BREAKING
  • Wisata pasar terapung muara kuin di Banjarmasin

    Pasar Terapung Muara Kuin adalah Pasar Tradisional yang berada di atas Sungai Barito di muara sungai Kuin, Banjarmasin, Kalimantan Selatan.

  • Perayaan Cap Gomeh di kota amoy

    Singkawang adalah merupakan kota wisata di kalbar yang terkenal . salah satu event budaya yang selalu digaungkan untuk mempromosikan kota ini adalah event perayaan Cap Gomeh.

  • Sumpit Senjata Tradisional Suku Dayak

    Sumpit adalah salah satu senjata berburu tradisonal khas Suku Dayak yang cara menggunakannya dengan cara meniup anak damak (peluru) dari bilah kayu bulat yang dilubangi tengahnya.

  • Ritual Menyambut Tamu Suku Dayak

    Ritual ini di lakukan pada saat suku Dayak menyambut tamu agung dengan memberi kesempatan sang tamu agung untuk memotong bulu dengan Mandau

Monday, November 21, 2011

Pembunuh Orang Utan Di Tangkap

Ceritadayak – Jakarta. Kasus pembantaian Orang Utan di Desa Puan Cepak, Kecamatan Muara Kaman, Kabupaten Kutai, Kalimantan Timur menemui titk terangnya. Penyidik Badan Reserse Kriminal (BARESKRIM) Kepolisian Negara RI bersama aparat Kepolisian Daerah Kalimantan Timur menangkap dua tersangka pembunuhan orangutan di perkebunan kelapa sawit itu. 

Demikian disampaikan Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Saud Usman Nasution di Jakarta, Senin (21/11/2011). "Dari hasil penyelidikan Bareskrim, polres, dan polda, tanggal 19 November kemarin kami sudah tangkap dua tersangka," kata Saud. Seperti Dikutip harian online Kompas.com. 

Kedua tersangka berinisial M alias G dan M, keduanya karyawan di PT K. Menurut keterangan dua tersangka yang ditangkap, mereka membunuh orangutan atau monyet di perkebunan kelapa sawit itu, karena diperintahkan atasan mereka untuk membunuh hama kelapa sawit. Monyet dan orangutan kerap memakan kelapa sawit. Mereka melakukan ini atas perintah oleh manajer kebun PT K, yaitu berinisial P dan berinisial A dengan imbalan sejumlah uang.

Menurut keterangan kedua tersangka Monyet yang dibunuh kemudian dikubur di sekitar lokasi perkebunan. Monyet dan orang hutan yang dibunuh juga difoto, sebelum ditunjukkan kepada pihak perusahaan. Sejak tahun 2008 tersangka sudah membunh lebih dari 20 ekor Monyet dan Orang Utan.

Tidak menutup kemungkinan aka nada tersangka baru lagi, sementara ini kasus masih dikembangkan.*BB

Gua Tengkorak, Kalimantan Timur

GUA TENGKORAK & LOJANG
Goa ini terletak di sebuah tebing kapur tegak desa Kesungai, Batu Sopang, Kabupaten Pasir, Kalimantan Timur. Berada 4 km dari tepi jalan trans Kalimantan Km-130 Balikpapan-Banjarmasin. Kalau anda faham Air Terjun Gunung Rambutan kira2 hanya 10 km dari sana.

Goa Tengkorak adalah sebuah lubang di tebing pada ketinggian 20 meter. Lubang tsb. memiliki tinggi sekitar 1,5 meter, lebar 2 meter, panjang 3 meter. Di ujung lubang terdpt lorong dgn lubang sempit yg harus dimasuki dgn merayap didalam dijumpai ruangan lain yg cukup luas dgn panjang kira2 10 meter dan tinggi 20 meter. Disana ada ornament gua yg cukup bagus. Lubang diatap gua, merupakan jalur laluan air yg membentuk lubang gua tsb. dan rekahan2nya membentuk stalagtit.

 
GOA ini berisi 35 tengkorak kepala dan ratusan tulang yg merupakan sisa jazad nenek moyang warga setempat. Untuk masuk kedalam ruangan kedua, tak pelak lagi badan menyenggol jazad2 ini krn sempitnya laluan. Untungnya tak banyak tangan2 jahil yg menganggap ini sebagai cendera mata. Tidak ada penjaga disana. Umur dari jazad tsb kurang diketahui dgn jelas. Beberapa kuburan diluar menggunakan aksara Arab.

Suatu keanehan yg saya rasakan sendiri dan sulit utk percaya, bahwa bau harum kuat tercium disekitar ini, masalahnya anggota keluarga2 lain menyangkal adanya bau2an spt itu. Saya mencari tahu asal bau2an tapi tak mendptkan asalnya. Saya sangat penasaran kalau2 ada penciuman saya yg salah. Saya berpikir positif saja mungkin ini semacam ungkapan "kasat mata" selamat datang,.Alhasil, perjalanan masuk kedlm lorong gua bisa dilanjutkan.

Goa ini berada di pinggiran desa yg menyeberangi dua sungai sejauh 500 meter menggunakan jembatan gantung yg cukup baik dan terlihat terawat. Untuk mencapai tebing, terdapat tangga naik yg aman utk dinaiki.

Tak jauh dari Gua Tengkorak terdapat gua lain bernama Gua Lojang, sebuah gua kapur lainnya dgn dalam sekitar 400 meter. Goa Lojang, terletak satu kilometer dari Goa Tengkorak, juga berada di tengah sebuah tebing tegak bukit kapur setinggi kurang lebih 30 meter. Goa ini memiliki ruangan yg amat besar seperti gua Niah. Mulut goa terletak di ketinggian dan utk mencapai nya tersedia anak tangga. Kalau baru pertama kalinya masuk kedlm jenis gua spt ini, kita akan takjub berada ditengah kegelapan abadi di dlm ruangan yg sangat-sangat besar. sayang kamera tdk bisa mendptkan citra kekhususan tsb. tanpa persiapan dgn lampu2 ribuan watt utk mencapai seluruh bagian dlm waktu yg bersamaan.

Archiaston Musamma - Doha 

Sunday, November 20, 2011

Ban Kim Moon Di Sambut Dengan Acara Adat Dayak di Kalteng

Harian Umum Tabengan, 
Sebelum tiba di Bandara Tjilik Riwut Palangka Raya, suasana di ruang VIP Isen Mulang maupun di halaman tidak seperti hari biasanya. Terlihat banyak aparat keamanan gabungan TNI/Polri berjaga-jaga di sejumlah sudut. Tidak hanya petugas keamanan dari Kalteng, tetapi aparat keamanan berjas dari luar negeri, juga terlihat sibuk mondar mandir di tempat itu.
 
Pemandangan ini hanya beberapa saat. Setelah itu, sekitar pukul 12.15 WIB, pesawat jet Fokker 28 tiba dan mendarat di bandara terbesar di Kalteng itu. Berselang beberapa menit, keluarlah pria berkulit putih berpostur cukup tinggi yang tidak lain adalah Ban didampingi istri. 
 
Ban dan rombongan disambut Teras Narang beserta istri Moenartining, Kuntoro,  Sekdaprov Siun Jarias, Pangdam XII/Tanjungpura Mayjen TNI Geerhan Lantara, Kapolda Kalteng Brigjen Pol Damianus Jackie, Danrem 102/Panju Panjung Kolonel Inf Sukoso Maksum, sejumlah pejabat tinggi lainnya, baik dari Kalteng maupun dari Pusat serta para undangan.
 
Ini merupakan kali kedua dalam beberapa bulan terakhir, seorang tokoh dunia, menginjakan kakinya di Kalteng, setelah sebelumnya mantan Perdana Menteri Inggris Tony Blair.
 
Dengan senyum ramahnya, pria asal Korea Selatan ini didampingi Teras, melangkah masuk ke lobi VIP Room Bandara, disambut dengan tarian selama datang dan upacara adat Dayak. Itu sebagai bentuk rasa hormat kepada para pejabat Negara maupun tamu yang baru datang menginjakkan kakinya di Bumi Tambun Bungai.
 
Kemudian, dengan dipandu tetua adat Dayak, Ban diminta untuk menginjak telor ayam sebagai tanda ucapan selamat datang. Selanjutnya, juga diminta memotong kayu yang dipasang melintang (pantan), yang merupakan tradisi Adat Dayak, bagi setiap orang yang datang ke Kalteng, sebelum masuk melanjutkan perjalanan. 
 
Tak lupa, pupur diusapkan oleh gadis dayak pada pipi Ban seraya memberikan kesempatan memperkenalkan namanya yang diucapkan dalam bahasa Inggris, tentang maksud dan tujuannya datang ke Kalteng.
 
“My name is Ban Ki-moon,” ucap Sekjen setelah diminta memperkenalkan diri, sebelum melanjutkan upacara potong pantan. Ia juga menjelaskan kedatangannya untuk melihat keberadaan masyarakat dan berupaya membantu mensejahaterakan masyarakat Kalteng. 
 
Setelah upacara penyambutan, Ban ini diikuti Teras dan undangan lainnya, menuju mobil yang membawanya ke acara berikutnya, mengunjungi Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) Menteng di Jalan Tamanggung Tilung, Kelurahan Menteng Palangka Raya. Selanjutnya, ramah tamah di Rumah Jabatan Gubernur, melakukan penanaman pohon di halaman rujab.

Tujuan Ban datang ke Kalteng adalah untuk meresmikan kantor perwakilan Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB). Kalteng menjadi kota istemewah bagi PBB karena satu-satunya ibukota provensi yang menjadi perwakilan PBB di Dunia. Perwakilan di negara lain semuanya ada di Ibukota Negara. 

Gubernur Kalteng Agustin Teras Narang juga mengucapkan terima kasih kepada Sekjen PBB yang telah datang ke Kalteng untuk meresmikan kantor penghubungnya di Palangka Raya. Terkait penetapan Kalteng sebagai provinsi percontohan, Teras percaya dan yakin keberadaan kantor penghubung itu mampu mempercepat keberhasilan REDD+ di Kalteng. 

Sebelum meresmikan kantor itu, Ban mengatakan, Presiden SBY telah berkomitmen terhadap perubahan iklim di Indonesia. Ia merasa bahagia dapat berkunjung langsung ke Kalteng yang saat ini menjadi perhatian internasional, berkaitan dengan dipilihnya menjadi provinsi percontohan.
 
Ban menegaskan, alasan terpilihnya Kalteng sudah jelas. Karena provinsi itu memiliki sumber daya alam yang melimpah yang bisa untuk melestarikan dan mendukung program perubahan iklim. Ia berterima kasih atas dukungan Pemerintah Indonesia terhadap REDD+ dan menyelenggarakannya di Kalteng.
 
Ban juga mengunjungi Kelurahan Kalampangan, Kecamatan Sabangau, Palangka Raya untuk berdialog dengan warga mengenai program REDD+. Tampak hadir Wakil Gubernur Achmad Diran, serta anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Daerah Pemilihan Kalteng Hamdani dan Rugas Binti. anr/adn

Saturday, November 19, 2011

Penyeragaman Hukum Adat Dayak Dalam Perjanjian Tumbang Anoi VI

PERJANJIAN TUMBANG ANOI
“ADAT DAYAK”
"96 PASAL HUKUM ADAT TUMBANG ANOI"
Pasal  87 s/d 96


Pasal 87
Singer Karusak Pahewan, Karamat, Rutas dan Tajahan (denda adat kerusakan)
Penjelasan:
Barang siapa merusak pahewan, karamat, tajahan atau petak rutas yaitu tempat-tempat yang sudah dianggap mempunyai makan tertentu dalam kepercayaan atau harapan seperti tersebut diatas, akan dikenakan hukuman denda berdasarkan pasal ini. Menurut pola pandangan leluhur, bahwa manusia harus berlaku sopan-santun, juga terhadap unsur-unsur roh gaib yang tak nampak itu yang mana roh gain tersebut telah diatur agar bermukim ditempat-tempat tertentu. Kalau mereka diganggu, berarti akan merusak kelestarian lingkungan.
Sanksi:
Jika seorang atau beberapa orang yang mengejek atau membakar, menebas, menebang pohon disitu atau mencuri barang dari rumah disana (keramat), akan dituntut hukuman sebesar 15-30 kati ramu untuk waris atau untuk kampung yang paling dekat tempat itu dilaksanakan sama dengan pasal 49.

Pasal 88
Singer Naranjur Kulae (denda adat kambaen/ mengecewakan pengharapan teman)
Penjelasan:
A dan B sudah sepakat akan sama-sama berangkat mencari ikan atau berburu binatang dan berusaha. Pada waktu berangkat, tiba-tiba si B tidak jadi berangkat tetapi disuruhnya C sebagai penggantinya. Langsung A merasa kecewa karena hal demikian tersebut terjadil;ah kambaen B, jalannya perburuan akan menjadi sial/tidak mendapat hasil.
Sebagai tumbalnya (palis), si B harus memberi rambutnya, potongan kuku dan pakaian serba sedikit, diberikan kepada A dan C yang kan berangkat berburu atau berusaha.

Pasal 89
Singer Takian Pulau Bua Helu/Kaleka (perkara merebut kebun buah-buahan warisan)
Penjelasan:
Si A memelihara kebun buah-buahan yang ditanam oleh beberapa generasi yang lalu, sejalan dengan riwayat turunan anak cucu, pada umumnya semua mempunyai hak warisan dengan hasil buah tersebut. Biasanya orang yang merawatnya atau yang paling dekatlah yang paling tahu silsilah para pewarisnya, tetapi tidak menutup kemungkinan dia berusaha menanam pohon-pohon baru disekitarnya untuk mengelabui atau menggelapkan kebun warisan orang banyak. Tidak jarang pula pihak-pihak B ikut untuk meluruskan hal yang sebenarnya dengan pihak C, untuk membawa keterangan dan berambisi yang berbeda sehingga terjadilah suatu kasus yang berbelit-belit.
Pelaksanaan:
Kasus demikian sangat menuntut kemampuan para mantir adat dan pemangku adat.  Diperlukan hasil komisi yang teliti, penyaksian yang luas. Sifat dan ambisi serta latar belakang yang berperkara, serta pendapat umum setempat sebagai bahan mantir dan pemangku adat untuk mempertimbangkan.

Pasal 90
Perkara Takian Holang Tana, Bahu, Kabun (perkara perselisihan batas ladang, kebun, dan bekas berladang dan bekas berkebun)
Penjelasan:
Perselisihan tata batas perwatasan, bekas ladang, bekas kebun merupakan hal yang rutin dibicarakan di lingkungan masyarakat adat. Walaupun biasa kadang-kadang menjadi persoalan/ permasalahan yang cukup rumit. Masalah pinggir sungai yang erosi, bahagian lain pinggir sungai yang bertambah, tanda batas yang tidak jelas, dan keterangan yang tidak lengkap, kesemuanya menjadi rumit persoalannya. Dua orang berselisish tata batas diperlukan bahan-bahan pendahuluan bagi para hakim adat.
Pelaksanaan:
Berita acara komisi di lapangan dan situasi lapangan, keterangan orang yang berbatasan langsung, keterangan para saksi masing-masing pihak dan pendapatumum setempat dan keterangan mereka yang berselisihan. Semuanya menjadi bahan para pemangku adat untuk mempertimbangkan keputusannya, jika perlu dipakai sistem padu atau menenung dengan sistem sumpah acara adat warisan. Dan biasanya selalu ditutup dengan pesta makan bersama, jika perkara itu sudah dapat didamaikan dengan keputusan dalam sidang adat itu.

Pasal 91
Perkara Takian Bahu Waris (perkara selisish pembagian ladang warisan)
Penjelasan:
Pembagian warisan dari sebuah rumah tangga suami-istri biasa disebut barang rupa tangan milik bersama suami-istri dengan hak yang sama. Secara umum, jika mereka resmi bercerai atas kehendak berdua, kecuali jika mereka ada anak (seberapa anaknya dibagi rata). Pada umumnya pula, jika seorang tua membagi harta kekayaannya baik harta di dalam maupun harta di luar rumah digunakan untuk:
·         Cadangan untuk tiwah (dua orang laki/istri)
·         Cadangan hari tua dan biaya kematian/penguburan
·         Selain itu, hartanya ditata dibagi sama untuk semua anak
Inilah pedoman umum keadatan warisan.
Pedoman pelaksanaan:
·         Mempelajari riwayat harta warisanyang disengketakan
·         Anak yang mana tempat yang terakhir sang pemilik harta
·         Daftar inventaris harta benda keseluruhan
·         Bagaimana penyelesaian jenasah, penguburan dan pelayanan tulang-belulang almarhum berdua
·         Daftar pewaris yang berhak dan apa, serta siapa yang menerimanya.
Inilah yang menjadi pedoman pelaksanaan bagi para pemangku adat dan jika perlu ditunjang dengan sistem sumpah secara adat.

Pasal 92
Hadat Panggul, Sapindang, Tatas lauk, Rintis Pantung, Tanggiran Sungai dan Danau (adat-istiadat mengenai macam-macam hak panggul, sapindang, tatas handel, tatas ikan, rintis jalutung, tanggiran, sungai dan danau)
Penjelasan:
Pada mulanya sejak jaman purbakala, segala macam hak dan kewajibvan, semuanya ditata, diurus, serta ditanggulangi dengan adat istiadat. Kemudian sejalan dengan perkembangan jaman dan jangkauan lembaga pemerintah daerah dengan ragam peraturan daerahnya, sehingga beban dan kewenangan lembaga adat kademangan semakin ringan dalam bidang fisik, materi, tetapi yang bertambah dibidang beban sikap moral. Adat-istiadat yang yang masih hidup dalam masyarakat perihal tersebut diatas dalam hal ragam usaha rakyat sambil mencari relevansnya dengan peraturan yang berlaku.
Penanggulangan:
Bagi para pemangku adat, dalam hal menanggulangi perselisihan atau perkara yang terjadi sepanjang apa yang tersebut di atas, tetap berprinsip pada hal sebagai berikut:
·         Riwayat materi yang disengketakan, komisi lapangan, keterangan pihak yang terdekat, tekanan pada hak pendahulu
·         Kadaluwarsaan dan keterangan para saksi, pendapat umum setempat, sumpah adat dan pesta perdamaian adat tetap menjadi mekanis, sistimatika pengusutan dan penutupan.

Pasal 93
Hadat Sapan Pahuni (adat mengenai kepahunan)
Penjelasan:
Latar belakang adat kebiasaan ini, apa yang disebut apa yang disebut kapahunan atau pahuni bertolak dari pola pandangan tiga besar indera tubuh yaitu pendengaran, penglihatan, dan perasaan, mewakili  bereng, hambaruan, dan salumpuk (badan, jiwa dan roh). Justru itu, jika ada orang lain, dengan suaranya mengajak makan yang sudah tersedia, wajiblah dirasa walaupun dengan sentuhan fisik untuk menjangkau kepahunan suatu persyaratan alamiah yang bersifat pribadi.
Sanksi:
Adat kebiasaan ini akhirnya membudaya, menumbuhkan anggapan jika tidak dipenuhi tuntutan pra syarat tersebut diatas, maka terancamlah tubuh ini oleh musibah (luka, jatuh sakit, sial dan lain-lain) yang bisa mengakibatkan fatal. Lebih-lebih jika terhadap darah binatang korban, walaupun tidak sempat ikut makan dagingnya, asal sempat menyentuh darahnya, sudah cukup menjadi penangkal sumpah kepahunan (palis pahuni). Dalil lain dasar pandangan ini, bahwa tubuh kita yang tunggal terdiri dari tiga satuan unsur yang terpadu yaitu tubuh, jiwa dan roh.

Pasal 94
Hadat Hasapa/Hasumpah (adat mengenai sumpah)
Penjelasan:
Adapun latar nelakang adat warisan ini berpangkal dari pola pandangan hidup para leluhur, bahwa makhluk manusia ini sejak awal sudah dibekali dengan pesan-pesan sang Ranying (Tuhan Yang Maha Esa) untuk memiliki kemampuan menjadi pengurus lingkungan hidup di dalam dunia ini yang meliputi lima unsur: flora, fauna, manusia, arwah dan roh gaib. Dengan demikian, sistimatika apa yang disebut dalam bahasa daerah ‘belom bahadat’ termasuk hadat hasumpah, hasapa.
Pelaksanaan:
Dalam suatu acara khusus, sarana pimpinan seorang pisur (tukang tawur) sebagai menghidupkan fisik beras, diperintahkan menjemput beberapa roh gaib tertentu dan ilah-ilah tertentu pula, diundang, diperintahkan hadir serta berkarya sesuai tujuan acara khusus tersebut.
Kewibawaan:
Acara hasapa/hasumpah sedemikian itu hanya boleh dilakukan dalam suasana yang serius demi menegakkan nilai kebenaran terhadap perbuatan manusia yang sangat relatif. Dengan mekanisme itu, bukan wibawa manusia yang dipertaruhkan, akan tetapi wibawa tuhan yang dilibatkan.
Sistem padu, nenung ngundik (sistem meramal dengan daya roh gaib)
Sistem ini caranya lebih sederhana dan resikonya agak ringan serta tidak mengancam jiwa orang yang berbohong dalam memberi keterangan atau kesaksian dalam suatu sidang adat.
Juga, melalui tukang tawur yang memerintahkan roh beras untuk menjemput supaya roh gaib tertentu agar aktif berkarya melalui jari tangan orang yang berselisih dengan memilih, meraba (pisih) di dalam pasu yang berisi air dan sudsah dicirikan di muka umum (mirip permainan anak-anak).
Atau kedua orang yang berselisish, diberikan sedikit beras ketan yang sudah dibacakan doa untuk kemudian dikunyah, kemudian diludahkan diatas dulang yang mirip dimana cairannya yang kental mengalir menjadi pertanda benar atau salahnya keterangan seseorang.
Dapat pula masing-masing diberi kesempatan mendirikan sebutir telur ayam yang sudah dibaca diatas batang sumpitan yang sudah dilumuri minyak kelapa. Pihak yang salah selalu tidak mampu berdiri dan sebaliknya pihak yang benar akan mudah mendirikan telur diatas batang sumpitan tadi. Memang aneh, tapi nyata, karena unsur gaib ikut berkarya.

Pasal 95
Adat Eka Malan-Manana, Satiar Bausaha (adat tempat berladang dan tempat berusaha)
Penjelasan:
Latar belakang pemikiran leluhur, cenderung pada umumnya memilih lokai permukimandisekitar muara sungai sebab tanahnya agak subur, juga kemungkinan peranan sungai menjadi sarana jalan masuk hutan yang praktis dan memberi kemudahan tempat berusaha dan bercocok tanam serta untuk berburu. Sejak purbakala, sejangkau bunyi/suara pikulan gong yang menjadi satu-satunya alat pemancar bunyi yang nyaring untuk memanggil warga kampung yang sedang berusaha jika ada keperluan yang mendadak di kampung. Dalam radius kurang lebih 5 km keliling kampung (kiri dan kanan) sungai tempat permukiman penduduk dijadikan wilayah tempat bercocok tanam, berladang, berburu, dan berusaha secara turun-tenurun, membudaya mengakar  menjadi adat kebiasaan yang tidak mudah dibasuh (secara awam, itulah apa yang dimaksud dengan hak ulayat adat).
Berkaitan dengan perobahan jalan, tentunya membawa ragam peralihan suasana membawa ragam peralihan suasana termasuk pula mempengaruhi pola pandangan yang semakin meluas sekaligus menuntut kemampuan masyarakat nusantara berpikir secara nasional, bertindak lokal dan yang wajar.
Sikap mewarisi nilai-nilai tradisional bukan seperti kita menarik mundur, tetapi menggali nilai-nilai positif untuk memperkokoh daya tekan terhadap nilai budaya yang negatif/asing yang melanda kebersamaan dengan ragam ilmu pengetahuan modern yang kita undang-undangkan dan perlukan.
Berhadapan antara perundang-undangan di satu pihak dan ragam adat-istiadat, kejelian kita diperlukan untuk menata, menggali relevansi yang berujud peraturan setempat dengan sebijak mungkin. Bukan untuk dipertentangkan tetapi untuk menjade renungan.
Menyangkut tempat berladang dan bertani serta lapangan berusaha, mutlak, karena menyangkut perut dan nafas hidup masyarakat adat rakyat Kalimantan pada umumnya dan ini tidak terlepas dari sasaran pembangunan yang sedang kita gumuli bersama.
Dalam rangka itu, dihimbau, jika kita memperhatikan UU Pokok Agraria, UU Kehutanan, dibanding dengan kebiasaan (adat) masyarakat Dayak Ngaju, terutama di daerah pedalaman yang pada umumnya masih makan hasil hutan, memang tidak mudah menyesuaikan diri dengan pola kehidupan modern seperti yang dimaksudkan oleh peraturan perundang-undangan tersebut. Lapisan bawah belum siap atau belum dipersiapkan berkenaan dengan pelaksanaan HPH, hak ulayat adat dan status desa permukiman. Bukan bermaksud mengubah UU tapi peraturan pelaksanaannya agar diperlunak bagi rakyat kecil. Damikian pula problema keagrariaan yang dalam proses pertelaan, para pemangku adat tidak diikutsertakan. Semoga dapat ditinjau kembali dalam peraturan pelaksanaannya di lapangan, untuk kelancaran bagi tujuan UU Pokok Agraria itu di daerah Kalimantan Tengah.

Pasal 96
Kasukup Singer Belom Bahadat (kelengkapan denda adat hidup kesopanan, beretika, bermoral yang tinggi)
Penjelasan:
Adapun ungkapan belom bahada adalah ungkapan yang lebih dominan bagi setiap orang suku Dayak Ngaju pada umumnya. Dapat dikatakan bahwa ungkapan ini merupakan kunci positif nilai kepribadian tradisional warisan asli daerah, warisan turun-temurun yang meliputi ruanmg lingkup peri hidup dan kehidupan serta kemanusiaan dalam arti fisik, mental dan spiritual. Sifat dan hakekat norma hukum adat ini, tidak hanya meliputi tata krama antar manusia saja, tetapi mencakup unsur flora, fauna, manusia, para arwah, roh gaib, dimana kedudukan manusia tampil sebagai pengurus lingkungan hidup dengan mekanisme tata krama belom bahadat (tata kesopanan yang menyeluruh), sopan terhadap unsur yang tampak maupun yang tidak tampak.
Pelaksanaan:
Segala bentuk peristiwa tidak terlepas dari hukum sebab-akibat, penyebabnya senantiasa dicari di dalam atau di sekitar lingkungan hidup sendiri. Tumbalnya serta kelestariannya pun harus mampu diurus oleh manusia. Segala bentuk pelanggaran atau pencemaran lingkungan hidup yang tidak termuat dalam pasal-pasal norma adat ini akan dipatutkan oleh tokoh pemangku adat setempat guna mencapai keserasian, kelestarian dan keseimbangan alam, lingkungan hidup lahir-batin.***

*Dari Kumpulan Tulisan Yather Nathan Ilon* berjudul Belom Bahadat. Yather Nathan Ilon, Damang Kepala Adat Kec. Basarang dan Kuala Kapuas sejak 1974-…… Ditulis ulang dengan sedikit perbaikantata bahasa oleh Andriani S. Kusni.
Catatan Tambahan:
1 kati ramu sekarang nilainya sama dengan Rp 100.000,-

Penyeragaman Hukum Adat Dayak Dalam Perjanjian Tumbang Anoi V

PERJANJIAN TUMBANG ANOI
“ADAT DAYAK”
"96 PASAL HUKUM ADAT TUMBANG ANOI"
Pasal 68 s/d 86
Pasal 68
Singer Tekap Bau Mate ( denda adat menutup rasa malu muka dan mata yang tercemar khusus pihak wanita)
Penjelasan:
Pria A yang berani membujuk dan melarikan anak gadis B diluar pengetahuan orang tua dan saudara (kawin lari) atau disebut hatamput. Hal sedemikian sangat memalukan waris B.
Sanksi:
Sebelum membicarakan masalah perkawinan A dan B, terlebih dahulu pihak A membayar atau mewujudkan nilai pasal ini (tekap bau mate) denda 30-45 kati ramu untuk pihak keluarga B. Sesudah itu baru boleh dibangun mufakat mengenai jalan hadat kawin dan pesta kawin. A menanggung biaya pesta adat perdamaian dan biaya sidang.

Pasal 69
Singer Kahanjean Balai/Hatamput
Penjelasan:
Pria A dan wanita B yang sudah bertekad kawin lari ke kampung lain dengan maksud menghoindar kemarahan keluarga/warisnya yang tidak setuju dengan tekad/kehendak mereka. A dan B meminta perlindungan dari bakas lewu (orang tua tua setempat). Oleh para mantir setempat, demi menghindari perbuatan zina oleh A dan B di kampung mereka, diadakan sidang acara di balai atau di luar rumah, disitu dipotong ayam untuk makan bersama dan sebagai pernyataan A dan B dihadapan orang banyak setempat, mereka mahanjean arep atas resiko sendiri. Dengan tawur behas membeitahukan kepada panggutin petak danum bahwa tindakan ini sebagai tindakan darurat, tidak berarti memperkosa hak-hak A dan B.
Sanksi:
Para mantir adat berusaha mengembalikan mereka pada warisnya agar diadakan perkawinan yang sempurna melalui jalan adat perkawinan yang baik.
Keterangan:
Pasal ini semata-mata berlaku untuk tindakan darurat demi menghindari perbuatan zina A dan B yang nyata-nyata nakal, bandel terhadap orang-tuanya sendiri. a dan B menanggung biaya pesta adat mahanjean, upah tukang tawur dan biaya sidang balai. Acara mahanjean balai sama sekali tidak menutup kemungkinan tuntutan singer adat lainnya dari pihak waris A dan B di kampungnya sendiri.

Pasal 70
Singer Hambai Kabalongan Hasang (denda adat hambai jasa utang nyawa)
Penjelasan:
Si A menyelamatkan nyawa B dari ancaman bahaya maut, dengan demikian B berhiutang nyawa terhadap A. Kedua pihak patut melaksanakan acara hambai masak untuk mengokohkan persaudaraan.
Pelaksanaan:
Dalam acara hambai, A dan B saling memberi tanda kenang-kenangan, potong ayam atau babi, saling saki palas, makan bersama dihadapan orang banyak setempat, hambai angkat bersaudara atau hambai angkat beribu-bapak.

Pasal 71
Singer Panangkalau Dusa Sala/Palanggar (denda adat melanggar istri orang lain)
Penjelasan:
Pria A sudah kawin dan beranak berumah-tangga dengan wanita istrinya B. Kemudian pria A berbuat zina dengan wanita lain (dusa sala melanggar nangkalau istrinya). Perempuan B dapat mengajukan keberatan atas perbuatan suaminya.
Sanksi:
Pria A dapat dihukum membayar denda sebesar 30-45 kati ramu untuk anak/istrinya (B) serta menanggung biaya saki palas darah babi, biaya sidang adat damai dihadapan orang-tua demi mengembalikan rasa kerukunan.

Pasal 72
Singer Panangkalau Bawi (denda adat melangkah pilihan gadis)
Penjelasan:
Pria A ingin memilih gadis C, adik kandung B. Sedangkan gadis B belum ada pasangannya. Bagi gadis C patut merendah melayani makanan, pakaian kakak kandungnya B sebagai tanda hormat untuk palis sebutan kuman naselu batu.

Pasal 73
Singer Tungku Balu Satengah (denda adat tungkun janda setengah)
Penjelasan:
Pria A yang kawin dengan wanita B, bekas istri C yang sudah lama merantau dan tidak juga mengirim belanja bagi istrinya. Perkawinan A dengan B dapat dilaksanakan asal dijamin oleh waris B jika C datang.
Sanksi:
Si A membayar jalan hadat kawin biasa dan harus pula membayar singer tungkun balu satengah sebesar 30-60 kati ramu bagi keluarga wanita B, biaya pesta adat kawin ditanggung bersama.

Pasal 74
Hadat Sirat Kota Panduh Lewu Huma (adat sirat kota persekutuan)
Penjelasan:
Bekas lewu kepala suku A, bakal berhadapan dengan musuh atau musibah kelaparan dan bahaya lainnya dapat menjalin persahabatan atau persekutuan dengan kepala suku/bakas lewu lainnya untuk sama-sama menanggulangi tantangan pembangunan mufakat janji saling setia dan saling bantu-membantu.
Pelaksanaan:
Dalam suatu pesta damai hambai masak bertukar darah, bertukar tombak, mandau dan tanda mata, atau anak buahnya boleh kawin-mengawin (pembauran).

Pasal 75
Hadat Pananggar Balu (adat jaminan untuk kesejahteraan janda)
Penjelasan:
Wanita janda A bekas istri almarhum B yang baru saja meninggal dunia. Waris B datang dan menghimpun para orang tua setempat dengan maksud menetapkan mufakat bersama dengan waris janda A.

Pasal 76
Hadat Panyanger Sapan Panende Bunu (adat panyanger perdamaian dalam sengketa)
Penjelasan:
Dua buah keluarga besar terdiri dari pihak A dan pihak B kedua pihak masing-masing tinggal di kampung yang berjauhan atau di sungai daerah lain dan tidak ada pertalian keluarga (silsilah). Kedua pihak pernah dalam suatu sengketa berat, tetapi sudah dituntaskan secara damai. Untuk lebih memantapkan dan mewujudkan tata krama perdamaian yang sudah terlaksana maka para pemangku adat berupaya agar kedua belah pihak hasanger (berkesan atau pawarangan). Pria dari pihak A selaku pihak yang membayar singer dan wanita dari pihak yang menerima singer atau yang sebaliknya.
Pelaksanaannya:
Pesta perkawinan A dan B harus potong hewan besar seperti mulai dari:
·         Air paduan tampung tawar
·         Cairan bening dari telor ayam
·         Darah ayam berbulu putih
·         Darah babi korban
·         Darah sapi korban
·         Darah kerbau korban dicampur jadi satu
Untuk saki palas mempelai berdua oleh kedua waris dan bersama-sama dengan para tokoh adat setempat.
Jalan hadat kawin ditata menurut takar-gantang pihak wanita diserah, diakui, dibayar dan disanggupi oleh pihak pria.
Perkawinan A dan B ini disebut dengan sapan panende bunu selaku perwujudan perdamaian secara maksimal, menurut tata krama keadaan purba.
Penetapan menetapkan:
·         Waris B memotong ujung rambut sang janda (membuang sial)
·         Waris B memberi, mengganti pakaian janda dengan kain putih
·         Waris B ikut serta menjamin kesejahteraan janda dan anak-anak
·         Mendaftarekan harta benda A dan B demi kepentingan tiwah dan jaminan anak yatim
·         Jika janda kawin baru, harus restu dari waris B dan A
·         Jika juanda kawin dengan pria pilihannya sendiri, sebelum tiwah almarhum B, dapat dikenakan hukuman pelanggar raung sebesatr 30-75 kati ramu (paralel dengan pasal 14)

Pasal 77
Singer Pangaturui Hayang Lilap (denda kehilangan teman kerja)
Penjelasan:
A dan B sejak lama berteman baik. Jika keduanya bersepakat berusaha di hutan atau merantau ke tempat tertentu, terjadi musibah salah satunya sesat atau hilang. Kehilangan A menjadi tanggung jawab B. Kesempatan pertama B memberitahukan kepada siapa saja, untuk meringankan tanggung-jawab, B berupaya mencari bersama orang banyak tapi tak ketemu. Sehabis waktu 3 (tiga) bulan, kalau tidak ketemu juga, A dianggap sudah mati.
Sanksi:
Sehabis waktu 3 (tiga) bulan, B dan keluarga A mengadakan acara hambai sesudah B membayar pangaturui sebesar 30-60 kati ramu. Biaya pesta damai adat ditanggung bersama. Selanjutnya B dianggap sebagai bagian dari keluarga A.

Pasal 78
Singer Kabehu Bawi Hatue (denda adat cemburu wanita atau pria)
Penjelasan:
Pria A berumahtangga dengan wanita B. Salah satu dari keduanya sangat pencemburu sehingga menimbulkan suasana yang memalukan pihak C yang diduga tanpa alasan yang kuat dan bukti yang nyata.
Sanksi:
Baik A maupun B yang cemburu sedemikian, dapat diancam hukuman pasal ini sebesar 15-30 kati ramu bagi C yang difitnah cemburu buta. Ditambah dengan menanggung biaya sidang dan biaya pesta damai.

Pasal 79
Singer Karusak Bawi Tabela (denda adat merusak wanita dibawah umur dengan perkosaan)
Penjelasan:
Pria A yang memaksa zina wanita B di bawah umur atau memperkosa, perbuatan ini dapat dituntut, diancam hukuman berdasarkan pasal ini.
Sanksi:
Pria A dihukum 45-90 kati ramu untuk wanita B dan 90-150 kati ramu kalau wanita itu dibawah umur (sebelum anak itu datang bulan/haid)

Pasal 80
Singer Nantai bandung (denda adat jabakan zina)
Penjelasan:
Pria A berumahtangga dengan wanita B. Pria A bermain serong/tersembunyi/terselubung zina dengan wanita C. Istri A tidak mampu mendapatkan bukti-bukti kecurangan suaminya, hanya mereka selalu cekcok/berantakan berkepanjangan.
Sanksi:
Berdasarkan pasal ini, wanita B dapat menerangkan lebih dulu kepada pemangku adat bahwa si A kumpul/serong dengan wanita C. Maka B akan menuntut singer nantai bandung sebesar 45-60 kati ramu. Berat atau ringannya, tergantung pertimbangan para mantir adat setempat dan biaya pesta adat dan biaya sidang adat ditanggung bersama A dan C.

Pasal 81
Sahiring Biat Malan Manana (denda adat sahiring biat, waktu berladang)
Penjelasan:
Pada waktu kerja (handep, hinjam, harubuh malam) atau bergotong-royong kerja. Akibatnya A mendapat luka berat atau akibatnya sampai mati (kena parang atau kena kayu/ketiban kayu yang ditebangnya) oleh B pada waktu mengerjakan ladang C.
Sanksi:
Jika si A luka berat atau luka biasa, maka B dan C bersama-sama menanggung biaya obat sampai A sembuh, ditambah singer biat 15 kati ramu, saki palas, lilis manas, sanaman dan ayam hidup untuk A. Tetapi jika A sampai mati maka biaya kematian dan biaya tiwah ditanggung oleh tiga bagian antara waris A, B dan C bersama-sama.

Pasal 82
Singer Sahiring Biat Buah Dundang (denda adat mati atau luka terkena perangkap/seradang/ranjau binatang)
Penjelasan:
Siapa saja yang berbuat dundang, penjaga ladang/kebun/atau semak belukar (tanduhan), akan bertanggungjawab jika dundang itu melukai atau mematikan orang/manusia dan akan diancam hukumandengan pasal ini. Dikenakan sahiring atau biat.
Sanksi:
Kalau korbannya hanya luka ringan, maka hukumannya denda 15 kati ramu ditambah saki palas darah babidan pesta damai serta pengobatan sampai sembuh.
Kalau luka berat, cacat seumur hidup maka hukumannya pengobatan sampai sembuh tambah saki palas dengan darah ayam hidup, potong babi, pakaian sinde mendeng, dan bantuan singer 60-90 kati ramu juga biaya pesta adat damai.
Jika korban sampai mati, maka singer sahiring sebesar 100-150 kati ramu, paramuan hantu, biaya ketika kematian sampai tiwah dan biaya pesta adat damai dan biaya sidang.
Berat atau ringannya tergantung pertimbangan dari hasil komisi, apakah dundang itu ada papar atau tidak dan apakahada tanda/ciri disekitar dundang atau jalan kebun itu.

Pasal 83
Singer Papas Dawa/ Karak Tandah (denda adat pembasuh tuduhan)
Penjelasan:
Pada mulanya si A dituduh berbuat kesalhan atau didakwa melakukan tindakan yang melanggar hukum oleh si Bsehingga akibatnya sangat merugikan si A. Di dalam pengusutan selanjutnya, ternyata si A tidak bersalah. Yang bersalah dalam perkara itu adaqlah si C.
Sanksi:
Dalam hal sedemikian, si A berdasarkan pasal ini dapat menuntut singer palapas dawa sebesar 30-45 kati ramu, manuk belom, pakaian sinde mendeng, lilis peteng, sanaman pangkit dari B dan C. Tinggi atau rendahnya nilai singer tergantung dengan besar atau kecilnya perkara dan tergantung pula dengan hasil pertimbangan para mantir adat setempat.

Pasal 84
Singer Katiwan Gila (denda adat perbuatan orang gila)
Penjelasan:
Si A diketahui sakit gila oleh warisnya dan masyarakat tetapi dibiarkan saja oleh warisnya. Kalau terjadi si A itu melukai atau membunuh orang lain, maka pihak waris si A yang gila, B, dianggap bertanggungjawab. Pihak korban C dapat menuntut sahiring atau biat karena kelalaian pihak waris A.
Sanksi:
Singer biat himang yang seringan mungkindan singer sahiring yang ringan dan yang lainpun seringan mungkin pula dari pihak B, bagi pihak C yang menjadi korban. Sebaliknya jika si A yang gila itu, luka atau mati terbunuh, perkaranya tidak ada tetapi dirawat oleh keluarganya saja dan bisa dibantu oleh masyarakat setempat.

Pasal 85
Singer Tambalik Jela (denda adat sebutan balikan lidah)
Penjelasan:
Pihak pria A kawin dengan pihak wanita B, jalur silsilah darah dapat dibenarkan sejenjang saja, baik dititi dari jalur darah ibu maupun dari silsilah darah bapak. Tetapi, terjadi silsilah sumbang atau salah jenjang dan jika dititi dari silsilah pihak ketiga (C), akibat perkawinan keluarga terdahulu, sehingga C seolah-olah terjepit (hapit hurui). Maka dengan pasal ini, C dapat menuntut singer tabalik jela pada waktu pesta perkawinan dilaksanakan (A dan B)
Sanksi:
Pihak A dan B patut membayar untuk C sebesar paling tinggi 15 kati ramu. Sifat singer ini pada hakekatnya sebagai penangkal tabu/palis dan bukan membatalkan perkawinan.

Pasal 86
Singer Kalahi Kadama Metuh Gawi (denda adat jika berkelahi pada waktu pesta/perayaan)
Penjelasan:
Setiap ada pesta adat perkawinan, kematian dan pesta sidang adat, pesta kecil atau besar. Selama pesta itu dilaksanakan, tidak boleh ada terjadi perkelahian, persoalan, huru-hara, lebih-lebih kalaui ada terjadi luka, mengeluarkan darah banyak atau sedikit, selaku menyaingi darah hewan korban pesta yang berlaku saat itu. Jika sampai terjadi hal-hal tersebut diatas, dapat dituntut denda adat dari ketua pesta adat itu atau penanggungjawab pesta itu.
Sanksi:
Barangsiapa berbuat gara-garaatau yang luka mengeluarkan darah, dikenakan denda sebesar 1-15 kati ramu, menurut besar-kecilnya pelanggaran menurut pertimbangan ketua dat setempat.

Penyeragaman Hukum Adat Dayak Dalam Perjanjian Tumbang Anoi IV

PERJANJIAN TUMBANG ANOI
“ADAT DAYAK”
"96 PASAL HUKUM ADAT TUMBANG ANOI"
Pasal 48 s/d 67 
Pasal 48
Singer Kehu Huma Lewu ( denda adat membakar rumah orang)
Penjelasan:
Akibat perbuatan A, sehingga terbakar rumah orang lain yang menimbulkan orang itu menderita banyak kerugian.
·         Oleh pemangku adat diteliti dengan seksama apakah sengaja atau lalai/tidak sengaja, asal api itu dari si tertuduh.
·         Demikian pula sebaliknya, kebenaran kerugian si korban yang diajukan, diteliti sebaik-baiknya. Kesemuanya didasarkan pada bukti, pengakuan para saksi-saksi yang meyakinkan.
Sanksi:
Para pemangku adat akan mempertimbangkan dendanya antara 15-200 kati ramu atau sampai menempu, jika tidak mampu membayar.

Pasal 49
Singer Kehun Karusak Kubur, Sandung Pantar (denda kerusakan/kebakaran kubur, sandung pantar)

Penjelasannya:
Barangsiapa dengan sengaja membakar/merusak kuburan tua, yang nyata-nyata adanya sandung pantar di suatu tempat tertentu. Para pewaris atau orang yang baik hati mempunyai kewajiban menghornati dan melindungi tempat seperti itu.
Sanksi:
·               Dengan pasal ini, pelaku dapat dihukum dengan denda adat sebesar 30-45 kati ramu
·               Yang membuat kesalahan menanggung biaya pesta kecil di lokasi dengan korban babi, upah tukang tawur atau orang yang berkomunikaswi dengan para arwah yang meninggal sebagai pernyataan maaf.
·               Selain denda batun singer tersebut diatas, harus diberikan ayam hidup, lilis manas peteng, sanaman pangkit bagi pihak waris yang menerimanya termasuk pula biaya perbaikan sandung pantar itu seperlunya.

Pasal 50
Singer Tandahan Randah (denda adat tuduhan serampangan)
Penjelasan:
Barangsiapa yang seenaknya serampangan menuduh, merendahkan orang lain, ringan bibir, lancang, menghina, memburuk-burukkan orang lain sehingga memalukan orang tersebut dengan bicara yang menusuk hati, maka pasal ini dapat dikenakan baginya.
Sanksi:
Batun singer 30-45 kati ramu (2-3 jipen), menanggung biaya pesta damai adat untuk makan bersama saling maaf dan saling palas.

Pasal 51
Singer Tanda Hantuen (denda adat tuduhan hantuen atau koyang)
Penjelasan:
Barang siapa berani menuduh orang hantuen tanpa alasan yang kuat atau bukti-bukti yang meyakinkan, dapat dituntut berdasarkan pasal ini karena menyebut orang lain hantuen (manusia setan).
Sanksi:
Jika si penuduh tidak mampu membuktikan tuduhannya dikenakan denda adat sebesar 45-90 kati ramu (jipen 3-6)
Penuduh wajib menanggung seluruh biaya pesta adat damai makan bersama dan saling saki palas serta saling maaf.
Dilengkapi dengan pemberian ayam hidup, lilis peteng, sanaman pangkit, untuk penutup acara.
Keterangan:
Untuk membuktikan seorang itu hantuen atau tidak, sangat sulit/ langka sekali/pribadi sekali. Mirip dengan menusia harimau di Sumatra atau cerita drakula di Eropa.

Pasal 52
Singer Tandah Dosa Sala ( denda adat tuduhan zina)
Penjelasan:
Seorang pria atau wanita A yang menuduh B pernah berzina dengannya, sedangkan dia sendiri tidak berani hasapa (sumpah) secara adat, sedangkan si B sudah siap untuk bersumpah (hasapa secara adat). Jika demikian, A ternyata memfitnah B dan B dapat menuntut berdasarkan pasal ini.
Sanksi:
A diancam membayar B 30-60 kati ramu serta menanggung segala biaya pesta damai adat seperlunya.

Pasal 53
Singer Tandah Sarau (denda adat wanita hamil gelap yang menuduh pria serampangan)
Penjelasan:
Wanita A yang sedang hamil gelap (sarau) menunjuk pria B secar serampangan karena hanya merasa tertarik hati saja, bukan karena kebenaran yang terbukti/sesungguhnya. Dia tidak berani hasapa secara adat. Sedangkan B sudah bersedia (lihat pasal 7, 8, 9)
Sanksi:
Sikap wanita A yang sedemikian diancam hukuman 15-45 kati ramu (jipen 1-3) tergantung pertimbangan para pemangku adat setempat, sambil memperhatikan antara lain: taktis, kebingungan, sifat kedua-belah pihak yang bersangkutan selama pengusutan atau informasi lingkungan.
Keterangan tambahan:
Memang menjadi hal yang unik bagi para pemangku adat untuk menembus hati nurani rakyat yang sejujurnya dari seorang wanita yang sedang dilanda kebingungan dan panik saat hamil gelap. Keterangan saksi tidak mungkin karena perbuatan zina sangat pribadi. Justru itu para pemangku adat sangat mengandalkan teknik untuk membuktikan kejujuran nurani wanita yang bersangkutan, sehingga fakta lain hanya menunjang.

Pasal 54
Singer Kabalangan Jaon Janji (denda adat batal janji/ingkar)
Penjelasan:
Seseorang sudah berjanji dengan orang lain (A dengan B). A sudah berjanji pada B akan memberikan sesuatu atau dilaksanakan pekerjaan pada saat yang sudah disepakati bersama. Kemudian A tidak setia/ingkar pada janji itu sehingga merugikan sekali bagi B (janji dibatalkan oleh A).
Sanksi:
Dalam hal demikian, B dapat menuntut kerugian pada A berdasarkan pasal ini. Serendah-rendahnya 15 kati ramu dan setingi-tingginya sesuai keputusan para mantir adat setempat ditambah dengan biaya pesta damai secara adat untuk penutupnya.

Pasal 55
Singer Jaon Janji Hambai (denda batal janji hambai)
Penjelasan:
·         Sejak dulu dikenal beberapa hambai anak angkat, pahari angkat, bapak angkat yang latar belakangnya karena: penangisan di waktu bayi atau sering sakit, mimpi-mimpi yang beruntun, jasa-jasa baik yang berkesan bagi kedua-pihak, pemantapan rasa persahabatan yang kokoh lestari.
·         Adat hambai dapat terjadi antar keluarga, antar golongan maupun terhadap orang asing dikenal antara hambai masak. Hambai masak dikokohkan dengan acara khusus yakni pesta potong ayam dan babi, hatuhir takiri daha, kasansulang saki, saling beri/terima batun hambai sejumlah barang, dihadapan orang banyak sebagai pernyataan janji kedua belah pihak.
Sanksi:
Kemudian hari salah satu pihak berkata atau berbuat sebagai tidak setia dengan hadat hambai masak tersebut sehingga mengecewakan pihak lainnya (jago huang) dan merasa merugikan.
Pihak yang membatalkan dapat dihukum 30-45 kati ramu ditambah dengan penggantian akibat keruguannya.

Pasal 56
Singer Sule Kasalan Luang (denda adat kecewa kesalahan perantara)
Penjelasan:
A mengirim kabar/pesan penting, B menyanggupi akan menyampaikan pesan A kepada C di tempat lain. Nyatanya kemudian diketahui bahwa penyampaian pesan A tidak sempurna dan akibatnya A dan C dirugikan gara-gara perbuatan B sebagai perantara (luang).
Sanksi:
Rasa sule atau basule (kecewa) dari A dan C sehingga A atau C dapat menuntut B berdasarkan pasal ini. B dapat dihukum 10-30 kati ramu untuk A dan C.

Pasal 57
Singer Uhus Kumpang (denda adat uhus kumpang)
Penjelasan:
Keluarga A dan keluarga B bersama-sama ingin pindah rumah ke tempat lain. Pada waktu itu istri B sedang hamil.
Sanksi:
Sebelum A sekeluarga pindah, perlu diadakan pesta uhus kumpang demi menghormati kehamilan istri B sambil memberikan bingkisan-bingkisan.

Pasal 58
Singer Pali Karusak Hinting (denda adat kerusakan hinting pali)
Penjelasan:
Hinting Pali bahagian dari kepercayaan (ritual adat), dapat dipasang di ladang, di muka rumah, atau di sungai, berkaitan dengan penangkal hama padi, ritual pesta atau ritual sesudah kematian selama 3, 7, 14, 21 hari masing-masing menurut keperluan. Ditandai dengan rentangan tali pendek atau panjang, pancangan tombak, gantungan daun sawang yang ditandai dengan kapur putih dan lain-lain. Barang siapa mengejek atau merusak hinting pali itu sebelum waktunya akan dituntut hukuman adat sesuai pasal ini.
Sanksi:
Denda adat sebesar 15-30 kati ramu ditambah dengan biaya pesta damai potong ayam seperlunya, yang pada hakekatnya mendamaikan diri terhadap unsur roh gaib.

Pasal 59
Singer Tadahan Ramu (denda adat jual-beli barang curian)
Penjelasan:
Si A kehilangan barang bernilai, kemudian diketahui barang itu ada ditangan C, dibelinya dari B, maka A dapat menuntut berdasarkan pasal ini melalui pemangku adat agar barang yang ada pada C diperiksa dan diperkirakan.
Sanksi:
C dan B dianggap sekongkol mencuri, barang kembali pada A kecuali kalau C mampu membuktikan bahwa dia tidak bersalah. Jual beli antara C-B menjadi batal, B dihukum bayar denda singer adat sebesar 75-100 kati ramu. Jika barang itu bernilai 500 kati ramu. Ditambah dengan biaya pesta adat damai seperlunya, dan biaya perkara  ditanggung oleh yang bersalah.

Pasal 60
Singer Pahaliman/ Milim Bandung (denda adat menyembunyikan perbuatan zina orang lain)
Penjelasan:
Pria A berzina dengan wanita B, perbuatan buruk itu diketahui oleh C, agar tidak bocor rahasianya A memberi uang suruk (pahaliman) kepada C supaya diam. Kemudian perkara diketahui/terbongkar, jadi perkara A berzina dengan B dan C makan suruk.
Sanksi:
A membayar 15-30 kati ramu kepada keluarga/suami B, dan C dihukum 15-20 kati ramu bagi keluarga/suami B. A dan C menanggung biaya pesta adat dan ongkos perkara.

Pasal 61
Singer Pahaliman/Milim Takau (denda adat menyembunyikan barang curian)
Penjelasan:
Barang siapa yang ikut serta membeli, merahasiakan atau menyembunyikan barang-barang yang diketahuinya berasal dari hasil curian, lebih berat lagi jika hal itu dilakukan pada malam hari. Kemudian diketahui, walaupun mereka tidak ikut mencuri, tetapi dapat dianggap ikut membantu atau melindungi perbuatan jahat itu.
Sanksi:
Perbuatan sedemikian dapat diancam hukuman sebesar 15-30 kati ramu, sambil mengembalikan barang-barang tersebut kepada pemiliknya dan menanggung biaya perkara sesuai menurut adat setempat. Lihat pasal 28, 29, dan 30.

Pasal 62
Singer Sahukan Ramu (denda adat penyembunyian barang)
Penjelasan:
Barang siapa yang mengambil, menemukan atau kebetulan mendapat sesuatu barang milik orang lain yang hanyut atau ketinggalan, tercecer, tidak memberitahukan kepada orang pemilik barang/ menyembunyikan dengan maksud untuk memiliki.
Sanksi:
Dapat dihukum 15-30 kati ramu, berat atau ringannya tergantung dari pertimbangan para mantir adat setempat.

Pasal 63
Singer Karak Sirat Dahiang (denda adat merusak sifat dahiang atau firasat diri yang baik)
Penjelasan:
Si A merasa mendapat firasat dahiang, mimpi atau pertanda yang baik atau keberuntungan di rumah, di ladang, atau di tengah perjalanan, di hutan. Untuk mengokohkan pertanda itu, dia membuat sesuatu yang disebut sirat nupi atau sirat dahiang atau menggantung hajat. Baik perorangan ataupun berkelompok dengan maksud jika sudah sukses nanti akan diacarakan (dikeramatkan). Kemudian datanglah si B mengejek atau merusak sirat dahiang itu, sehingga menusuk hati/merugikan si A.
Sanksi:
Perbuatan si B dapat dihukum/didenda 15-30 kati ramu untuk si A, ditambah dengan biaya perkara dan biaya pesta adat.

Pasal 64
Singer Lulut Ramu (denda adat tambahan nilai barang)
Penjelasan:
Si A meminjam bahan bangunan rumah yang baik pada si B dengan janji talisih (akan dikembalikan sama seperti asal dan sama jumlahnya). Pada waktu A mengembalikan barang itu dengan mutu yang sangat rendah, walaupun jumlahnya sama tapi mutunya tidak sehingga merugikan B.
Sanksi:
A dapat dikenakan denda sebesar lulut (tambahan nilai 15-30 kati ramu kepada B) ditambah dengan biay perkara berat atau ringannya denda tergantung pada pertimbangan para mantir adat setempat.

Pasal 65
Singer Suruk Jangkut Amak (denda adat  tertangkap basah tidur di kamar wanita)
Penjelasan:
Pria A tertangkap basah (kedapatan) tidur di kamar seorang wanita, dianggap sudah berbuat zina (habandung). Hal sedemikian sangat memalukan wanita atau waris dan suami wanita itu.
Sanksi:
Pria A dihukum denda membayar singer tekap bau mate sebesar 15-30 kati ramu kepada waris wanita dan singer dusa sala sebesar 30-60 kati ramu untuk ibu-bapak wanita itu. A juga menanggung biaya perkara, berat-ringannya denda/hukuman tergantung denganpertimbangan para mantir adat setempat.

Pasal 66
Singer Lungkun Tapang atau Uap Huma (denda adat masuk pintu rumah)
Penjelasan:
Si A masuk rumah milik keluarga B dan si A seorang diri tanpa ada tanda suara malah bersikap bersembunyi tapi akhirnya kedapatan oleh B, langsung dianggap berniat jahat.
Sanksi:
Perbuatan si A yang semikian dapat dituntut berdasarkan pasal ini dengan denda membayar 10-15 kati ramu untuk keluarga B.

Pasal 67
Singer Pahenyek Dusa Sala (denda adat penekan zina)
Penjelasan:
Pria A suami wanita B. Pria A diketahui berbuat zina dengan wanita C dan diketahui umum bahwa C sering menggoda suami orang lain.
Sanksi:
Si A dapat dihukum 30-60 kati ramu bagi pihak wanita C dan B istri A dapat menuntut wanita C sebesar 30-45 kati ramu. Berat-ringannya tergantung dengan pengadilan dan pertimbangan para mantir adat setempat. Biaya perkara dan biaya pesta adat perdamaian ditanggung oleh A dan C.
 
 
Copyright © 2009-2013 Cerita Dayak. All Rights Reserved.
developed by CYBERJAYA Media Solutions | CMS
    Twitter Facebook Google Plus Vimeo Flickr YouTube