengejek atau merusak sirat dahiang itu, sehingga menusuk hati/merugikan si A.
Sanksi:
Perbuatan si B dapat dihukum/didenda 15-30 kati ramu untuk si A, ditambah dengan biaya perkara dan biaya pesta adat.

Pasal 64
Singer Lulut Ramu (denda adat tambahan nilai barang)
Penjelasan:
Si A meminjam bahan bangunan rumah yang baik pada si B dengan janji talisih (akan dikembalikan sama seperti asal dan sama jumlahnya). Pada waktu A mengembalikan barang itu dengan mutu yang sangat rendah, walaupun jumlahnya sama tapi mutunya tidak sehingga merugikan B.
Sanksi:
A dapat dikenakan denda sebesar lulut (tambahan nilai 15-30 kati ramu kepada B) ditambah dengan biay perkara berat atau ringannya denda tergantung pada pertimbangan para mantir adat setempat.

Pasal 65
Singer Suruk Jangkut Amak (denda adat  tertangkap basah tidur di kamar wanita)
Penjelasan:
Pria A tertangkap basah (kedapatan) tidur di kamar seorang wanita, dianggap sudah berbuat zina (habandung). Hal sedemikian sangat memalukan wanita atau waris dan suami wanita itu.
Sanksi:
Pria A dihukum denda membayar singer tekap bau mate sebesar 15-30 kati ramu kepada waris wanita dan singer dusa sala sebesar 30-60 kati ramu untuk ibu-bapak wanita itu. A juga menanggung biaya perkara, berat-ringannya denda/hukuman tergantung denganpertimbangan para mantir adat setempat.

Pasal 66
Singer Lungkun Tapang atau Uap Huma (denda adat masuk pintu rumah)
Penjelasan:
Si A masuk rumah milik keluarga B dan si A seorang diri tanpa ada tanda suara malah bersikap bersembunyi tapi akhirnya kedapatan oleh B, langsung dianggap berniat jahat.
Sanksi:
Perbuatan si A yang semikian dapat dituntut berdasarkan pasal ini dengan denda membayar 10-15 kati ramu untuk keluarga B.

Pasal 67
Singer Pahenyek Dusa Sala (denda adat penekan zina)
Penjelasan:
Pria A suami wanita B. Pria A diketahui berbuat zina dengan wanita C dan diketahui umum bahwa C sering menggoda suami orang lain.
Sanksi:
Si A dapat dihukum 30-60 kati ramu bagi pihak wanita C dan B istri A dapat menuntut wanita C sebesar 30-45 kati ramu. Berat-ringannya tergantung dengan pengadilan dan pertimbangan para mantir adat setempat. Biaya perkara dan biaya pesta adat perdamaian ditanggung oleh A dan C.
 

No comments :

Post a Comment

 
Copyright © 2009-2013 Cerita Dayak. All Rights Reserved.
developed by CYBERJAYA Media Solutions | CMS
    Twitter Facebook Google Plus Vimeo Flickr YouTube