BREAKING
  • Wisata pasar terapung muara kuin di Banjarmasin

    Pasar Terapung Muara Kuin adalah Pasar Tradisional yang berada di atas Sungai Barito di muara sungai Kuin, Banjarmasin, Kalimantan Selatan.

  • Perayaan Cap Gomeh di kota amoy

    Singkawang adalah merupakan kota wisata di kalbar yang terkenal . salah satu event budaya yang selalu digaungkan untuk mempromosikan kota ini adalah event perayaan Cap Gomeh.

  • Sumpit Senjata Tradisional Suku Dayak

    Sumpit adalah salah satu senjata berburu tradisonal khas Suku Dayak yang cara menggunakannya dengan cara meniup anak damak (peluru) dari bilah kayu bulat yang dilubangi tengahnya.

  • Ritual Menyambut Tamu Suku Dayak

    Ritual ini di lakukan pada saat suku Dayak menyambut tamu agung dengan memberi kesempatan sang tamu agung untuk memotong bulu dengan Mandau

Showing posts with label Hukum Adat. Show all posts
Showing posts with label Hukum Adat. Show all posts

Tuesday, October 29, 2013

Mari Mendukung Penegakan Keadilan Bagi Masyarakat Adat Indonesia

KEPADA PEMERINTAH INDONESIA: Segera Laksanakan Putusan MK No. 35/PUU-X/2012 dan Sahkan RUU Masyarakat Adat 

Pada tanggal 16 Mei 2013 yang lalu, Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia telah membacakan keputusan atas Judicial Review terhadap UU 41/1999 tentang Kehutanan yang diajukan oleh AMAN dan 2 Komunitas masyarakat adat. Dalam Putusan No. 35/PUU-X/2012, Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa Hutan Adat adalah Hutan yang berada di wilayah adat.

Masyarakat adat di seluruh Indonesia menyambut gembira Putusan MK tersebut dengan melakukan pemasangan plang di wilayah adat secara serentak. Plang itu bertuliskan: “Hutan adat bukan lagi hutan Negara. Masyarakat adat melaksanakan Putusan MK No. 35/PUU-X/2012”. Selain melakukan pemasangan plang, masyarakat adat juga memulai gerakan rehabilitasi wilayah adat yang telah rusak oleh aktivitas perusahaan pemegang ijin dari Negara.

Sudah 4 bulan berlalu sejak Putusan MK 35/PUU-X/2012 itu dibacakan oleh Mahkamah Konstusi. Namun belum kelihatan langkah konkrit pemerintah untuk melaksanakan Putusan MK tersebut. Surat Edaran Menteri Kehutanan No SE.1/Menhut-II/2013 tentang Putusan Mahkamah Konstitusi No 35/PUU-X/2012 tanggal 16 Mei 2013 yang ditujukan kepada Gubernur, Bupati/Walikota dan Kepala Dinas Kehutanan seluruh Indonesia menegaskan bahwa penetapan kawasan hutan adat tetap berada pada Menteri Kehutanan. Surat Edaran tersebut mensyaratkan Peraturan Daerah untuk untuk penetapan kasawan hutan adat oleh Menhut.

Jika demikian, pengukuhan hutan adat masih sangat panjang sementara proses pelepasan dan konversi kawasan hutan bagi kepentingan industri masih marak dilakukan. Sehingga Keadilan bagi masyarakat adat terus menerus terbaikan.
Oleh karena itu:
Kami menegaskan bahwa masyarakat adat memiliki hak penuh atas tanah, wilayah dan sumber daya alam, termasuk atas hutan adat. Pengakuan terhadap hak-hak ini, merupakan bagian dari pemenuhan hak asasi yang melekat pada masyarakat adat dan dijamin oleh UUD 1945.

Kami menyambut baik dan mendukung Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 35/PUU-X/2012 yang menegaskan kembali bahwa Hutan Adat adalah hutan yang berada dalam wilayah masyarakat adat, dan bukan lagi sebagai hutan negara.

Kami mendesak Pemerintah Indonesia untuk segera melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi No. 35/PUU-X/2012 baik di tingkat nasional maupun daerah. Kami juga menuntut DPR RI untuk segera mengesahkan RUU tentang Pengakuan dan Perlindungan Hak-Hak Masyarakat Adat.

Kami mendukung sepenuhnya upaya Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) bekerja sama dengan gerakan masyarakat sipil lainnya dan siapapun untuk memastikan terpenuhinya hak-hak konstitusional masyarakat adat di Indonesia

Untuk mendukung Petisi ini silahkan kunjungi link
http://www.change.org/id/petisi/kepada-pemerintah-indonesia-segera-laksanakan-putusan-mk-no-35-puu-x-2012-dan-sahkan-ruu-masyarakat-adat#

Tuesday, March 5, 2013

Sam-Sam (Bo'k) Masyarakat Dayak Salako Singkawang

Oleh : Andreas Aan
Masyarakat dayak begitu menjunjung tinggi adat dan budaya leluhurnya, tradisi yang diturunkan oleh para leluhurnya tetap terus dipertahankan sebagai wujud cinta akan budaya dan tetap mempertahankan tradisi lisan budayanya. khususnya masyarakat dayak salako di Kota Singkawang, setiap tahun masyarakat yang berdomisili di sekitar singkawang Timur dan Singkawang Selatan ini mengadakan Sam-sam (bo'k), jika di bali disebut dengan Nyepi.

Tradisi Bo'k biasanya dilakukan 2 kali dalam setahun yaitu Bo'k Pangkorokng dan Bo'k Ngabayotn. Bo'k Pangkorokng adalah Bo'k yang dilakukan dalam rangka membersihkan kampung agar terhindar dari penyakit/sampar yang diakibatkan oleh berakhirnya musim buah tahunan (durian, langsat, rambutan, tampuy, rambai dsb. 

Masyarakat Dayak percaya bahwa kulit dan buangan dari buah-buah tersebut bisa mengakibatkan datangnya penyakit/wabah yang bisa menyerang kampung. selain itu Bo'k Pangkorokng juga dilakukan sebagai ucapan terimakasih atas hasil buah-buahan yang sudah diperoleh dan berharap semoga pada tahun berikutnya mendapatkan hasil buah yang lebih baik lagi. 

Bo'k pangkorokng dilaksanakan antara bulan Januari-Maret setelah musim buah tahun berakhir. kemudian ada Bo'k Ngabayotn yang dilakukan dalam rangka minta ijin kepada Jubata atau leluhur untuk berladang/berhuma dan berharap mendapatkan hasil padi yang lebih baik. Bo'k Ngabayotn dilakukan antara bulan Mei dan Juni setelah masa panen padi selesai dan sudah menikmati beras baru. 

Sebelum Bo'k dilaksanakan sehari sebelumnya diadakan ritual adat di tempat keramat, untuk di Nyarumkop tempat keramatnya berada di sebuah gunung yang berdampingan dengan gunung poteng, tempat ini di sebut sebagai Padagi Gantikng. untuk mencapai tempat ini hanya bisa dilakukan dengan berjalan kaki dari Nek Usun dan melewati jalan yang penuh dengan jurang terjal karena letaknya berada di puncak gunung, ada beberapa sungai yang dilewati untuk mencapai tempat ini. di kaki gunung yang dilalui dijumpai bekas-bekas perkampungan masyarakat dayak pada masa lalu, ini ditandai dengan berbagai macam puring yang tumbuh disekitarnya. 

Menurut ceritanya bantang/rumah panjang dulunya berdiri disini tidak jauh dari Lubuk Silibun, tempat ini disebut Kamar oleh masyarakat setempat. untuk mencapai tempat ritual (padagi-Gantikng) sekitar 15 menit berjalan kaki dari lubuk silibun. tiba di tempat ritual akan dijumpai satu pohon besar berada bersis didepan 14 pantak yang ada di padagi tersebut, sekitar lokasi keramat ini hanya ada 1 pohon besar yang tumbuh dan disekitarnya banyak tumbuh bambu tumiang yang menutupi lokasi keramat. disekitar pantak banyak tumbuh daun-daun juang yang nantinya berfungsi dalam ritual Bo'k begitu juga bambu tumiang ini dipakai bersamaan dengan daun juang dipasang di pintu-pintu rumah warga yang mengadakan Bo'k,dimana berfungsi sebagai tanda bahwa kampung tersebut sedang melaksanakan Bo'k. 

Pantak-pantak yang berada di lokasi sudah berumur ratusan tahun, ada 14 pantak yang terdiri dari pantak batu dan kayu yang dipahat. menurut ceritanya ke 14 pantak tersebut mewakili orang yang dianggap berani, pahlawan, panglima dan berjasa bagi masyarakat dayak disekitarnya pada masa itu. dari ke 14 pantak yang, ada 1 pantak yang mencolok karena bentuknya yang tinggi dan selalu diberi ikat merah jika mengadakan ritual di sini, yaitu pantak Nek Rampe. menurut ceritanya Nek Rampe adalah sosok orang yang paling jago dan berani dan dianggap sebagai panglima pada masa bakayo (head hunter). 

Setelah ritual, panyangohotn melepaskan ayam putih di loksi keramat ini, dan kemudian dilanjutkan dengan mengambil air tawar yang berasal dari tempayan-tempayan yang berada di sekitar pantak. air tawar ini nantinya dibagi ke masing-masing rumah warga bersamaan dengan beras yang dimasukan dalam plastik, kain putih, daun juang dan daun bambu tumiang. pada malam sebelum pagar kampung ditutup, didakan lagi ritual di pantak kampung, pantak ini berada di depan masuk kampung. Bo'k biasanya dimulai jam 10 atau jam 11 malam terus sampai pagi, siang dan ketemu malam lagi dan berakhir pada subuh hari berikutnya . 

Selama Bo'k masyarakat tidak melaksanakan aktifitas seperti biasanya, cuma berdiam diri dirumah dan tidak boleh keluar masuk kampung, juga dilarang ribut selama Bo'k berlangsung. jika melanggar aturan, akan dikenakan hukum adat yang berlaku sesuai kesalahan yang dilakukannya selama kegiatan Bo'k berlangsung.

Thursday, February 14, 2013

Persatuan Olahraga Sumpit Kalbar adakan Workshop

Laporan Andreas Aan, Kontributor di Kalimantan Barat
Dalam rangka mengenalkan olahraga sumpit ke masyarakat luas, dan mengangkat level olahraga sumpit ke tingkat yang lebih tinggi seperti cabang-cabang olahraga populer lainnya. Persatuan Olahraga Sumpit Kalimantan Barat bekerja sama dengan PNPM Mandiri "Pabayo Gagas" Bagak Sahwa dan Gerakan Peduli Masyarakat (GPM) Kota Singkawang mengadakan workshop dengan tema " Olahraga Sumpit Menuju PON dan OLIMPIADE". 

Workshop dilaksanakan pada hari Sabtu malam tanggal 2 Februari 2013 bertempat di Parauman Dayak Salako Nyarumkop, Kota Singkawang. Sebagai pembicara Leo Dedy Anjiu, ST, MT dengan Moderatornya Andreas Aan, AMd. para peserta yang hadir berasal dari atlet sumpit Persatuan Olahraga Sumpit Kota Singkawang, Persatuan Olahraga Sumpit Kota Pontianak, Persatuan Olahraga Sumpit Kabupaten Sambas, Persatuan Olahraga Sumpit Kabupaten Sanggau, Persatuan Olahraga Sumpit Kabupaten Bengkayang, Persatuan Olahraga Sumpit Kabupaten Sekadau, Team Sumpit Alas Kusuma (Tosaka) Kubu Raya dan Kontingen sumpit dari Kabupaten Sintang. 

Kegiatan yang baru pertama kalinya diadakan ini dimulai dengan sambutan dari Marsianus Kodim sebagai Ketua GPM Kota Singkawang dan dilanjutkan oleh Paulus Ricky mewakili PNPM Mandiri "Pabayo Gagas" Bagak Sahwa. dengan diadakannya workshop ini Dedy berharap Olahraga Sumpit sudah tidak lagi hanya sebagai olahraga yang bersifat tradisional, yang cuma ada pada event-event budaya dayak saja, namun lebih dari itu olahraga sumpit sudah harus mendunia seperti cabang-cabang olahraga yang lebih dulu populer. 

Untuk di luar negeri sudah ada induk organisasi olahraga sumpit atau yang lebih umum dikenal sebagai blow gun, seperti di Amerika Serikat yaitu American Metis Blowgun Association (AMBA), di Prancis induk organisasinya FSBA (France Sport Blowgun Association) di Jerman sendiri namanya Deutscher Sport Blasrohr Verein (DSBV), dan masih banyak lagi Negara di Eropa yang sudah ada Induk Organisasinya seperti di Australia, Belanda, Belgia. untuk di Asia dijepang dikenal dengan IFA (International Fukiyado Association), di China ada CSBA (China Sport Blowgun Association) dan dimalaysia dikenal dengan MSBA. 

Untuk di Indonesia kita belum ada induk organisasinya dan ini yang menjadi kendala kita untuk berkembang, karena untuk memiliki induk organisasinya minimal kantornya harus di Ibukota Negara yaitu Jakarta. tentunya kita sangat berharap organisasi Adat dan kebudayaan seperti MADN dan DAD dapat membantu mencarikan solusi terbaik bagaimana olahraga sumpit ini cepat berkembang dan bisa memiliki induk organisasi di pusat, karena selama ini cuma dari persatuan olahraga sumpit kalbar yang lebih aktif dan kurang mendapat perhatian dari 2 lembaga diatas. 

sebagai langkah awal tentunya harus ada induk organisasi olah raga sumpit untuk mewadahi persatuan-persatuan olahraga sumpit yang ada di daerah-daerah, karena bukan hanya kita di kalimantan saja yang berharap olahraga sumpit ini bisa masuk Olimpiade, namun dari negara-negara diluar negeri yang sudah ada induk organisasinya pun berjuang juga agar olahraga sumpit (blowgun) bisa berlaga di tingkat internasional seperti olimpiade.

Wednesday, June 20, 2012

Adat Mangkok Merah dan Pamabakng

F.Bahaudin
Oleh F. Bahaudin Kay (Timanggong Sangah Ulu 2 Kab. Landak)

“Adil Ka’ Talino Bacuramin Ka’ Saruga Basengat Ka’ Jubata “
Sebuah tulisan yang kami sajikan dengan judul “Adat Mangkok Merah dan Pamabakng” adalah sebuah judul yang sengaja kami angkat dari permukaan, karena adat mangkok merah dan pamabakng telah di kenal oleh masyarakat luas diluar etnis Dayak terutama dalam gerakan meyeluruh masayarakat Dayak takala penumpasan gerakan Paraku G-30-S PKI di Kalimantan Barat pada tahun 1967. Demikian pula adat Pamabakng yang cukup dikenal karena telah beberapa kali diberlakukan terutama dalam upaya perdamayan akibat kerusuhan etnis yang terjadi di Kalimantan Barat dan tragedy berdarah di markas Armet Nagabang beberapa tahun yang lalu. Walupun Adat ini sudah cukup dikenal dikalangan masyarakat luas, namun adat ini perlu diangkat dalam suatu tulisan demi untuk persamaan presepsi tentang adat itu karena selama ini mungkin terdapat perbedaan presepsi dikalangan masayarakat luas bahkan dikalangan masayarakat Dayak sendiri.

Kedua jenis adat ini mempunyai keunikan tersendiri ibarat dua sisi yang bersebaranagan namaun mempunyai keterkaitan yang sangat erat. Mangkok Merah adalah adat yang bersifat sakral dan memaksa untuk mengarahkan masa demi tujuan tertentu sementara pamabakng adalah adat yang bersipat sakral yang harus dipatuhi dalam upaya perdamaian akibat adanya suatu komplik berdarah.

Dengan demikian selain bersebrangan dan mempunyai keterkaitan yang sangat erat, kedua adat ini fungsinya seolah-olah bertentangan. Terlepas dari pendapat pro dan kontra secara esensi adat ini perlu dipertahankan dan di lesatarikan, namun apakah ia masih tetap dipertahankan dan dilestarikan, namun apakah ia masih tetap ditaati dan di patuhi terutama di era globalisasi yang serba moderen ini.

ADAT MANGKOK MERAH
Berdasarkan jenis alat peraganya, pada mulanya adat ini bernama mangkok jaranang. Jaranang adalah sejenis tanaman akar yang mempunyai getah berwrana merah. Getah akar jaranang ini di pergunakan sebagai penganti warna cat merah karena pada waktu itu orang belum mengenal cat. Akar jaranang yang berwarna merah ini dioleskan pada dasar mangkuk bagian dalam.

Oleh karena itu ia disebut mangkok merah. Pada jaman dahulu apabila dalam suatu kasus pihak pelaku tidak bersedia di selesaikan secara adat maka pihak ahli waris korban yang merasa dihina dan dilecehkan kehormatan, harkat dan martabatnya atas kesepakatan dan musyawarah ahli waris segera melakukan aksi belas dendam melalui pengerah masa secara adat yang disebut adat mangkok merah. Kasus tersebut biasanya mangkuk menyangkut kasus parakng- bunuh ataupun kasus pelecehan seksual dan lain sebagainya yang sifatnya mengarah kepada pelecehan dan penghinaan terhadap ahli waris.
 

Alat Peraga dan Maknanya
Alat paraga mangkok merah terdiri dari :
  • Sebuah mangkuk sebagi tempat/sarana untuk meletakkan alat paraga lainnya. 
  • Dasar mangkuk bagian dalam dioles dengan getah jaranang berwarna merah yang mengandung pengertian “ Pertumpahan darah “.
  • Bulu/sayap ayam yang mengandung pengertian “ Cepat “, segera, kilat, seperti terbang”.
  • Tabur atap daun ( ujung atap yang terbuat dari daun rumbia) mengandung pengertian bahwa yang membawa berita itu tidak boleh terhambat oleh hujan karena ada terinak ( payung ).
  • Longkot api ( bara kayu api baker yang sudah di pakai untuk memasak di dapur ) yang mempunyai pengertian bahwa yang membawa berita tidak boleh terhambat oleh petang/gelap malam hari, karena sudah disedikan penerangan api colok dsb.
Alat para mangkok merah dikemas dalam mangkok yang telah diberi warna merah jaranang kemudian di bungkus dengan kain. Beberapa orang yang di tunjuk utnuk menyampaikan berita sekaligus mengajak seluruh jajaran ahli waris itu sebelumnya di berikan arahan mengenai maksud dan tujuan mangkok merah itu, siapa saja yang harus ditemui, kapan berkumpul, tempat berkumpul dan lain sebagainya. Tentu saja mereka yang membawa berita mangkok merah tersebut tidak boleh menginap bahkan singah terlalu lamapun tidak boleh. Walau hujan lebat dan petang gelap sekalipun mereka harus meneruskan perjalanannya.

Seperti yang diuraikan dalam pendahuluan, bahwa yang melatar belakangi terjadinya adat mangkok merah itu karena akibat adanya suatu yang tidak mau diselasaikan secara adat oleh pelakunya sehingga dianggap telah menghina dan melecahkan harkat dan martabat ahli waris korban. Damai kehormatan,harakat dan maratabat ahli waris sehingga mereka mengadakan upaya pembalasan dengan mengumpulkan ahli waris melalui adat mangkok merah. Misalnya seorang yang mati terbunuh apabila dalam waktu 24 jam tidak ada tanda-tanda upaya penyelesaian secara adat maka pihak ahli waris korban segera menyikapinya dengan suatu upaya pembelasan, karena perbuatan sipelaku di anggap telah menentang pihak ahli waris korban dan ia pantas dihajar sebagai binatang karena tidak beradat. Selanjutnya digelarlah adat mangkok mereah seperti yang telah di jelaskan di atas.

Sebagai mana di jelaskan di atas bahwa gerakan mangkok merah muncul untuk membela kehormatan, harkat dan martabat ahli waris yang telah dihina dan dilecehkan. Dengan demikian tentu saja gerakan ini menjadi tangung jawab ahli waris. Menurut masyarakat adat Dayak Kanayatn susunan/turunan page waris samdiatn itu dapat digambarkan menurut garis lurus yaitu : 
  1. Saudara Sekandung ( tatak pusat ) disebut samadiatn. 
  2. Sepupu satu kali ( sakadiritan ) di sebut kamar kapala. 
  3. Sepupu dua kali ( dua madi’ ene’ ) di sebut waris. 
  4. Sepupu tiga kali ( dua madi’ ene’ saket ) di sebut waris. 
  5. Sepupu empat kali ( saket ) di sebut waris. 
  6. Sepupu lima kali ( duduk dantar ) di sebut waris. 
  7. Sepupu enam kali ( dantar ) di sebut waris. 
  8. Sepupu tujuh kali ( dantar page ) di sebut waris. 
  9. Sepupu delepan kali ( page ) masih tergolong waris. 
  10. Sepupu sembilan kali, dah baurangan tidak tergolong waris.
Dari uraian tersebut jelaslah bahwa yang mulai disebut waris adalah pada turunan sepupu tiga kali atau dua madi’ene’, sehinga mereka yang termasuk dalam turunan ini di anggap sebagai kepala waris atau waris kuat. Merekalah yang berhak memimpin gerakan ini sifatnya mangkok mereah.

Sebagai mana telah di jelaskan dalam pendahuluan maka sifat-sifat yang terkandung didalam adat mengkok merah tersebut adalah :
  1. Seluruh acara pelaksanaan adat mangkok merah dari mulai bermusyawarah/mufakat hinga pemberangkatan bala, sarat prilaku-prilaku mistik relegius, oleh karena itu adat bersifat sakral. 
  2. Pihak ahli waris yang dituju atau yang menerima berita mengkok merah demi menjunjung tinggi harkat dan martabat serta kehormatan ahli waris mereka harus ikut. Apabila mereka tidak ikut, mereka dapat dicap sebagai pengecut dan tidak menaruh rasa malu. Dengan demikaian mereka terpaksa harus ikut. Jadi dalam adat mangkok merah terdapat sifat mengikat atau memaksa.
Menelusuri proses pelaksanaan adat mangkok mereah, ternyata bahwa pelkasanan dan penangung jawab adat mengkok merah adalah selauruh jajaran ahli waris korban di pimpin oleh ahli waris dua madi’ ene’ sebagai kepala waris. Sedangkan sasarannya adalah pihak pelaku yang tidak bersedia membayar hukuman adat senhinga di anggap telah melecahkan dan menghina pihak ahli waris korban. Apabila bala telah bernagkat menuju sasaran hampir tidak ada alternatif lain untuk pencegahan, kecuali dengan upaya adat dimana pihak pelaku harus memasang adat pamabang.

ADAT PAMABAKNG
Sebagai mana telah diuraikan diatas bahwa adat mangkok merah dan adat pamabang ibarat dua sisi yang berseberangan dan mengandung makna yang bertentangan namun keduanya mempunyai keterikatan yang sangat erat. Telah diuraikan pula pelaksanaan adat mangkok merah mempunyai dampak yang sangat negatif, akan tetapi sebagai alat ia sangat tergantung kepada pemakaiyannya. Dengan demikian ia dapat pula berdampak positif, misalnya penggunaan adat mangkok merah pada saat pemumpasan paraku G-30-S PKI di Kalimantan Barat pada tahun 1967.

Alat Peraga
Sementara itu adat pamabankng mempunyai dampat yang sangat positip mengupayakan penyelasaian komplik sejarah damai. Bala yang akan menyerag setelah mengadakan pengerahan masa melalaui adat mangkok merah. Harus cepat di antisipasi oleh pengurus adat , dalam hal ini temenggung dibantu oleh pasirah dan pangaraga. Mereka harus segera memeberi tahu sekaligus memerintahkan kepada ahli waris di bantu oleh msayarkat kampung untuk memasang adat pamabakng, dengan alat paraganya sebagai berikut 
  • 1 buah tempayan jampa diletakkan di atas jarungkakng banbu kuning ditutup pahar dengan posisi telungkup. 
  • Kemudian ada pelantar di taruh di atas talam lengkap dengan topokng ( tempat sirih ) dan beras beserta alat-alat palantar lainnya lengkap dengan ayam 1 ekor sedapatnya berwarna putih, tidak berwarna merah. 
  • 1 buah bendera berwarana putih yang dipasang di dekat tampayan jampa. 
  • Kemudian di dekat tempayan jampa harus ada papangokng ( penggung kecil dari kayu ) untuk meletakkan palantar. 
  • Disekitar pamabang terhampar bide untuk tempat duduk dan bermusyawarah dengan bala yang akan datang. 
  • Tempayan jamba melambangkan tubuh korban jika terjadi pada kasus pembunauhan, dan sebagai tanda pengakuan adat bagi pelaku. 
  • Ayam putih dan bendera putih sebagai simbol perdamaian. 
  • Beras banyu sebagai simbol perampunan sekaligus untuk menenangkan hati yang sedang dilanda emosi. 
  • Topokng tempat sirih dipergunakan untuk menyapa bala yang datang.
Pamabankng harus ditunggu oleh temenggung dan jika temenggung tidak ada/berhalangan, pamabakng di tunggu oleh pasirah atau oleh tua-tua adat yang dianggap mengerti tentang adat. Selain mengerti tentang adat orang yang menunggu pemabankng haruslah orang yang bijaksana dan biasanya pula harus orang yang punya ilmu dalam mengatasi kasus seperti itu misalnya mantra dan jampi-jampi yang di sebut sanga bunuh, bungkam, kata gampang, pelembut hati seperti pangasih dan lain-lain masksudnya agar saran serta naseihat dsb. Dapat dipakai oleh pihak bala yang sedang emosi.

Apa bila keadaan yang sangat gawat dan rawan, pamabankng dapat di pasang lebih dari satu yaitu dipersimpangan jalan masuk dan di ujung pante ( pelataran ). Maksudnya adalah apabila pamabakng yang satu tetap dilangar, masih adalagi pamabnag lain yang terakhir. Pamabakng yang terakhir ini merupakan pertahanan terakhir sehinga apabila pamabang terakhir inipun di langar maka tidak ada alternatif lain selain harus mengadakan perlawanan dan perang kelompok ahli warispun tidak dapat terelakan. Perbuatan ini dapat menyebabkan ririkngnya adat raga nyawa, artinya adat raganyawa tidak dibayar. Namun sepanjang sejarah perjalanan adat hal seperti ini tidak pernah terjadi. Pada saat bala tiba di tempat pamabang, segera penunggu pamabakng menyapanya dengan topokng sekaligus di persilakan duduk. Ia mulai membentakangkan arti dan makana pamabakng bahwa pihak pelaku mengaku bersalah dan bersedia menyelasaikannya secara hukum adat. Biasanya setelah mendengar penjelasan itu pihak bala melampisan emosinya dengan menikamkan senjatnya ketanah di sertai dengan tangisan karena hatinya kesal tidak mendapat perlawanan.
Maka yang paling penting dari adat pamabakng ini adalah : 
  • Jika pamabakng tidak di pasang, dapat diartikan : 
  1. Bahwa pihak pelaku menetang pihak ahli waris korban untuk berkelahi atau perang antar kelompok ahli waris. 
  2. Pihak pelaku tidak mau sama sekalai membayar adat. 
  3. Pengurus adat seolah-olah membiarkan dan malahan menghasut kedua belah pihak untuk saling menyerang. 
  • Jika pamabakng sudah terpasang dapat di artikan : 
  1. Kasus tersebut sudah di tangan pengurus adat 
  2. Pihak pelaku sudah mengakui kesalahannya dan besedia membayar hukuman adat.
Adat pamabakng adalah adat bahoatn artinya hanya untuk dipajang bukan untuk di bayarkan. Setelah bala datang mereka harus di bore baras banyu dan selanjutnya dilakukan persembanhan kepada jubata. Pamabakng teteap terpasang selama adat belum diselesaikan dan paling lama selama 3 hari.

Tulisan ini pernah di posting Bapak Yohanes Supriyadi di http://www.akademidayak.com


Sunday, April 1, 2012

Dayak Punan Tersingkir dari Hutan Adat

Foto : Ilustrasi
SAMARINDA, KOMPAS - Masyarakat Dayak Punan dinilai menjadi korban dalam konflik lahan dengan perusahaan. Ini menunjukkan bahwa pemberian izin lokasi kepada perusahaan tidak sesuai prosedur sehingga masyarakat tersingkir dari hutan adat mereka sendiri.

Hal itu disampaikan Ketua Komisi II DPRD Kalimantan Timur Rusman Yaqub seusai menemui perwakilan masyarakat adat Dayak Punan di Kantor DPRD Kaltim, Kota Samarinda, Selasa (13/3). ”Ini bukti izin yang dikeluarkan hanya di atas meja, tetapi tak sesuai realitas di lapangan. Seharusnya pemerintah tahu, di areal itu ada masyarakat adat yang tinggal,” kata Rusman.

Masyarakat Dayak Punan dari Desa Punan Dulau dan Desa Ujang, Kecamatan Sekatak, Kabupaten Bulungan, ini mengadu ke DPRD Kaltim terkait pencaplokan hutan adat mereka seluas 68.000 hektar oleh perusahaan kayu PT Intracawood Manufacturing. Sebelumnya, mereka melaporkan hal serupa ke Kantor Gubernur Kaltim.

Rusman mengungkapkan, meskipun PT Intracawood Manufacturing sudah mengantongi izin hak pengusahaan hutan (HPH) yang diterbitkan pemerintah pusat bukan berarti hak masyarakat diabaikan.
”Masyarakat Dayak Punan itu sudah lebih dulu tinggal di sana sebelum perusahaan masuk. Seharusnya mereka ditanyai, ini malah perusahaan cari jalan pintas,” tutur Rusman.

Rencananya, DPRD Kaltim akan memanggil Dinas Kehutanan Kaltim, Pemerintah Kabupaten Bulungan, dan perwakilan PT Intracawood Manufacturing untuk menyelesaikan persoalan konflik lahan di Desa Punan Dulau dan Ujang ini. ”Minggu depan kami akan agendakan pertemuannya,” ucap Rusman dan Iwan.

Intracawood mulai merambah hutan adat Punan Dulau dan Ujang sejak 1988. Dengan berbekal izin HPH dari Kementerian Kehutanan, mereka menguasai hutan adat Dayak Punan tanpa ada sosialisasi dan persetujuan dari masyarakat setempat.

Kepala Lembaga Adat Dayak Punan Kecamatan Sekatak Jonidi Apan mengungkapkan, setelah perusahaan masuk, masyarakat Dayak Punan tidak lagi dapat berburu dan terpaksa menanam singkong dan menangkap ikan di sungai untuk memenuhi kebutuhan hidup. Padahal Dayak Punan merupakan suku yang biasa berburu dan meramu.

Mukhlis, Pelaksana Divisi Kehutanan Departemen Kelola Sosial PT Intracawood, mengakui, larangan berburu dan pemanfaatan hasil hutan yang dipasang perusahaan bukan ditujukan untuk masyarakat adat Dayak Punan, melainkan untuk warga dari luar Punan Dulau dan Ujang.(ILO)
Sumber : Kompas.com

Monday, November 21, 2011

Pembunuh Orang Utan Di Tangkap

Ceritadayak – Jakarta. Kasus pembantaian Orang Utan di Desa Puan Cepak, Kecamatan Muara Kaman, Kabupaten Kutai, Kalimantan Timur menemui titk terangnya. Penyidik Badan Reserse Kriminal (BARESKRIM) Kepolisian Negara RI bersama aparat Kepolisian Daerah Kalimantan Timur menangkap dua tersangka pembunuhan orangutan di perkebunan kelapa sawit itu. 

Demikian disampaikan Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Saud Usman Nasution di Jakarta, Senin (21/11/2011). "Dari hasil penyelidikan Bareskrim, polres, dan polda, tanggal 19 November kemarin kami sudah tangkap dua tersangka," kata Saud. Seperti Dikutip harian online Kompas.com. 

Kedua tersangka berinisial M alias G dan M, keduanya karyawan di PT K. Menurut keterangan dua tersangka yang ditangkap, mereka membunuh orangutan atau monyet di perkebunan kelapa sawit itu, karena diperintahkan atasan mereka untuk membunuh hama kelapa sawit. Monyet dan orangutan kerap memakan kelapa sawit. Mereka melakukan ini atas perintah oleh manajer kebun PT K, yaitu berinisial P dan berinisial A dengan imbalan sejumlah uang.

Menurut keterangan kedua tersangka Monyet yang dibunuh kemudian dikubur di sekitar lokasi perkebunan. Monyet dan orang hutan yang dibunuh juga difoto, sebelum ditunjukkan kepada pihak perusahaan. Sejak tahun 2008 tersangka sudah membunh lebih dari 20 ekor Monyet dan Orang Utan.

Tidak menutup kemungkinan aka nada tersangka baru lagi, sementara ini kasus masih dikembangkan.*BB

Saturday, November 19, 2011

Penyeragaman Hukum Adat Dayak Dalam Perjanjian Tumbang Anoi VI

PERJANJIAN TUMBANG ANOI
“ADAT DAYAK”
"96 PASAL HUKUM ADAT TUMBANG ANOI"
Pasal  87 s/d 96


Pasal 87
Singer Karusak Pahewan, Karamat, Rutas dan Tajahan (denda adat kerusakan)
Penjelasan:
Barang siapa merusak pahewan, karamat, tajahan atau petak rutas yaitu tempat-tempat yang sudah dianggap mempunyai makan tertentu dalam kepercayaan atau harapan seperti tersebut diatas, akan dikenakan hukuman denda berdasarkan pasal ini. Menurut pola pandangan leluhur, bahwa manusia harus berlaku sopan-santun, juga terhadap unsur-unsur roh gaib yang tak nampak itu yang mana roh gain tersebut telah diatur agar bermukim ditempat-tempat tertentu. Kalau mereka diganggu, berarti akan merusak kelestarian lingkungan.
Sanksi:
Jika seorang atau beberapa orang yang mengejek atau membakar, menebas, menebang pohon disitu atau mencuri barang dari rumah disana (keramat), akan dituntut hukuman sebesar 15-30 kati ramu untuk waris atau untuk kampung yang paling dekat tempat itu dilaksanakan sama dengan pasal 49.

Pasal 88
Singer Naranjur Kulae (denda adat kambaen/ mengecewakan pengharapan teman)
Penjelasan:
A dan B sudah sepakat akan sama-sama berangkat mencari ikan atau berburu binatang dan berusaha. Pada waktu berangkat, tiba-tiba si B tidak jadi berangkat tetapi disuruhnya C sebagai penggantinya. Langsung A merasa kecewa karena hal demikian tersebut terjadil;ah kambaen B, jalannya perburuan akan menjadi sial/tidak mendapat hasil.
Sebagai tumbalnya (palis), si B harus memberi rambutnya, potongan kuku dan pakaian serba sedikit, diberikan kepada A dan C yang kan berangkat berburu atau berusaha.

Pasal 89
Singer Takian Pulau Bua Helu/Kaleka (perkara merebut kebun buah-buahan warisan)
Penjelasan:
Si A memelihara kebun buah-buahan yang ditanam oleh beberapa generasi yang lalu, sejalan dengan riwayat turunan anak cucu, pada umumnya semua mempunyai hak warisan dengan hasil buah tersebut. Biasanya orang yang merawatnya atau yang paling dekatlah yang paling tahu silsilah para pewarisnya, tetapi tidak menutup kemungkinan dia berusaha menanam pohon-pohon baru disekitarnya untuk mengelabui atau menggelapkan kebun warisan orang banyak. Tidak jarang pula pihak-pihak B ikut untuk meluruskan hal yang sebenarnya dengan pihak C, untuk membawa keterangan dan berambisi yang berbeda sehingga terjadilah suatu kasus yang berbelit-belit.
Pelaksanaan:
Kasus demikian sangat menuntut kemampuan para mantir adat dan pemangku adat.  Diperlukan hasil komisi yang teliti, penyaksian yang luas. Sifat dan ambisi serta latar belakang yang berperkara, serta pendapat umum setempat sebagai bahan mantir dan pemangku adat untuk mempertimbangkan.

Pasal 90
Perkara Takian Holang Tana, Bahu, Kabun (perkara perselisihan batas ladang, kebun, dan bekas berladang dan bekas berkebun)
Penjelasan:
Perselisihan tata batas perwatasan, bekas ladang, bekas kebun merupakan hal yang rutin dibicarakan di lingkungan masyarakat adat. Walaupun biasa kadang-kadang menjadi persoalan/ permasalahan yang cukup rumit. Masalah pinggir sungai yang erosi, bahagian lain pinggir sungai yang bertambah, tanda batas yang tidak jelas, dan keterangan yang tidak lengkap, kesemuanya menjadi rumit persoalannya. Dua orang berselisish tata batas diperlukan bahan-bahan pendahuluan bagi para hakim adat.
Pelaksanaan:
Berita acara komisi di lapangan dan situasi lapangan, keterangan orang yang berbatasan langsung, keterangan para saksi masing-masing pihak dan pendapatumum setempat dan keterangan mereka yang berselisihan. Semuanya menjadi bahan para pemangku adat untuk mempertimbangkan keputusannya, jika perlu dipakai sistem padu atau menenung dengan sistem sumpah acara adat warisan. Dan biasanya selalu ditutup dengan pesta makan bersama, jika perkara itu sudah dapat didamaikan dengan keputusan dalam sidang adat itu.

Pasal 91
Perkara Takian Bahu Waris (perkara selisish pembagian ladang warisan)
Penjelasan:
Pembagian warisan dari sebuah rumah tangga suami-istri biasa disebut barang rupa tangan milik bersama suami-istri dengan hak yang sama. Secara umum, jika mereka resmi bercerai atas kehendak berdua, kecuali jika mereka ada anak (seberapa anaknya dibagi rata). Pada umumnya pula, jika seorang tua membagi harta kekayaannya baik harta di dalam maupun harta di luar rumah digunakan untuk:
·         Cadangan untuk tiwah (dua orang laki/istri)
·         Cadangan hari tua dan biaya kematian/penguburan
·         Selain itu, hartanya ditata dibagi sama untuk semua anak
Inilah pedoman umum keadatan warisan.
Pedoman pelaksanaan:
·         Mempelajari riwayat harta warisanyang disengketakan
·         Anak yang mana tempat yang terakhir sang pemilik harta
·         Daftar inventaris harta benda keseluruhan
·         Bagaimana penyelesaian jenasah, penguburan dan pelayanan tulang-belulang almarhum berdua
·         Daftar pewaris yang berhak dan apa, serta siapa yang menerimanya.
Inilah yang menjadi pedoman pelaksanaan bagi para pemangku adat dan jika perlu ditunjang dengan sistem sumpah secara adat.

Pasal 92
Hadat Panggul, Sapindang, Tatas lauk, Rintis Pantung, Tanggiran Sungai dan Danau (adat-istiadat mengenai macam-macam hak panggul, sapindang, tatas handel, tatas ikan, rintis jalutung, tanggiran, sungai dan danau)
Penjelasan:
Pada mulanya sejak jaman purbakala, segala macam hak dan kewajibvan, semuanya ditata, diurus, serta ditanggulangi dengan adat istiadat. Kemudian sejalan dengan perkembangan jaman dan jangkauan lembaga pemerintah daerah dengan ragam peraturan daerahnya, sehingga beban dan kewenangan lembaga adat kademangan semakin ringan dalam bidang fisik, materi, tetapi yang bertambah dibidang beban sikap moral. Adat-istiadat yang yang masih hidup dalam masyarakat perihal tersebut diatas dalam hal ragam usaha rakyat sambil mencari relevansnya dengan peraturan yang berlaku.
Penanggulangan:
Bagi para pemangku adat, dalam hal menanggulangi perselisihan atau perkara yang terjadi sepanjang apa yang tersebut di atas, tetap berprinsip pada hal sebagai berikut:
·         Riwayat materi yang disengketakan, komisi lapangan, keterangan pihak yang terdekat, tekanan pada hak pendahulu
·         Kadaluwarsaan dan keterangan para saksi, pendapat umum setempat, sumpah adat dan pesta perdamaian adat tetap menjadi mekanis, sistimatika pengusutan dan penutupan.

Pasal 93
Hadat Sapan Pahuni (adat mengenai kepahunan)
Penjelasan:
Latar belakang adat kebiasaan ini, apa yang disebut apa yang disebut kapahunan atau pahuni bertolak dari pola pandangan tiga besar indera tubuh yaitu pendengaran, penglihatan, dan perasaan, mewakili  bereng, hambaruan, dan salumpuk (badan, jiwa dan roh). Justru itu, jika ada orang lain, dengan suaranya mengajak makan yang sudah tersedia, wajiblah dirasa walaupun dengan sentuhan fisik untuk menjangkau kepahunan suatu persyaratan alamiah yang bersifat pribadi.
Sanksi:
Adat kebiasaan ini akhirnya membudaya, menumbuhkan anggapan jika tidak dipenuhi tuntutan pra syarat tersebut diatas, maka terancamlah tubuh ini oleh musibah (luka, jatuh sakit, sial dan lain-lain) yang bisa mengakibatkan fatal. Lebih-lebih jika terhadap darah binatang korban, walaupun tidak sempat ikut makan dagingnya, asal sempat menyentuh darahnya, sudah cukup menjadi penangkal sumpah kepahunan (palis pahuni). Dalil lain dasar pandangan ini, bahwa tubuh kita yang tunggal terdiri dari tiga satuan unsur yang terpadu yaitu tubuh, jiwa dan roh.

Pasal 94
Hadat Hasapa/Hasumpah (adat mengenai sumpah)
Penjelasan:
Adapun latar nelakang adat warisan ini berpangkal dari pola pandangan hidup para leluhur, bahwa makhluk manusia ini sejak awal sudah dibekali dengan pesan-pesan sang Ranying (Tuhan Yang Maha Esa) untuk memiliki kemampuan menjadi pengurus lingkungan hidup di dalam dunia ini yang meliputi lima unsur: flora, fauna, manusia, arwah dan roh gaib. Dengan demikian, sistimatika apa yang disebut dalam bahasa daerah ‘belom bahadat’ termasuk hadat hasumpah, hasapa.
Pelaksanaan:
Dalam suatu acara khusus, sarana pimpinan seorang pisur (tukang tawur) sebagai menghidupkan fisik beras, diperintahkan menjemput beberapa roh gaib tertentu dan ilah-ilah tertentu pula, diundang, diperintahkan hadir serta berkarya sesuai tujuan acara khusus tersebut.
Kewibawaan:
Acara hasapa/hasumpah sedemikian itu hanya boleh dilakukan dalam suasana yang serius demi menegakkan nilai kebenaran terhadap perbuatan manusia yang sangat relatif. Dengan mekanisme itu, bukan wibawa manusia yang dipertaruhkan, akan tetapi wibawa tuhan yang dilibatkan.
Sistem padu, nenung ngundik (sistem meramal dengan daya roh gaib)
Sistem ini caranya lebih sederhana dan resikonya agak ringan serta tidak mengancam jiwa orang yang berbohong dalam memberi keterangan atau kesaksian dalam suatu sidang adat.
Juga, melalui tukang tawur yang memerintahkan roh beras untuk menjemput supaya roh gaib tertentu agar aktif berkarya melalui jari tangan orang yang berselisih dengan memilih, meraba (pisih) di dalam pasu yang berisi air dan sudsah dicirikan di muka umum (mirip permainan anak-anak).
Atau kedua orang yang berselisish, diberikan sedikit beras ketan yang sudah dibacakan doa untuk kemudian dikunyah, kemudian diludahkan diatas dulang yang mirip dimana cairannya yang kental mengalir menjadi pertanda benar atau salahnya keterangan seseorang.
Dapat pula masing-masing diberi kesempatan mendirikan sebutir telur ayam yang sudah dibaca diatas batang sumpitan yang sudah dilumuri minyak kelapa. Pihak yang salah selalu tidak mampu berdiri dan sebaliknya pihak yang benar akan mudah mendirikan telur diatas batang sumpitan tadi. Memang aneh, tapi nyata, karena unsur gaib ikut berkarya.

Pasal 95
Adat Eka Malan-Manana, Satiar Bausaha (adat tempat berladang dan tempat berusaha)
Penjelasan:
Latar belakang pemikiran leluhur, cenderung pada umumnya memilih lokai permukimandisekitar muara sungai sebab tanahnya agak subur, juga kemungkinan peranan sungai menjadi sarana jalan masuk hutan yang praktis dan memberi kemudahan tempat berusaha dan bercocok tanam serta untuk berburu. Sejak purbakala, sejangkau bunyi/suara pikulan gong yang menjadi satu-satunya alat pemancar bunyi yang nyaring untuk memanggil warga kampung yang sedang berusaha jika ada keperluan yang mendadak di kampung. Dalam radius kurang lebih 5 km keliling kampung (kiri dan kanan) sungai tempat permukiman penduduk dijadikan wilayah tempat bercocok tanam, berladang, berburu, dan berusaha secara turun-tenurun, membudaya mengakar  menjadi adat kebiasaan yang tidak mudah dibasuh (secara awam, itulah apa yang dimaksud dengan hak ulayat adat).
Berkaitan dengan perobahan jalan, tentunya membawa ragam peralihan suasana membawa ragam peralihan suasana termasuk pula mempengaruhi pola pandangan yang semakin meluas sekaligus menuntut kemampuan masyarakat nusantara berpikir secara nasional, bertindak lokal dan yang wajar.
Sikap mewarisi nilai-nilai tradisional bukan seperti kita menarik mundur, tetapi menggali nilai-nilai positif untuk memperkokoh daya tekan terhadap nilai budaya yang negatif/asing yang melanda kebersamaan dengan ragam ilmu pengetahuan modern yang kita undang-undangkan dan perlukan.
Berhadapan antara perundang-undangan di satu pihak dan ragam adat-istiadat, kejelian kita diperlukan untuk menata, menggali relevansi yang berujud peraturan setempat dengan sebijak mungkin. Bukan untuk dipertentangkan tetapi untuk menjade renungan.
Menyangkut tempat berladang dan bertani serta lapangan berusaha, mutlak, karena menyangkut perut dan nafas hidup masyarakat adat rakyat Kalimantan pada umumnya dan ini tidak terlepas dari sasaran pembangunan yang sedang kita gumuli bersama.
Dalam rangka itu, dihimbau, jika kita memperhatikan UU Pokok Agraria, UU Kehutanan, dibanding dengan kebiasaan (adat) masyarakat Dayak Ngaju, terutama di daerah pedalaman yang pada umumnya masih makan hasil hutan, memang tidak mudah menyesuaikan diri dengan pola kehidupan modern seperti yang dimaksudkan oleh peraturan perundang-undangan tersebut. Lapisan bawah belum siap atau belum dipersiapkan berkenaan dengan pelaksanaan HPH, hak ulayat adat dan status desa permukiman. Bukan bermaksud mengubah UU tapi peraturan pelaksanaannya agar diperlunak bagi rakyat kecil. Damikian pula problema keagrariaan yang dalam proses pertelaan, para pemangku adat tidak diikutsertakan. Semoga dapat ditinjau kembali dalam peraturan pelaksanaannya di lapangan, untuk kelancaran bagi tujuan UU Pokok Agraria itu di daerah Kalimantan Tengah.

Pasal 96
Kasukup Singer Belom Bahadat (kelengkapan denda adat hidup kesopanan, beretika, bermoral yang tinggi)
Penjelasan:
Adapun ungkapan belom bahada adalah ungkapan yang lebih dominan bagi setiap orang suku Dayak Ngaju pada umumnya. Dapat dikatakan bahwa ungkapan ini merupakan kunci positif nilai kepribadian tradisional warisan asli daerah, warisan turun-temurun yang meliputi ruanmg lingkup peri hidup dan kehidupan serta kemanusiaan dalam arti fisik, mental dan spiritual. Sifat dan hakekat norma hukum adat ini, tidak hanya meliputi tata krama antar manusia saja, tetapi mencakup unsur flora, fauna, manusia, para arwah, roh gaib, dimana kedudukan manusia tampil sebagai pengurus lingkungan hidup dengan mekanisme tata krama belom bahadat (tata kesopanan yang menyeluruh), sopan terhadap unsur yang tampak maupun yang tidak tampak.
Pelaksanaan:
Segala bentuk peristiwa tidak terlepas dari hukum sebab-akibat, penyebabnya senantiasa dicari di dalam atau di sekitar lingkungan hidup sendiri. Tumbalnya serta kelestariannya pun harus mampu diurus oleh manusia. Segala bentuk pelanggaran atau pencemaran lingkungan hidup yang tidak termuat dalam pasal-pasal norma adat ini akan dipatutkan oleh tokoh pemangku adat setempat guna mencapai keserasian, kelestarian dan keseimbangan alam, lingkungan hidup lahir-batin.***

*Dari Kumpulan Tulisan Yather Nathan Ilon* berjudul Belom Bahadat. Yather Nathan Ilon, Damang Kepala Adat Kec. Basarang dan Kuala Kapuas sejak 1974-…… Ditulis ulang dengan sedikit perbaikantata bahasa oleh Andriani S. Kusni.
Catatan Tambahan:
1 kati ramu sekarang nilainya sama dengan Rp 100.000,-

Penyeragaman Hukum Adat Dayak Dalam Perjanjian Tumbang Anoi V

PERJANJIAN TUMBANG ANOI
“ADAT DAYAK”
"96 PASAL HUKUM ADAT TUMBANG ANOI"
Pasal 68 s/d 86
Pasal 68
Singer Tekap Bau Mate ( denda adat menutup rasa malu muka dan mata yang tercemar khusus pihak wanita)
Penjelasan:
Pria A yang berani membujuk dan melarikan anak gadis B diluar pengetahuan orang tua dan saudara (kawin lari) atau disebut hatamput. Hal sedemikian sangat memalukan waris B.
Sanksi:
Sebelum membicarakan masalah perkawinan A dan B, terlebih dahulu pihak A membayar atau mewujudkan nilai pasal ini (tekap bau mate) denda 30-45 kati ramu untuk pihak keluarga B. Sesudah itu baru boleh dibangun mufakat mengenai jalan hadat kawin dan pesta kawin. A menanggung biaya pesta adat perdamaian dan biaya sidang.

Pasal 69
Singer Kahanjean Balai/Hatamput
Penjelasan:
Pria A dan wanita B yang sudah bertekad kawin lari ke kampung lain dengan maksud menghoindar kemarahan keluarga/warisnya yang tidak setuju dengan tekad/kehendak mereka. A dan B meminta perlindungan dari bakas lewu (orang tua tua setempat). Oleh para mantir setempat, demi menghindari perbuatan zina oleh A dan B di kampung mereka, diadakan sidang acara di balai atau di luar rumah, disitu dipotong ayam untuk makan bersama dan sebagai pernyataan A dan B dihadapan orang banyak setempat, mereka mahanjean arep atas resiko sendiri. Dengan tawur behas membeitahukan kepada panggutin petak danum bahwa tindakan ini sebagai tindakan darurat, tidak berarti memperkosa hak-hak A dan B.
Sanksi:
Para mantir adat berusaha mengembalikan mereka pada warisnya agar diadakan perkawinan yang sempurna melalui jalan adat perkawinan yang baik.
Keterangan:
Pasal ini semata-mata berlaku untuk tindakan darurat demi menghindari perbuatan zina A dan B yang nyata-nyata nakal, bandel terhadap orang-tuanya sendiri. a dan B menanggung biaya pesta adat mahanjean, upah tukang tawur dan biaya sidang balai. Acara mahanjean balai sama sekali tidak menutup kemungkinan tuntutan singer adat lainnya dari pihak waris A dan B di kampungnya sendiri.

Pasal 70
Singer Hambai Kabalongan Hasang (denda adat hambai jasa utang nyawa)
Penjelasan:
Si A menyelamatkan nyawa B dari ancaman bahaya maut, dengan demikian B berhiutang nyawa terhadap A. Kedua pihak patut melaksanakan acara hambai masak untuk mengokohkan persaudaraan.
Pelaksanaan:
Dalam acara hambai, A dan B saling memberi tanda kenang-kenangan, potong ayam atau babi, saling saki palas, makan bersama dihadapan orang banyak setempat, hambai angkat bersaudara atau hambai angkat beribu-bapak.

Pasal 71
Singer Panangkalau Dusa Sala/Palanggar (denda adat melanggar istri orang lain)
Penjelasan:
Pria A sudah kawin dan beranak berumah-tangga dengan wanita istrinya B. Kemudian pria A berbuat zina dengan wanita lain (dusa sala melanggar nangkalau istrinya). Perempuan B dapat mengajukan keberatan atas perbuatan suaminya.
Sanksi:
Pria A dapat dihukum membayar denda sebesar 30-45 kati ramu untuk anak/istrinya (B) serta menanggung biaya saki palas darah babi, biaya sidang adat damai dihadapan orang-tua demi mengembalikan rasa kerukunan.

Pasal 72
Singer Panangkalau Bawi (denda adat melangkah pilihan gadis)
Penjelasan:
Pria A ingin memilih gadis C, adik kandung B. Sedangkan gadis B belum ada pasangannya. Bagi gadis C patut merendah melayani makanan, pakaian kakak kandungnya B sebagai tanda hormat untuk palis sebutan kuman naselu batu.

Pasal 73
Singer Tungku Balu Satengah (denda adat tungkun janda setengah)
Penjelasan:
Pria A yang kawin dengan wanita B, bekas istri C yang sudah lama merantau dan tidak juga mengirim belanja bagi istrinya. Perkawinan A dengan B dapat dilaksanakan asal dijamin oleh waris B jika C datang.
Sanksi:
Si A membayar jalan hadat kawin biasa dan harus pula membayar singer tungkun balu satengah sebesar 30-60 kati ramu bagi keluarga wanita B, biaya pesta adat kawin ditanggung bersama.

Pasal 74
Hadat Sirat Kota Panduh Lewu Huma (adat sirat kota persekutuan)
Penjelasan:
Bekas lewu kepala suku A, bakal berhadapan dengan musuh atau musibah kelaparan dan bahaya lainnya dapat menjalin persahabatan atau persekutuan dengan kepala suku/bakas lewu lainnya untuk sama-sama menanggulangi tantangan pembangunan mufakat janji saling setia dan saling bantu-membantu.
Pelaksanaan:
Dalam suatu pesta damai hambai masak bertukar darah, bertukar tombak, mandau dan tanda mata, atau anak buahnya boleh kawin-mengawin (pembauran).

Pasal 75
Hadat Pananggar Balu (adat jaminan untuk kesejahteraan janda)
Penjelasan:
Wanita janda A bekas istri almarhum B yang baru saja meninggal dunia. Waris B datang dan menghimpun para orang tua setempat dengan maksud menetapkan mufakat bersama dengan waris janda A.

Pasal 76
Hadat Panyanger Sapan Panende Bunu (adat panyanger perdamaian dalam sengketa)
Penjelasan:
Dua buah keluarga besar terdiri dari pihak A dan pihak B kedua pihak masing-masing tinggal di kampung yang berjauhan atau di sungai daerah lain dan tidak ada pertalian keluarga (silsilah). Kedua pihak pernah dalam suatu sengketa berat, tetapi sudah dituntaskan secara damai. Untuk lebih memantapkan dan mewujudkan tata krama perdamaian yang sudah terlaksana maka para pemangku adat berupaya agar kedua belah pihak hasanger (berkesan atau pawarangan). Pria dari pihak A selaku pihak yang membayar singer dan wanita dari pihak yang menerima singer atau yang sebaliknya.
Pelaksanaannya:
Pesta perkawinan A dan B harus potong hewan besar seperti mulai dari:
·         Air paduan tampung tawar
·         Cairan bening dari telor ayam
·         Darah ayam berbulu putih
·         Darah babi korban
·         Darah sapi korban
·         Darah kerbau korban dicampur jadi satu
Untuk saki palas mempelai berdua oleh kedua waris dan bersama-sama dengan para tokoh adat setempat.
Jalan hadat kawin ditata menurut takar-gantang pihak wanita diserah, diakui, dibayar dan disanggupi oleh pihak pria.
Perkawinan A dan B ini disebut dengan sapan panende bunu selaku perwujudan perdamaian secara maksimal, menurut tata krama keadaan purba.
Penetapan menetapkan:
·         Waris B memotong ujung rambut sang janda (membuang sial)
·         Waris B memberi, mengganti pakaian janda dengan kain putih
·         Waris B ikut serta menjamin kesejahteraan janda dan anak-anak
·         Mendaftarekan harta benda A dan B demi kepentingan tiwah dan jaminan anak yatim
·         Jika janda kawin baru, harus restu dari waris B dan A
·         Jika juanda kawin dengan pria pilihannya sendiri, sebelum tiwah almarhum B, dapat dikenakan hukuman pelanggar raung sebesatr 30-75 kati ramu (paralel dengan pasal 14)

Pasal 77
Singer Pangaturui Hayang Lilap (denda kehilangan teman kerja)
Penjelasan:
A dan B sejak lama berteman baik. Jika keduanya bersepakat berusaha di hutan atau merantau ke tempat tertentu, terjadi musibah salah satunya sesat atau hilang. Kehilangan A menjadi tanggung jawab B. Kesempatan pertama B memberitahukan kepada siapa saja, untuk meringankan tanggung-jawab, B berupaya mencari bersama orang banyak tapi tak ketemu. Sehabis waktu 3 (tiga) bulan, kalau tidak ketemu juga, A dianggap sudah mati.
Sanksi:
Sehabis waktu 3 (tiga) bulan, B dan keluarga A mengadakan acara hambai sesudah B membayar pangaturui sebesar 30-60 kati ramu. Biaya pesta damai adat ditanggung bersama. Selanjutnya B dianggap sebagai bagian dari keluarga A.

Pasal 78
Singer Kabehu Bawi Hatue (denda adat cemburu wanita atau pria)
Penjelasan:
Pria A berumahtangga dengan wanita B. Salah satu dari keduanya sangat pencemburu sehingga menimbulkan suasana yang memalukan pihak C yang diduga tanpa alasan yang kuat dan bukti yang nyata.
Sanksi:
Baik A maupun B yang cemburu sedemikian, dapat diancam hukuman pasal ini sebesar 15-30 kati ramu bagi C yang difitnah cemburu buta. Ditambah dengan menanggung biaya sidang dan biaya pesta damai.

Pasal 79
Singer Karusak Bawi Tabela (denda adat merusak wanita dibawah umur dengan perkosaan)
Penjelasan:
Pria A yang memaksa zina wanita B di bawah umur atau memperkosa, perbuatan ini dapat dituntut, diancam hukuman berdasarkan pasal ini.
Sanksi:
Pria A dihukum 45-90 kati ramu untuk wanita B dan 90-150 kati ramu kalau wanita itu dibawah umur (sebelum anak itu datang bulan/haid)

Pasal 80
Singer Nantai bandung (denda adat jabakan zina)
Penjelasan:
Pria A berumahtangga dengan wanita B. Pria A bermain serong/tersembunyi/terselubung zina dengan wanita C. Istri A tidak mampu mendapatkan bukti-bukti kecurangan suaminya, hanya mereka selalu cekcok/berantakan berkepanjangan.
Sanksi:
Berdasarkan pasal ini, wanita B dapat menerangkan lebih dulu kepada pemangku adat bahwa si A kumpul/serong dengan wanita C. Maka B akan menuntut singer nantai bandung sebesar 45-60 kati ramu. Berat atau ringannya, tergantung pertimbangan para mantir adat setempat dan biaya pesta adat dan biaya sidang adat ditanggung bersama A dan C.

Pasal 81
Sahiring Biat Malan Manana (denda adat sahiring biat, waktu berladang)
Penjelasan:
Pada waktu kerja (handep, hinjam, harubuh malam) atau bergotong-royong kerja. Akibatnya A mendapat luka berat atau akibatnya sampai mati (kena parang atau kena kayu/ketiban kayu yang ditebangnya) oleh B pada waktu mengerjakan ladang C.
Sanksi:
Jika si A luka berat atau luka biasa, maka B dan C bersama-sama menanggung biaya obat sampai A sembuh, ditambah singer biat 15 kati ramu, saki palas, lilis manas, sanaman dan ayam hidup untuk A. Tetapi jika A sampai mati maka biaya kematian dan biaya tiwah ditanggung oleh tiga bagian antara waris A, B dan C bersama-sama.

Pasal 82
Singer Sahiring Biat Buah Dundang (denda adat mati atau luka terkena perangkap/seradang/ranjau binatang)
Penjelasan:
Siapa saja yang berbuat dundang, penjaga ladang/kebun/atau semak belukar (tanduhan), akan bertanggungjawab jika dundang itu melukai atau mematikan orang/manusia dan akan diancam hukumandengan pasal ini. Dikenakan sahiring atau biat.
Sanksi:
Kalau korbannya hanya luka ringan, maka hukumannya denda 15 kati ramu ditambah saki palas darah babidan pesta damai serta pengobatan sampai sembuh.
Kalau luka berat, cacat seumur hidup maka hukumannya pengobatan sampai sembuh tambah saki palas dengan darah ayam hidup, potong babi, pakaian sinde mendeng, dan bantuan singer 60-90 kati ramu juga biaya pesta adat damai.
Jika korban sampai mati, maka singer sahiring sebesar 100-150 kati ramu, paramuan hantu, biaya ketika kematian sampai tiwah dan biaya pesta adat damai dan biaya sidang.
Berat atau ringannya tergantung pertimbangan dari hasil komisi, apakah dundang itu ada papar atau tidak dan apakahada tanda/ciri disekitar dundang atau jalan kebun itu.

Pasal 83
Singer Papas Dawa/ Karak Tandah (denda adat pembasuh tuduhan)
Penjelasan:
Pada mulanya si A dituduh berbuat kesalhan atau didakwa melakukan tindakan yang melanggar hukum oleh si Bsehingga akibatnya sangat merugikan si A. Di dalam pengusutan selanjutnya, ternyata si A tidak bersalah. Yang bersalah dalam perkara itu adaqlah si C.
Sanksi:
Dalam hal sedemikian, si A berdasarkan pasal ini dapat menuntut singer palapas dawa sebesar 30-45 kati ramu, manuk belom, pakaian sinde mendeng, lilis peteng, sanaman pangkit dari B dan C. Tinggi atau rendahnya nilai singer tergantung dengan besar atau kecilnya perkara dan tergantung pula dengan hasil pertimbangan para mantir adat setempat.

Pasal 84
Singer Katiwan Gila (denda adat perbuatan orang gila)
Penjelasan:
Si A diketahui sakit gila oleh warisnya dan masyarakat tetapi dibiarkan saja oleh warisnya. Kalau terjadi si A itu melukai atau membunuh orang lain, maka pihak waris si A yang gila, B, dianggap bertanggungjawab. Pihak korban C dapat menuntut sahiring atau biat karena kelalaian pihak waris A.
Sanksi:
Singer biat himang yang seringan mungkindan singer sahiring yang ringan dan yang lainpun seringan mungkin pula dari pihak B, bagi pihak C yang menjadi korban. Sebaliknya jika si A yang gila itu, luka atau mati terbunuh, perkaranya tidak ada tetapi dirawat oleh keluarganya saja dan bisa dibantu oleh masyarakat setempat.

Pasal 85
Singer Tambalik Jela (denda adat sebutan balikan lidah)
Penjelasan:
Pihak pria A kawin dengan pihak wanita B, jalur silsilah darah dapat dibenarkan sejenjang saja, baik dititi dari jalur darah ibu maupun dari silsilah darah bapak. Tetapi, terjadi silsilah sumbang atau salah jenjang dan jika dititi dari silsilah pihak ketiga (C), akibat perkawinan keluarga terdahulu, sehingga C seolah-olah terjepit (hapit hurui). Maka dengan pasal ini, C dapat menuntut singer tabalik jela pada waktu pesta perkawinan dilaksanakan (A dan B)
Sanksi:
Pihak A dan B patut membayar untuk C sebesar paling tinggi 15 kati ramu. Sifat singer ini pada hakekatnya sebagai penangkal tabu/palis dan bukan membatalkan perkawinan.

Pasal 86
Singer Kalahi Kadama Metuh Gawi (denda adat jika berkelahi pada waktu pesta/perayaan)
Penjelasan:
Setiap ada pesta adat perkawinan, kematian dan pesta sidang adat, pesta kecil atau besar. Selama pesta itu dilaksanakan, tidak boleh ada terjadi perkelahian, persoalan, huru-hara, lebih-lebih kalaui ada terjadi luka, mengeluarkan darah banyak atau sedikit, selaku menyaingi darah hewan korban pesta yang berlaku saat itu. Jika sampai terjadi hal-hal tersebut diatas, dapat dituntut denda adat dari ketua pesta adat itu atau penanggungjawab pesta itu.
Sanksi:
Barangsiapa berbuat gara-garaatau yang luka mengeluarkan darah, dikenakan denda sebesar 1-15 kati ramu, menurut besar-kecilnya pelanggaran menurut pertimbangan ketua dat setempat.
 
Copyright © 2009-2013 Cerita Dayak. All Rights Reserved.
developed by CYBERJAYA Media Solutions | CMS
    Twitter Facebook Google Plus Vimeo Flickr YouTube