PERJANJIAN TUMBANG ANOI
“ADAT DAYAK”
"96 PASAL HUKUM ADAT TUMBANG ANOI"
Pasal 30 s/d 47
Pasal 30
Singer Rampas Takau Bawui Manuk (denda mencuri /merampas babi dan ayam)
Penjelasan:
Pencuri ayam atau babi yang nilainya 15-20 kati ramu atau lebih tinggi sifatnya kalau babi itu bawui sahur dan manuk sawung.
Sanksi:
15-30 kati ramu jika babi dan ayam biasa. 30-60 kati ramu jika nilainya lebih tinggi atau bawui sahur/manuk sawung. Dapat diringankan kalau ada barang itu/kembali atau pencurinya sungguh-sungguh merasa menyesal. Pencurinya menanggung biaya pesta adat kecil untuk makan-minum bersama.
Pasal 31
Singer Rampas Besei Teken ( denda adat mencuri, merampas pengayuh atau galah)
Penjelasan:
Peranan pengayuh atau galah amatlah dominan sebab menyangkut kesejahteraan keluarga untuk ke ladang mencari ikan, penyeberangan, lebih-lebih jika dalam perantauan atau di tengah perjalanan.
Sanksi:
Dapat diancam hukuman 15-30 kati ramu ditambah biaya pesta adat sederhana, makan dan minum bersama.
Pasal 32
Singer Rampas Takau Arut-Timba ( denda mencuri/merampas perahu atau timba)
Penjelasan:
Pasal ini mencerminkan bukan karena barang itu langka atau mahal harganya, tetapi lebih menitikberatkan pada nilai/guna yang dominan bagi masyarakat pada umumnya. Lebih-lebih jika pemiliknya sedang sangat membutuhkan, sehingga dirasa sebagai unsur sabotase baginya.
Sanksi:
Perbuatan sedemikian diancam hukuman 15-30 kati ramu. Dapat diringankan kalau pencuri itu terpaksa berbuat karena menolong musibahnya atau musibah orang lain, atau dikembalikan barang itu pada pemiliknya.
Pasal 33
Singer Takau Rampas Bua-Pambulan (denda mencuri buah-buahan)
Penjelasan:
Kasus ini perlu penelitian yang lebih luas antara lain”
Apakah pohon itu ditanam sendiri oleh pengadu atau pohon buah warisan atau dibelinya dari orang lain.
Apakah tersangka mengambil sampai habis atau sambil merusak sarang buah, dahan dan batang buah itu.
Atau apakah buah itu untuk dijual.
Sanksi:
Pasal ini paralel dengan pasal 29 dan dapat dihukum denda 15-30 kati ramu, tetapi dapat ditambah atau dikurangi menurut pertimbangan pemangku adat berdasarkan hasil komisi, apakah mereka berfamili, apakah nilai curian itu dapat dikembalikan kepada pemiliknya. Pihak yang bersalah atau bersama-sama menanggung ongkos perkara termasuk biaya persta adat, makan bersama pada akhirnya.
Pasal 34
Singer Takau Suhuk (denda merampas, menipu, mencuri, menyimpan, merampas barang orang di dalam rumah)
Penjelasan:
Pencurian/penipuan atau perampasan barang yang terjadi di dalam rumah yang sedang tidak ada orangnya atau ditunggu oleh orang lanjut usia atau anak kecil.
Sanksi:
Dapat diancam hukuman 20-45 kati ramu. Sambil memperhatikan unsur yang meringankan dan unsur yang memberatkan. Apakah dilakukan oleh orang yang belum bujang, barang ada yang kembali adalah sikap penyelesaiannya.
Apakah pelaku pernah berbuat demikian dan untuk apa barang itu digunakan.
Pelaku kejahatan ini menanggung biaya pesta adat makan bersama sebagai penutup singer.
Pasal 35
Singer Kabalangan Dagang (denda batal dagangan)
Penjelasan:
Barang dagangan yang sudah putus harga-jual belinya kemudian dibatalkan oleh penjual atau pembelinya tanpa alasan yang kuat, sehingga merugikan bagi salah satu pihak.
Sanksi:
Sikap demikian dapat dituntut 15-30 kati ramu. Lebih atau kurangnya tergantung pertimbangan para mantir adat, dan ditutup dengan makan bersama.
Pasal 36
Singer Balang Bagi Hasil Meto Pambelom (denda bagi hasil hewan ternak)
Penjelasan:
Memiliki induk hewan ayam, babi, sapi atau kerbau, sudah sepakat dengan selaku pemelihara, dengan perjanjian bagi hasil kalau sudah beranak selama ditangan pemelihara. Kemudian salah satu pihak membatalkan kesepakatan itu tanpa alasan yang kuat.
Sanksi:
Pihak yang merasa dirugikan boleh menuntut 10-30 kati ramu.
Pasal 37
Singer Karak Tawan Tatau (denda pembebasan keluarga yang mampu)
Penjelasan:
Si A dihukum oleh sidang pengadilan adat harus membayar sejumlah denda karena berbuat pelanggaran adat setempat sedangkan si A sendiri tidak mampu untuk membayar.
Sanksi:
Dalam keluarga yang mampu, demi tidak memalukan waris atau pihak keluarga, sedapat mungkin mereka berusaha membayar senilai denda itu, sehingga si A dapat dibebaskan dari sifat sebagai tawanan, sesudah keluarganya membayar singer karak tawan tatau.
Pasal 38
Singer Karak Tawan Jipen (denda adat pelepasan orang/keluarga yang tidak mampu)
Penjelasan:
Si A yang tidak mampu membayar sejumlah denda akibat perbuatannya, para keluarganya pun tidak mampu untuk membayar maka terpaksa dicarikan orang lain diluar lingkungan keluarganya atau siapa saja atau si B.
Sanksi:
Si A dengan sendirinya langsung dianggap menjadi budak si B atau dengan kata lain menjadi pembantu si B selama si A belum mampu membayar pengembalian uang si B yang disebut karak tawan jipen.
Pasal 39
Singer Nalinjam bahu Himba Balik Uwak (denda adat pinjam bekas ladang hutan perawan)
Penjelasan:
Si A berladang membuka hutan perawan menebang kayu-kayu besar, suatu pekerjaan yang berat dan sukar. Tahun berikutnya atau beberapa tahun belum digarap ulang olehnya. Garapan tahap kedua itulah yang disebut balik-uwak sebagai hak jasa si A pada garapan pertaqma.
Sanksi:
Jika si B mau menggarap bekas ladang itu, dia wajib membayar jasa si A selaku penggarap pendahulu sebesar: 1) pemberian sukarela. 2) beras dan ayam putih, batu asahan, besi parang, beliung san manas lilis.
Hak bekas ladan itu berikutnya sesudah digarap si B atau dua tahun, kembali menjadi hak si A seterusnya.
Pasal 40
Singer Pikir Tipu Anak Oloh ( denda adat memperdaya anak-anak)
Penjelasan:
Barang siapa memperdayakan atau sengaja menjalankan tipu muslihat terhadap anak-anak dengan maksud jahat terselubung merugikan orang lain dapat diancam dengan pasal ini.
Misalnya: si A adalah seorang anak tanggung, dibujuk atau diperalat oleh seseorang atau beberapa orang dewasa B untuk berbuat yang melanggar hukum. Dalam kasus yang demikian si A diperdaya atau diperalat oleh si B.
Sanksi:
Si B harus dihukum lebih berat dan si A hanya dihukum ringan atau dibebaskan. Paling tinggi si A dapat dituntut ¼ dan ¾ bagian dari beban denda.
Pasal 41
Singer Tuwe Talian ( denda adat tuba tepian tempat mandi)
Penjelasan:
Si A sendiri atau bersama-sama kawan bertemian mandi pada sebuah sungai atau danau/baruh. Tiba-tiba dikejutkan/terkejut karena tepian mandinya tercemar air tuba oleh pihak B dan kawan-kawannya yang tidak memberitahu terlebih dahulu rencana penubaan itu kepada mereka yang bermukim dihilir atau dibahagian perairan yang bersangkutan.
Sanksi:
Pihak A dapat menuntut pihak B singer tuwe talian sebesar 15-30 kati ramu, tergantung dengan pertimbangan para kepala adat setempat perihal berat atau ringannya denda tersebut diatas.
Pasal 42
Singer Kawin Hanjean Arep (denda adat kawin darurat oleh oknum pria dan wanita diluar jalur keadatan yang wajar)
Penjelasan:
Pria A dan oknum wanita B sebab menjalin perhubungan rahasia diluar pengetahuan masing-masing keluarganya, pada suatu saat dengan tekad yang bulat mempersekutukan diri dengan cara:
· Oknum pria A datang menyerahkan diri ke rumah wanita B, serta menyatakan tekadnya kepada keluarga B atau sebaliknya, wanita B datang menyerahkan diri ke rumah pria A dan menyatakan tekadnya pada mereka.
· Perbuatan nekat kedua insan ini mengejutkan para waris serta masyarakat adat setempat, sehingga tuan rumah berseangkutan mengundang para orang tua untuk bersidang mematutkan langkah-langkah berikutnya terhadap perbuatan A dan B yang dianggap kurang sopan itu dengan alasan: a) keduanya dianggap sudah berzina b) keduanya sudah merampas hak kedua orang-tuanya c) perbuatan yang memalukan waris pihak wanita.
Sanksi:
Jika A mendatangi rumah B, maka A dapat dihukum membayar:
· Singer tekap bau mate sebesar 15-30 kati ramu bagi waris B.
· Jalan hadat kawin keluarga B (takar gantang).
· Sambil memperhatikan pasal-pasal 6-12.
· Singer dosa-sala dan singer sala-basa (sala hadat).
Jika wanita yang datang ke rumah A maka semua nilai denda adat A ini hanya dibebankan separo saja terkecuali Tekap Bau Mate harus dibayar penuh. Perihal berat-ringannya sangat tergantung dengan pertimbangan para mantir adat setempat, demi tercapai sasaran keserasian lingkungan.
Pasal 43
Singer Adat Kawin Hajambua ( denda adat kawin kembar istri)
Penjelasannya:
Pria A yang atas pertimbangan pribadi, memadukan dua orang istri berkumpul dalam satu rumah, patut dan diwajibkan membayar saki palas bagi istrinya dan anak-anaknya atau anak tirinya bersamaan dengan pelaksanaan makan/minum bagi masyarakat setempat.
Sanksi:
A membayar pakaian sinde mendeng (satu stel pakaian) untuk masing-masing istri dan anak, dan biaya pesta pesta potong babi atau sapi, manas lilis peteng, sanaman pangkit, palas darah, tampung tawar dan pelengkapnya di hadapan para orang tua.
Pasal 44
Singer Teren Katulas Nuang ( denda adat tega hati terhadap orang lain yang kena musibah)
Penjelasan:
Barang siapa yang tega hati atau dengan sengaja atau membiarkan dengan sengaja melalaikan kewajiban membantu orang lain yang sedang ditimpa bahaya. Misalnya:
· Tidak membantu orang yang sedang karam
· Tidak membantu orang yang sedang terluka parah.
· Tidak membantu orang yang sedang kenan musibah kebakaran.
· Tidak membantu orang yang hampir lemas tenggelam.
· Tidak membantu anak kecil yang sedang tersasar.
· Tidak membantu orang yang kena sakit mendadak.
· Tidak melerai anak-anak yang sedang berkelahi/bertengkar.
· Memberi keterangan bohonh kepada orang yang minta pertolongan termasuk saksi palsu dalam persidangan adat.
· Membiarkan atau tidak memberitahukan dengan sengaja musibah yang akan menimpa diri seseorang sedangkan ia mengetahui pasti kejadian itu. Atau sebagai bentuk musibah yang mirip seperti tersebut diatas dapat dikenakan ancaman pasal ini.
Sanksi:
Dapat dihukum paling tinggi 30 kati ramu bagi pihak yang jadi korban. Berat-ringannya tergantung pertimbangan para mantir adat setempat.
Pasal 45
Singer Karusak Ramu ( denda adat kerusakan barang berharga)
Penjelasannya:
Orang yang merusak barang orang lain, dengan atau tidak sengaja, pasal ini tetap menuntut pertanggungjawaban. Berat atau ringannya sangat tergantung antara perbuatan sengaja atau tidak sengaja sebagai pertimbangan.
Sanksi:
· Si perusak diharuskan memperbaiki kembali atau mengganti barang atau senilai barang itu.
· Jika barang itu bernilai tinggi, diperlukan ketelitian pertimbangan para ketua adat menilai bukti kerusakan itu dan mutu perbaikannya sebelum memutuskan denda sebesar 15-90 kati ramu. Sepihak atau kedua pihak menanggung biaya pesta adat bersama sebagai penutup.
Pasal 46
Singer Hadat Tampahan Ramu (denda adat gantian barang yang rusak)
Penjelasannya:
A pemilik barang yang dirusak oleh B dan A membawa barang yang rusak itu sambil menuntut B mengganti dengan barang baru saja sesuai dengan isi pasal ini singer tampuhan jika B merusak barang itu dengan sengaja. Tapi jika tidak sengaja, hukumannya ringan saja.
Sanksi:
Kalau sengaja, B dihukum 15-30 kati ramu disamping pengganti baru barang itu atau membayar senilai harganya, dan barang yang rusak itu diserahkan pada B. Kalau tidak sengaja, hanya mengganti baru barang itu saja.
Pasal 47
Singer Panyahempak Tungkun ( denda adat penyempurnaan hukum kawin)
Penjelasan:
Pasal ini lanjutan penyempurnaan dari pasal 1, jika pasal 1 perihal perkara terhadap C, bekas suami wanita B. Maka pasal ini, perihal pria A sekeluarga berhadapan dengan wanita B sekeluarga. Pria A ingin menjalin rasa kekeluargaan mereka dengan wanita B sekeluarga karena mereka telah menjadi suami-istri.
Sanksi:
Pihak A membayar jalan hadat kawin kepada pihak B. Pihak A membayar singer panyahempak tungkun sebesar 15-30 kati ramu kepada pihak B, serta menanggung biaya pesta makan-minum.
No comments :
Post a Comment