![]() |
TRIBUN PONTIANAK/HADI SUDIRMANSYAH
Banjir menggenang di wilayah Kecamatan Ngabang, Jumat (6/12/2013).
|
Friday, December 6, 2013
Warga Ngabang Khawatir Banjir Datang Malam Hari
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, LANDAK - Kecamatan Ngabang di Kabupaten Landak, kembali dilanda banjir. Terlihat beberapa desa dan dusun yang ada kecamatan Ngabang tingginya air hingga selutut orang dewasa, Jumat (6/12/2913) pagi.
Dusun dan desa yang ada di Ngabang yang sudah tergenang banjir terutama kawasan yang dekat dengan Sungai Landak yakni, Desa Hilir kantor di dusun Sungai Buluh dan Tanjung, Desa Raja yakni dusun Raja, Pesayangan, Ra'i dan Martalaya.
Ketinggian air yang mengenangi desa di Ngabang ini sudah ada hingga ke jalan raya dan bahkan ada yang memasuk ke dalam rumah warga.
Informasi yang dihimpin Tribunpontianak.co.id di beberapa lokasi banjir, untuk di Dusun Tanjung dan Dusun Pesayangan sudah ada rumah yang terendam banjir hingga atap rumah.
Menurut Ali warga Dusun Tanjung Desa Hilir Kantor mengatakan banjir ini sudah berlangsung dua hari, namun semakin hari air semakin meninggi.
"Dua hari air belum masuk ke rumah, di jalan motor masih bisa lewat, tapi mulai tadi malam sekitar pukul 12.00 WIB, air masuk semakin deras," ujar Ali.
"Meski kita sudah terbiasa banjir seperti ini, tapi terkadang pun kita tetap aja merasa khawatir, contohnya banjir beberapa tahun terakhir, air mulai pasang di malam hari, kita takutnya air yang datang tiba-tiba ini di saat kita sedang tidur nyenyak," ungkap Ali.
Ia pun juga menuturkan selain itu yang dirinya khawatir yakni penyakit timbul setelah banjir dan binatang seperti ular masuk kedalam rumahnya, meskipun dirinya rumahnya yang memiliki dua lantai.
"Anak dan istri saya sudah di ungsikan ke rumah keluarga yang tak kena banjir, tapi saya tetap nunggu rumah sambil jaga barang-barang," kata Ali
Transportasi Landak-Bengkayang lumpuh karena banjir
"Banjir di daerah kami luar biasa. Rumah saya juga ikut terendam. Jalan raya di Menjalin dan Karangan tergenang, sehingga arus transportasi macet sambil menunggu air surut," kata Camat Mempawah Hulu Paolip menghubungi, Rabu.
Ia mengatakan, warga korban banjir sudah dievakuasi menggunakan ponton buatan masyarakat. Karena ratusan rumah terendam.
"Kita bersama-sama membantu masyarakat yang rumahnya terendam banjir untuk diungsikan di daerah yang aman," ujar Paolip lagi.
Sementara itu, jalan di Dusun Medang dan Songga, Kecamatan Menyuke, juga tergenang. Akibatnya, arus transportasi dari Darit, Kabupaten Bengkayang menuju Kabupaten Landak lumpuh total.
"Air sungai Menyuke meluap naik ke badan jalan mencapai 1 sampai 2 meter. Sehingga mobil sama sekali tidak bisa melintas. Pasar Darit juga mulai tergenang. Padahal baru bulan lalu banjir," kata Akran Kepala Desa Darit.
Ia mengatakan, warga berharap bantuan dari pemerintah dan dermawan dalam bentuk sembako segera diberikan. Karena korban banjir tidak bisa memasak dan harus tertahan di tempat pengungsian.
Selain lokasi tersebut, banjir juga menggenangi jalan Sidas Kecamatan Sengah Temila, sejumlah kendaraan sepeda motor terpaksa tidak bisa melintas karena badan jalan raya tergenang air.
"Saya menunggu air surut baru bisa menyeberang jalan. Dari pada motor rusak masuk air knalpotnya," ujar Devi, seorang warga dari Ngabang yang akan menuju Pahauman.
Sebagian pengendara ada yang menggunakan jasa ojek. Motor dinaikkan di atas mobil pick up untuk diseberangkan dengan jarak sekitar satu kilometer.
Akibat tersebut, warga Sidas tidak bisa beraktivitas. Karena mengamankan barang-barang. Sejumlah fasilitas umum seperti Madrasah Diniyah Sidas juga terendam.
"Madrasah kami juga terendam, tidak bisa belajar anak-anak santri. Air sungai Sidas meluap, karena hujan lebat satu malaman," ujar H. Sulaiman pimpinan Madrasah Diniyah.
Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Landak dan TNI dari satuan Armed Ngabang turun ke lokasi untuk membantu evakuasi korban banjir dengan menggunakan perahu karet. (*)
Editor: Ruslan Burhani
COPYRIGHT © 2013 www.antaranews.com
Friday, December 06, 2013
Wisata Rumah Adat Dayak Dikembangkan
Penataan rumah adat itu akan dilakukan, antara lain dengan merehabilitasi ruang yang mengalami kerusakan.
![]() |
| Rumah Betang. (Dok. Indonesia Travel) |
Pemerintah Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah, akan mengembangkan tempat tinggal adat Suku Dayak yaitu Rumah Betang menjadi objek wisata mulai 2014.
"Sejumlah Rumah Betang yang kini masih dihuni Suku Dayak setempat akan kami tata dan kelola karena punya potensi sebagai objek wisata," kata Kepala Dinas Pariwisata, Seni, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Murung Raya, Agus Sumadi di Puruk Cahu, Kalimantan Tengah, Senin (18/11).
Rumah Betang yang akan dijadikan lokasi tujuan wisata berada di daerah pedalaman Kalimantan Tengah yaitu di daerah aliran Sungai Barito itu antara lain di Desa Konut Kecamatan Tanah Siang Timur, Desa Bantian dan Tumbang Apat di Kecamatan Sungai Babuat.
Menurut Agus, semua Rumah Betang itu masih dihuni oleh penduduk setempat. Rumah Betang yang masih aktif dihuni dan difungsikan layaknya rumah biasa oleh penduduk setempat akan menjadi daya tarik tersendiri.
"Untuk tahun depan kami mencoba untuk fokus pada penataan Rumah Betang itu sebagai objek wisata karena memiliki daya tarik mengundang minat pengunjung," katanya.
Dia menjelaskan lokasi rencana obyek wisata itu tidak terlalu jauh dari kota Puruk Cahu, ibu kota Kabupaten Murung Raya. Penataan rumah adat itu antara lain dilakukan dengan merehabilitasi ruang yang mengalami kerusakan. Selain itu, rumah itu juga akan menjadi lokasi pentas atraksi seni budaya sehingga sehingga bisa menjadi multifungsi.
Jika itu sudah berjalan, lanjut Agus, maka pihaknya akan melakukan pembinaan terhadap pelaku atau pemain atraksi seni budaya sehingga lebih menarik minat pengunjung.
"Kalau orang mengunjungi Rumah Betang ini maka selain melihat secara langsung rumah adat Suku Dayak yang asli juga dapat menyaksikan atraksi seni budaya," kata Agus.
(I Made Asdhiana, KOMPAS.com)
Friday, December 06, 2013
Thursday, December 5, 2013
Wisata pasar terapung muara kuin di kota Banjarmasin
Pasar Terapung Muara Kuin adalah Pasar Tradisional yang berada di atas Sungai Barito di muara sungai Kuin, Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Para pedagang dan pembeli menggunakan jukung, sebutan Perahu dalam Bahasa Banjar. Pasar ini mulai setelah shalat Subuh sampai selepas pukul 07:00 pagi. Matahari terbit memantulkan cahaya di antara transaksi sayur-mayur dan hasil kebun dari kampung-kampung sepanjang aliran sungai Barito dan anak-anak sungainya.
![]() |
| Pasar Terapung |
Suasana pasar terapung yang unik dan khas adalah berdesak-desakan antara perahu besar dan kecil saling mencari pembeli dan penjual yang selalu berseliweran kian kemari dan selalu oleng dimainkan gelombang sungai barito. Pasar terapung tidak memiliki organisasi seperti pada pasar di daratan, sehingga tidak tercatat berapa jumlah pedagang dan pengunjung atau pembagian pedagang bersarkan barang dagangan.
Para pedagang wanita yang berperahu menjual hasil produksinya sendiri atau tetangganya disebut dukuh, sedangkan tangan kedua yang membeli dari para dukuh untuk dijual kembali disebut panyambangan. Keistemewaan pasar ini adalah masih sering terjadi transaksi barter antar para pedagang berperahu, yang dalam bahasa Banjar disebut bapanduk, sesuatu yang unik dan langka.
Thursday, December 05, 2013
Tuesday, October 29, 2013
Mari Mendukung Penegakan Keadilan Bagi Masyarakat Adat Indonesia
KEPADA PEMERINTAH INDONESIA: Segera Laksanakan Putusan MK No. 35/PUU-X/2012 dan Sahkan RUU Masyarakat Adat
Pada
tanggal 16 Mei 2013 yang lalu, Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
telah membacakan keputusan atas Judicial Review terhadap UU 41/1999
tentang Kehutanan yang diajukan oleh AMAN dan 2 Komunitas masyarakat
adat. Dalam Putusan No. 35/PUU-X/2012, Mahkamah Konstitusi menegaskan
bahwa Hutan Adat adalah Hutan yang berada di wilayah adat.
Masyarakat adat di seluruh Indonesia menyambut
gembira Putusan MK tersebut dengan melakukan pemasangan plang di wilayah
adat secara serentak. Plang itu bertuliskan: “Hutan adat bukan lagi hutan Negara. Masyarakat adat melaksanakan Putusan MK No. 35/PUU-X/2012”.
Selain melakukan pemasangan plang, masyarakat adat juga memulai gerakan
rehabilitasi wilayah adat yang telah rusak oleh aktivitas perusahaan
pemegang ijin dari Negara.
Sudah 4 bulan berlalu sejak Putusan MK
35/PUU-X/2012 itu dibacakan oleh Mahkamah Konstusi. Namun belum
kelihatan langkah konkrit pemerintah untuk melaksanakan Putusan MK
tersebut. Surat Edaran Menteri Kehutanan No SE.1/Menhut-II/2013 tentang Putusan Mahkamah Konstitusi No 35/PUU-X/2012 tanggal
16 Mei 2013 yang ditujukan kepada Gubernur, Bupati/Walikota dan Kepala
Dinas Kehutanan seluruh Indonesia menegaskan bahwa penetapan kawasan
hutan adat tetap berada pada Menteri Kehutanan. Surat Edaran tersebut
mensyaratkan Peraturan Daerah untuk untuk penetapan kasawan hutan adat
oleh Menhut.
Jika demikian, pengukuhan hutan adat masih sangat
panjang sementara proses pelepasan dan konversi kawasan hutan
bagi kepentingan industri masih marak dilakukan. Sehingga Keadilan bagi
masyarakat adat terus menerus terbaikan.
Oleh karena itu:
Kami menegaskan bahwa masyarakat adat
memiliki hak penuh atas tanah, wilayah dan sumber daya alam, termasuk
atas hutan adat. Pengakuan terhadap hak-hak ini, merupakan bagian dari
pemenuhan hak asasi yang melekat pada masyarakat adat dan dijamin oleh
UUD 1945.
Kami menyambut baik dan mendukung Putusan
Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 35/PUU-X/2012 yang menegaskan kembali
bahwa Hutan Adat adalah hutan yang berada dalam wilayah masyarakat adat,
dan bukan lagi sebagai hutan negara.
Kami mendesak Pemerintah Indonesia untuk
segera melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi No. 35/PUU-X/2012 baik
di tingkat nasional maupun daerah. Kami juga menuntut DPR RI untuk
segera mengesahkan RUU tentang Pengakuan dan Perlindungan Hak-Hak
Masyarakat Adat.
Untuk mendukung Petisi ini silahkan kunjungi link
http://www.change.org/id/petisi/kepada-pemerintah-indonesia-segera-laksanakan-putusan-mk-no-35-puu-x-2012-dan-sahkan-ruu-masyarakat-adat#
Tuesday, October 29, 2013
Tuesday, March 5, 2013
Sam-Sam (Bo'k) Masyarakat Dayak Salako Singkawang
Masyarakat
dayak begitu menjunjung tinggi adat dan budaya leluhurnya,
tradisi yang diturunkan oleh para leluhurnya tetap terus dipertahankan
sebagai wujud cinta akan budaya dan tetap mempertahankan tradisi lisan
budayanya. khususnya masyarakat dayak salako di Kota Singkawang, setiap
tahun
masyarakat yang berdomisili di sekitar singkawang Timur dan Singkawang
Selatan ini mengadakan Sam-sam (bo'k), jika di bali disebut dengan
Nyepi.
Tradisi Bo'k biasanya dilakukan 2 kali dalam setahun yaitu Bo'k Pangkorokng dan Bo'k Ngabayotn. Bo'k Pangkorokng adalah Bo'k yang dilakukan dalam rangka membersihkan kampung agar terhindar dari penyakit/sampar yang diakibatkan oleh berakhirnya musim buah tahunan (durian, langsat, rambutan, tampuy, rambai dsb.
Masyarakat Dayak percaya bahwa kulit dan buangan dari buah-buah tersebut bisa mengakibatkan datangnya penyakit/wabah yang bisa menyerang kampung. selain itu Bo'k Pangkorokng juga dilakukan sebagai ucapan terimakasih atas hasil buah-buahan yang sudah diperoleh dan berharap semoga pada tahun berikutnya mendapatkan hasil buah yang lebih baik lagi.
Bo'k pangkorokng dilaksanakan antara bulan Januari-Maret setelah musim buah tahun berakhir. kemudian ada Bo'k Ngabayotn yang dilakukan dalam rangka minta ijin kepada Jubata atau leluhur untuk berladang/berhuma dan berharap mendapatkan hasil padi yang lebih baik. Bo'k Ngabayotn dilakukan antara bulan Mei dan Juni setelah masa panen padi selesai dan sudah menikmati beras baru.
Sebelum Bo'k dilaksanakan sehari sebelumnya diadakan ritual adat di tempat keramat, untuk di Nyarumkop tempat keramatnya berada di sebuah gunung yang berdampingan dengan gunung poteng, tempat ini di sebut sebagai Padagi Gantikng. untuk mencapai tempat ini hanya bisa dilakukan dengan berjalan kaki dari Nek Usun dan melewati jalan yang penuh dengan jurang terjal karena letaknya berada di puncak gunung, ada beberapa sungai yang dilewati untuk mencapai tempat ini. di kaki gunung yang dilalui dijumpai bekas-bekas perkampungan masyarakat dayak pada masa lalu, ini ditandai dengan berbagai macam puring yang tumbuh disekitarnya.
Menurut ceritanya bantang/rumah panjang dulunya berdiri disini tidak jauh dari Lubuk Silibun, tempat ini disebut Kamar oleh masyarakat setempat. untuk mencapai tempat ritual (padagi-Gantikng) sekitar 15 menit berjalan kaki dari lubuk silibun. tiba di tempat ritual akan dijumpai satu pohon besar berada bersis didepan 14 pantak yang ada di padagi tersebut, sekitar lokasi keramat ini hanya ada 1 pohon besar yang tumbuh dan disekitarnya banyak tumbuh bambu tumiang yang menutupi lokasi keramat. disekitar pantak banyak tumbuh daun-daun juang yang nantinya berfungsi dalam ritual Bo'k begitu juga bambu tumiang ini dipakai bersamaan dengan daun juang dipasang di pintu-pintu rumah warga yang mengadakan Bo'k,dimana berfungsi sebagai tanda bahwa kampung tersebut sedang melaksanakan Bo'k.
Pantak-pantak yang berada di lokasi sudah berumur ratusan tahun, ada 14 pantak yang terdiri dari pantak batu dan kayu yang dipahat. menurut ceritanya ke 14 pantak tersebut mewakili orang yang dianggap berani, pahlawan, panglima dan berjasa bagi masyarakat dayak disekitarnya pada masa itu. dari ke 14 pantak yang, ada 1 pantak yang mencolok karena bentuknya yang tinggi dan selalu diberi ikat merah jika mengadakan ritual di sini, yaitu pantak Nek Rampe. menurut ceritanya Nek Rampe adalah sosok orang yang paling jago dan berani dan dianggap sebagai panglima pada masa bakayo (head hunter).
Setelah ritual, panyangohotn melepaskan ayam putih di loksi keramat ini, dan kemudian dilanjutkan dengan mengambil air tawar yang berasal dari tempayan-tempayan yang berada di sekitar pantak. air tawar ini nantinya dibagi ke masing-masing rumah warga bersamaan dengan beras yang dimasukan dalam plastik, kain putih, daun juang dan daun bambu tumiang. pada malam sebelum pagar kampung ditutup, didakan lagi ritual di pantak kampung, pantak ini berada di depan masuk kampung. Bo'k biasanya dimulai jam 10 atau jam 11 malam terus sampai pagi, siang dan ketemu malam lagi dan berakhir pada subuh hari berikutnya .
Selama Bo'k masyarakat tidak melaksanakan aktifitas seperti biasanya, cuma berdiam diri dirumah dan tidak boleh keluar masuk kampung, juga dilarang ribut selama Bo'k berlangsung. jika melanggar aturan, akan dikenakan hukum adat yang berlaku sesuai kesalahan yang dilakukannya selama kegiatan Bo'k berlangsung.
Tuesday, March 05, 2013
Subscribe to:
Posts
(
Atom
)















