
Showing posts with label Tradisi. Show all posts
Showing posts with label Tradisi. Show all posts
Friday, December 6, 2013
Tuak

Tuak merupakan minuman khas Dayak. Setiap ada acara adat pasti pula ada arak atau tuak. Budaya membuat tuak merupakan budaya yang turun temurun. Orang Dayak sangat pandai membuat tuak dari ketan. Hasil dari fermentasi tersebut akan berubah menjadi minuman yang berasal dari tetesan minuman yang cukup membuat mabuk tersebut. Dalam tradisi Dayak yang disebut besompok (bertarung untuk minum arak) merupakan tradisi yang masih terpelihara sampai saat ini. Bukan sebagai kebangaan tetapi untuk mempererat persaudaraan dan keakraban karena tradisi dari zaman nenek moyang. Rasa minuman ini agak terasa manis tapi bilater lalu banyak minum tuak ini maka sangat sulit untuk cepat pulih.
Thursday, February 14, 2013
Persatuan Olahraga Sumpit Kalbar adakan Workshop
Laporan Andreas Aan, Kontributor di Kalimantan Barat
Dalam rangka mengenalkan olahraga sumpit ke masyarakat luas, dan
mengangkat level olahraga sumpit ke tingkat yang lebih tinggi seperti
cabang-cabang olahraga populer lainnya. Persatuan Olahraga Sumpit
Kalimantan Barat bekerja sama dengan PNPM Mandiri "Pabayo Gagas" Bagak
Sahwa dan Gerakan Peduli Masyarakat (GPM) Kota Singkawang mengadakan
workshop dengan tema " Olahraga Sumpit Menuju PON dan OLIMPIADE".
Workshop dilaksanakan pada hari Sabtu malam tanggal 2 Februari 2013
bertempat di Parauman Dayak Salako Nyarumkop, Kota Singkawang.
Sebagai pembicara Leo Dedy Anjiu, ST, MT dengan Moderatornya Andreas
Aan, AMd. para peserta yang hadir berasal dari atlet sumpit Persatuan
Olahraga Sumpit Kota Singkawang, Persatuan Olahraga Sumpit Kota
Pontianak, Persatuan Olahraga Sumpit Kabupaten Sambas, Persatuan
Olahraga Sumpit Kabupaten Sanggau, Persatuan Olahraga Sumpit Kabupaten
Bengkayang, Persatuan Olahraga Sumpit Kabupaten Sekadau, Team Sumpit
Alas Kusuma (Tosaka) Kubu Raya dan Kontingen sumpit dari Kabupaten
Sintang.
Kegiatan yang baru pertama kalinya diadakan ini dimulai dengan sambutan
dari Marsianus Kodim sebagai Ketua GPM Kota Singkawang dan dilanjutkan
oleh Paulus Ricky mewakili PNPM Mandiri "Pabayo Gagas" Bagak Sahwa.
dengan diadakannya workshop ini Dedy berharap Olahraga Sumpit sudah
tidak lagi hanya sebagai olahraga yang bersifat tradisional, yang cuma
ada pada event-event budaya dayak saja, namun lebih dari itu olahraga
sumpit sudah harus mendunia seperti cabang-cabang olahraga yang lebih
dulu populer.
Untuk di luar negeri sudah ada induk organisasi olahraga sumpit atau
yang lebih umum dikenal sebagai blow gun, seperti di Amerika Serikat
yaitu American Metis Blowgun Association (AMBA), di Prancis induk
organisasinya FSBA (France Sport Blowgun Association) di Jerman sendiri
namanya Deutscher Sport Blasrohr Verein (DSBV), dan masih banyak lagi
Negara di Eropa yang sudah ada Induk Organisasinya seperti di Australia,
Belanda, Belgia. untuk di Asia dijepang dikenal dengan IFA
(International Fukiyado Association), di China ada CSBA (China Sport
Blowgun Association) dan dimalaysia dikenal dengan MSBA.
Untuk di Indonesia kita belum ada induk organisasinya dan ini yang
menjadi kendala kita untuk berkembang, karena untuk memiliki induk
organisasinya minimal kantornya harus di Ibukota Negara yaitu Jakarta.
tentunya kita sangat berharap organisasi Adat dan kebudayaan seperti
MADN dan DAD dapat membantu mencarikan solusi terbaik bagaimana olahraga
sumpit ini cepat berkembang dan bisa memiliki induk organisasi di
pusat, karena selama ini cuma dari persatuan olahraga sumpit kalbar yang
lebih aktif dan kurang mendapat perhatian dari 2 lembaga diatas.
sebagai langkah awal tentunya harus ada induk organisasi olah raga
sumpit untuk mewadahi persatuan-persatuan olahraga sumpit yang ada di
daerah-daerah, karena bukan hanya kita di kalimantan saja yang berharap
olahraga sumpit ini bisa masuk Olimpiade, namun dari negara-negara
diluar negeri yang sudah ada induk organisasinya pun berjuang juga agar
olahraga sumpit (blowgun) bisa berlaga di tingkat internasional seperti
olimpiade.
Thursday, February 14, 2013
Wednesday, June 20, 2012
Adat Mangkok Merah dan Pamabakng
| F.Bahaudin |
Oleh F. Bahaudin Kay (Timanggong Sangah Ulu 2 Kab. Landak)
“Adil Ka’ Talino Bacuramin Ka’ Saruga Basengat Ka’ Jubata “
Sebuah tulisan yang kami sajikan dengan judul “Adat Mangkok Merah dan Pamabakng” adalah sebuah judul yang sengaja kami angkat dari permukaan, karena adat mangkok merah dan pamabakng telah di kenal oleh masyarakat luas diluar etnis Dayak terutama dalam gerakan meyeluruh masayarakat Dayak takala penumpasan gerakan Paraku G-30-S PKI di Kalimantan Barat pada tahun 1967. Demikian pula adat Pamabakng yang cukup dikenal karena telah beberapa kali diberlakukan terutama dalam upaya perdamayan akibat kerusuhan etnis yang terjadi di Kalimantan Barat dan tragedy berdarah di markas Armet Nagabang beberapa tahun yang lalu. Walupun Adat ini sudah cukup dikenal dikalangan masyarakat luas, namun adat ini perlu diangkat dalam suatu tulisan demi untuk persamaan presepsi tentang adat itu karena selama ini mungkin terdapat perbedaan presepsi dikalangan masayarakat luas bahkan dikalangan masayarakat Dayak sendiri.
“Adil Ka’ Talino Bacuramin Ka’ Saruga Basengat Ka’ Jubata “
Sebuah tulisan yang kami sajikan dengan judul “Adat Mangkok Merah dan Pamabakng” adalah sebuah judul yang sengaja kami angkat dari permukaan, karena adat mangkok merah dan pamabakng telah di kenal oleh masyarakat luas diluar etnis Dayak terutama dalam gerakan meyeluruh masayarakat Dayak takala penumpasan gerakan Paraku G-30-S PKI di Kalimantan Barat pada tahun 1967. Demikian pula adat Pamabakng yang cukup dikenal karena telah beberapa kali diberlakukan terutama dalam upaya perdamayan akibat kerusuhan etnis yang terjadi di Kalimantan Barat dan tragedy berdarah di markas Armet Nagabang beberapa tahun yang lalu. Walupun Adat ini sudah cukup dikenal dikalangan masyarakat luas, namun adat ini perlu diangkat dalam suatu tulisan demi untuk persamaan presepsi tentang adat itu karena selama ini mungkin terdapat perbedaan presepsi dikalangan masayarakat luas bahkan dikalangan masayarakat Dayak sendiri.
Kedua jenis adat ini mempunyai keunikan tersendiri ibarat dua sisi yang bersebaranagan namaun mempunyai keterkaitan yang sangat erat. Mangkok Merah adalah adat yang bersifat sakral dan memaksa untuk mengarahkan masa demi tujuan tertentu sementara pamabakng adalah adat yang bersipat sakral yang harus dipatuhi dalam upaya perdamaian akibat adanya suatu komplik berdarah.
Dengan demikian selain bersebrangan dan mempunyai keterkaitan yang sangat erat, kedua adat ini fungsinya seolah-olah bertentangan. Terlepas dari pendapat pro dan kontra secara esensi adat ini perlu dipertahankan dan di lesatarikan, namun apakah ia masih tetap dipertahankan dan dilestarikan, namun apakah ia masih tetap ditaati dan di patuhi terutama di era globalisasi yang serba moderen ini.
ADAT MANGKOK MERAH
Berdasarkan jenis alat peraganya, pada mulanya adat ini bernama mangkok jaranang. Jaranang adalah sejenis tanaman akar yang mempunyai getah berwrana merah. Getah akar jaranang ini di pergunakan sebagai penganti warna cat merah karena pada waktu itu orang belum mengenal cat. Akar jaranang yang berwarna merah ini dioleskan pada dasar mangkuk bagian dalam.
Oleh karena itu ia disebut mangkok merah. Pada jaman dahulu apabila dalam suatu kasus pihak pelaku tidak bersedia di selesaikan secara adat maka pihak ahli waris korban yang merasa dihina dan dilecehkan kehormatan, harkat dan martabatnya atas kesepakatan dan musyawarah ahli waris segera melakukan aksi belas dendam melalui pengerah masa secara adat yang disebut adat mangkok merah. Kasus tersebut biasanya mangkuk menyangkut kasus parakng- bunuh ataupun kasus pelecehan seksual dan lain sebagainya yang sifatnya mengarah kepada pelecehan dan penghinaan terhadap ahli waris.
Alat Peraga dan Maknanya
Alat paraga mangkok merah terdiri dari :
- Sebuah mangkuk sebagi tempat/sarana untuk meletakkan alat paraga lainnya.
- Dasar mangkuk bagian dalam dioles dengan getah jaranang berwarna merah yang mengandung pengertian “ Pertumpahan darah “.
- Bulu/sayap ayam yang mengandung pengertian “ Cepat “, segera, kilat, seperti terbang”.
- Tabur atap daun ( ujung atap yang terbuat dari daun rumbia) mengandung pengertian bahwa yang membawa berita itu tidak boleh terhambat oleh hujan karena ada terinak ( payung ).
- Longkot api ( bara kayu api baker yang sudah di pakai untuk memasak di dapur ) yang mempunyai pengertian bahwa yang membawa berita tidak boleh terhambat oleh petang/gelap malam hari, karena sudah disedikan penerangan api colok dsb.
Alat para mangkok merah dikemas dalam mangkok yang telah diberi
warna merah jaranang kemudian di bungkus dengan kain. Beberapa orang
yang di tunjuk utnuk menyampaikan berita sekaligus mengajak seluruh
jajaran ahli waris itu sebelumnya di berikan arahan mengenai maksud dan
tujuan mangkok merah itu, siapa saja yang harus ditemui, kapan
berkumpul, tempat berkumpul dan lain sebagainya. Tentu saja mereka yang
membawa berita mangkok merah tersebut tidak boleh menginap bahkan singah
terlalu lamapun tidak boleh. Walau hujan lebat dan petang gelap
sekalipun mereka harus meneruskan perjalanannya.
Seperti yang
diuraikan dalam pendahuluan, bahwa yang melatar belakangi terjadinya
adat mangkok merah itu karena akibat adanya suatu yang tidak mau
diselasaikan secara adat oleh pelakunya sehingga dianggap telah menghina
dan melecahkan harkat dan martabat ahli waris korban. Damai
kehormatan,harakat dan maratabat ahli waris sehingga mereka mengadakan
upaya pembalasan dengan mengumpulkan ahli waris melalui adat mangkok
merah. Misalnya seorang yang mati terbunuh apabila dalam waktu 24 jam
tidak ada tanda-tanda upaya penyelesaian secara adat maka pihak ahli
waris korban segera menyikapinya dengan suatu upaya pembelasan, karena
perbuatan sipelaku di anggap telah menentang pihak ahli waris korban dan
ia pantas dihajar sebagai binatang karena tidak beradat. Selanjutnya
digelarlah adat mangkok mereah seperti yang telah di jelaskan di atas.
Sebagai mana di jelaskan di atas bahwa gerakan mangkok merah muncul untuk membela kehormatan, harkat dan martabat ahli waris yang telah dihina dan dilecehkan. Dengan demikian tentu saja gerakan ini menjadi tangung jawab ahli waris. Menurut masyarakat adat Dayak Kanayatn susunan/turunan page waris samdiatn itu dapat digambarkan menurut garis lurus yaitu :
- Saudara Sekandung ( tatak pusat ) disebut samadiatn.
- Sepupu satu kali ( sakadiritan ) di sebut kamar kapala.
- Sepupu dua kali ( dua madi’ ene’ ) di sebut waris.
- Sepupu tiga kali ( dua madi’ ene’ saket ) di sebut waris.
- Sepupu empat kali ( saket ) di sebut waris.
- Sepupu lima kali ( duduk dantar ) di sebut waris.
- Sepupu enam kali ( dantar ) di sebut waris.
- Sepupu tujuh kali ( dantar page ) di sebut waris.
- Sepupu delepan kali ( page ) masih tergolong waris.
- Sepupu sembilan kali, dah baurangan tidak tergolong waris.
Dari
uraian tersebut jelaslah bahwa yang mulai disebut waris adalah pada
turunan sepupu tiga kali atau dua madi’ene’, sehinga mereka yang
termasuk dalam turunan ini di anggap sebagai kepala waris atau waris
kuat. Merekalah yang berhak memimpin gerakan ini sifatnya mangkok
mereah.
Sebagai mana telah di jelaskan dalam pendahuluan maka sifat-sifat yang terkandung didalam adat mengkok merah tersebut adalah :
- Seluruh acara pelaksanaan adat mangkok merah dari mulai bermusyawarah/mufakat hinga pemberangkatan bala, sarat prilaku-prilaku mistik relegius, oleh karena itu adat bersifat sakral.
- Pihak ahli waris yang dituju atau yang menerima berita mengkok merah demi menjunjung tinggi harkat dan martabat serta kehormatan ahli waris mereka harus ikut. Apabila mereka tidak ikut, mereka dapat dicap sebagai pengecut dan tidak menaruh rasa malu. Dengan demikaian mereka terpaksa harus ikut. Jadi dalam adat mangkok merah terdapat sifat mengikat atau memaksa.
Menelusuri proses pelaksanaan adat mangkok mereah, ternyata
bahwa pelkasanan dan penangung jawab adat mengkok merah adalah selauruh
jajaran ahli waris korban di pimpin oleh ahli waris dua madi’ ene’
sebagai kepala waris. Sedangkan sasarannya adalah pihak pelaku yang
tidak bersedia membayar hukuman adat senhinga di anggap telah melecahkan
dan menghina pihak ahli waris korban. Apabila bala telah bernagkat
menuju sasaran hampir tidak ada alternatif lain untuk pencegahan,
kecuali dengan upaya adat dimana pihak pelaku harus memasang adat
pamabang.
ADAT PAMABAKNG
Sebagai mana telah diuraikan diatas bahwa adat mangkok merah dan adat pamabang ibarat dua sisi yang berseberangan dan mengandung makna yang bertentangan namun keduanya mempunyai keterikatan yang sangat erat. Telah diuraikan pula pelaksanaan adat mangkok merah mempunyai dampak yang sangat negatif, akan tetapi sebagai alat ia sangat tergantung kepada pemakaiyannya. Dengan demikian ia dapat pula berdampak positif, misalnya penggunaan adat mangkok merah pada saat pemumpasan paraku G-30-S PKI di Kalimantan Barat pada tahun 1967.
Alat Peraga
ADAT PAMABAKNG
Sebagai mana telah diuraikan diatas bahwa adat mangkok merah dan adat pamabang ibarat dua sisi yang berseberangan dan mengandung makna yang bertentangan namun keduanya mempunyai keterikatan yang sangat erat. Telah diuraikan pula pelaksanaan adat mangkok merah mempunyai dampak yang sangat negatif, akan tetapi sebagai alat ia sangat tergantung kepada pemakaiyannya. Dengan demikian ia dapat pula berdampak positif, misalnya penggunaan adat mangkok merah pada saat pemumpasan paraku G-30-S PKI di Kalimantan Barat pada tahun 1967.
Alat Peraga
Sementara itu adat pamabankng mempunyai
dampat yang sangat positip mengupayakan penyelasaian komplik sejarah
damai. Bala yang akan menyerag setelah mengadakan pengerahan masa
melalaui adat mangkok merah. Harus cepat di antisipasi oleh pengurus
adat , dalam hal ini temenggung dibantu oleh pasirah dan pangaraga.
Mereka harus segera memeberi tahu sekaligus memerintahkan kepada ahli
waris di bantu oleh msayarkat kampung untuk memasang adat pamabakng,
dengan alat paraganya sebagai berikut
- 1 buah tempayan jampa diletakkan di atas jarungkakng banbu kuning ditutup pahar dengan posisi telungkup.
- Kemudian ada pelantar di taruh di atas talam lengkap dengan topokng ( tempat sirih ) dan beras beserta alat-alat palantar lainnya lengkap dengan ayam 1 ekor sedapatnya berwarna putih, tidak berwarna merah.
- 1 buah bendera berwarana putih yang dipasang di dekat tampayan jampa.
- Kemudian di dekat tempayan jampa harus ada papangokng ( penggung kecil dari kayu ) untuk meletakkan palantar.
- Disekitar pamabang terhampar bide untuk tempat duduk dan bermusyawarah dengan bala yang akan datang.
- Tempayan jamba melambangkan tubuh korban jika terjadi pada kasus pembunauhan, dan sebagai tanda pengakuan adat bagi pelaku.
- Ayam putih dan bendera putih sebagai simbol perdamaian.
- Beras banyu sebagai simbol perampunan sekaligus untuk menenangkan hati yang sedang dilanda emosi.
- Topokng tempat sirih dipergunakan untuk menyapa bala yang datang.
Pamabankng
harus ditunggu oleh temenggung dan jika temenggung tidak
ada/berhalangan, pamabakng di tunggu oleh pasirah atau oleh tua-tua adat
yang dianggap mengerti tentang adat. Selain mengerti tentang adat orang
yang menunggu pemabankng haruslah orang yang bijaksana dan biasanya
pula harus orang yang punya ilmu dalam mengatasi kasus seperti itu
misalnya mantra dan jampi-jampi yang di sebut sanga bunuh, bungkam, kata
gampang, pelembut hati seperti pangasih dan lain-lain masksudnya agar
saran serta naseihat dsb. Dapat dipakai oleh pihak bala yang sedang
emosi.
Apa bila keadaan yang sangat gawat dan rawan, pamabankng dapat di pasang lebih dari satu yaitu dipersimpangan jalan masuk dan di ujung pante ( pelataran ). Maksudnya adalah apabila pamabakng yang satu tetap dilangar, masih adalagi pamabnag lain yang terakhir. Pamabakng yang terakhir ini merupakan pertahanan terakhir sehinga apabila pamabang terakhir inipun di langar maka tidak ada alternatif lain selain harus mengadakan perlawanan dan perang kelompok ahli warispun tidak dapat terelakan. Perbuatan ini dapat menyebabkan ririkngnya adat raga nyawa, artinya adat raganyawa tidak dibayar. Namun sepanjang sejarah perjalanan adat hal seperti ini tidak pernah terjadi. Pada saat bala tiba di tempat pamabang, segera penunggu pamabakng menyapanya dengan topokng sekaligus di persilakan duduk. Ia mulai membentakangkan arti dan makana pamabakng bahwa pihak pelaku mengaku bersalah dan bersedia menyelasaikannya secara hukum adat. Biasanya setelah mendengar penjelasan itu pihak bala melampisan emosinya dengan menikamkan senjatnya ketanah di sertai dengan tangisan karena hatinya kesal tidak mendapat perlawanan.
Maka yang paling penting dari adat pamabakng ini adalah :
- Jika pamabakng tidak di pasang, dapat diartikan :
- Bahwa pihak pelaku menetang pihak ahli waris korban untuk berkelahi atau perang antar kelompok ahli waris.
- Pihak pelaku tidak mau sama sekalai membayar adat.
- Pengurus adat seolah-olah membiarkan dan malahan menghasut kedua belah pihak untuk saling menyerang.
- Jika pamabakng sudah terpasang dapat di artikan :
- Kasus tersebut sudah di tangan pengurus adat
- Pihak pelaku sudah mengakui kesalahannya dan besedia membayar hukuman adat.
Adat
pamabakng adalah adat bahoatn artinya hanya untuk dipajang bukan untuk
di bayarkan. Setelah bala datang mereka harus di bore baras banyu dan
selanjutnya dilakukan persembanhan kepada jubata. Pamabakng teteap
terpasang selama adat belum diselesaikan dan paling lama selama 3 hari.
Tulisan ini pernah di posting Bapak Yohanes Supriyadi di http://www.akademidayak.com
Wednesday, June 20, 2012
Sunday, May 20, 2012
Ngampar Bide, Upacara Jelang Gawai Dayak
![]() |
| Cornelsi,MH Sedang membuka acara pekan Gawai Dayak |
PONTIANAK, KOMPAS.com--Panitia Pekan Gawai Dayak
XXVI Kalimantan Barat, Rabu, menggelar upacara "Ngampar Bide" sebagai
ritual sebelum pembukaan supaya mendapatkan kemudahan dari sang pencipta
untuk melaksanakan acara tahunan tersebut yang akan dimulai pada 20
Mei.
"Ritual ’ngampar bide’ artinya ’bepinta’ (meminta), ’bepadah’
(memberitahu) kepada Jubata atau Tuhan supaya kegiatan kita mendapatkan
kemudahan dan kelancaran," kata Ketua Panitia Pekan Gawai Dayak Kalbar
XXVI, Herculanus Didi di Rumah Betang Panjang, Jl Sutoyo, Pontianak.
Ia mengatakan, "Ngampar Bide" selalu dilaksanakan setiap akan memulai "Gawe" atau Gawai (pesta).
Ritual
tersebut merupakan khas Suku Dayak Kanayatn yang mendiami sebagian
wilayah di Kalbar. "Ngampar" yang berarti menggelar atau menghamparkan,
sementara "Bide" mengandung pengertian sebagai tikar atau tempat untuk
berserah.
Pelaksanaan "ngampar bide" berlangsung hari ini pada
pagi tadi dan menjelang siang. Merupakan satu rangkaian ritual yang
diharapkan Tuhan merestui kegiatan yang akan dilaksanakan selama sepekan
ke depan.
Menurut Didi, pada "ngampar bide" kali ini, dipimpin
oleh seorang imam atau seorang pemimpin doa, bernama Kasan. Acara
tersebut dihadiri para "timanggung" adat Kota Pontianak, para Ketua
Sanggar Seni Dayak dan panitia. Acara tersebut juga dihadiri Pengurus
Harian Ketua Dewan Adat Dayak Kalbar, Yakobus Kumis.
Sejumlah
sesajian, di antaranya potongan daging ayam, babi, telur ayam, dan
beberapa hidangan lainnya. Bahan-bahan tersebut diletakkan dalam tampah
dan bakul yang terbuat dari kulit kayu. Pemimpin upacara membacakan doa
keselamatan menggunakan Bahasa Dayak sambil memegang rangkaian
daun-daunan.
Upacara tersebut berlangsung di halaman Rumah Betang,
berlanjut di ruang upacara dalam rumah Betang dan di tempat sesajian
yang terdapat patung manusia dari bahan kayu yang berada di samping
kanan bangunan rumah panjang tersebut. "Upacara ini harus digelar
sebelum memulai Gawai (pesta)," kata Didi lagi.
Sementara
berkaitan dengan Pekan Gawai Dayak Kalbar yang akan dibuka pada Jumat
(20/5), sejumlah acara telah disiapkan panitia, di antaranya Upacara
Adat Baliant yang akan diadakan pada malam sebelum pembukaan atau Kamis
(19/5) malam.
Kemudian pameran, pawai adat, dan sejumlah lomba di
antaranya pemilihan bujang dan dara Dayak, menyumpit, melukis perisai,
memahat patung, mendongeng, menganyam bakul, tari-tarian kreasi Dayak,
menganyam manik, menumbuk dan menampik, membuat kue tradisional, dan
parade busana anak.
Menurut Didi, Gawai Dayak diadakan untuk
melestarikan budaya khas SukuDayak yang ada di Kalbar. "Ini program
Gubernur kita (Cornelis), diharapkan berjalan lancar dan dikunjungi
banyak orang, bukan hanya warga Dayak," katanya.
Dia mengatakan,
target dari kegiatan tersebut, peningkatan dan pengembangan pelestarian
kebudayaan. Panitia berupaya menampilkan kegiatan yang pada tahun
sebelumnya tidak ada menjadi ada.
"Misalnya menganyam bakul. Pada
tahun lalu tidak ada dan tahun ini kita selenggarakan. Ini permintaan
gubernur supaya tidak punah," katanya lagi.
Peserta menganyam
bakul dapat menggunakan bahan-bahan seperti kulit kayu pilihan bernama
kayu tarap, rotan dan daun bengkuang.
Sumber : ANT & Kompas.com
Sunday, May 20, 2012
Sunday, April 1, 2012
Karya Seni Suku Dayak Dipamerkan di Museum Perancis
![]() |
| Salah satu Karya seni Suku Dayak yang di tampilkan di Pameran di Perancis |
JAKARTA, KOMPAS.com--Sejumlah barang-barang karya
seni suku Dayak bernilai tinggi dipamerkan di museum yang bertema
"Tresors d'Indonesie" di Museum Kupu-Kupu (La Musee des Papillons),
Saint-Quentin, Perancis selama dua bulan dari 24 Maret sampai 28 Mei
mendatang.
Koordinator Fungsi Pensosbud KBRI Paris Arifi Saiman,
Selasa mengatakan benda-benda karya seni suku Dayak yang dipamerkan
antara lain mandau, perangkat upacara kematian, patung kayu, perahu
kayu, dan foto-foto kehidupan keseharian suka Dayak Kalimantan.
Arifi
Saiman secara khusus melakukan kunjungan ke Museum Kupu-Kupu,
Saint-Quentin Perancis untuk menghadiri pameran bertemakan "Tresors
d'Indonesie" tersebut.
Kunjungan ini mendapat sambutan Wakil
Walikota Saint-Quentin Bidang Kebudayaan Stephane Lepoudere yang
menjelaskan maksud dan tujuan penyelenggaraan pameran serta koleksi
benda bersejarah milik suku Dayak Kalimantan.
Pada kesempatan ini,
Arifi Saiman menyampaikan ucapan terima kasih atas perhatian pemerintah
Saint-Quentin dan pihak Museum Kupu-Kupu (La Musee des Papillons)
terhadap Indonesia, yang sangat menghargai prakarsa positif bagi
penyelenggaraan pameran "Tresors d'Indonesie".
Selain memamerkan benda seni milik suku Dayak Kalimantan, pihak museum juga menggelar pameran kupu-kupu khas Indonesia.
Sesuai
namanya La Musee des Papillons (Museum Kupu-Kupu), museum ini memiliki
koleksi kupu-kupu sebanyak 600 ribu spesies kupu-kupu yang sebagian
besar berasal dari wilayah Indonesia.
Kupu-kupu tersebut berasal
dari sejumlah wilayah di Indonesia. Beberapa spesies tertentu dari
kupu-kupu yang menjadi koleksi museum masuk kategori langka, dan bahkan
beberapa spesies kupu-kupu diantaranya sudah dinyatakan punah.
Dalam
rangka membantu meningkatkan pemahaman tentang Indonesia di kalangan
generasi penerus Perancis, penyelenggara pameran mengagendakan untuk
mengundang siswa sekolah di wilayah Saint-Quentin untuk menyaksikan
pameran ini.
Diharapkan siswa di Saint-Quentin dapat lebih
mengenal Indonesia secara lebih baik dan lebih dekat, khususnya
mengenali kekayaan flora, fauna dan kebudayaan yang dimiliki bangsa
Indonesia.
Pameran bertema "Tresors d'Indonesie" di Museum
Kupu-Kupu, Saint-Quentin merupakan upaya mengenalkan Indonesia kepada
masyarakat Perancis, khususnya masyarakat Saint-Quentin.
Pameran
ini melibatkan peran serta pemerintah Saint-Quentin dan kalangan
kolektor benda-benda seni budaya Dayak dan kolektor kupu-kupu setempat.
Tingginya
animo masyarakat Perancis khususnya di Saint-Quentin menyaksikan
pameran yang digelar lembaga permuseuman setempat diharapkan dapat
membantu memperkenalkan Indonesia kepada masyarakat Perancis khususnya
masyarakat Saint-Quentin.
Sumber : Kompas.com
Sunday, April 01, 2012
Bertandang ke Betang Antang Kalang
MARI
bertualang ke pedalaman Kalimantan. Mari berkunjung ke rumah adat Dayak,
Betang Antang Kalang. Untuk itu, kita harus menyusuri curamnya
riam-riam sungai dan melintasi lebatnya hutan. Menantang dan
mengasyikkan.
Betang adalah sebutan untuk rumah besar milik
keluarga. Betang Antang Kalang terletak di Desa Tumbang Gagu, Kecamatan
Antang Kalang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah. Tahap
pertama menuju Tumbang Gagu ditempuh dari ibu kota Kalteng,
Palangkaraya, menuju Kecamatan Tumbang Samba, Kabupaten Katingan,
Kalteng. Perjalanan sebaiknya ditempuh dengan mobil berpenggerak empat
roda.
Pada akhir Februari lalu, kami menggunakan mobil Hardtop
untuk menempuh jarak 185 kilometer dengan waktu tempuh sekitar lima jam.
Hingga Kasongan, ibu kota Katingan, jalan masih mulus. Namun, jalan
selanjutnya merupakan jalur off road dengan lubang-lubang cukup
dalam. Maklum, jalur itu dilalui truk-truk pengangkut sawit setiap
hari. Meski mobil masih lincah menaklukkan medan berat, tubuh terguncang
juga. Sekitar pukul 21.00, rombongan tiba di Tumbang Samba untuk
bermalam di losmen sederhana.
Menempuh riam dan rimba
Perjalanan
dilanjutkan dengan menumpang kapal kelotok. Pagi-pagi sekali, sekitar
pukul 06.00, kelotok sudah bertolak. Perjalanan menyusuri Sungai
Katingan selama hampir tujuh jam itu ditempuh dengan beberapa kali
mengarungi riam. Ini bagian yang mendebarkan. Namun, jangan khawatir.
Juru mudi kelotok dengan cekatan meliuk-liukkan perahunya, sementara
batu-batu besar di depan menghadang.
Lebih dari 10 riam dilewati
sepanjang perjalanan, termasuk Mangkikit dan Leleng yang dikenal terjal.
Begitu ganasnya medan di kedua tempat itu sehingga semua penumpang
harus turun dulu, sementara pengemudi perahu berjuang menerjang riam.
Perahu terlihat bersusah payah melawan arus, bahkan tak jarang harus
terseret mundur untuk kemudian maju lagi. Penumpang dapat naik lagi ke
perahu setelah berjalan kaki sekitar 200 meter menyusuri hutan dan rumah
penduduk setempat.
Sesekali saat melintasi riam-riam kecil, air
sungai terciprat dan membasahi sebagian pakaian. Jika dirasa perlu, awak
perahu memasang terpal untuk melindungi penumpang, tetapi tetap saja
ada sedikit cipratan air yang masuk. Susur sungai menempuh jarak 118
kilometer berakhir ketika perahu merapat di Desa Penda Tanggaring,
Kecamatan Sanaman Mantikei, Katingan.
Petualangan dilanjutkan
dengan berjalan kaki menjelajah rimba belantara sejauh 6 kilometer.
Perjalanan dua jam itu menjadi menyenangkan dengan hawa segar karena
lebatnya pepohonan seperti durian, karet, dan ulin. Ada pula durian
hutan dengan buah berwarna merah.
Setidaknya di dua tempat
terlihat onggokan kayu-kayu ulin berdiameter 50 sentimeter dan panjang
hingga 5 meter. Kayu-kayu itu semula hendak digunakan untuk membangun
Betang Antang Kalang. Suatu ketika kayu yang dibutuhkan ternyata sudah
cukup dan gelondongan-gelondongan itu dibiarkan di hutan. Meski sudah
hampir 1,5 abad lalu, kayu itu masih kokoh dan keras.
Setelah
berjalan kaki sekitar dua jam, Betang Antang Kalang akhirnya dapat
dicapai. Mira Rindu (53), penghuni betang tersebut, menerima dengan
ramah rombongan wisatawan yang datang. Ia mempersilakan kami untuk
melepas lelah dengan menyuguhkan teh panas nan legit.
Hening dan sejuk
Pagi
datang dengan kicauan burung terdengar di sana-sini. Kabut tipis
terlihat di kejauhan. Udara sejuk terasa. Menikmati suasana di Betang
Antang Kalang berarti merasakan keheningan yang jauh dari hiruk-pikuk
kota besar.
Kehidupan di Antang Kalang berjalan sederhana. Warga
memasak makanan menggunakan kayu bakar. Mereka mencukupi kebutuhan
makanan dari kebun sendiri. Mereka mandi di Sungai Kalang. Ada juga bau
teknologi berupa generator yang menyala sekitar pukul 18.00-24.00.
Mereka perlu generator antara lain untuk menyalakan televisi, sekadar
hiburan bagi penghuni betang.
Mira Rindu menuturkan riwayat
singkat Betang Antang Kalang. Rumah itu dibangun Singa Jaya Antang pada
tahun 1870 dan mulai dihuni tahun 1878. Singa Jaya Antang berasal dari
Desa Bukit Rawi, Kecamatan Kahayan Tengah, Kabupaten Pulang Pisau,
Kalteng. Singa membangun betang karena mencari daerah baru yang subur.
”Kalau
letak rumah, Singa menentukannya berdasarkan petunjuk elang berdasarkan
kepercayaan zaman dulu,” kata Mira yang merupakan generasi ketiga
keturunan keluarga Singa.
Betang Antang Kalang sehari-hari dihuni
hanya oleh lima orang. Namun, pada saat kumpul keluarga besar, betang
bisa kedatangan hingga 100 orang. ”Soalnya, banyak penghuni betang
bekerja di kota besar, menggarap kebun, dan menyadap karet di tempat
yang jauh,” papar Mira.
SUmber : Kompas.com
Sunday, April 01, 2012
Thursday, February 2, 2012
Tradisi Membuat EMPING (PAM dalam bahasa Dayak) Masyarakat Dayak menjelang panen
![]() |
| Ibu-ibu Dayak sedang mengikis/mengaus padi ketan |
Ketika mendengar kata
Emping, mungkin yang terlintas di benak kita adalah kerupuk melinjo atau sejinisnya.
Tapi berbeda dengan Emping yang satu ini, Emping punya masyarakat Dayak. Emping
ini terbuat dari padi ketan yang belum matang atau isitlah masyarakat Dayak Seberuang
di sebut dengan pulut matak (padi
ketan mentah) yang di petik langsung
dari ladang. Proses pembuatanya juga
terbilang rumit dan unik.
Proses pembuatannya
dimulai dengan memilih padi ketan mentah (pulut
matak) dari ladang, padi ketan yang di ambil harus yang benar-benar pas
tidak boleh terlalu muda dan tidak boleh terlalu tua. Proses ini perlu
ketelitian dan keahlian dalam memilihnya dan ini biasanya dilakukan oleh
ibu-lbu. Tahap selanjutnya adalah melepaskan buah padi ketan dari tangkainya (seperti
digambar). Proses ini tidak seperti yang lazim kita lihat ketika petani selesai
panen yang melepaskan padi dari tangkainya. Tahap ini dinamakan ngikis/ngaus sejenis meraut rotan yaitu
mengosokkan bambu yang sudah di bentuk ke tangkai padi ketan tadi agar
biji-biji padi terlepas dari tangkainya.
Setelah semua biji padi
dilepaskan dari tangkainya, tahap selanjutnya adalah memasak biji padi ketan
tersebut. Proses memasaknya juga berbeda dengan cara memasak biasa, padi ketan
dimasukan ke dalam kuali yang berukuran besar yang muat beberapa gantang. Padi dimasak
dengan kuali tanpa campuran apa-apa, di masyarakat Dayak dikenal dengan namanya
ngrendang. Setelah kurang lebih 30
menit dimasak, padi ketan diangkat dan didinginkan. Proses memasaknya juga
harus pas, tidak boleh mentah dan terlalu masak karna hasilnya tidak bagus.
Selanjutnya padi ketan
yang sudah dingin tadi ditumbuk atau ditutuk
dalam bahasa Dayak. Alat-alat yang digunakan adalah alat-alat tradisional
semua seperti Lesung, Alu, dan Capan. Tahanp ini benar-benar perlu tenaga
ekstra untuk menumbuk padi tersebut sampai isi padi ketan (PAM) terpisah dari
kulitnya. Dalam tradisi masyarakat Dayak seberuang juga kalau para remaja
laki-laki mau menikah harus sudah bisa menumbuk padi minimal 3 orang dalam satu
Lesung. Ini merupakan tahap terahir dalam proses pembuatan PAM / Emping
masyarakat Dayak. Setelah di tumbuk padi ketan yang sudah jadi PAM (beras ketan
muda) di tampi untuk memisahkan dari sampah kulit padinya.
Setelah semuanya
selesai baru PAM bisa di santap ramai-ramai bersama keluarga besar, sebelum
menyantapnya juga ada prosesi adat sebagai bentuk rasa syukur karena telah
tibanya musim panen. Rasanya yang enak dan empuk dikunyah membuat makanan ini
menjadi idola dimasyarakat Dayak. PAM akan lebih terasa nikmat kalau dimakan
campur kepala parut dan gula merak.
PAM ini hanya bisa
dinikmati satu tahun sekali yaitu pada saat musim panen tiba. Biasanya
pembuatannya juga ramai-ramai dalam satu keluarga besar. Ini juga merupakan
syarat adat sebelum padi bisa mulai di panen.
*Bonny Bulang Aktivis Ekonomi Kerakyatan dan Masyarakat Adat Dayak
Thursday, February 02, 2012
Saturday, December 10, 2011
Makna Gerhana Bulan Bagi sub suku Dayak Desa dan Seberuang
Oleh : BONNY BULANG & TION NGALAI
Gerhana Bulan dalam sub suku Dayak desa dan seberuang di kabaupaten Sintang Kalimantan Barat disebut ''Bulan Telan Rauk'' Telan Rauk artinya bulan di telan oleh binatang/antu(setan) langit. Peristiwa yang jarang terjadi ini di yakini oleh masyarakat Dayak sebagai berkat dalam beuma (berladang). Kejadian ini biasa di sertai dengan upadara adat.
Dimulai dengan menyediakan Padi, Air dan darah Manuk (Ayam) yang di letakan dan dibiarkan menghampar di tahan lapang (biasa di sebut pedarak). Upacara ini di iringi dengan pukulan gong dalam jumlah banyak, siapa yang memiliki gong boelh membunyikannya di dekar rumahnya masing-masing.
Pada saat Bulan Telan Rauk ini juga di lakukan tembakan senapan Lantak (senjata rakitan laras panjang biasanya di gunakan untuk berburu) ke langit tanpa peluru. Tembakan ini bertujuan membatu bulan yang sedang di Telan Rauk supaya bisa pulih kembali. Upacara ini dilakukan sampai gerhana selesai.
Pada saat gerhana bulan selesai dalam istilah Dayak Desa dan Seberuang disebut bulan sudah di muntahkan oleh Rauk, pedarak yang di hamapar di tanah lapang tadi di simpan dan di sengkelan (pemberkatan) ke benih padi dan pulut yang akan di tanamn pada tahun ladang yang akan datang
Dulu upacaa ini di serrtai dengan tari-tarian khusus dengan pakaian adat lengkap dan menggunakan Mandau sebagai senjata khas Dayak. Pada zaman dahulu, upacara ini juga merupakan upacara yang sangat sakral karena berhubungan dengan kehidupan berladang yang menejadi. Namun seiring dengan masuknya modernisasi, upacara ini di lakukan hanya sebagai simbol tradisi saja dan bahkan hanya beberapa kampung yang masih melaksakan tardisi ini.
Gerhana Bulan dalam sub suku Dayak desa dan seberuang di kabaupaten Sintang Kalimantan Barat disebut ''Bulan Telan Rauk'' Telan Rauk artinya bulan di telan oleh binatang/antu(setan) langit. Peristiwa yang jarang terjadi ini di yakini oleh masyarakat Dayak sebagai berkat dalam beuma (berladang). Kejadian ini biasa di sertai dengan upadara adat.
Dimulai dengan menyediakan Padi, Air dan darah Manuk (Ayam) yang di letakan dan dibiarkan menghampar di tahan lapang (biasa di sebut pedarak). Upacara ini di iringi dengan pukulan gong dalam jumlah banyak, siapa yang memiliki gong boelh membunyikannya di dekar rumahnya masing-masing.
Pada saat Bulan Telan Rauk ini juga di lakukan tembakan senapan Lantak (senjata rakitan laras panjang biasanya di gunakan untuk berburu) ke langit tanpa peluru. Tembakan ini bertujuan membatu bulan yang sedang di Telan Rauk supaya bisa pulih kembali. Upacara ini dilakukan sampai gerhana selesai.
Pada saat gerhana bulan selesai dalam istilah Dayak Desa dan Seberuang disebut bulan sudah di muntahkan oleh Rauk, pedarak yang di hamapar di tanah lapang tadi di simpan dan di sengkelan (pemberkatan) ke benih padi dan pulut yang akan di tanamn pada tahun ladang yang akan datang
Dulu upacaa ini di serrtai dengan tari-tarian khusus dengan pakaian adat lengkap dan menggunakan Mandau sebagai senjata khas Dayak. Pada zaman dahulu, upacara ini juga merupakan upacara yang sangat sakral karena berhubungan dengan kehidupan berladang yang menejadi. Namun seiring dengan masuknya modernisasi, upacara ini di lakukan hanya sebagai simbol tradisi saja dan bahkan hanya beberapa kampung yang masih melaksakan tardisi ini.
Saturday, December 10, 2011
Makna Tato Bagi Masyarakat Dayak
Panglima Perang (Panglima Damai) Dayak, Edy Barau, mengatakan, motif
yang digunakan masyarakat Dayak, khususnya Dayak Iban untuk mengukir
pada tubuh berhubungan erat dengan kehidupan alam (hutan).
Dengan demikian, motifnya ada yang berasal dari binatang maupun tumbuhan seperti daun, bunga, dan buah yang semua memiliki arti dan makna bagi masyarakat Dayak.
Menurut Edy, ada tujuh bentuk motif tato yang berhubungan erat dan sering digunakan masyarakat Dayak Iban. Selain motif, tempat atau lokasi untuk diukirkan gambar juga tidak bisa sembarangan.
Ketujuh bentuk motif itu di antaranya, motif rekong, bunga terong, ketam, kelingai, buah andu, bunga ngkabang (tengkawang) dan bunga terung keliling pinggang yang masing-masing memiliki makna.
Ia memaparkan, tato atau ukir rekong biasanya diukirkan di leher. Bagi masyarakat Dayak Iban seseorang yang mendapatkan ukiran rekong adalah orang yang mempunyai kedudukan masyarakatnya, seperti Timanggong/Temanggung dan Panglima atau orang yang di-tua-kan di kampung halamannya sendiri maupun di tempat merantau.
Motif Rekong, lanjut Edy, berbeda-beda bentuknya karena disesuaikan dengan jabatan dan kedudukan. Selain itu, antara sub suku Dayak yang satu dengan yang lainnya juga memiliki bentuk motif yang berbeda tapi memiliki makna yang sama.
Motif rekong dapat berupa sayap kupu-kupu, kalajengking merayap dan kepiting. Intinya cenderung berbebtuk motif binatang.
Masyarakat Dayak yang biasanya tato rekong di leher adalah Dayak Kayan, Dayak Taman, dan Dayak Iban. Sementara masyarakat Dayak biasa yang tato rekong di leher akan dikenakan sanksi atau hukuman adat, namun untuk sekarang ini tidak lagi karena ada sebagian memandangnya sebagai seni, ucapnya.
Motif lainnya adalah Bunga terong merupakan bunga kebanggaan masyarakat Dayak Iban. "Bunga terong sudah naik, orang itu sudah profesional, kalimat itu sering diucapkan masyarakat Iban. Karena terong itu kebanggaan masyarakat Iban. Terong juga memberi makna pangkat/kedudukan sebab umumnya letak pertama ada di bahu," tuturnya kepada Tribun.
Bentuk motif dan jenis bunga terong ada berbagai macam dan letaknya juga berbeda. Ada yang tato terong dan meletakannya di lengan, tangan, kaki, dan perut, serta ada juga mengukir seluruh tubuhnya dengan bunga terong.
Bunga terong ada yang bersayap enam, dan ada yang delapan. " Seorang masyarakat Dayak Iban yang memiliki bunga terong keliling pinggang biasanya delapan buah berarti orang itu sudah plor atau penuh atau sudah puas merantau," ujarnya.
Sementara motif kelingai melambangkan binatang yang ada di lubang tanah memberikan arti hidup kita tidak terlepas dengan alam atau bumi. Motif kelingai biasanya diletakan di paha atau betis.
Demikian motif ketam juga memberikan arti hidup selalu menyentuh dengan alam. Meski begitu, ketam biasanya diletakan pada tubuh bagian punggung atau tepatnya dibelakang punggung.
Sedangkan motif buah andu dan bunga ngkabang atau bunga tengkawang melambangkan sumber kehidupan. Buah tengkawang merupakan bunga yang paling banyak di kampung masyarakat Iban dan ditatokan di atas perut.
Motif buah andu pada umumnya diukirkan di belakang paha, yang memberi arti, ketika merantau kita selalu berjalan jauh dan buah andu sebagai makanan untuk menyambung hidup, pungkasnya.
Dengan demikian, motifnya ada yang berasal dari binatang maupun tumbuhan seperti daun, bunga, dan buah yang semua memiliki arti dan makna bagi masyarakat Dayak.
Menurut Edy, ada tujuh bentuk motif tato yang berhubungan erat dan sering digunakan masyarakat Dayak Iban. Selain motif, tempat atau lokasi untuk diukirkan gambar juga tidak bisa sembarangan.
Ketujuh bentuk motif itu di antaranya, motif rekong, bunga terong, ketam, kelingai, buah andu, bunga ngkabang (tengkawang) dan bunga terung keliling pinggang yang masing-masing memiliki makna.
Ia memaparkan, tato atau ukir rekong biasanya diukirkan di leher. Bagi masyarakat Dayak Iban seseorang yang mendapatkan ukiran rekong adalah orang yang mempunyai kedudukan masyarakatnya, seperti Timanggong/Temanggung dan Panglima atau orang yang di-tua-kan di kampung halamannya sendiri maupun di tempat merantau.
Motif Rekong, lanjut Edy, berbeda-beda bentuknya karena disesuaikan dengan jabatan dan kedudukan. Selain itu, antara sub suku Dayak yang satu dengan yang lainnya juga memiliki bentuk motif yang berbeda tapi memiliki makna yang sama.
Motif rekong dapat berupa sayap kupu-kupu, kalajengking merayap dan kepiting. Intinya cenderung berbebtuk motif binatang.
Masyarakat Dayak yang biasanya tato rekong di leher adalah Dayak Kayan, Dayak Taman, dan Dayak Iban. Sementara masyarakat Dayak biasa yang tato rekong di leher akan dikenakan sanksi atau hukuman adat, namun untuk sekarang ini tidak lagi karena ada sebagian memandangnya sebagai seni, ucapnya.
Motif lainnya adalah Bunga terong merupakan bunga kebanggaan masyarakat Dayak Iban. "Bunga terong sudah naik, orang itu sudah profesional, kalimat itu sering diucapkan masyarakat Iban. Karena terong itu kebanggaan masyarakat Iban. Terong juga memberi makna pangkat/kedudukan sebab umumnya letak pertama ada di bahu," tuturnya kepada Tribun.
Bentuk motif dan jenis bunga terong ada berbagai macam dan letaknya juga berbeda. Ada yang tato terong dan meletakannya di lengan, tangan, kaki, dan perut, serta ada juga mengukir seluruh tubuhnya dengan bunga terong.
Bunga terong ada yang bersayap enam, dan ada yang delapan. " Seorang masyarakat Dayak Iban yang memiliki bunga terong keliling pinggang biasanya delapan buah berarti orang itu sudah plor atau penuh atau sudah puas merantau," ujarnya.
Sementara motif kelingai melambangkan binatang yang ada di lubang tanah memberikan arti hidup kita tidak terlepas dengan alam atau bumi. Motif kelingai biasanya diletakan di paha atau betis.
Demikian motif ketam juga memberikan arti hidup selalu menyentuh dengan alam. Meski begitu, ketam biasanya diletakan pada tubuh bagian punggung atau tepatnya dibelakang punggung.
Sedangkan motif buah andu dan bunga ngkabang atau bunga tengkawang melambangkan sumber kehidupan. Buah tengkawang merupakan bunga yang paling banyak di kampung masyarakat Iban dan ditatokan di atas perut.
Motif buah andu pada umumnya diukirkan di belakang paha, yang memberi arti, ketika merantau kita selalu berjalan jauh dan buah andu sebagai makanan untuk menyambung hidup, pungkasnya.
Sumber Tribunenews
Saturday, December 10, 2011
Saturday, November 19, 2011
Penyeragaman Hukum Adat Dayak Dalam Perjanjian Tumbang Anoi II
PERJANJIAN TUMBANG ANOI
“ADAT DAYAK”
"96 PASAL HUKUM ADAT TUMBANG ANOI"
Pasal 16 s/d 29
Pasal 16
Singer Sahiring (denda pembunuhan)
Pasal ini berkaitan dengan pasal 17, 18, 19, 20, 21, 22, 23, 24, 25, 26, dan 27.
Kasusnya:
Si A mati terbunuh atau dibunuh oleh pihak B seorang atau beberapa orang.
· Jika kematian A ada kesalahannya yang sah antara lain mengganggu wanita, merampas barang, atau kesalahan lainnya, yang dapat dibuktikan kebenarannya, maka perincian nilai singer sahiring dapat dipotong demi kesalahannya atau karena pembunuhnya membela diri, terbukti dengan luka-lka bagian muka, samping atau belakang (tidak sengaja/terbunuh).
· Jika dibunuh dengan sengaja, berencana, atau karena mengingini sesuatu dari si A atau karena ada alasan lainnya sehingga menguatkan anggapan sengaja dibunuh.
· Oleh para pemangku adat dan mantir adat diperlukan kejelian dan kemampuan dalam pemeriksaan. Untuk ini diperlukan beberapa orang pemangku adat agar ikut serta mempertimbangkan beberapa macam pasal singer adat yang memberatkan dan unsur yang meringankan (memperhatikan sifat-sifat sengaja atau tidak sengaja dalam kasus pembunuhan itu).
Sanksi:
Pihak keluarga A boleh saja menuntut singer sahiring sebesar 375-750 kati ramu, tapi para pemangku adat menempati diri berada ditengah-tengah (mengadili kasus itu).
· Pihak B karena perbuatannya dapat diancam hukuman adat 17 singer bangunan pasal 18 singer timbal, pasal 19 singer tetek, pasal 20 singer salem balai, pasal 21 singer paramun hantu, pasal 22 singer tipuk danum, pasal 23 singer biat himang, pasal 24 singer pengecuali bunu, pasal 25 singer tulak haluan, pasal 26 singer tetes hinting bunu dan pasal 27 singer puseh panguman.
· Jika terdapat kepastian bahwa si A ada kesalahan maka dari materi singer-singer tersebut diatas dapat dipotong atau dikurangi.
· Singer adat yang tidak boleh dipotong ialah pasal-pasal 20 salem balai, pasal 21 paramun hantu, dan pasal 22 tipuk danum.
Pasal 17
Singer Banguhan, Penyau Sangguh, Penyau Penyang (denda mebunuh, basuh tombak dan basuh penyang)
Kasusnya:
Orang-orang yang mula-mula melaksanakan pembunuhan di sebuah bangunan, karena dia dan tombaknya atau senjatanya yang patut dibasuh pada tingkat pertama disebut singer. Pada tingkat kedua siapakah yang menyuruh dia berbuat demikian, apakah hatinya sendiri atau disuruh dan diupah oleh orang lain disebut si B. Jadi karena penyang si B, maka si A berbuat. Dan penyang inilah yang patut dibasuh. Justru itu pasal ini disebut penyau sangguh dan penyau penyang.
Sanksi:
Si A pada tingkat pertama diancam hukuman penyau sangguh sebesar 30-75 kati ramu bagi warisan korban. Demikian pula si B diancam hukuman penyau penyang sebesar 30-60 kati ramu bagi waris korban. A dan B ini mungkin terdiri dari satu orang saja jika perbuatan itu atas kehendaknya sendiri otomatis diancam singer banguhan denda 60-135 kati ramu diatas satu orang saja.
Pasal 18
Singer Timbal-Timbalan (denda terhadap pembantu pembunuhan)
Kasusnya:
Sesudah orang lain berbuat melaksanakan pembunuhan pada tingkat pertama, dan tingkat kedua pada pasal 17 pasti disusul perbuatan tingkat ketiga oleh satu orang atau lebih yang membantu, yang disebut timbal. Perbuatan tingkat ketiga inilah yang menjadi isi pasal ini (tersebut disini si C).
Sanksi:
Peranan C yang membantu pembunuhan satu orang atau lebih, masing-masing diancam hukuman timbal sebesar 15-30 kati ramu bagi waris korban.
Pasal 19
Singer Tetek Uyat (denda potong leher)
Pekerjaan memotong leher orang yang sudah mati, dibunuh, membawa, memisah kepala orang dari tubuh mayatnya untuk tujuan atau maksud apa saja, tersebut disini si D.
Sanksi:
Perbuatan yang sedemikian dapat diancam hukuman pasal ini dengan denda 75-105 kati ramu bagi waris korban. Dianggap perbuatan pembunuhan pada tingkat keempat dalam teknik pengusutan dan pengadilan.
Pasal 20
Singer Selem Balai (denda berdamai masuk balai)
Kasusnya:
Salah seorang dari pihak pembunuh yang tampil sebagai tempat tuduhan pertama, sementara pengusutan lebih lanjut, dia tampil sebagai pengambil alternatif menghindari terjadinya pembunuhan balas dendam (habunu atau asang dari waris korban yang dibunuh), dia juga belum tentu terlibat dalam perbuatan pembunuhan itu. Disini kita sebut si E sebagai menjadi penjamin menawarkan ajakan berunding damai disebut selem balai terhadap penuntut sahiring yang mungkin dari negeri jauh.
Sanksi:
Hukum adat dasar dalam pasal ini sebesar batun singer 30-60 kati ramu, ije kungan hadangan, dua lamiang panyinggau, sanakan tampajat dan pelengkap lainnya senilai 75 kati ramu (denda dasar ini pada akhirnya dibayar oleh orang yang sebenarnya membunuh setelah diusut).
Pasal 21
Singer Paramun Hantu (denda sarana kelengkapan jenazah)
Kasus:
Waris korban yang dibunuh menuntut pihak pembunuh membayar adat kelengkapan jenazah, dengan ilustrasi bayangannya sebagai berikut:
· Lalang umah-e
· Sandapang entang-e
· Mariam/lela
· Taring gajah
· Tarikan penyang
· Sipet telep
· Ewah bumbun
· Sangkarut karungkung
· Salau
· Hentang satagi bulau
· Suwang sansila
· Pinding
· Lawung batawur
· Purun pararani
· Tarai
· Talawang kalumit
· Batis
· Saling lamiang
· Lilis nanas peteng
· Lunju
· Sangguh rabayang
· Sambar timpung
· Sindai
· Kabali
· Kuantan piring
· Mangkuk;
· Arut
· Besei teken kajang biru
· Bangunan jala
· Pisi pisi pilus
· Behas balut
· Barok
· Baluh
· Bulau samenget
· jipen due titi
· Tantawak garantung,
· Kangkanong
Ilustrasi bayangan ini dapat dilengkapi, diganti dengan 75 kati ramu atau 150 gulden atau jipen lime. Dibayar oleh pihak pembunuh kepada waris yang dibunuh (lihat sanksi pasal 15).
Pasal 22
Singer Tipuk Danum (Denda adat Simburan Sir)
Kasusnya:
Oleh dan dari pembunuh, terhadap dan untukwaris orang yang dibunuh.
Kedua pihak saling basuh kaki dengan hakekat saling maaf dalam suatu acara khusus yang biasa disebut teras hinting bunu (lihat pasal 27)
Dalam pasal ini menetapkan ketentuan khusus tipuk danum dalam kasus pembunuhan
Sanksi:
Batun singer sebesar 75 kati ramu (jipen lime) tambah bawui saki, lilis peteng, sanaman pangkit. Pihak pembunuh menanggung biaya pesta adat makan-minum bersama sebagai penutup. Nilai hasil singer ini akan dibagi seluruh warga yang korban.
Pasal 23
Singer Biat Himang (Denda adat perihal luka berdarah)
Kasusnya:
Dalam pandangan keadatan disebut Sahiring jika korban itu sampai mati. Tetapi kalau korban itu hanya luka saja disebut biat. Keadaan luka ada beberapa susun, misalnya luka ringan atau luka berat, juga luka dangkal dan luka dalam, ditentukan oleh keterangan para mantir adat atau para saksi dan bukti. Demikian pula susun singer dan darah hewa sakinya. Mulai telur ayam, balung ayam, darah ayam, sapi dan kerbau. Demikian pula susun nilai materi singernya menjadi dsar pertimbangan para pemangku adat dalam menata pasal ini.
Sanksi:
Untuk luka ringan yang tidak sengaja, urut susun singer biatnya sampai luka besar, dari 5-50 kati ramu. Untuk luka ringan yang sengaja, terurut susun sampai luka berat, dari 515-150 kati ramu. Ditutup salam suatu pesta adat kecil, walaupun sederhana.
Pasal 24
Singer Penyau Lewu Panyali Bunu (Denda pembasuhan kampung yang membantu pembunuhan)
Kasusnya:
Seseorang atau beberapa orang atau salah satu orang kampung yang telah menyambut orang yang membawa kepala orang, sampai pesta tahusung taharang dapat dianggap perbuatan yang bersekongkol membunuh. Kemudian diketahui oleh waris korban, maka mereka diancam dengan pasal ini.
Sanksi:
Untuk kesalahan pesta penyambutan itu, mereka dapat dituntut pasal ini sebesar 45-75 kati ramu oleh pihak waris korban.
Pasal 25
Singer Ulas Tulak Haluan (Denda putar/tolak haluan)
Kasusnya:
Waris korban pembunuhan yang datang, mungkin dari kampung yang jauh dengan maksud mengurus atau menuntut sahiring. Tapi pihak pembunuh atau terdakwa menunda waktu dengan alasan panen padi atau memufakati seperlunya.
Sanksi:
Untuk hal demikian tidak hanya susup mulut, tapi sekaligus dengan membayar materi tanda pengakuan sebesar 15-30 kati ramu (dapat pula berlaku 1-2 kali, demikian pula ……pasal ini diberlakukan).
Pasal 26
Singer Puseh Panguman (Adat pesta makan/minum)
Penjelasannya:
Dalam sesuatu posisi adat damai dalam segala persoalan, sahiring, biat, tungkun, mili balinga, makan bersama dalam suasana lega sambil mengampuni, saling saki atau hambai hangkat, saling membasuh rasa dendam kesumat.
Dalam suasana demikian, sekedar untuk tanda peringatan atau kenang-kenangan para tamu serta para penyelenggara pesta boleh meminta sesuatu atau merelakan pemberiannya. Misalnya: piring mangkok, pakaian atau parang dan alat senjata lainnya, terkecuali barang barang berharga.
Pada waktu itu tidak boleh ada orang-orang berkelahi, tidak boleh ada persoalan atau sengketa, tidak boleh ada yang luka atau berdarah. Jika sampai ada yang terjadi demikian, maka pembuat gara-gara dapat diancam denda antara 15-30 kati ramu.
Pasal 27
Singer Tetes Hinting Bunu (Denda adat menghentikan permusuhan)
Penjelasan:
· Mengakhiri bunu permusuhan antara manusia perorangan atau antar kelompok.
· Untuk mengakhiri baleh bunu dengan kayu kalau ada yang mati terbunuh, terjepit, atau tertusuk kayu di hutan (terhadap unsur flora).
· Mengakhiri baleh bunu dengan bajai kalau ada orang yang mati disambar buaya atau ular berbisa atau unsur fauna lainnya.
· Mengakhiri baleh bunu danum jika ada atau beruntun mati lemas dalam air.
· Demikian pula halnya terhadap beberapa unsur taluh/roh gaib yang jahat hati dengan manusia.
· Pelaksanaannya:
· Dalam suatu upacara pesta adat potong hewan besar seperti babi, sapi atau kerbau dihadapan orang banyak.
· Melalui behas tawur, mengundang unsur taloh/roh gaib, dan liau tertentu, diundang atau dijemput pula unsur ilah-ilah penguasa lingkungan langit, bumi dan air,, diminta ikut serta menghakimi atau menyaksikan sumpah/janji.
· Dalam pesta adat makan bersama ini dilaksanakan acara khusus yang disebut sapa sumpah pasak teguh malentup awang baluh, hatatek uei, malabuh batu, marapak ijang pahera, hatawur uyah kawu, hatindik sawang-bungai, mamapak baji/paku hai intu batang kayu bagita hai dengan hakekat bersama pihak yang pernah bermusuhan saling tidak akan dendam, saling berbasuh rasa bermusuhan.
· Dari pihak-pihak yang berani melanggar sumpah/janji ini, pihaknya akan dimakan atau terjadi sasaran oleh sumpah sebanyak tersebut diatas (lihat pasal 16, 17, 18, 19, 20, 21, 22, 23, 24, 25, dan 26).
Keterangan singer sahiring menurut norma hukum adat mengenai kasus pembunuhan secara ringkas:
Musibah karena unsur flora, dibalas bunu dengan unsur flora, diakhiri dengan sumpah/janji dalam perdamaian.
Musibah karena unsur fauna, dibalas bunu dengan unsur fauna, diakhiri dengan sumpah/janji dalam suatu perdamaian yang sama.
Demikian juga sifatnya dengan sesama manusia.
Sasaran sebenarnya terhadap a dan b di atas, ialah menuju roh gaib (taluh) yang menunggang fisik (tubuh) a atau b sebagai/dianggap bersekongkol dengan kedua oknum. Dari kedua unsur itu, yang mencoba untuk bertindak jahat terhadap manusia, sehingga manusia berak menuntut dan menghukum, unsur lainnya diikutsertakan.
Pasal 28
Singer Rampas Takau Ramu Huang Huma (denda mencuri/merampas barang di dalam rumah)
Penjelasan:
Rumah yang ditinggalkan, kemudian diketahui barangnya ada yang hilang,. Ada atau tidak ada orang yang dicurigai, patut dilaporkan pada ketua adat setempat.
Sanksi:
Pencuri yang mengambil/membawa barang orang lain senilai 10 kati ramu, dapat diancam singer adat sebesar 15-30 kati ramu.
Hukumannya bertambah jika nilai barang curiannya tinggi. Lebih lagi kalau ada kerusakan rumah yang dibuat oleh orang yang mencuri.
Dapat diringankan sedikit kalau barang curian itu dapat dikembalika seluruhnya atau sebagian dengan tidak rusak. Ditutup dengan pesta kecil.
Pasal 29
Singer Rampas Takau Ruar Huma (denda adat curi-rampas barang diluar rumah)
Penjelasan:
Barang milik orang di luar rumah, hilang dicuri orang lain, pemiliknya memberitahukan kehilangan itu kepada ketua adat setempat, walaupun waktu itu tidak diketahui siapa yang berbuat, tetapi kemudian diketahui hal ini, langsung dituntut.
Sanksi:
Pencurinya diancam hukuman 15-30 kati ramu, dapat ditambah kalau nilai barang itu tinggi dan sisa barang itu sengaja dirusaki. Dapat diringankan kalau barang itu dikembalikan sebagian atau seluruhnya dalam keadaan baik. Ditutup dengan pesta adat yang ditanggung oleh pihak pencuri.
Saturday, November 19, 2011
Subscribe to:
Posts
(
Atom
)
















