BREAKING
  • Wisata pasar terapung muara kuin di Banjarmasin

    Pasar Terapung Muara Kuin adalah Pasar Tradisional yang berada di atas Sungai Barito di muara sungai Kuin, Banjarmasin, Kalimantan Selatan.

  • Perayaan Cap Gomeh di kota amoy

    Singkawang adalah merupakan kota wisata di kalbar yang terkenal . salah satu event budaya yang selalu digaungkan untuk mempromosikan kota ini adalah event perayaan Cap Gomeh.

  • Sumpit Senjata Tradisional Suku Dayak

    Sumpit adalah salah satu senjata berburu tradisonal khas Suku Dayak yang cara menggunakannya dengan cara meniup anak damak (peluru) dari bilah kayu bulat yang dilubangi tengahnya.

  • Ritual Menyambut Tamu Suku Dayak

    Ritual ini di lakukan pada saat suku Dayak menyambut tamu agung dengan memberi kesempatan sang tamu agung untuk memotong bulu dengan Mandau

Monday, September 13, 2010

Gagasan; Hentikan Kriminalisasi Terhadap Masyarakat Adat!

Hentikan Kriminalisasi Terhadap MA!
Oleh Hendrikus Adam*

Keberadaan masyarakat di daerah pedalaman khususnya Masyarakat Adat adalah bagian dari warga di republik ini yang memiliki hak yang sama untuk diperlakukan sebagaimana mestinya secara beradab. Hal ini didasarkan pada pemahaman universal yang harusnya mengakar dalam pemahaman yang sama bahwa setiap manusia memiliki harkat dan martabat yang sama sebagai makhluk ciptaanNya. Sehingga dengan demikian selayaknya dihargai.

Keberadaan masyarakat adat yang menggantungkan hidupnya dari segala potensi sumber daya alam yang ada di perut bumi adalah sebuah realitas dari kehidupan mereka yang tidak dapat dipisahkan dari lingkungannya. Bagi masyarakat Dayak khususnya, berbagai aspek kehidupan seperti hutan; tanah dan air merupakan tiga komponen sumber hidup dan kehidupan yang sangat vital sebagaI penunjang keberlangsungan hidup. Hutan, tanah dan air merupakan ”apotik” dan ”supermarket” bagi masyarakat adat. Ketiganya merupakan kesatuan yang utuh dan tidak dapat dipisahkan antar satu sama lain.

Namun demikian, seiring dengan perkembangan iklim investasi atas nama pembangunan dengan dalih kesejahteraan dalam berbagai bidang kehidupan yang disertai dengan ”nafsu serakah” dari segelintir oknum tertentu saja, kekayaan sumber daya alam disekitar lingkungan tempat tinggal yang merupakan wilayah kelola masyarakat adat kini terancam. Masyarakat adat ”dipaksa” dan terpisah dari sumber hidup dan kehidupanya (hutan-tanah-air). Aset sumber daya alam rakyat berangsur-angsur mengalami kepunahan.

Masuknya investasi perkebunan skala besar dalam bentuk apapun (perkebunan sawit, HTI dan lainnya) diwilayah kelola masyarakat adat yang sejak belasan bahkan puluhan tahun silam dan hingga kini, marak dilakukan sebagai buah dari kebijakan penguasa karena telah memberikan perizinan tanpa memberikan informasi yang utuh bagi masyarakat akhirnya melahirkan sejumlah konsekuensi logis. Juga bahkan berakhir tragis dan memprihatinkan. Pasti dapat dibayangkan ketika akses sumber daya alam di wilayah kelola warga dikuras untuk kepentingan pemodal, maka yang terjadi masyarakat setempat kehilangan sumber hidup dan kehidupannya.

Hutan, tanah dan air yang awalnya utuh harus berubah menjadi hamparan tanaman yang sesungguhnya tidak biasa dengan kondisi masyarakat lokal. Bahkan sumber air menjadi rusak dan tanah tidak lagi menjadi hak milik karena ”diambil” para spekulan yang mengaku menanamkan investasi. Celakanya, masyarakat adat yang kemudian sadar melakukan perlawanan menolak masuknya investasi namun disadari akan mengancam keberadaan wilayah kelola mereka seringkali dianggap sebagai pihak yang kolot, bodoh dan tidak tahu diuntung. Bahkan dianggap menolak pembangunan. Adalah benar bahwa masyarakat adat menolak pembangunan yakni pembangunan yang menindas dan mengancam kehidupan dan masa depan mereka.

Sejumlah istilah-istilah yang kemudian berpotensi ”membodohi” seringkali digunakan untuk menjebak dan membuat warga sebagai pemilik lahan kelola terbuai dan bahkan tidak berdaya, seringkali disuguhkan seperti; lahan tidur, tanah negara, orang gajian, karyawan, kantor, upah dan istilah lainnnya. Istilah-istilah ini harusnya disadari oleh warga kita saat ini. Terasa sangat aneh misalnya ketika ada pihak lain yang seakan ”risih” dan kemudian mengatakan bahwa lahan kelola disekitar masyarakat dianggap sebagai ”lahan tidur” dan juga seringkali mengklaim bahwa tanah yang dipertahankan rakyat adalah tanah negara. Tanah memang organ vital sebagai sumber produksi penting bagi kelangsungan hidup warga. Namun demikian, harusnya tidak perlu ada”oknum para spekulan” yang merasa risih ketika hutan-tanah-air yang ada disekitar perkampungan masyarakat tetap alami dan apa adanya disaat masyarakat setempat masih mengandalkan sumber kehidupan dengan cara yang dilakukan selama ini seperti menoreh, bertani, berburu dan lainnya. Karena tanah yang dianggap ”lahan tidur” itu juga pada akhirnya akan dikelola oleh karena keluarga mereka akan terus bertambah dari waktu kewaktu. Sikap menjaga hutan-tanah-air dengan tidak menghabiskan/menghabiskan segala potensi sumber daya alam yang ada seperti ini harusnya diapresiasi oleh berbagai pihak (termasuk penguasa) sebagai bentuk dari kebijakan dan ketidakserakahan masyarakat adat, namun tetap berorientasi pada masa depan.

Demikian pula dengan istilah-istilah seperti; orang gajian, karyawan, kantor, upah dan istilah lainnnya yang harus diakui sebagai bagian dari ”jurus” para spekulan untuk membuai rakyat pemilik lahan kelola, namun seringkali tidak pernah disadari. Dengan sebutan dari istilah seperti ini seringkali membuat warga merasa sebagai orang yang memiliki ”kelas sosial” yang tinggi, sekalipun hasil keringat yang diterima masih jauh dari harapan. Namun demikian, perlu disadari bahwa apapun istilah yang digunakan dalam dunia investasi skala besar yang menyertakan sekelompok orang menjadi tenaga kerja bahwa posisi mereka sesungguhnya adalah sebagai buruh. Tentu kondisi ini sangat berbeda dengan keberadaan seseorang atau sejumlah orang-orang yang berpropesi sebagai petani karet yang juga biasanya melakukan aktifitas berladang, mereka bukan hanya sebagai pemilik namun juga sebagai tuan atas usahanya sendiri. Ini berarti bahwa setiap orang yang bekerja sebagai petani karet tidak perlu merasa rendah diri, sebaliknya tetap banggalah dengan predikat ini.

Atas berbagai dinamika dan sejumlah motif yang dilakukan para spekulan, rakyat dituntut untuk mawas diri dan berhati-hati. Dengan demikian layak kiranya kita ragukan niat baiknya bila ada para spekulan maupun pihak asing yang merasa ”risih” dengan hutan-tanah-air yang dimiliki masyarakat adat saat ini. Sebuah refleksi berikut kiranya pantas menjadi catatan penting: Salahkah bila kondisi HUTAN yang ada disekitar lingkungan masyarakat adat tetap utuh?; Salahkah bila TANAH yang ada tetap dimiliki oleh rakyat tanpa harus diserahkan pada para spekulan?; Salahkah bila kondisi AIR (sungai dan berbagai sumber air) yang ada tetap bening dengan kesejukan alaminya? Tentu, ketiga sumber hidup dan kehidupan ini diharapkan tetap menjadi kebanggaan kita bukan? Dan hanya orang serakah yang akan menyangkal dan mengatakan tidak setuju dengan sejumlah pertanyaan refleksi tersebut.

Berbagai kasus kriminalisasi masyarakat seringkali terjadi disejumlah daerah. Kasus Penangkapan dua warga Semunying Jaya (Momonus/Kades-Jamaludin/BPD) tahun 2006 silam di Bengkayang, penahanan tiga warga Keruap Pelaik di Kecamatan Menukung Melawi, penahanan dua masyarakat adat (Andi-Japin) di Ketapang yang berjuang mempertahankan hak mereka atas tanah dan SDA dari PT. (Bangun Nusa Mandiri/BNM) adalah sejumlah persoalan yang penting menjadi catatan bersama betapa peran negara masih sangat rapuh dalam melindungi hak-hak warganya. Demikian halnya dengan kriminalisasi terhadap dua orang ibu rumah tangga di Kampung Sanjan Emberas Kabupaten Sanggau mengambil ”sisa” brondolan sawit yang tidak lagi terpakai adalah sisi lain dari sebuah realitas yang terjadi akhir-akhir ini, betapa keberadaan masyarakat adat yang awalnya sebagai pemilik wilayah kelola justeru seringkali harus menelan pil pahit, karena tidak lagi menjadi tuan atas tanah yang dimiliki. Pendekatan keamanan dengan menggunakan aparat (polisi-brimob dll) dan menempuh jalur hukum negara (positif) dengan perlindungan sejumlah oknum ”aparat” seringkali menjadi bagian dari cara yang seringkali ditempuh bagi investor guna melindungi usahanya. Padahal dalam sisi yang lain, pihak aparat tidak semestinya ”ngepam” di areal kawasan perusahaan.

Di Sintang, kriminalisasi oleh pihak pemodal (PT. Finnantara Intiga yang saat ini dimiliki Sinar Mas Groups dan Inhutani III) juga dialami 15 orang warga Sejirak (dua diantaranya dibebaskan) yang membuka lahan untuk perladangan diatas tanah yang secara defakto dimiliki mereka. Selama 15 hari mereka harus mendekam dalam jeruji besi Polres Sintang beberapa waktu lalu (baru ditangguhkan penahanannya sehari sebelum pelantikan Bupati Sintang, 25/8), dan kini masih tetap harus melapor sekali dalam setiap Minggu dengan biaya yang tentu saja tidak sedikit dikeluarkan karena harus menempuh berjam-jam perjalanan lamanya dari kampung menuju Kantor Polres di ibukota Kabupaten Sintang. Dalam setiap kali turun setidaknya seratus ribu harus dirogoh dari saku untuk keperluan turun ke Kota Sintang.

Bila memang harus melapor, maka sedianya pihak terkait dapat lebih bijak memberikan keringanan masa wajib lapor sekali dalam sebulan misalnya. Atau bahkan dihentikan proses hukum ini! Pihak pelapor juga hendaknya tidak memaksakan kehendak tanpa melakukan koreksi atas kinerja manajemen yang dilakukan selama ini.

Latar belakang yang menjadikan warga melakukan tindakan ”nekad” tersebut harusnya dilihat secara jernih dan hendaknya menjadi dasar dari proses penyelesaian persoalan yang terjadi. Keterbatasan lahan pertanian untuk bercocok tanam/bertani, sikap tertutup pihak perusahaan (non transparan), kinerja perusahaan yang justeru dirasakan warga tidak memberikan kontribusi, ketidakkonsistenan terhadap kesepakatan bersama dan tidak terawatnya tanaman di areal PT. Finnantara adalah sejumlah realitas yang mesti menjadi catatan krusial dan harus tetap dilihat untuk diselesaikan meskipun proses hukum suatu ketika akhirnya terhenti. Di beberapa tempat masih bisa ditemui tidak sedikit kayu akasia yang justeru membusuk sia-sia usai di panen dalam lokasi tersebut. Belum lagi imbalan jasa yang tidak diterima beberapa warga saat bekerja kala itu. Pihak eksekutif juga harus sigap menyikapi persoalan betapa perihnya kondisi yang dialami warga. Demikian halnya pihak legislatif, harus mengambil porsi sesuai kewenangan untuk memberikan rasa keadilan bagi warga setempat.

Persoalan yang menimpa warga Sejirak di Kecamatan Ketungau Hilir ini kiranya dapat menggugah semua pihak untuk dapat melakukan refleksi dan kajian yang utuh atas keberadaan masyarakat adat yang begitu rentan terhadap perlakuan yang jauh dari rasa keadilan, disaat hutan-tanah-air yang dimiliki telah dominan dikuasai oleh para spekulan/investor. Harus diakui bahwa kriminalisasi adalah buah dari kebijakan pembangunan ketika alat produksi rakyat (hutan-tanah-air) dikuasai para spekulan yang mendapat legalitas dari penguasa. Kriminalisasi terhadap Masyarakat Adat yang terjadi selama ini adalah simbol bahwa keberpihakan negara terhadap rakyatnya masih jauh dari harapan. Masyarakat Adat selayaknya dihargai sebagai bagian dari anak negeri yang memiliki harkat dan martabat yang sama. Jangan ada perlakuan yang tidak adil bagi rakyat. Upaya untuk menghentikan kriminalisasi terhadap warga negeri ini hendaknya massif dilakukan atas dasar niat yang baik, ketika negara dianggap tidak lagi menjadi pelindung bagi rakyat. Saatnya, perjuangan memang harus dimulai dengan kesadaran bahwa; KETIKA RAKYAT BERSATU, TAK BISA DI KALAHKAN!..

*) Aktifis di lembaga Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Kalimantan Barat

Friday, September 3, 2010

Historys of Desa Harowu

Menapak sejarah masa lalu

Zaman dahulu masa peradaban suku bangsa Dayak masih belum tercatat dan terdokumentasi seperti babat dan sastra-sastra tulis pada umumnya

Jauh di pedalaman Kalimantan yaitu di hulu sungai Miri anak DAS Kahayan pada masa itu di mana kehidupan yang masih natural dan penuh magis dan religius dan masih menggantung kan hajat hidupnya dengan kelimpahan sumberdaya alam yang pada fase sejarah/kesusasteraan Dayak yang disebut dengan zaman Tatum atau zaman prasejarah kesusasteraan Dayak Ngaju. Atau zaman Pananyo’oi

Menurut penuturan Apung sombin (65 thn ) tokoh masyarakat dan mantir adat yang ada di desa Harowu,asal usul orang dayak yang ada di sungai kahayan sebelum zaman Tambun Bungai yang ada di Kampung Tumbang Pajangei,di Hulu Miri sudah ada beberapa peninggalan atau bekas betang dan Pantar (kayu ulin yang di tanam waktu upacara tiwah yang di yakini oleh orang Dayak sebagai jembatan roh menuju ke sorga atau ke Lewu Tatau Habaras Bolau)

Pentilasan atau bekas-bekas peradaban orang zaman dahulu masih bisa di jumpa di sepanjang sungai Miri selain desa Harowu sendiri. Yang sekarang warga menamakannya sebagai KOLOHKA

1 Kalohka Kapangoi yang di bangun oleh Nyaring anak Ingoi yang sekarang masih tersisa adalah sisa -sisa tiang Betang dan kebun buah-buahan

2 Kolohka Jaranoi

3 Kaloka Lawang Kupang yang terkenal pada zaman Dulla yang mempunyai 3 orang putra ; Ongko Anden manusia pertama yang gaib menjadi Naga atau penjaga alam bawah ,bagi keberlangsungan nya manusia Dayak yang ada di bumi Kalimantan,kedua adalah Ongko Tering ,ongko ini lah yang asal mulanya menjadi orang yang menjadi Kambe Hai atau Jin yang beranak pinak dedengkot iblis /hantu hutan,nyaring pahilep (manusia yang berambut pirang dan suka mencari mangsa atau berburu di waktu hari mau gelap dan waktu hujan panas,dan ke tiga nya adalah Ongko Ambun yang gaib menjadi Antang/elang dan di yakini masih hidup di Puruk Liang Bungai dan menjadi Antang Tajah bagi masyarakat dayak yang ada di DAS Kahayan,Katingan dan Kapuas;Sewaktu dia masih hidup berupa wujud manusia beliau berpesan kepada anak cucunya ,bahwa dia akan tetap setia menjaga orang dayak ketka mendapat ancaman yang akan membantu bila orang dayak berperang / kesusahan dan berencana dalam merencanakan pekerjaan nya dengan catatan pembakaran garu ,menabur beras kuning dan darah ayam

4 Kolohka Sungai Pari

5 Kolohka Kahukup Ombu ; peninggalan yang masih bisa di lihat adalah Pantar dan Sakalan/Telanan unuk mencinang daging binatang buruan nya.

6 Kolohka Penda Ropih

7 Kolohka Labehu Ongo – ongok di sini ada air terjun sehingga mobilitas penduduk lewat sungai mengalami kesulitan

8 Kolohka Kahukup Katimun (tempat masyarakat mencari emas secara tradisional/mendulang

9 Kolohka Tumbang Koto

10 Kolohka Ngamiri Ngamuroi (betang Balu Amai Matun Tawan)

11 Kolohka Burang kepunyaan Teko ,di zaman ini lah terjadi serangan asang dari suku Dayak Panyawung dan Kenyah dari Sungai Mahakam yang membantai semua warga di Betang Tumbang Bahi’o di antara desa Tumbang Lapan dan Tumbang Sian. Cerita ini bermula karena Teko yang mempunyai istri lebih dari 40 orang menjual Betau nya/saudara perempuannya dengan mandau satu Keba . dan keturunan dari Teko inilah yang menjadi penduduk desa Masukih,Rangan Hiran,Harowu ,Sungai Pinang dan Tumbang Bokoi di DAS Kapuas.

12 Kolohka Tumbang Moto di Kolohka ini ada Tajahan Lupang Baca yang ceritanya berasal dari Lupang/tempurung kelapa yang hanyut dan didalamnya tempat pendulang emas tradisional menaruh emasnya. Pada waktu itu ada ada warga yang kesurupan dan saat itu ada mahluk yang berwujut manusia timbul dari dalam air yang berpesan tempat itu harus di jadikan Tajahan

13 Labehu Sandik ; tempat ini diceritakan sebuah perkampungan orang-orang yang rambutnya berkunir / bahasa Ut-Danum Sandik = Kuncir

14 Kolohka Tumbang Marangai kepunyaan Bua Keting yang bergelar Tingang Notai Hulu Marangai yang menjadi nenek moyang Singa Keting pendiri Desa Rangan Hiran

15 Raca Moku Rangan Munu yaitu tempat orang mencari ikan yang banyak (Monu = Melimpah )

16 Tosah Hurung Anoi Liang buro’o (lokasi air terjun dan tempat war ga bekerja emas tradisional di sungai Baliti )

17 Kolohka Tumbang Nyo’oi Kandang Bongoi Aang Hanyo’oi tempat kandang Kerbau Singa Keting.

Disamping Kolohka ada beberapa tempat yang di yakini oleh penduduk sete mpat mempunyai persamaan sejarah dan situs yang perlu di dokumentasi dan di pertegas kepada dunia seperti Bukit atau Puruk.

Dalam Kawasan Desa Harowu yang juga menjadi milik semua warga Sungai Miri ada beberapa Puruk atau Bukit yang di keramatkan antara lain :
1 Puruk Sandukui ; bukit ini di yakini sebagai tiang tempat bertambatnya Banama/Bahtera Nabi Nuh zaman dahulu ,karena kata Sandukui = bertambat
2 Puruk Ruap ; di kaki bukit ini ada tanah adat yang luasnya sekitar 5000 ha yang merupakan hamparan kebun buah Durian dan disini ada tempat yang namanya Rupak Tamiang yang menurut warga tempat bersembunyinya Banteng dan Kerbau/Hadangan Liar
3 Puruk Liang Bungai ; tempat bersemayamnya Antang Tajah yaitu Antang Ambun yang berwujud burung Elang dan bisa membantu warga melihat peruntungan masa depan dalam menghadapi marabahaya dan wabah penyakit.
4 Puruk Pangandaran
5 Puruk Batu Tonduk ; tempat Singa Beneng berburu Banteng
6 Puruk Batu karung
7 Puruk Pandan Kuhung
Disamping ada Kolohka dan Puruk masih banyak Riam/Jeram dan sungai yang mempunyai sejarah dan tempat budaya yang perlu di lestarikan buat kelangsungan hajat hidup masyarakat yang berhubungan langsung dengan Program Heart of Borneo (HoB) Desa Harowu Menurut sejarah sebelum berpindah ke desa Harowu sekarang desa ini awal mulanya berada di Sungai Masukih .

Pada zaman Belanda Kampung Harowu Lama waktu di pimpin oleh Singa Dengen dan Singa Rahap pernah mendapat penghargaan Medali Bintang Perak oleh pemerintahan Belanda karena kepedulian nya membayar pajak yang tercatat ada 300 orang warga Harowu yang bayar Pajak zaman Tuan Rahing .

Sekarang Kampung Harowu Lama hanya tinggal sisa-sisa tiang Betang dan sebuah Sandung kepunyaan Ronyuh serta kebun rotan dan durian ,sandung ini yang ddirikan sebelum Perjanjan Tumbang Anoi atau sekitar tahun 1800 Masehi yang terletak pada titik GPS 49 M (X): 0797606 dan UTM (Y) :9938726

Desa Harowu Kecamatan Miri Manasa terbentuk sejak tahun 1942 atau pada masa penjajahan Jepang, pada saat itu desa tersebut telah terbantuk secara depinitif, nama desa Harowu sendiri berasal dari nama sungai yaitu sungai tepatnya anak sungai Masukih yang bernama sungai Harowu. Dan pada peta Dunia terletak di titik GPS 49 M : 079936 dan UTM (Y) : 9937909

Desa yang sekarang ditempati merupakan tempat berladang masyarakat desa Harowu, namun kerena terjadi bencana banjir dan kelaparan di desa Harowu maka akhirnya mereka memutuskan untuk pindah ke tempat yang lebih memungkinkan yaitu ke sungai Hanyo’oi .Dan beberapa tahun setelah itu mereka pindah lagi ke kaki Puruk Pakon tempat yang sekarang dijadikan desa Harowu.

Alasan menggatikan nama pada saat itu adalah untu memudahkan administrasi. Sementara orang - orang pertama sebagai perintis perintis desa tersebut adalah Ongko Jata, Ongko Lahap, Ongko Silik, dan Ongko Bahui, ke empat orang tersebut berasal dari Batu Gerantung
Sungai Habaon atas desa Sandung Tambun yang berada di simpang kanan sungai Kahayan tepatnya adalah Desa Habaon.sekarang .
Beberapa kejadian penting yang terjadi di desa Harowu antara lain
Hanya terjadi tiga kali pergantian kepala desa semenjak berdirinya desa Harowu sampai
: saat ini berikut adalah nama-nama Kepala Desa Harowu
Kepala desa pertama : Sombin (1955-1963)
Kepala desa ke dua : Bayang lanja (1963-2005)
Kepala desa ke tiga : Sawang Bayang (2005 – sekarang)


Palangkaraya ,3 September 2010

Di ceritakan oleh : Apung Sombin (amai Erna ) & Aler (amai Hambit)
Ditulis ulang oleh : Thomas Wanly

sumber foto : www.isenmulang.com

Wednesday, September 1, 2010

Kalbar Akan Membangun Rumah Adat Khas Dayak Baru

"Saat ini baru memulai pembangunan tugu, sebagai simbol utama di lahan itu. Bentuknya berupa tiang sandung (khas Dayak Kapuas Hulu), yang di atasnya bertengger burung enggang," ujar Ivo kepada Tribun.

Sebuah tugu yang anggaranya diperkirakan menghabiskan dana di atas Rp 100 juta, mulai dibangun di lahan enam hektar di Jl Trans Kalimantan, Kalimantan Barat. Tugu tersebut merupakan simbol akan adanya sebuah rumah betang baru, yakni rumah adat khas Dayak.

Awalnya, Panitia Persiapan dan Pembangunan Rumah Adat Dayak (P2RAD) Kalbar sudah terbentuk sejak September 2005 silam. Mereka merencanakan pendirian rumah adat Dayak yang baru.

Ketua P2RAD Kalbar, Herman Ivo, Jumat (22/1/2010) menuturkan, dana segar yang sudah terhimpun baru sejumlah sekitar Rp 3 miliar, yang sebagian sedang diputar untuk sejumlah usaha yang mendukung penambahan pemasukan. Jumlah tersebut masih sangat jauh dari angka yang ditargetkan Rp 39 miliar.

Ia bertekad mengejar realisasi target setidaknya Rp 10 miliar, agar pembangunan rumah betang bisa dimulai. Bulan ini diprogramkan untuk sosialiasi efektif ke lembaga keuangan Credit Union (CU) yang tersebar di Kalbar dan juga dengan pemerintah daerah.

Rencana mendirikan rumah adat baru, dikarenakan rumah betang yang ada sekarang di Jl Sutoyo Kota Pontianak, dalam kondisi tua dan tidak representatif lagi. Lokasi yang baru terletak di Jl Trans Kalimantan, Kuala Ambawang, dengan luas lahan 6 hektar merupakan bantuan dari Pemprov Kalbar melalui APBD 2006.

Dana dihimpun, di antaranya dengan cara penjualan sertifikat. Kategorinya mulai dari sertifikat ekslusif dengan harga Rp 1 juta per lembar, sampai sertifikat standar yang berkisar Rp 10 ribu, Rp 25 ribu, dan Rp 50 ribu per lembar.

Selain itu, sejumlah unit usaha dibuka, seperti rumah makan khas Dayak maupun dari penjualan aksesoris di galeri seni, yang dibuka di rumah betang, Jl Sutoyo. Rumah adat yang baru, selain sebagai pusat aktivitas budaya, juga dikonstruksikan sebagai lokasi wisata.

"Akan kami bangun taman yang luas di sekitar rumah betang yang baru. Semacam hutan kecil yang memanfaatkan sekitar 50 persen dari total area," kata Ivo.

Juga ada balai pertemuan untuk berbagai kegiatan, maupun unit usaha berbasis budaya, sehingga diharapkan bisa mandiri secara ekonomis. Bakal dilengkapi juga dengan berbagai macam benda budaya, kerajinan tangan, dan situs-situs yang ada di masyarakat seperti barang antik.

"Apabila rumah betang itu sudah jadi, berbagai kegiatan tradisional seperti mengayam, tenun, ataupun seni pahat, akan digelar setiap saat. Pengunjung dari luar bisa menyaksikan replika aktivitas budya orang Dayak," tutur Ivo.

Rumah Betang yang sudah ada selama ini di Jl Sutoyo merupakan aset Pemprov Kalbar. Dibangun sekitar 1977, didesain oleh tokoh Dayak, Yacob Lomon, yang saat itu menjabat anggota DPRD Kalbar.

Selama ini jumlah pengunjung signifikan, tetapi Rumah Betang itu kosong. Tak ada yang bisa ditunjukkan, sehingga pengunjung hanya berfoto dengan latar ornamen khas Dayak yang ada di tiang dan dinding
sumber:kompas.com
 
Copyright © 2009-2013 Cerita Dayak. All Rights Reserved.
developed by CYBERJAYA Media Solutions | CMS
    Twitter Facebook Google Plus Vimeo Flickr YouTube