BREAKING
  • Wisata pasar terapung muara kuin di Banjarmasin

    Pasar Terapung Muara Kuin adalah Pasar Tradisional yang berada di atas Sungai Barito di muara sungai Kuin, Banjarmasin, Kalimantan Selatan.

  • Perayaan Cap Gomeh di kota amoy

    Singkawang adalah merupakan kota wisata di kalbar yang terkenal . salah satu event budaya yang selalu digaungkan untuk mempromosikan kota ini adalah event perayaan Cap Gomeh.

  • Sumpit Senjata Tradisional Suku Dayak

    Sumpit adalah salah satu senjata berburu tradisonal khas Suku Dayak yang cara menggunakannya dengan cara meniup anak damak (peluru) dari bilah kayu bulat yang dilubangi tengahnya.

  • Ritual Menyambut Tamu Suku Dayak

    Ritual ini di lakukan pada saat suku Dayak menyambut tamu agung dengan memberi kesempatan sang tamu agung untuk memotong bulu dengan Mandau

Showing posts with label Utama. Show all posts
Showing posts with label Utama. Show all posts

Sunday, April 1, 2012

Karya Seni Suku Dayak Dipamerkan di Museum Perancis

Salah satu Karya seni Suku Dayak yang di tampilkan di Pameran di Perancis
JAKARTA, KOMPAS.com--Sejumlah barang-barang karya seni suku Dayak bernilai tinggi dipamerkan di museum yang bertema "Tresors d'Indonesie" di Museum Kupu-Kupu (La Musee des Papillons), Saint-Quentin, Perancis selama dua bulan dari 24 Maret sampai 28 Mei mendatang.

Koordinator Fungsi Pensosbud KBRI Paris Arifi Saiman, Selasa mengatakan benda-benda karya seni suku Dayak yang dipamerkan antara lain mandau, perangkat upacara kematian, patung kayu, perahu kayu, dan foto-foto kehidupan keseharian suka Dayak Kalimantan.

Arifi Saiman secara khusus melakukan kunjungan ke Museum Kupu-Kupu, Saint-Quentin Perancis untuk menghadiri pameran bertemakan "Tresors d'Indonesie" tersebut.
Kunjungan ini mendapat sambutan Wakil Walikota Saint-Quentin Bidang Kebudayaan Stephane Lepoudere yang menjelaskan maksud dan tujuan penyelenggaraan pameran serta koleksi benda bersejarah milik suku Dayak Kalimantan.

Pada kesempatan ini, Arifi Saiman menyampaikan ucapan terima kasih atas perhatian pemerintah Saint-Quentin dan pihak Museum Kupu-Kupu (La Musee des Papillons) terhadap Indonesia, yang sangat menghargai prakarsa positif bagi penyelenggaraan pameran "Tresors d'Indonesie".
Selain memamerkan benda seni milik suku Dayak Kalimantan, pihak museum juga menggelar pameran kupu-kupu khas Indonesia.

Sesuai namanya La Musee des Papillons (Museum Kupu-Kupu), museum ini memiliki koleksi kupu-kupu sebanyak 600 ribu spesies kupu-kupu yang sebagian besar berasal dari wilayah Indonesia.
Kupu-kupu tersebut berasal dari sejumlah wilayah di Indonesia. Beberapa spesies tertentu dari kupu-kupu yang menjadi koleksi museum masuk kategori langka, dan bahkan beberapa spesies kupu-kupu diantaranya sudah dinyatakan punah.

Dalam rangka membantu meningkatkan pemahaman tentang Indonesia di kalangan generasi penerus Perancis, penyelenggara pameran mengagendakan untuk mengundang siswa sekolah di wilayah Saint-Quentin untuk menyaksikan pameran ini.

Diharapkan siswa di Saint-Quentin dapat lebih mengenal Indonesia secara lebih baik dan lebih dekat, khususnya mengenali kekayaan flora, fauna dan kebudayaan yang dimiliki bangsa Indonesia.
Pameran bertema "Tresors d'Indonesie" di Museum Kupu-Kupu, Saint-Quentin merupakan upaya mengenalkan Indonesia kepada masyarakat Perancis, khususnya masyarakat Saint-Quentin.
Pameran ini melibatkan peran serta pemerintah Saint-Quentin dan kalangan kolektor benda-benda seni budaya Dayak dan kolektor kupu-kupu setempat.

Tingginya animo masyarakat Perancis khususnya di Saint-Quentin menyaksikan pameran yang digelar lembaga permuseuman setempat diharapkan dapat membantu memperkenalkan Indonesia kepada masyarakat Perancis khususnya masyarakat Saint-Quentin. 

Sumber : Kompas.com

Saturday, December 10, 2011

Makna Tato Bagi Masyarakat Dayak

Panglima Perang (Panglima Damai) Dayak, Edy Barau, mengatakan, motif yang digunakan masyarakat Dayak, khususnya Dayak Iban untuk mengukir pada tubuh berhubungan erat dengan kehidupan alam (hutan).

Dengan demikian, motifnya ada yang berasal dari binatang maupun tumbuhan seperti daun, bunga, dan buah yang semua memiliki arti dan makna bagi masyarakat Dayak.

Menurut Edy, ada tujuh bentuk motif tato yang berhubungan erat dan sering digunakan masyarakat Dayak Iban. Selain motif, tempat atau lokasi untuk diukirkan gambar juga tidak bisa sembarangan.

Ketujuh bentuk motif itu di antaranya, motif rekong, bunga terong, ketam, kelingai, buah andu, bunga ngkabang (tengkawang) dan bunga terung keliling pinggang yang masing-masing memiliki makna.

Ia memaparkan, tato atau ukir rekong biasanya diukirkan di leher. Bagi masyarakat Dayak Iban seseorang yang mendapatkan ukiran rekong adalah orang yang mempunyai kedudukan masyarakatnya, seperti Timanggong/Temanggung dan Panglima atau orang yang di-tua-kan di kampung halamannya sendiri maupun di tempat merantau.

Motif Rekong, lanjut Edy, berbeda-beda bentuknya karena disesuaikan dengan jabatan dan kedudukan. Selain itu, antara sub suku Dayak yang satu dengan yang lainnya juga memiliki bentuk motif yang berbeda tapi memiliki makna yang sama.

Motif rekong dapat berupa sayap kupu-kupu, kalajengking merayap dan kepiting. Intinya cenderung berbebtuk motif binatang.

Masyarakat Dayak yang biasanya tato rekong di leher adalah Dayak Kayan, Dayak Taman, dan Dayak Iban. Sementara masyarakat Dayak biasa yang tato rekong di leher akan dikenakan sanksi atau hukuman adat, namun untuk sekarang ini tidak lagi karena ada sebagian memandangnya sebagai seni, ucapnya.

Motif lainnya adalah Bunga terong merupakan bunga kebanggaan masyarakat Dayak Iban. "Bunga terong sudah naik, orang itu sudah profesional, kalimat itu sering diucapkan masyarakat Iban. Karena terong itu kebanggaan masyarakat Iban. Terong juga memberi makna pangkat/kedudukan sebab umumnya letak pertama ada di bahu," tuturnya kepada Tribun.

Bentuk motif dan jenis bunga terong ada berbagai macam dan letaknya juga berbeda. Ada yang tato terong dan meletakannya di lengan, tangan, kaki, dan perut, serta ada juga mengukir seluruh tubuhnya dengan bunga terong.

Bunga terong ada yang bersayap enam, dan ada yang delapan. " Seorang masyarakat Dayak Iban yang memiliki bunga terong keliling pinggang biasanya delapan buah berarti orang itu sudah plor atau penuh atau sudah puas merantau," ujarnya.

Sementara motif kelingai melambangkan binatang yang ada di lubang tanah memberikan arti hidup kita tidak terlepas dengan alam atau bumi. Motif kelingai biasanya diletakan di paha atau betis.

Demikian motif ketam juga memberikan arti hidup selalu menyentuh dengan alam. Meski begitu, ketam biasanya diletakan pada tubuh bagian punggung atau tepatnya dibelakang punggung.

Sedangkan motif buah andu dan bunga ngkabang atau bunga tengkawang melambangkan sumber kehidupan. Buah tengkawang merupakan bunga yang paling banyak di kampung masyarakat Iban dan ditatokan di atas perut.

Motif buah andu pada umumnya diukirkan di belakang paha, yang memberi arti, ketika merantau kita selalu berjalan jauh dan buah andu sebagai makanan untuk menyambung hidup, pungkasnya.

Sumber Tribunenews

Saturday, February 5, 2011

Wisata Kalimantan, dari Madu hingga Songket Dayak

PERNAH meminum madu borneo? Manisnya khas karena dihasilkan dari lebah hutan Apis Dorsata. Jika Anda sudah puas menikmati keindahan Danau Sentarum dengan segala flora dan faunanya maka tak ada salahnya memburu madu borneo itu.

Di sekitar lokasi Danau Sentarum dalam lingkup Taman Nasional Betung Karihun, terdapat perkampungan penghasil madu yang sudah berlangsung turun temurun. Di wilayah ini sebanyak 70 ton madu dihasilkan tiap tahunnya.

Dikelola secara tradisional, madu borneo justru memiliki keunggulan karena keasliannya. Penduduk di sana hanya mengambil madu lebah hutan dari sarang yang sudah matang dengan ketinggian di atas pohon bisa mencapai 50 meter lebih.

Di samping itu cara pengambilan madu tidak dengan memeras sarang, akan tetapi dengan cara memotong sarang (labang kepala) dan meletakkannya di atas kain penapis kemudian dibiarkan menetes dengan sendirinya.

Yang membedakan madu borneo di kawasan Danau Sentarum ialah berasal dari lebah liar yang mempunyai habitat di hutan, bukan lebah budidaya. Lebah-lebah hutan itu bebas membuat koloni (sarang) di pohon, kadang kadang juga di bebatuan di tebing jurang. Pakan pun memilih sendiri dari bunga-bunga alami di hutan. Dengan demikian madu yang dihasilkan adalah organik.

Penduduk di sana memanfaatkannya untuk diramu dengan sejenis rempah agar badan menjadi bugar dan hangat saat diminum. Tak heran orang Malaysia memburu jenis madu ini langsung ke masyarakat sekitar hutan untuk kemudian dikemas dan dijual kepada wisatawan di Malaysia.

Kepala Bidang Sosial Budaya Bappeda Kapuas Hulu Amini Maros mengakui banyaknya potensi ekonomi yang bisa untuk menyejahterakan warga di sekitar Danau Sentarum. "Mungkin ke depan kita harus punya konsep menyeluruh menjadikan Danau Sentarum menjadi destinasi wisata ecotourism," katanya.

Pengembangan wisata ecotourism ini diyakini mampu menyedot wisatawan asing yang jika berada di wilayah Kalimantan hanya sampai di Kucing dan Serawak (Malaysia) saja. Dengan modal keindahan alamnya, kegiatan masyarakat di sekitar Danau Sentarum yang terbilang unik serta seni dan budayanya, destinasi seperti ini menawarkan sensasi pariwisata yang komplit.

Tak jauh dari kawasan Danau Sentarum terutama, warga Kumpang Ilong di Kabupaten Sekadau banyak yang melakukan aktivitas menenun. Tenunan mereka dikenal dengan tenun Belitang. Masyarakat juga membuat tikar lampit, bakul, dan raga, semacam ayaman berbentuk kotak untuk menyimpan oleh-oleh.

Untuk melestarikan tradisi menenun ini pemerintah provinsi Kalimantan Barat mewadahinya dalam Dekranas. Tradisi menenun bayak dilakukan oleh suku dayak Kantuk dan Iban.

Yuliana, seorang warga Dayak Kantuk, mengisahkan tenunan mereka banyak dicari wisatawan yang berkunjung ke Kalbar. Harga tenun tangan menurutnya bervariasi tergantung motif dan bahan yang digunakan. Warna kuning, merah terlihat mendominasi tenunan mereka.

Yuliana menyontohkan, kain tenun dengan lebar 70x170 cm dihargai sekitar Rp 350 ribu. "Kita biasa membuat pesanan untuk taplak meja dan sarung bantal," katanya, sambil memainkan tangannya menggerakkan alat tenun tradisional.(MI/*)

sumber : Media Indonesia

Wednesday, February 2, 2011

Kawasan Hutan Lindung Kutai Makin Hancur

SANGATA, KOMPAS.com —

Kawasan hutan lindung Taman Nasional Kutai di Desa Martadinata, Desa Suka Rahmat, dan Desa Suka Damai di Kecamatan Teluk Pandan, Kutai Timur, Kaltim, kian hancur oleh berbagai aktivitas yang merusak lingkungan.

Kawasan konservasi lingkungan itu sebelumnya sudah rusak akibat aktivitas pembalakan liar dan pembukaan lahan tanpa izin kini kian parah akibat kegiatan penambangan galian C, yakni menggali dan mengambil batu gunung kebutuhan bangunan.

TN Kutai disebut-sebut benteng terakhir hutan tropis dataran rendah yang masih tersisa di Kaltim dengan luas 189.000 hektar.

Maraknya kasus perusakan hutan di kawasan itu diperkirakan hampir 75 persen kawasannya sudah rusak baik dalam tingkatan biasa, parah, maupun sangat kritis.

Di kawasan itu, selain terdapat hamparan hutan damar terbesar di dunia, juga memiliki berbagai satwa langka, antara lain, rusa sambar, uwauwa, orangutan, dan buaya maura.

Terlihat puluhan warga yang melakukan kegiatan ilegal atau tanpa izin tetap nekat dengan mendirikan tenda-tenda di sekitar lokasi untuk melakukan kegiatannya sejak pagi hingga sore.

Warga yang melakukan kegiatan menambang batu gunung sekitar tidak saja melibatkan laki-laki, tetapi puluhan ibu-ibu rumah tangga ikut bekerja sebagai buruh harian.

Mereka seperti berlomba menggunakan alat tradisional, seperti cangkul untuk menggali dan palu besar untuk memecahkan batu berukuran besar itu.

Sejumlah kendaraan roda empat dan roda enam mengantre di lokasi penambangan untuk mengangkut batu berbagai ukuran ke Kota Bontang dan Sangata, Kutai Timur.

Petugas keamanan seperti tidak berdaya, padahal kegiatan penambangan ilegal itu berjarak sekitar 50 meter dari pos polisi Unit Teluk Pandan Sektor Sangata, Kutai Timur.

Irwan (34), warga Desa Martadinata, mengatakan bahwa kegiatan warga itu memang tanpa izin dan menyalahi peraturan, tetapi para penambang liar berkilah bahwa hal itu akibat desakan kebutuhan hidup.

"Apalagi kini, akibat kondisi ekonomi tidak menentu, kehidupan warga sekitar daerah kian terpuruk," paparnya.

Bahkan, sebagian penambang liar itu, menurut Irwan, adalah orang upahan karena sudah ada cukong baik dari Kutai Timur maupun Bontang—daerah terdekat lokasi—yang menyiapkan gaji, peralatan, dan transportasi untuk membawa keluar batu gunung yang dimanfaatkan untuk proyek bangunan atau jalan tersebut.

Hal senada dikatakan oleh Syamsuddin (55), salah seorang buruh penambang batu yang mengaku kesulitan ekonomi untuk menghidupkan tiga orang anaknya.

Ketua Komisi III DPRD Kutai Timur Kasmidi Bulang, saat dikonfirmasi, mengatakan bahwa Dewan akan membuat raperda inisiatif galian C.

"Potensi galian C di Kutai Timur cukup besar, makanya perlu ada produk hukum yang mengaturnya," tambahnya.

Terkait status kawasan itu adalah TNK, maka tindakan warga untuk melakukan penambangan liar di kawasan itu melanggar UU tentang Lingkungan Hidup.


sumber : http://regional.kompas.com/read/2011/01/26/2227254/Kawasan.Hutan.Lindung.Kutai.Makin.Hancur

Habitat Jadi Perkebunan, Tambang dan Ilegal Logging Orangutan di Hutan Matan Hilir Selatan Terancam


ORANGUTAN: Orangutan Kalimantan di habitatnya. Terancam punah akibat pembukaan areal perkebunan, tambang dan illegal logging.ISTIMEWA
Sebagian besar hutan di Kecamatan Matan Hilir Selatan merupakan hutan rawa dataran rendah yang tersebar dibeberapa desa. Kawasan ini merupakan tempat tinggal orangutan dan satwa lainnya. Andi Chandra, Ketapang


SURVEY yang dilakukan oleh Yayasan Palung di daerah Pematang Gadung dan Desa Sungai di dapat informasi dan data ada beberapa desa bisa di jumpai habitat dan populasi orangutan di alam bebas. Itu termasuk wilayah-wilayah yang sekarang telah menjadi areal perkebunan sawit, pertambangan, dan transmigrasi. “Keberadaan orangutan sebagai salah satu satwa dilindungi yang terancam punah sudah cukup memprihatinkan terutama habitat dan populasi Orangutan yang berada di luar kawasan konservasi,” ujar Petrus Kanisius, dari Yayasan Palung.

Adapun ancaman terhadap habitat lebih disebabkan maraknya pembukaan areal perkebunan pertambangan dan pemukiman, illegal logging. Modus Illegal logging yang terjadi di Kecamatan Matan Hilir Selatan adalah dengan cara memanfaatkan kayu yang masih dalam bentuk tegakan maupun di areal land clearingsalah satu perusahaan perkebunan sawit. Semakin besarnya kebutuhan masyarakat akan lahan pertanian dan perkebunan dengan sumber daya alam yang terbatas, maka semakin meningkat pula ancaman keberadaan dan kelangsungan Orangutan untuk hidup. Para pekerja kayu (logger) baik di Kecamatan Matan Hilir Selatan kebanyakan berasal dari masyarakat lokal terutama masyarakat desa yang berbatasan langsung dengan kawasan hutan.

“Hasil investigasi ditemukan kebanyakan para pekerja kayu berasal dari Desa Sungai Pelang, Desa Sungai Besar, dan Desa Pesaguan Kanan,” terangnya.Tidak hanya itu, ancaman juga terjadi pada beberapa jenis kayu diantanya adalah Punak (Tetrameristra glabra), Ramin (Gonistylus bancanus), Meranti (Shorea sp), Nyatoh (Palaquium sp), Medang (Litsea sp), Geronggang (Cratoxylum arborescens), Prepat (Soneratia alba), Menggeris (Compasia exelsa), Keruing (Dipterocarpus sublamelatus) yang digunakan untuk bahan bangunan dalam bentuk papan dan tiang, Bedaru, yang digunakan untuk bahan bangunan dalam bentuk papan dan tiang, biasanya juga untuk mebel.

Kecamatan Matan Hilir Selatan saat ini berjumlah 10 Desa. Sedangkan habitat dan populasi Orangutan terdapat di Desa Sungai Pelang, Desa Sungai Besar, Desa Pematang Gadung, Desa Pesaguan Kanan dan Desa Kemuning Biutak. Hutan di beberapa desa di Kecamatan Matan Hilir Selatan sebagian besar merupakan hutan rawa gambut dan menjadi tempat yang nyaman bagi Orangutan untuk berdiam. Hasil investigasi yang pernah dilakukan sejak tahun 2004-2010 di Kecamatan Matan Hilir Selatan teridentifikasi 14 kasus pemeliharaan Orangutan yang dilakukan masyarakat (Data Yayasan Palung 2010-2011). Kasus pemeliharaan itu sebagian besar Orangutannya di dapat dari wilayah hutan di beberapa desa di Kecamatan Matan Hilir Selatan. (*)

sumber : www.pontianakpost.com

Tuesday, February 1, 2011

Pansus DPD-RI Sikapi Pindah Negara


Sejumlah agenda telah dijadwalkan terkait kepindahan warga perbatasan ke Malaysia. Impitan ekonomi faktor dominan yang menjadi pemicu. Langkah konkretnya apa?

Pontianak. Kepindahan kewarganegaraan masyarakat Dusun Gun Jemak, Desa Suruh Tembawang ke Malaysia disikapi Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI. Pansus Perbatasan yang dibentuk Desember tahun lalu berencana mengunjungi perbatasan Kalbar-Malaysia.

“Bulan Februari kita akan ke perbatasan,” kata Hairiah, anggota Pansus Perbatasan DPD-RI dihubungi Equator dari Pontianak, Minggu sore (30/1).

Kepindahan kewarganegaraan masyarakat perbatasan akan menjadi agenda pembahasan dalam kunjungan Pansus tersebut. Sementara untuk lokasi kunjungan, tidak hanya di Kalbar. Daerah perbatasan Kaltim dengan Malaysia juga akan dikunjungi tim Pansus Perbatasan DPD-RI. “Mungkin juga persoalan kepindahan ini tidak hanya di perbatasan Kalbar, tapi juga di daerah lainnya,” tutur Hairiah.

Pansus beranggotakan 15 orang, dan tiga orang peninjau. Anggota Pansus dan peninjau tersebut semuanya anggota DPD-RI yang berasal dari daerah-daerah yang berbatasan dengan negara lain, baik berbatasan darat maupun berbatasan laut.

Tim Pansus akan mencari kebenaran soal kepindahan warga Negara masyarakat perbatasan. Pihak terkait akan diminta konfirmasi tentang kebenaran kepindahan warga masyarakat di kawasan perbatasan tersebut.

“Kita akan menjadwalkan pertemuan dengan instansi-instansi terkait, seperti dari pemerintah daerah, TNI AD, AL, maupun AU, Badan Pengelolaan Perbatasan serta Kanwil Hukum dan HAM. Kita akan meminta klarifikasi kepada mereka soal pelaksanaan tugas di lapangan,” kata Hairiah.

Anggota DPD-RI asal Kalbar ini mengatakan, Kementerian Hukum dan HAM akan diminta menjelaskan duduk perkara sesungguhnya, bagaimana proses kepindahan warga negara tersebut. Pemerintah daerah tempat warga Negara yang pindah berasal juga akan dimintakan penjelasan.

Menurut Hairiah, tidak mudah seseorang dapat mengubah kewarganegaraan. Maka diperlukan kejelasan pihak terkait supaya permasalahan menjadi jelas dan dapat diselesaikan dengan baik.

Hairiah menambahkan wilayah perbatasan tidak sebatas di Kalbar, tetapi ada beberapa kawasan yang menjadi batas antarnegara. Daerah itu tersebar di beberapa Provinsi meliputi Papua berbatasan dengan Papua New Guine, NTT berbatasan langsung dengan Timor Leste, Perairan Laut Sulawesi Utara dengan Filipina serta Kalimantan Timur dan Kalbar berbatasan dengan Malaysia.

“Mungkin saja fenomena serupa hampir terjadi di seluruh wilayah perbatasan Indonesia,” ungkapnya.

Tim Pansus akan mendorong pembangunan kawasan perbatasan. Kebutuhan di daerah perbatasan mesti pemerintah pusat penuhi. Kesenjangan pembangunan di kawasan perbatasan harus ditekan mengingat wilayah perbatasan merupakan beranda depan sebuah negara.

Prospek ekonomi perbatasan, kata dia, mesti pemerintah dorong. Hal tersebut tentu saja membutuhkan sinkronisasi pemerintah pusat dan daerah. Dan pemerintah pusat mesti memiliki komitmen dalam membangun kawasan perbatasan.

“Mengenai segala kebutuhan di kawasan perbatasan, tentunya pemerintah daerah lebih mengetahui secara persis. Aspirasi itu harus pemerintah pusat realisasikan sebab tidak sedikit kasus mengubah kewarganegaraan karena alasan ekonomi, walaupun masih perlu ditelusuri secara mendalam,” ulasnya.

Menurut Hairiah, kunjungan ke perbatasan tak hanya berhenti dalam pertemuan tim Pansus dengan instansi-instansi terkait. Dari pertemuan tersebut, Tim Pansus akan memberikan rekomendasi ke Presiden.

“Rekomendasi itu akan kita berikan ke Presiden. Kementerian-kementerian terkait juga akan kita berikan,” pungkas Hairiah.

Dosen Hukum Internasional Fakultas Hukum Untan, Budi Hermawan Bangun memastikan kepindahan kewarganegaraan bukan barang haram. “Secara hukum itu tidak dilarang. Ada undang-undang yang mengaturnya,” singkat Budi. (bdu)

KONFLIK LAHAN Warga Masyarakat Adat Wajib Lapor Polisi

KOMPAS Minggu, 30 Januari 2011

Sintang, Sebanyak 13 orang dari masyarakat adat Desa Sejirak, Kecamatan Ketungau Hilir, Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat, harus melapor ke Kepolisian Resor Sintang setelah penahanan mereka ditangguhkan. Mereka menjadi tersangka perusakan lahan perkebunan milik perusahaan yang terlibat kontrak dengan mereka.

Seorang tersangka, Sindau (35), mengatakan, mereka wajib lapor sekali seminggu ke Kepolisian Resor Sintang. ”Kami ditahan di Polres Sintang selama 14 hari pada Agustus 2010. Setelah mendapatkan penangguhan, karena ada penjamin dari aparat desa, kami harus melapor ke Polres,” kata Sindau, Ketua Badan Perwakilan Desa Sejirak.

Sindau menuturkan, masyarakat adat terjerat kasus hukum setelah perusahaan yang melakukan kontrak pakai lahan milik masyarakat ingkar janji mengenai pembayaran royalti. ”Dalam kontrak disebutkan, kami mendapatkan Rp 15.000 per meter kubik kayu akasia yang ditanam di lahan kami dan menjadi tenaga kerja perawatan. Namun, sudah lewat lima tahun dari masa panen, kayu tak juga dipanen oleh perusahaan dengan alasan tak ada anggaran,” kata Sindau.

Penebangan kayu seharusnya dilakukan di tahun ke-8 setelah penanaman. Namun, hingga 2011 yang merupakan tahun ke-13, kayu tak juga ditebang, sehingga masyarakat tidak mendapatkan penghasilan. Semula, masyarakat mendapatkan penghasilan dari menanam dan merawat pohon, tetapi sejak lima tahun lalu tidak ada pekerjaan penanaman dan perawatan.

”Kami sudah beberapa kali meminta perusahaan untuk menebang dan memberikan royalti untuk kami. Kalau tidak ada anggaran, kami bersedia diupah dalam bentuk kayu. Namun, permintaan kami diabaikan,” ujar Sindau.

Sejumlah warga lalu menebang pohon di lahan milik mereka untuk mengganti royalti yang tidak dibayar perusahaan. Namun, polisi datang meminta mereka memberi keterangan ke Polres Sintang jika ada panggilan.

”Kami datang untuk memberi keterangan, tetapi langsung ditahan dengan tuduhan merusak lahan,” kata Sindau.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Sintang Ajun Komisaris Donny Sardo Lumbantoruan mengatakan, masyarakat disangka melakukan perusakan karena lahan itu masih menjadi konsesi perusahaan.

”Berkasnya masih ada di penyidik Reskrim Polresta Sintang, tetapi kami sudah kirim surat pemberitahuan ke Kejaksaan Negeri Sintang untuk segera melimpahkan kasus ini,” kata dia.

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi)- Kalimantan Barat melakukan advokasi kepada masyarakat. Kepala Divisi Riset dan Kampanye Walhi Kalbar Hendrikus Adam mengungkapkan, tindakan masyarakat merupakan murni perjuangan untuk mempertahankan hidup ketika sumber pangan dikuasai oleh pemodal. (AHA)

Sumber: http://cetak.kompas.com/read/2011/01/27/04090630/warga.masyarakat.adat.wajib.lapor.polisi

Saturday, January 29, 2011

Ramai-ramai Pindah Warga Negara Malaysia.


Apa saja yang diurus birokrat dan politisi, warga perbatasan sudah lama minta diperhatikan, tapi tak direspons. Pilihan terakhir pindah warga negara.

Pontianak. Lokasi terisolir dan tak mendapat perhatian pemerintah membuat 61 orang penduduk Dusun Gun Jamak, Desa Suruh Tembawang Kecamatan Entikong Sanggau, pindah menjadi warga negara Malaysia. Jumlah ini diperkirakan terus bertambah.

“Khusus warga Dusun Gun Jemak saja terdata sudah 61 warganya yang sudah menjadi warga negara Malaysia,” kata Imran Manuk, Kepala Desa Suruh Tembawang kepada Equator di Kantor DPRD Kalbar, Rabu (26/1).

Dusun Gun Jemak berbatasan langsung dengan Kampung Gun Sapit, Distrik Pedawan Residen Samarahan, Kuching Malaysia Timur. Jarak kedua daerah ini bisa ditempuh dalam waktu setengah jam dengan berjalan kaki melewati jalur tikus.

Kepindahan warga perbatasan ini sudah berlangsung sejak 1990. Banyak faktor yang mengakibatkan warga menanggalkan nasionalismenya itu, antara lain minimnya perhatian pemerintah terhadap pembangunan daerah perbatasan Kalbar-Malaysia.

“Di Kampung Gun Sapit, hanya perlu waktu setengah jam jalan kaki sudah mendapatkan jalan Raya. Sedangkan di daerah Gun Jemak, jangankan untuk mencari jalan raya, pergi ke Dusun Suruh Tembawang yang menjadi pusat Desa Suruh Tembawang saja butuh waktu lama,” kata dia.

Sebanyak 61 orang itu, kata Imran, mereka yang melapor kepada kepala desa. Namun sebagian lagi tidak. Hingga kemarin pihak Desa masih terus mendata warga di desa yang memiliki 9 dusun ini. “Tinggal tiga dusun lagi warganya yang belum kita data, yang jelas kita terisolir,” papar Imran.

Desa Suruh Tembawang memiliki jumlah penduduk mencapai 2.795 jiwa terdiri dari 582 Kepala Keluarga (KK) yang tersebar di Dusun Gun Jemak, Suruh Tembawang, Kebok Raya, Pool, Senutul, Sekayan, Badat Lama, Badat Baru, dan Dusun Tembawang.

Imran dan tim pemekaran Sekayam Raya memang menginisiasi untuk membentuk kabupaten sendiri untuk mengatasi masalah kepindahan warga itu. Kemarin, Imran berkunjung ke Wakil Gubernur Kalbar Drs Christiandy Sanjaya. Selain itu mendatangi Kantor DPRD Provinsi Kalbar.

Desa Suruh Tembawang merupakan satu dari lima desa yang ada di Kecamatan Entikong, Kabupaten Sanggau. Di Desa ini ada enam unit SD, satu unit SMP, pos imigrasi, dan pos Pengamanan Perbatasan (Pamtas).

Jarak desa dengan ibu kota kecamatan sekitar 48 KM. Jalan dari Desa Suruh Tembawang ke Entikong masih berbentuk jalan tanah dan sangat sulit dilewati. “Jalan itu sebenarnya sudah dibangun sejak tahun 1996. Tapi sampai sekarang masih belum selesai,” beber Imran.

Masyarakat Suruh Tembawang saat ini lebih mengandalkan transportasi air jika ada urusan ke Entikong. Masyarakat sering menggunakan speedboat berkekuatan 6-18 PK menyusuri Sungai Sekayang dalam lama waktu tempuh 12 jam. Tentu saja harus merogoh kocek lumayan mencapai Rp 1,5 juta.

Imran mengatakan, dalam transaksi belanja untuk keperluan sehari-hari, masyarakat desanya menggunakan dua jenis mata uang, rupiah dan mata ringgit Malaysia. Khusus masyarakat di Dusun Gun Jemak, justru lebih mengandalkan mata uang ringgit. “Warga dalam melakukan aktivitas perekonomian lebih cenderung ke Malaysia,” ujar dia.

Diungkapkan Imran, tak hanya masyarakat Dusun Gun Jemak saja yang pindah kewarganegaraan, warga di dusun lain juga ada yang melakukan hal serupa. “Tapi untuk dusun lain, saya tidak memiliki data pasti. Kalau khusus warga Dusun Gun Jemak, mereka tersebar ke beberapa daerah di Malaysia. Mereka sudah memiliki IC (Identifying Card/KTP) dan Kartu Beranak (Akte) Malaysia,” lanjutnya.

Selain kesenjangan infrastruktur, kepindahan sejumlah warga negara Gun Jemak menjadi warga Malaysia juga dilatarbelakangi hubungan emosional serta perkawinan antara warga. “Banyak masyarakat Dusun Gun Jemak yang pindah karena ada keluarga di Malaysia, khususnya Kampung Gun Sapit karena masyarakat di dua daerah ini berasal dari suku yang sama, yakni Sungkung Bidayuh,” tukas Imran.

Bukan saja Desa Suruh Tembawang, masyarakat di Desa Pala Pasang juga ada yang pindah menjadi warga negara Malaysia. “Di desa saya ada tiga orang yang pindah ke Malaysia,” ujar Jetius Sani, Kepala Desa Pala Pasang dihubungi Equator dari Pontianak, tadi malam.

Jetius tidak menyebutkan identitas warganya yang pindah itu. Namun alasan kepindahan mereka hanya persoalan perkawinan. “Mereka pindah sekitar empat atau lima tahun lalu. Mereka kawin dengan warga Malaysia,” ucap Jetius.

Anggota Komisi A DPRD Kalbar, N CH Saiyan SH MH cukup menyesali kepindahan tersebut. “Saya harapkan ke depan tidak ada lagi warga kita yang pindah ke sana,” kata Saiyan.

Sebagai wakil rakyat, Saiyan berharap pemerintah bisa mengambil langkah nyata mengatasi fenomena ini. “Kalau memang kesenjangan pembangunan, harus didorong agar ada pemerataan,” pungkasnya. (boy/bdu)

sumber : http://www.equator-news.com/index.php?mib=berita.detail&id=84981

Thursday, January 27, 2011

Atraksi Kerasukan Arwah Dilarang Digelar

PONTIANAK, KOMPAS.com - Pemkot Pontianak melarang atraksi tatung atau seorang dukun yang kerasukan arwah leluhur pada perayaan Cap Go Meh karena dinilai lebih menonjolkan kekerasan.

"Kami akan melarang masyarakat Tionghoa melakukan atraksi tatung pada Cap Go Meh mendatang, karena tidak layak untuk ditonton. Apalagi banyak anak-anak yang menonton atraksi tersebut," kata Walikota Sutarmidji di Pontianak, Senin (24/1/2011).

Kalau masih ada atraksi tatung pada perayaan Cap Go Meh mendatang, maka akan dibubarkan paksa oleh Satuan Polisi Pamong Praja dan kepolisian.

"Tatung tidak layak ditonton karena lebih menonjolkan sadisme (kekerasan) sehingga tidak bermanfaat," kata Sutarmidji.

Tatung, adalah seorang dukun yang kerasukan arwah leluhur atau roh setelah menjalani ritual.

Setelah kerasukan roh seorang tatung tersebut melakukan berbagai atraksi di luar kemampuan manusia sadar, seperti berdiri di atas sebilah pedang tajam, bahkan tidak segan-segan menggigit seekor binatang hidup, seperti, anjing.

Pemkot Pontianak, menunjuk Yayasan Bhakti Suci untuk menjadi panitia Perayaan Imlek dan Cap Go Meh di kota itu tahun 2011.

Selain itu, Pemkot Pontianak juga tidak menolak permohonan Majelis Adat Budaya Tionghoa Kalimantan Barat, untuk menutup sebagian Jalan Diponegoro mulai 11-18 Pebruari karena dianggap merugikan pelaku usaha di sepanjang jalan tersebut.

MABT Kalbar menyiapkan berbagai kegiatan seni dan budaya untuk memeriahkan perayaan Imlek dan Cap Go Meh 2011 di provinsi tersebut.

Sebelumnya, Ketua Majelis Adat Budaya Tionghoa Kalbar Harso Utomo Suwito mengatakan, hingga saat ini semua persiapan untuk kegiatan seni dan budaya sudah 80 persen.

"Perayaan Imlek dan Cap Go Meh 2011 akan dipusatkan di Jalan Diponegoro dan Jalan Gajah Mada, Lapangan Kebun Sajoek Pontianak atau PSP," katanya.

sumber :http://m.kompas.com/news/read/data/2011.01.24.19030890

Tuesday, January 18, 2011

7 Damang Dayak akan Menyidang Prof Thamrin

TRIBUNNEWS.COM, PALANGKARAYA - Majelis Adat Dayak Nasional (MADN) menggelar rapat di sekretariatnya di Palangkaraya, Senin (17/1/2011). Mereka mempersiapkan sidang adat terhadap Prof Thamrin Amal Tamagola, karena Thamrin mengeluarkan pernyataan yang menyinggung Suku Dayak.

Saat menjadi saksi ahli kasus video porno dengan terdakwa Nazriel Ilham alias Ariel Peterpan, Thamrin mengatakan sejumlah anggota masyarakat Indonesia termasuk Suku Dayak sudah terbiasa dengan hubungan seks tanpa ikatan.

Wakil Sekretaris Jenderal MADN Siun Jarias mengatakan Thamrin menyatakan bersedia mengikuti sidang adat. "Sidang akan dilaksanakan segera, yang jelas bulan ini juga," kata Siun.

Siun mengatakan rapat membahas persiapan sidang. Rencananya sidang dilaksanakan di tempat tertutup di Palangkaraya.

"Sidang tentu akan dijaga aparat keamanan," tambah Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah Provinsi Kalteng tersebut.

Sidang rencananya dipimpin tujuh tokoh adat Dayak seKalimantan. Empat orang di antaranya merupakan damang dari Kalteng. Sedang sisanya masing-masing satu orang dari Kalsel, Kaltim dan Kalbar.

Disinggung jipen atau sanksi adat yang akan diterima Thamrin, Siun mengatakan itu akan diputuskan dalam sidang. "Biasanya berupa denda untuk menggelar upacara adat. Tapi berapa besarnya, itu nanti diputuskan oleh pimpinan sidang," katanya.

Masalah itu ternyata juga menimbulkan keprihatinan bagi DPRD Kalteng. Fraksi Demokrat menilai pernyataan Thamrin, yang mengaku berdasarkan penelitian, sangat menyakiti hati masyarakat Dayak. Dia yakin budaya suku manapun tidak ada yang melakukan seperti disebutkan Thamrin.

"Kami sangat mendukung langkah Presiden MADN, Agustin Teras Narang yang meminta klarifikasi dari Thamrin. Kami juga mendukung dilakukannya sidang adat," kata jurubicara Fraksi Demokrat, Jimin saat paripurna kemarin.

(mgb)

sumber : www.tribunnews.com

Friday, January 14, 2011

PELANGGARAN “HADAT”: SINGER ATAU JIPEN?


Oleh: Anthony Nyahu *
Kasus Prof. Dr. Tamrin Amal Tomagola (TAT) cukup mengegerkan dan menuai kecaman masyarakat suku Dayak di berbagai daerah. TAT dianggap melecehkan sakralnya lembaga perkawinan dan bentuk dari penistaan budaya Dayak dalam memandang harkat entitas manusia Dayak. Berbagai reaksi mulai dari demo di beberapa daerah di Kalimantan dan di Jakarta menunjukkan bahwa entitas Dayak itu ada dan sekaligus dilupakan oleh entitas lain di negeri ini. Mengapa dilupakan? Dayak di dalam pemahaman sebagian entitas budaya lain masih primitif dan lawless. Dayak masih melekat dalam bayang-bayang gelap stigma masa lalu. Dayak masih erat dengan pandangan terbelakang dan tak beradat. Dayak masih berada pada situasi yang sangat tidak menguntungkan selama berabad lamanya. Hal ini menunjukkan bahwa masih sedikitnya media publikasi yang berimbang terhadap eksistensinya. Selama ini, media massa (terutama Jakarta) dianggap masih belum mampu memahami apa dan bagaimana entitas Dayak sebagai bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia ini. Realitasnya hanya dianggap ada tetapi tidak dipahami secara holistik.

Saya tidak akan merunut apa, siapa dan bagai mana entitas Dayak. Biarlah itu merupakan kajian para antropolog atau Dayakolog saja. Namun, sebagai entitas awal yang menghuni Pulau Borneo ini, masyarakat Dayak adalah manusia biasa. Artinya, ia tidak lepas dari pengaruh waktu dan dinamika yang bernama perubahan. Sebagai manusia biasa, Dayak atau oleh peneliti asing prakolonial sebagai Dyak, ia juga sama seperti entitas lainnya di nusantara memiliki adat. Sementara, akan lebih relevan menurut saya jika kita belajar lagi memahami apa makna dari “adat” atau “hadat” ini. Kamus Besar Bahasa Indonesia mendefinisikan kata “adat” dengan kelas kata benda/nomina, sebagai: 1) aturan (perbuatan dsb) yang lazim diturut atau dilakukan sejak dulu kala, 2) cara (kelakuan dsb) yang sudah menjadi kebiasaan; kebiasaan; 3) wujud gagasan kebudayaan yang terdiri atas nilai-nilai budaya, norma, hukum, dan aturan yang satu dengan lainnya berkaitan menjadi suatu sistem... dst (Balai Pustaka, 2001:7). Manusia Dayak bukan orangutan (pongo pygmaeus) atau bangsa yang diturunkan oleh spesies langka ini. Secara genealogis, manusia Dayak yang masih eksis sampai saat ini bukan dari keturunan incest atau pun lahir dari “persenggamaan tanpa ikatan perkawinan” seperti statemen TAT ini. Di dalam membedakannya dengan orangutan, masyarakat Dayak (oleh mereka sendiri dan diatur menurut hukum tradisional) disebut sebagai identitas manusia yang “belum bahadat” atau hidup sebagai manusia yang memiliki adat. Scharer dalam bukunya “Ngaju Religion: A Conception of God Among A South Borneo People” (Martinus Nijhoff, The Hague)menyatakan bahwa: “...hadat rules the whole of life and thought, and relations between man and the cosmos. It is the guide through life, and only if man constantly orients himself by it does he step surely and go through life as the true man who submits himself obediently to the godhead and carries out its will, and thus receive well-being for himself and for the entire of cosmos.”(1965:98). Dengan kata lain, bahwa hadat merupakan “tuntunan bagi segenap kehidupan manusia (Dayak), dan manusia harus diarahkan olehnya (dan dapat mengarahkan dirinya) supaya ia tidak tersesat dari jalan yang benar” (lihat Ugang, “Menelusuri Jalur-Jalur Keluhuran”, BPK Gunung Mulia, 1983:51).

Sebagai tuntunan dan pandangan hidup (way of life), hadat merangkumi semua perikehidupan masyarakat Dayak—dari prosesi kelahiran, perkawinan, bermasyarakat hingga kematian. Hadat memiliki peran sentral sebagai aturan hukum baik normatif dan etik tak tertulis yang dijadikan sebagai kerangka berbudaya masyarakat Dayak. Semua diharapkan berjalan sesuai hadat, sehingga manusia Dayak dapat menjadi manusia yang menurut Scharer (1963) sebagai: sacred people who live in the sacred land and get a sacred death which belongs to a divine place “lewu tatau”. Manusia Dayak yang mampu menjalankan hadat dan belum bahadat adalah manusia Dayak yang telah mengakui adat dan menyerahkan dirinya diatur oleh adat, sehingga ia akan menempatkan diri dan bersedia diarahkan oleh adat dalam setiap perikehidupannya (baik secara horisontal sesama manusia, maupun secara vertikal kepada Pencipta) menuju kesucian guna memperoleh kekekalan setelah kematian (surga).

Hadat tidak saja mengatur hubungan manusia dengan manusia lain secara sosial, namun untuk mencapai harmonisasi kosmos yang berimplikasi terhadap hubungan vertikal dengan Pencipta. Oleh karenanya, apabila terjadi pelanggaran terhadap hadat, manusia wajib untuk melakukan restorasi tatanan—restoration of order (Scharer, 1963:100) dengan tujuan agar mengembalikan harmonisasi antarhubungan tersebut. Sebab jika tak dilakukan restorasi tatanan yang sudah dilanggar, manusia Dayak diyakini akan menuai kutukan, baik berupa bencana kultural, bencana sosial maupun bencana kosmos. Karenanya, ada beberapa terminologi yang menurut Scharer sebagai upaya pelanggaran hadat adalah: manantarang hadat, mahalau hadat, dan malawan hadat. Kita dapat menyimpulkan sendiri berada di mana kasus TAT ini, dipandang dari perspektif hadat baik sebagai tatanan normatif maupun etik.

Singer atau Jipen?
Denda adat sebelum Perjanjian Damai Tumbang Anoi 1894 masih berupa benda-benda berharga maupun hewan/binatang peliharaan yang memiliki nilai tinggi. Denda adat masih belum dikonversikan ke dalam bentuk alat tukar. Denda adat inilah yang disebut singer atau para pemuka adat yang menjatuhkan singer berdasarkan sidang adat dalam basara hadat. Para pemuka adat ini akan manyinger seseorang jika terjadi pelanggaran terhadap hadat. Besaran nilai singer yang dikenakan inilah yang disebut jipen. Jipen merupakan polisemi, yakni dapat berarti budak dan satuan dari konversi pelanggaran atas hadat atau besaran denda adat/singer. Singer yang dijatuhi dapat berupa jipen 1, 2 hingga jipen 15, tergantung dari berat/ringannya pelamnggaran hadat yang dilakukan. Maka ketika TAT ‘tersungkur’ meminta maaf dan bersedia membayar denda adat, namun masih meragukan juga berapa besaran nominalnya (sangat naif sebagai seorang sosiolog), TAT menganggap bahwa denda adat itu seolah-olah sesuatu yang musykil bagi ukuran dirinya (lihat “ Thamrin Tak Sanggup Bayar Jipen” Harian Banjarmasin Post, 13 Januari 2011, hal. 21). Sebagai seorang sosiolog ia masih perlu belajar hadat Dayak, di mana sebuah perdamaian bisa saja dijadikan momentum untuk menjadi bagian dari inti persaudaraan. Ada prosesi unik yang sangat elegan dan bermartabat di dalam hadat Dayak (Ngaju) adalah “hatunding daha” atau “angkat saudara”, yakni pengakuan akan perdamaian hakiki dan bagian dari keluarga inti, jika bermasalah dengan sesama individu. Prosesi ini merupakan bagian dari restorasi—manusia, alam dan Pencipta—sebagai mana dimaksudkan Scharer di atas. Selain pemenuhan sisi normatif dan etik tentu saja, prosesi ini akan menghapuskan dendam dan memulai hidup yang baru.

Tidak sembarang orang selain pemuka adat yang diputuskan melalui kerapatan adat di dalam proses basara dapat menjatuhkan besaran singer terhadap suatu pelanggaran hadat. Singer adalah vonis yang dijatuhkan kepada pelanggar hadat dalam konteks bukan hanya sesama manusia secara sosial namun perlakuan terhadap alam/kosmos. Oleh karenanya singer berbeda secara konsep dengan jipen. Jipen dapat memuat makna etis dan moral misalnya di dalam penunaian prosesi perkawinan, yakni pemenuhan ”jalan hadat”. Jika kita sejenak menoleh besaran jipen yang dikenakan di dalam prosesi perkawinan pada masyarakat Dayak, maka jipen itu dapat bernilai tinggi—selain aset, juga nilai konversinya berupa uang—maka dalam hubungannya dengan tesis TAT adalah tesis yang “ngawur”. Bagaimana tidak, jangankan untuk melakukan “persenggamaan tanpa ikatan perkawinan”, untuk bertamu tanpa ada pihak ketiga (baik laki-laki atau perempuan) adalah sebuah pelanggaran adat. Singer dalam bagian “jalan hadat” juga dapat dikenakan di dalam prosesi perkawinan jika pihak laki-laki melakukan pelanggaran hadat sebelum resminya dikukuhkan dalam lembaga perkawinan yang sakral.

Maka kita janganlah melatahkan ketidaktahuan kita layaknya TAT ini. Apalagi sebagai pemilik hadat tidak mampu membedakan antara singer dan jipen. Singer adalah pelanggaran atau jenis pelanggaran, misalnya Singer Tungkun, Singer Pampasan, dll. (lihat “Maneser Panatau Tatu Hiang” Tjilik Riwut, Pusakalima, 2004), sementara jipen dalam konteks ini adalah besaran/satuan nilai dari pelanggaran tersebut. Saya tidak akan ikut-ikutan menggeneralisasi terminologi maupun besaran nilai denda pelanggaran terhadap “hadat” atau adat ini. Dari tujuh suku besar (Riwut, 2004:63), suku Dayak memiliki terminologi yang dapat saja berbeda-beda, baik besaran/satuan nilai maupun prosesinya. Harapan kita hal ini tidak akan menimbulkan polemik baru yang akan blunder dan mengaburkan substansi persoalan. Namun semua bermuara pada satu napas dan semangat yang sama, terlepas dari perbedaan-perbedaan tersebut. Setidaknya, sebagai entitas Dayak yang beradap, hukum adat Dayak haruslah ditegakkan. Ini akan memberikan pelajaran berharga di masa depan agar tidak terulang. Satu hal yang patut dicatat adalah sebagai masyarakat yang beradat bukan hanya beradap, masyarakat Dayak sangat mencintai kedamaian dan perdamaian. Bisa saja kecerobohan intelektual seperti yang dilakukan TAT ini menjadi momentum baru bagi reintroduksi, restorasi dan introspeksi kita sebagai bagian dari entitas Dayak. Maka mari kita bertanya kepada diri sendiri: sudahkah kita menulis tentang apa yang kita miliki untuk dibaca dunia? Media adalah cara pandang dunia terhadap kita. Karenanya kita sebagai bagian dari anak bangsa harus mampu menunjukkan keberadaan dan keberadatan kita dalam memandang entitas lain di nusantara ini. Sebab, persoalan bermartabatnya seorang anak manusia didasari dari bagai mana ia menjunjung tinggi martabat manusia lain sebagai bagian dari esensi manusia yang humanis. [AN]



*) Peminat Budaya dan Bahasa Dayak Ngaju

** Terima kasih khusus kepada Marko Mahin, Dayakolog dan antropolog Universitas Leiden yang telah memberikan bahan-bahan penulisan, terutama buku Scharer (1963).

Sunday, January 9, 2011

Disamakan dengan Zina Video Ariel, Warga Dayak Demo Profesor Tamrin Tomagola

JAKARTA (voa-islam.com) – Gara-gara membela video porno Ariel, Profesor Tamrin Amal Tamagola didemo masyarakat Dayak. Tamrin dituntut hukuman adat karena menyamakan video porno Ariel dengan perilaku suku Dayak yang terbiasa berhubungan badan tanpa ikatan.

Sekira seratusan orang dari Majelis Adat Dayak wilayah Jakarta demo di Bundaran Hotel Indonesia (HI) mengecam pernyataan Tamrin Tamagola, menuntut Tamrin minta maaf dan dihukum adat.

Dua puluh orang pendemo mengenakan pakaian adat Dayak dan membawa senjata perisai khas Dayak menari-nari sambil diiringi gendang. Sementara massa juga membawa poster bertuliskan “Dayak menggugat seret Tamrin ke hukum”, “Gelar Prof kok pikiran kotor”, dan “Tamrin apa perlu mangkok merah berjalan.”

“Kita keberatan dan protes atas pernyataan Saudara Tamrin, ini melukai perasaan dan melecehkan adat istiadat suku Dayak,” kata seorang perwakilan, Rustam Acong saat demo, Sabtu (8/1/2011). “Kita meminta Tamrin menyampaikan permintaan maaf secara terbuka dan tertulis melalui media massa maupun media elektronik kepada masyarakat Dayak paling lambat 1 minggu."

Pada hari yang sama, ratusan warga Dayak di Kota Pontianak, Kalimantan Barat, berunjuk rasa di bundaran Tugu Digulis dan gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah setempat.

Aksi yang dikoordinir oleh Dewan Adat Dayak Kalbar dan diikuti sejumlah tokoh Dayak, diantaranya Adrianus Asia Sidot, Yakobus Kumis, dan mahasiswa dari Persatuan Mahasiswa Kristen Republik Indonesia (PMKRI) Kalbar. Aksi demo diawali dengan berkumpulnya massa di Rumah Betang Jalan Sutoyo yang kemudian berlanjut ke Tugu Digulis Universitas Tanjungpura di Jalan Ahmad Yani dan ke gedung DPRD Kalbar yang berjarak sekitar 500 meter dengan berjalan kaki.

Dalam aksi di Tugu Digulis, massa membawa simbol-simbol seperti bendera dan menggunakan pakaian adat khas Dayak.

Salah satu ketua Majelis Adat Dayak Nasional Yakobus Kumis menyatakan, Tamrin layak dihukum adat paling tidak hukum akibat cakap mulut dan pelecehan terhadap masyarakat Dayak.

Senada itu, Ketua Pimpinan Pusat Presidium Laskar Adat Dayak DAS Barito, Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, Rumsyah Bagan mengecam pernyataan Tamrin Amal Tomagola yang dianggap melecehkan Suku Dayak.

“Pernyataan itu telah melukai hati seluruh masyarakat Dayak,” kata Rumsyah Bagan di Muara Teweh. “Pernyataan saksi ahli tersebut juga kami anggap dapat memecah belah persatuan dan kesatuan kita dalam NKRI,” tambahnya.

....Dalam persidangan, Tamrin Tomagola menyatakan bahwa video porno dengan pemeran mirip Ariel tidak meresahkan. Sebagian masyarakat Indonesia menganggap hal itu biasa....

Dia mengatakan tidak mengerti apa dasar dari Tamrin Amal Tomagola sehingga bisa mengeluarkan pernyataan yang semestinya tidak keluar dari mulut seorang cendikiawan seperti dia.

“Tamrin sama saja menganggap warga Dayak memiliki perilaku tidak ada lebihnya seperti hewan,” katanya di Muara Teweh, Jumat (7/1/2011).

Sebagaimana diberitakan media massa sebelumnya, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Kamis (30/12/2010), Tamrin Amal Tomagola memberikan keterangan ahli dalam sidang kasus video porno Ariel. Sosiolog Universitas Indonesia (UI) Depok ini menyatakan bahwa video porno dengan pemeran mirip Ariel tidak meresahkan. Menurutnya, sebagian masyarakat Indonesia menganggap hal itu biasa.

“Di Indonesia itu ada 653 suku bangsa. Sebagiannya menganggap biasa,” kata Tamrin seusai menjadi saksi kasus Ariel di Pengadilan Negeri Bandung, Kamis (30/12/2010).

....Dari hasil penelitian saya di Dayak itu, bersenggama tanpa diikat oleh perkawinan oleh sejumlah masyarakat sana sudah dianggap biasa. Malah, hal itu dianggap sebagai pembelajaran seks,” kata Tamrin....

Tamrin mencontohkan, masyarakat yang tidak resah terhadap video tersebut adalah masyarakat suku Dayak, sejumlah masyarakat Bali, Mentawai, dan masyarakat Papua.

“Dari hasil penelitian saya di Dayak itu, bersenggama tanpa diikat oleh perkawinan oleh sejumlah masyarakat sana sudah dianggap biasa. Malah, hal itu dianggap sebagai pembelajaran seks,” kata Tamrin.

Hati-hati prof, orang Dayak saja tidak mau disamakan dengan zina video mesum 'Ariel.' [taz/dbs]

sumber : http://www.voa-islam.com/news/indonesia/2011/01/08/12703/disamakan-dengan-zina-video-ariel-warga-dayak-demo-profesor-tamrin-tomagola/

Wednesday, December 29, 2010

Sinterklas dan Kalteng

Harian Umum Tabengan,
Oleh KUSNI SULANG)**

Masuknya berbagai agama ke negeri kita, membawa serta dan menumbuhkan suatu kebudayaan baru. Masuk dan berkembangnya isme atau pandangan baru ini kemudian menumbuh-kembangkan suatu budaya baru.

Budaya Dayak yang oleh Damang Salilah sejak Zaman Pendudukan Jepang disebut Kaharingan, disebut Kebudayaan Ngaju oleh Scharer, sebenarnya tidak lain dari produk pengolahan oleh Uluh Biaju yang kemudian disebut Uluh Dayak Ngaju atau Dayak Ngaju terhadap masukan-masukan baru ini (Lihat: Pdt. Dr. Hermogenes Ugang, “Menelusuri Jalur-Jalur Leluhur” Bab II dan III, 1983, 247 hlm.).

Kebudayaan murni tanpa terpengaruh, tanpa menyerap unsur dari luar manapun itu tidak ada. Karena itu, ghettoisme, ethnosentrisme, sektarisme, tutup pintuisme budaya, separatisme adalah pikiran dan sikap sesat yang ankronis. Sedangkan fanatisme adalah suatu sikap yang menyangkal hukum gerak hal ikhwal menghentikan perkembangan waktu, menempatkan diri berada di ruang belakang laju perkembangan.

Isme-isme di atas terjadi karena kebingungan ketika berhadapan dengan perkembangan. Untuk tidak melyang-layang seperti daun jatuh dari dahan, para pendukung isme-isme itu lalu bertahan pada apa yang mereka sudah miliki tanpa filter. Artinya bersifat defensif, bukan lagi bersikp seniscayanya kreatif dan tanggap. Saya khawatir, Kalteng sekarang justru berada pada posisi defensif ini secara kebudayaan (pemikiran dan sikap)..
Tokoh Sinterklas yang hadir di masyarakat kita, termasuk di Kalteng, adalah satu tokoh yang datang bersama masuknya Kristianisme seiring dengan invasi Vereenigde Oost Indische Compagnie (VOC) ke Kalimantan Selatan sekitar 1606 (Ahim S. Rusan et.al, 2006: 52). -VOC, sebagai suatu komunitas (gemeenschap) umumnya seperti ditunjukkan oleh Lilie Suratminto dalam bukunya Makna Sosio-Historis Batu Nisan VOC Di Batavia (Wedatama Widya Sastra, Jakarta, 2008: 9).

Posisi Kristianisme ini di Kalimantan makin terkonsonsolidasi dengan berdirinya Gereja Dayak Evangelis (GDE) pada 1835 (Marko Mahin & Rama Tulus, ed., 2005:3). Ketika kolonialisme Belanda memperkokoh penguasaannya atas Tanah Dayak melalui Pertemuan Tumbang Anoi 1894, serta politik desivilisasi ragi usang dilancarkan dengan sistematik, Kristianisme pun makin kokoh dengan mengorbankan budaya Biaju, yang disebut sebagai heiden (penyembah berhala) atau Agama Helu (dalam pengertian. Usang atau Dahulu). Sekarang disebut sebagai “budaya setan”. Yang terjadi bukan akulturasi tapi agresi kebudayaan untuk penaklukan budaya. (Lihat:
Imam Ali Khamenei, “Perang Kebudayaan”, Penerbit Cahaya, Jakarta, hlm. 15-17).

Bersamaan dengan perkembangan ini, tokoh Sinterklas masih merasuk ke kalangan masyarakat Dayak, bahkan Indonesia sampai-sampai ke dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) yang berarti sudah dipandang sebagai bagian dari budaya Indonesia.

Sinterklas menurut KBBI (hlm. 946) adalah tokoh suci (dalam agama Kristen) yang konon sangat sayang dan selalu memberi hadiah kepada anak-anak pada hari-hari penting (terutam pada ulang tahunnya tanggal 6 Desember); perayaan memperingati hari ulang tahun Sinterklas tanggal 6 Desember.

Sinterklas nampak muncul terutama di Perayaan Natal. Barangkali kebiasaan merayakan hari ulang tahun dalam masyarakat Dayak juga muncul seiring dengan mengokohnya posisi Kristianisme di Tanah Dayak. Sebab, sebelumnya masyarakat Dayak tidak mengenal kebiasaan merayakan hari jadi. Pada hari-hari perayaan Natal 25 Desember, Sinterklas membagi-bagi hadiah kepada anak-anak. Pada hari ultah yang berultah menerima hadiah ini-itu sehingga tidak jarang, apabila ultah tidak dirayakan menimbulkan satu kekecewaan dan dampak psikologis anak pada lingkungannya.

Kebiasaan merayakan ultah ini, akhirnya mentradisi, paling tidak di kalangan masyarakat kelas menengah ke atas. Karena Sinterklas berasal dari Barat, dari daerah empat musim, sering ia tampil dengan mantel musim dingin putih tebal –- hal yang asing bagi daerah beriklim tropis.

Makna apa yang tersirat di balik tokoh Sinterklas ini? Seperti digambarkan oleh KBBI, Sinterklas adalah seorang tokoh suci (dalam agama Kristen) yang konon sangat sayang dan selalu memberi hadiah. Artinya, pada tokoh Sinterklas terdapat tiga nilai yaitu: suci, pengasih dan selalu memberi hadiah. Suci dan kasih, tentu saja diukur dengan standar nilai Kristiani.
Terhadap dua nilai ini, saya kira tidak ada yang dipermasalahkan. Karena dalam budaya manapun, termasuk dalam Masyarakat Adat (MA), masalah suci dan kasih juga terdapat, walaupun dalam kenyataannya atas nama nilai-nilai ini, kolonialisme Belanda memandang apa yang dimiliki oleh MA Dayak sebagai “ragi usang”. Sehingga atas nama kesucian dan kasih, kekerasan dan penindasan pun dilakukan.

Oleh penampilan Sinterklas sebagai sosok Orang Barat, kebetulan demikian bisa secara langsung atau tidak langsung, mencitrakan bahwa Orang Barat itu adalah orang-orang suci dan pengasih, murah hati dan suka memberi hadiah, padahal generalisasi demikian tidak mencerminkan kenyataan pula. Tapi efektif sebagai alat agresi kebudayaan untuk penaklukkan budaya, atau perang kebudayaan, serta pengelabuan, apalagi jika dilakukan secara terus-menerus selama ratusan tahun.

Tokoh begini berperan dalam mendorong lahirnya citra Orang Barat yang ‘’mulia’’, sedangkan orang lokal dipandang primitif, terbelakang dan bodoh sehingga muncullah kemudian kompleks rendah diri pada penduduk lokal, kompleks superioritas pada Orang Barat. Kompleks begini diperlukan oleh penjajah lama dan baru, dan sampai sekarang masih terdapat dalam masyarakat dengan rupa-rupa nama baru seperti modernitas, globalisasi, go international.

Ketika secara budaya suatu bangsa sudah ditaklukkan, maka bangsa dan negeri itu sebenrnya
sudah menjadi bangsa dan tanah jajahan sekalipun menyebut diri sebgai bangsa dan negeri merdeka. Tapi suatu kemerdekaan dan kedaulatan yang semu. Dalam keadaan demikian, Sinterklas tidak bisa disebut produk akulturasi, tapi menggambarkan budaya Barat semu (baca:penjajah) sebagai budaya supra (super culture).

Apalagi berbarengan dengan lukisan demikian, dicitrakan dan dimaknakan ‘’Dajakker” sebagai perilaku menyimpang dari norma-norma yang dianggap baku, menggambarkan sikap yang urakan, norak, primitif, serba negatif ( Roedy Haryo Widjono AMZ, 1998: 38). Sedangkan sifat pemurah, suka memberi dari Sinterklas, selain memupur wajah sesungguhnya dari penjajahan dan pengurasan oleh Perusahaan Besar Swasta (PBS) Barat serta para investor, secara tidak langsung menyemai semangat ketergantungan dan menadah tangan mengharapkan belas kasihan dari pihak yang menguras dan memeras.

Padahal yang diberikan hanyalah remah-remah dengan nama pinjaman atau hutang, bunga rendah, bantuan, dana tanggung jawab sosial, sebenarnya tak berarti apapun dibandingkan dengan hasil pengurasan yang menggunung.

Dalam konteks sejarahnya, kehadiran tokoh Sinterklas di Indonesia, termasuk di Tanah Dayak tidak lepas dari sejarah penjarahan yang dilakukan oleh para penjajah, bentuk dari politik etis penjajah. Kemerdekaan dan kedaulatan bangsa dan negeri tidak bisa diharapkan dari Sinterklas, tapi perjuangan tanpa takut mandi darah dan airmata oleh kita sendiri. Inilah sari pola pikir dan mentalitas, sari budaya Utus Panarung Uluh Itah.

Sayangnya sari budaya ini sekarang kurang diindahkan, oleh “jiwa-jiwa mati”, meminjam istilah Nikolai Gogol, atau hambaruan (roh) yang dijual obral .***

**) Anggota Lembaga Kebudayaan Dayak Palangka Rya (LKD-PR).

sumber : www.hariantabengan.com

Friday, December 24, 2010

Punahnya Budaya Telinga Panjang Wanita Suku Dayak

Oleh : Teddy Rumengan

Seni tato dan telinga panjang menjadi ciri khas atau identitas yang sangat menonjol sebagai penduduk asli Kalimantan. Dengan ciri khas dan identitas itulah yang membuat suku Dayak di kenal luas hingga dunia internasional dan menjadi salah satu kebanggan budaya yang ada di Indonesa. Namun tradisi ini sekarang justru semakin ditinggalkan dan nyaris punah. Trend dunia fashion telah mengikis budaya tersebut . Kalaupun ada yang bertahan, hanya sebagian kecil golongan generasi tua suku Dayak yang berumur di atas 60 tahun. Generasi suku Dayak diatas tahun 80-an bahkan generasi sekarang mengaku malu.

Di Kalimantan Timur untuk bisa menemui wanita suku Dayak yang masih mempertahankan budaya telinga panjang sangat sulit. Karena kini hanya bisa ditemui dipedalaman Kalimantan Timur dengan menempuh jalur melewati sungai yang memakan waktu berhari-hari. Karena gaya hidup suku Dayak memang lebih akrab dengan hutan maupun gua.

Untuk melestarikan budaya, tradsi maupun adat suku Dayak Pemerintah Kota Samarinda membangun perkampungan budaya suku Dayak yang diberi nama Kampung Budaya Pampang. Di desa ini ada sekitar 1000 warga suku Dayak yang masih mempertahankan budaya, tradisi maupun adat.

Namun sayangnya khusus untuk budaya telinga panjang hanya sedikit wanita suku Dayak saja yang mempertahankannya. Lainnya telah memotong karena mengaku malu. Wanita suku Dayak yang masih mempertahankan telinga panjang itu dan tidak pernah keluar dari kampong itu, bahkan mereka pun hanya terlihat saat ada kegiatan ataupun ucapacara adat.

Beberapa waktu lalu saya berkesempatan mengunjungi desa Pampang dan berbincang-bincang dengan nenek Meh (60) wanita suku Dayak yang masih mempertahankan budaya telinga panjang itu.

Untuk bisa menuju Kampung Budaya Pampang, memakan waktu sekitar 30 menit dari pusat Kota samarinda, karena letaknya berjarak sekitar 20 km. Biaya yang dikeluarkan sekitar Rp 50 ribu. Sebenarnya suku Dayak yang tinggal di Kampung Pampang merupakan sub-etnis Dayak Kenyah.
Semula kawasan tersebut merupakan hutan, namun setelah warga Dayak Kenyah dari Desa Long , Apokayan, Kabupaten Bulungan yang berjumlah 35 orang bermigrasi, kawasan itu kemudian berkembang seperti sekarang ini. Kendati menerima budaya modern dari luar, warganya tetap teguh mempertahankan tradisi sehingga perkampungan ini dijadikan Kampung Budaya Pampang oleh Pemerintah Kota Samarinda.

Warga suku Dayak Kenyah di Pampang tetap mempertahankan budaya leluhurnya, seperti menenun, mengukir, dan membuat aneka kerajinan tangan. Di Kampung ini pun masih terdapat Lamin (rumah panjang khas Dayak). Bagi para wisatawan yang ingin membeli souvenir, di Desa Pampang banyak orang yang menjajakan berbagai pernak pernik dari yang kecil hingga yang besar seperti gantungan kunci dan patung kayu.

Setiap hari libur, warga Dayak menggelar berbagai tarian tradisional di Lamin antara lain Tari Kancet Lasan, Kancet Punan Lettu, Kancet Nyelama Sakai, Hudog, Manyam, Pamung Tawai, Burung Enggang, dan tari Leleng.

PERTANDA WANITA BANGSAWAN

Menurut asal-usulnya ratusan tahun lalu, budaya telinga panjang bukan hanya dilakukan wanita, pria juga ada yang memanjangkan telinga. Dan yang memanjangkan telinga hanya kaum bangsawan suku Dayak. “Kalau dulu hanya yang memiliki status social ataupun yang disebut bangsawan yang memanjangkan telinga,” kata Moh dengan bahasa Indonesia yang terbata-bata.

Moh pun mengaku tidak tahu kapan tepatnya suku Dayak mulai memanjangkan telinga. Dirinya hanya tahu sejak ratusan tahu lalu. “Saya pun memiliki telinga panjang ini karena orang tua yang memasangkan gelang ini sejak masih bayi,” ucap, ibu enam anak ini.

Telinga panjang pada Wanita Dayak menunjukkan dia seorang bangsawan sekaligus untuk membedakan dengan perempuan yang dijadikan budak karena kalah perang atau tidak mampu membayar utang.

Disamping itu telinga panjang digunakan sebagai identitas untuk menunjukkan umur seseorang. Begitu bayi lahir, ujung telinga diberi manik-manik yang cukup berat. Setiap tahun, jumlah manik-manik yang menempel di telinga bertambah satu.

“Karena itu, kalau ingin mengetahui umur seseorang, bisa dilihat dari jumlah manik-manik yang menempel di telinga. Jika jumlahnya 60, maka usianya pasti 60 tahun karena pemasangan manik-manik tidak bisa dilakukan sembarangan, cuma setahun sekali,” ucap Moh lagii

Teling panjang juga memiliki makna dimana untuk melatih kesabaran. “Bayangkan saja, betapa beratnya manik-manik yang tergantung di telinga, tetapi, karena dipakai setiap hari, kesabaran dan rasa penderitaan mereka menjadi terlatih,” terangnya.

Agar daun telinga menjadi panjang, biasanya daun telinga diberi pemberat berupa logam berbentuk lingkaran gelang atau berbentuk gasing ukuran kecil. Dengan pemberat ini daun telinga akan terus memanjang hingga beberapa sentimeter.

Moh menuturkan, selain status social, wanita suku Dayak yang memanjangkan telinga karena dianggap cantik. “Makin panjang telinga, maka akan semakin cantiklah wanita Dayak,” terang wanita yang tak pernah mengenyam pendidikkan ini .

MULAI PUNAH

Yang masih mempertahankan budaya telinga panjang kini tinggal sedikit. Mereka yang asalnya bertelinga panjang secara sengaja memotong ujung daun telinga mereka. Alasan yang sering dikemukakan, takut dianggap ketinggalan zaman atau khawatir anak-anak mereka merasa malu.

Dikatakan Moh, mulai punahnya budaya telinga panjang, menurut cerita yang ia tahu ketika mulai masuknya para misionaris ke daerah pedalaman di perkampungan Dayak pada zaman kolonial Belanda dulu.

Meski ia tak tahu persisnya kapan mulai punah, tapi rata-rata yang masih mempertahankan budaya telinga panjang adalah wanita suku Dayak yang berusia diatan 60 tahun. Sedangkan genersi sekarang sudah tidak ada. Budaya ini pun semakin terkikis habis ketika terjadi konfrontasi antara Indonesia dan Malaysia di daerah perbatasan Kalimantan.

Saat itu berkembang stigma di masyarakat, mereka yang berdaun telinga panjang dan tinggal di rumah- rumah panjang, yang dihuni beberapa keluarga, merupakan kelompok masyarakat yang tidak modern. Tidak tahan terhadap pandangan seperti itu, akhirnya beberapa warga memotong telinga panjangnya.

Stigma semacam ini terus berlangsung hingga sekarang. Kalangan generasi muda Dayak tidak mau lagi membuat telinga panjang karena takut dianggap ketinggalan zaman dan tidak modern. Hanya sebagian kecil masyarakat Dayak yang masih memegang teguh tradisi berdaun telinga panjang, dan itu pun jumlahnya sangat minim.

TETAP AKAN MEMPERTAHANKAN

Namun hal itu tidak berlaku bagi Moh, ia tetap tidak akan mau memotong telinganya yang kini telah panjang sekitar 30 cm. Bahkan ia merasa bangga dan percaya diri dengan bertelinga panjang. Walaupun mendapat desakan dari anak ataupun cucunya, Moh tak bergeming dan tetap mempertahankan.

Dirinya mengakui, dengan telinga panjang, anak maupun cucu nya merasa malu. Tapi ia tak peduli, baginya ini merupakan tradisi yang akan dipertahankan hingga dirinya menghadap yang kuasa. Apalagi ia menghormati leluhur dan pesan orang tuanya, agar telinga panjang miliknya tidak dipotong.

Namun Moh memahami keinginan anak maupun cucu nya, karenanya, wanita berkulit kuning langsat ini pun tidak pernah bersama anak ataupun cucu nya jika ke Kota samarinda. Ia pun bahkan hanya berdiam di rumah dan berladang, hanya muncul sekali-kali jika ada kegiatan ucapara adat.

Moh juga tidak pernah malu, jika terkadang mendapat cibiran ataupun ejekan dari warga yang datang ke Kampung Pampang termasuk dari anak dan cucu nya. Justru sering mendapat pujian dari masyarakat karena mempertahankan tradisi itu. “Banyak yang kagum melihat telinga saya yang panjang,” tuturnya sambil tertawa.

MENDATANGKAN REJEKI

Dengan telinganya yang panjang, Moh justru menghasilkan rejeki. Sejak Kampung Pampang ditetapkan sebagai desa budaya oleh Pemerintah Kota Samarinda, membawa keuntungan bagi Moh. Pasalnya Pampang setiap hari Minggu selalu didatangi wisatawan domestik maupun mancanegara.

Setiap hari Minggu, pukul 14.00 hingga 16.00 wita, biasanya digelar acara budaya yang menampilkan berbagai tarian Dayak, bertempat di rumah panjang khas Dayak. Tarian yang biasa ditampilkan, yakni tari Kancet Lasan, Kancet Punan Lettu, Kancet Nyelama Sakai, Hudog, Manyam, Pamung Tawai, Burung Enggang, dan tari Leleng.

Kehadiran wisatawan maupun pengunjung itulah yang membawa berkah. Pasalnya setiap pengunjung selalu meminta foto bersama. Kesempatan itulah digunakan Moh, untuk meraup rejeki. Tarif yang dipasangnya untuk sekali berfoto Rp 25 ribu. “Yah lumayan untuk menambah biaya hidup,” ujar wanita yang tak bisa membaca ini.

Setiap Minggu, Moh bisa menghasilkan hingga ratusan ribu rupiah dari hasil foto bersama pengunjung. Selain itu dirinya juga mendapat honor dari pertunjukkan menari dihadapan pengunjung.

Disamping itu beberapa daerah kerap memakai dirinya saat ada agenda kunjungan pejabat pusat hingga presiden. Begitu juga jika ada acara nasional yang di selenggarakan di Kalimantan Timur, termasuk launching beberapa perusahaan dan produk local.

DIANGGAP KETINGGALAN JAMAN

Menarik mendengar tanggapan salah satu cucu Moh, Ayan Abel yang sempat berbincang- bincang dengan saya. Gadis remaja yang kini duduk di bangku SMP ini menuturkan budaya telinga pajang tidak modern alias sangat ketingalan zaman.

Ia pun mengaku dengan memiliki telinga panjang, wanita tidak akan terlihat cantik. Saat ini kata Abel, wanita Dayak juga dituntut untuk juga mengikuti dunia fesyen yang sedang kian trend setiap tahunnya.

Abel mengakui dirinya sempat minder memiliki nenek, dengan telinga panjang. Dirinya bahkan beberapa kali menganjurkan agar neneknya memotong telinga, namun sang nenek tak bergeming dan tetap dengan telinga panjangnya.

“Kata nenek dengan telinga panjang akan terlihat cantik, tapi itu kan menurut tradisi dulu dan sekarang tidak mungkin, justru kalau dengan penampilan seperti itu akan membuat malu, kalau harus jalan-jalan (mejeng),” aku, gadis berparas cantik ini.

Meski Abel menentang, namun dalam hatinya bisa memahami, hanya saja tuntutan zaman yang dianggap tidak sesuai lagi. “Yah mau apalagi, karena tradisinya sudah seperti itu, yang pasti saya mungkin tidak pernah jalan bersama nenek ke mall dengan kondisi seperti itu, meski saya juga merasa bangga,” tandasnya. (teddy rumengan/berbagai sumber)


original source : www.kompasiana.com

Sejarah Kalimantan

Sejarah Kalimantan menggambarkan perjalanan sejarah Pulau Kalimantan dimulai sejak zaman prasejarah ketika manusia ras Austrolomelanesia memasuki daratan Kalimantan pada tahun 8000 SM hingga sekarang.[rujukan?]

1. Zaman prasejarah

Bangsa Austronesia memasuki pulau ini dari arah utara kemudian mendirikan pemukiman komunal rumah panjang. Peperangan antar-klan menyebabkan pemukiman yang selalu berpindah-pindah. Adat pengayauan yang dibawa dari Formosa (Taiwan) dan kepercayaan menghormati leluhur dengan tradisi kuburan tempayan merupakan ciri umum kebiasaan penduduknya. Pulau Kalimantan ini dikenal di seluruh dunia dengan nama Borneo yaitu sejak abad ke-15 M. Nama Borneo itu berasal dari nama pohon Borneol (bahasa Latin: Dryobalanops camphora)yang mengandung (C10H17.OH) terpetin, bahan untuk antiseptik atau dipergunakan untuk minyak wangi dan kamper, kayu kamper yang banyak tumbuh di Kalimantan,[1][2] kemudian oleh para pedagang dari Eropa disebut pulau Borneo atau pulau penghasil borneol, Kerajaan Brunei yang ketika datangnya bangsa Eropa ke wilayah Nusantara ini nama Brunei itu dipelatkan oleh lidah mereka menjadi "Borneo"[rujukan?] dan selanjutnya nama Borneo ini meluas ke seluruh dunia. Nama Pulau ini di identikkan dengan nama Kerajaan Brunei[3] saat itu (Yaitu oleh para pedagang Arab, Eropa serta China) karena Kerajaan Brunei pada masa itu merupakan kerajaan yang terbesar di pulau ini, sehingga para pedagang dari seluruh penjuru dunia yang akan berkunjung ke Pulau ini yang ditujunya meraka adalah Kerajaan terbesar dipulau ini saat itu yaitu Kerajaan Brunei, sehingga pulau ini kemudian disebut Pulau Brunei yang oleh pedagang Eropa kemudian di pelatkan menjadi "Borneo". Nama Kalimantan dipakai di Kesultanan Banjar kemudian oleh pemerintah Republik Indonesia dipakai sebagai nama Provinsi Kalimantan.

  • 8000 SM : Migrasi manusia ras Austrolomelanesia memasuki daratan Kalimantan.
  • 2500 SM : Migrasi nenek moyang suku Dayak dari Formosa (Taiwan) ke Kalimantan membawa tradisi ngayau.
  • 1500 SM : Migrasi bangsa Melayu Deutero ke pulau Kalimantan.

2. Zaman Pengaruh India (Agama Hindu)

Orang Melayu menyebutnya Pulau Hujung Tanah (P'ulo Chung). Para pedagang asing datang ke pulau ini mencari komoditas hasil alam berupa kamfer, lilin dan sarang burung walet melakukan barter dengan guci keramik yang bernilai tinggi dalam masyarakat Dayak. Para pendatang India maupun orang Melayu yang telah mendapat pengaruh budaya India memasuki muara-muara sungai untuk mencari lahan bercocok tanam dan berhasil menemukan tambang emas dan intan untuk memenuhi permintaan pasar. Lokasi pertambangan emas berkembang menjadi pemukiman sehingga diperlukan adanya suatu kepemimpinan. Pengaruh India ditandai munculnya kerajaan tahap awal dengan pemakaian gelar Maharaja bagi pemimpin suatu kekerabatan (bubuhan) dan sekelompok orang lainnya yang bergabung dalam kepemimpinannya dalam kesatuan wilayah wanua (distrik), yang saling berseberangan dengan wanua-wanua tetangganya yang dihuni keluarga lainnya dengan dikepalai tetuanya sendiri. Gelar India Selatan warman (yang melindungi) dilekatkan pada penguasa wanua tersebut, yang kemudian memaksa wanua-wanua tetangganya membayar upeti berupa emas dan hasil alam yang laku diekspor. Klan-klan (bubuhan) mulai disatukan oleh suatu kekuatan politik yang memusat menjadi sebuah mandala (kerajaan) yang sebenarnya bukan tradisi Austronesia. Kerajaan awal ini sudah merupakan campuran ras yang datang dari beberapa daerah, tetapi di pedalaman bangsa Austronesia masih hidup dalam komunitas rumah panjang yang mandiri dan terpisah serta saling berperang untuk berburu kepala.

  • 242-226 SM : Candi Agung di kota Amuntai didirikan, merupakan situs kerajaan pertama. Pada tahun 1996, telah dilakukan pengujian C-14 terhadap sampel arang Candi Agung yang menghasilkan angka tahun dengan kisaran 242-226 SM (Kusmartono dan Widianto, 1998:19-20).
  • 200 : Penduduk Nusa Kencana migrasi ke pulau Bawean selanjutnya ke pulau Jawa, sebagian melanjutkan perjalanan ke pulau Pawinian (Karimun Jawa) menuju Sumatera.
  • 400 : Pendatang India meng-hindu-kan raja dari Kerajaan Kutai sehingga terbentuklah kerajaan Hindu pertama di Nusantara. Prasasti Yupa dan Lesong Batu oleh Raja Mulawarman menandai zaman sejarah.
  • 525 : Suku Melayu yang sudah mendapat pengaruh India memperkenalkan sistem kerajaan kepada bangsa Austronesia di lembah sungai Tabalong yaitu suku Maanyan dan suku Bukit sehingga berdirinya Kerajaan Tanjungpuri/Kerajaan Nan Sarunai berpusat di Tanjung.
  • 600 : Sebagian Proto Suku Dayak Maanyan bermigrasi ke Madagaskar.

3. Zaman Pengaruh Sriwijaya dan Awal Kedatangan Islam

  • 700 : Pengaruh Kerajaan Melayu dan Sriwijaya ditandai penemuan patung Buddha Dipamkara dan batu bertulis aksara Pallawa "siddha" dari abad ke-7 di sungai Amas, Kalimantan Selatan.
  • 745 : Kedatangan Islam pertama kali di Nusantara ditandai penemuan Batu Nisan Sandai di Sandai, Ketapang wilayah Kerajaan Tanjungpura bertarikh 127 Hijriah (745 M).
  • 1076: Kerajaan Bulungan berpusat di kawasan Bulungan sampai tahun 1156.
  • 1156: Pusat Kerajaan Bulungan berpindah ke pesisir yakni, di kawasan sungai Kayan sampai 1216.

4. Zaman Pengaruh Singhasari dan Majapahit

Pengaruh Singhasari terutama pada Bakulapura di barat daya Kalimantan.

  • 1292 : Ratu Sang Nata Pulang Pali I memerintah Kerajaan Landak, Kalimantan Barat.
  • 1300 : Aji Batara Agung Dewa Sakti menjadi Raja Kutai Kartanegara I sampai tahun 1325. Ia mendirikan kerajaannya di Tepian Batu yang kini dinamakan Kutai Lama.
  • 1325 : Aji Batara Agung Paduka Nira menjadi Raja Kutai Kartanegara II sampai tahun 1360.
  • 1340 : Patih Gumantar memerintah di Kerajaan Mempawah.

5. Zaman Kekuasaan Majapahit dan Awal Kesultanan Islam

  • 1360 : Aji Maharaja Sultan menjadi Raja Kutai Kartanegara III sampai tahun 1420. Walupun raja belum memeluk Islam, dari gelarnya menunjukkan sudah munculnya pengaruh Islam.
  • 1362 : Nan Sarunai Usak Jawa, serangan yang terulang oleh Marajampahit (Majapahit) terhadap Kerajaan Nan Sarunai/Kerajaan Kuripan menyebabkan suku Bukit menyingkir ke pegunungan Meratus dan suku Maanyan menyingkir ke daerah yang ditempati suku Lawangan.
  • 1365 : Nagarakretagama digubah oleh mpu Prapañca menyebutkan negeri-negeri di Nusa Tanjungnagara yang berada di bawah perlindungan Majapahit di bawah Patih Gajah Mada yaitu negeri-negeri Kapuas, Katingan, Sampit, Kota Ungga, Kota Waringin, Sambas, Lawai, Kadandangan, Landa, Samadang, Tirem, Sedu, Barune, Kalka, Saludung, Solot, Pasir, Barito, Sawaku, Tabalong, Tanjung Kutei dan Malano di pulau Tanjungpura.
  • 1383 : Awang Alak Betatar bergelar Sang Aji menjadi Sultan Brunei I sampai tahun 1402.
  • 1385 : Dara Juanti sebagai Raja Puteri di Kerajaan Sintang dilamar oleh Patih Logender yang berasal dari Majapahit.
  • 1387 : Kerajaan Negara Dipa didirikan oleh Ampu Jatmika yang berasal dari Keling. Menurut Veerbek (1889:10) Keling, provinsi Majapahit di barat daya Kediri.
  • 1394 : Kerajaan Tidung berpusat di Pimping bagian barat dan Tanah Kuning sampai tahun 1557
  • 1400 : Baddit Dipattung, Raja Berau I dengan pusat pemerintahannya di Sungai Lati, Gunung Tabur, Berau.
  • 1408 : Pateh Berbai menjadi Sultan Brunei II sampai tahun 1425.
  • 1420 : Aji Raja Mandarsyah menjadi Sultan Kutai IV sampai tahun 1475. Islam datang di Kutai pada masa pemerintahannya dibawa oleh Tuan Tunggang Parangan.
  • 1425 : Syarif Ali, seorang menantu Sultan Brunei yang berasal dari Mekkah dinobatkan sebagai Sultan Brunei III sampai tahun 1432.
  • 1429 : Bhre Tanjungpura dijabat oleh Manggalawardhani Dyah Suragharini [= Putri Junjung Buih?] puteri dari Bhre Tumapel II (= abangnya Suhita) berkuasa sampai tahun 1464.
  • 1431 : Kota Sukadana menjadi pusat Kerajaan Tanjungpura sampai dengan tahun 1724 sejak pemerintahan Pangeran Karang Tunjung (1431-1450).
  • 1432 : Adipati Agong menjadi Sultan Brunei IV sampai tahun 1485.
  • 1441 : Nisan dari batu andesit ditemukan di Keramat Tujuh, Kabupaten Ketapang bertuliskan huruf Arab bertarikh tahun 1363 Saka. Bentuk nisannya berasal dari abad terakhir Majapahit.
  • 1472 : Raden Ismahayana gelar Raja Dipati Karang Tanjung Tua menjadi Raja Landak sampai 1542.
  • 1475 : Aji Pangeran Tumenggung Bayabaya dari Paser dinobatkan menjadi Raja Kutai Kartanegara V sampai tahun 1545.
  • 1478 : Maharaja Sari Kaburungan menjadi raja Kerajaan Negara Daha yang berpusat di Nagara. Islam datang pada masa pemerintahannya, karena seorang anaknya menikah dengan putri dari Sunan Giri.
  • 1485 : Bolkiah menjadi Sultan Brunei V sampai tahun 1524.
  • 1516 : Putri Petung menjadi Ratu Pasir sampai tahun 1567. Penguasa Pasir yang pertama ini berasal dari Kuripan (Negara Daha).
  • 1524 : Abdul Kahar menjadi Sultan Brunei VI sampai tahun 1530.
  • 24 September 1526 : Suriansyah, Sultan Banjar I memeluk Islam diperingati sebagai Hari Jadi Kota Banjarmasin. Kerajaan yang baru berdiri ini melepaskan diri dari Kerajaan Negara Daha atas dukungan Kesultanan Demak.[4]
  • 1533 : Saiful Rizal menjadi Sultan Brunei VII sampai tahun 1581.
  • 1538 : Kerajaan Tanjungpura dipimpin oleh Panembahan Baruh (1538-1550)
  • 1545 : Aji Raja Mahkota Mulia Alam menjadi Raja Kutai Kartanegara VI sampai tahun 1610, raja pertama yang memeluk Islam.
  • 1550 : Rahmatullah menjadi Sultan Banjar II sampai tahun 1570.
  • 1557 : Amiril Rasyd Gelar Datoe Radja Laoet memerintah Kerajaan Tidung sampai tahun 1571 berlokasi di kawasan Pamusian wilayah Tarakan Timur.
  • 1567 : Raja Aji Mas Patih Indra menjadi Raja Pasir sampai tahun 1607.
  • 1570 : Hidayatullah I menjadi Sultan Banjar III sampai tahun 1595.
  • 1571 : Amiril Pengiran Dipati I menjabat Raja Tidung sampai tahun 1613.
  • 1581 : Shah Brunei menjadi Sultan Brunei VIII sampai tahun 1582.
  • 1582 : Muhammad Hasan menjadi Sultan Brunei IX sampai tahun 1598.
  • 1590 : Penguasa Kerajaan Tanjungpura memeluk Islam dengan memakai gelar Panembahan dan Giri, yaitu Panembahan Giri Kusuma dan mengubah nama kerajaan Hindu Tanjungpura menjadi Kesultanan Sukadana-Matan.

6. Zaman Pengaruh Awal VOC

  • 1595 : Mustainbillah menjadi Sultan Banjar IV sampai tahun 1638.
  • 1596 : Pedagang Belanda merampas 2 jung lada dari Banjarmasin yang berdagang di Kesultanan Banten.
  • 1598 : Abdul Jalilul Akbar menjadi Sultan Brunei X sampai tahun 1659.
  • 1599 : Sultan Brunei mengadakan perhubungan dengan Spanyol di Manila.
  • 1600 : Anam Jaya Kesuma menjadi penguasa Kerajaan Landak.
  • 1600 : Oliver van Noord, pedagang Belanda datang ke Brunei.
  • 1600 : Abang Pencin alias Pangeran Agung yang memerintah tahun 1600 - 1643 adalah Raja Sintang yang pertama memmeluk Islam.
  • 1604 : Kerajaan Matan/Sukadana mengikat perjanjian dengan Belanda (VOC) yang menimbulkan kemarahan Raja Mataram.
  • 14 Februari 1606 : Ekspedisi Belanda dipimpin Koopman Gillis Michaelszoon tiba di Banjarmasin, Karena perangainya yang buruk nahkoda ini terbunuh dalam suatu kericuhan
  • 1607 : Raja Aji Mas Anom Indra menjadi Raja Pasir sampai tahun 1644.
  • 1607 : 17 Juli 1607 Ekspedisi VOC dipimpin Koopman Gillis Michaelszoon tiba di Banjarmasin, semua ABK dibunuh sebagai pembalasan atas perampasan kapal jung Banjar di Banten tahun 1596.
  • 1 Oktober 1609 : VOC melakukan pakta kerja sama dengan Ratu Sapudak dari Kerajaan Sambas.
  • 1610 : Aji Dilanggar menjadi Sultan Kutai VII sampai tahun 1635.
  • 1610 : Raja Kudung memerintah Kerajaan Landak yang berpusat di Pekana, Karangan.
  • 1612 : Kompeni Belanda menembak hancur Banjar Lama ibukota Kesultanan Banjar, sehingga ibukotanya dipindahkan ke Martapura. Kongsi Perdagangan Inggris yang diketuai oleh Sir Hendry Middleton datang ke Brunei.
  • 1613 : Amiril Pengiran Singa Laoet menjabat Raja Tidung sampai tahun 1650.
  • 1615 : Pangeran Dipati Anta-Kasuma mendirikan Kerajaan Kotawaringin, pecahan wilayah Kesultanan Banjar paling barat yang berbatasan dengan Kesultanan Sukadana-Matan.
  • 1622 : Giri Mustika (Raden Saradewa) menantu Pangeran Dipati Anta-Kasuma dinobatkan menjadi sultan Sukadana-Matan dengan gelar Sultan Muhammad Syafiuddin (1622-1659). Kesultanan Mataram mengirim Tumenggung Bahurekso, Bupati Kendal menyerang Kesultanan Sukadana-Matan, serangan ini mengkhawatirkan kerajaan-kerajaan Kalimantan akan serangan Mataram.
  • 1625 : Muhammad Ali menjadi Sultan Brunei XII sampai 1660.
  • 1626 : Produksi lada Banjar sangat meningkat, sehingga VOC berusaha untuk memperoleh monopoli lada, dan berusaha menghilangkan kejadian tahun 1612 yaitu penyerbuan Belanda terhadap kesultanan Banjar. Belanda juga meminta maaf atas perbuatannya merampok kapal kesultanan Banjar dalam pelayaran perdagangan ke Brunei 4 Juli 1626. Perdagangan kesultanan Banjar diarahkan ke Cochin Cina (Veitnam) tidak ke Batavia.
  • 1634: VOC mengirim 6 kapal dagang ke Banjarmasin dipimpin Gijsbert van Londensteijn, kemudian ditambah beberapa kapal di bawah pimpinan Antonie Scop dan Steven Barentsz.[5]
  • 1635 : 17 Juni 1635 Kapal Pearl Inggris tiba di Banjarmasin, Tewseling dan Gregory.
  • 1635 : 4 September 1635 Sultan Banjar diwakili oleh Syahbandar Ratna Diraja Goja Babouw mengadakan kontrak dagang pertama di Betawi dengan Kompeni Belanda yang wakili oleh : Hendrik Brouwer, Antonio van Diemen, Jan van der Burgh, Steven Barentszoon. VOC juga membantu Banjar untuk menaklukan bagian timur Kalimantan (Pasir).
  • 1635 : Aji Pangeran Sinum Panji Mendapa ing Martapura menjadi Sultan Kutai VIII sampai tahun 1650. Raja ini menaklukan Kerajaan Kutai Martadipura.
  • 1636 : Kesultanan Banjar mengklaim daerah sepanjang Kerajaan Sambas sampai Kesultanan Berau serta Karasikan sebagai wilayahnya karena saat itu Banjarmasin sudah memiliki kemampuan militer untuk menghadapi serangan dari Mataram.
  • 1636: Pertama kali Belanda mulai berdiam di Banjarmasin ketika VOC mendirikan kantor dagang di Banjarmasin di bawah pimpinan Wollenbrant Gelijnsen.[5]
  • 1638 : Inayatullah menjadi Sultan Banjar V sampai tahun 1645. Kesultanan Sukadana-Matan dan bawahannya Kerajaan Mempawah mengirim upeti kepada Kesultanan Banjar. Raja Muhammad Zainudin dari Kesultanan Matan memindahkan ibukota kerajaan dari sungai Matan ke negeri Indra Laya yang disebut Kerajaan Indra Laya.
  • 1638 : Contract Craemer menolak permintaan Sultan Banjar untuk mengirimkan lada ke Makassar, pecahlah perang anti VOC sebanyak 108 orang Belanda, 21 orang Jepang dibunuh, dan loji VOC dibakar serta penghancuran terhadap kapal-kapal VOC di Banjarmasin.
  • 1640 : Gubernur Jenderal VOC Antonio van Diemen memerintahkan agar permusuhan dengan Kesultanan Banjar dihentikan dan hanya menuntut 50.000 real sebagai ganti rugi kejadian tahun 1638.
  • 1641 : Upeti yang terakhir dari Kesultanan Banjar dikirim ke Kesultanan Mataram, pengiriman upeti sempat terhenti sejak meninggalnya Sultan Demak terakhir.[5]
  • 1644 : Raja Aji Anom Singa Maulana menjadi Raja Pasir sampai tahun 1667.
  • 1645 : Saidullah menjadi Sultan Banjar VI sampai tahun 1660.
  • 1650 : Aji Pangeran Dipati Agung ing Martapura menjadi Sultan Kutai IX sampai tahun 1665. Amiril Pengiran Maharajalila I menjabat Raja Tidung sampai tahun 1695.
  • 1659 : Muhammad Zainuddin I (Marhum Negeri Laya) memerintah Kesultanan Sukadana-Matan (1659-1724). Abdul Jalilul Jabbar menjadi Sultan Brunei XI sampai tahun 1660.
  • 1660 : Rakyatullah menjadi Sultan Banjar VII sampai 1663, ia membuat perjanjian dengan VOC 18 Desember 1660. Abdul Mubin menjadi Sultan Brunei XIII sampai tahun 1673.
  • 1661 : Abdul Hakkul Mubin menjadi Sultan Brunei XIII sampai tahun 1673. Utusan kesultanan Sukadana-Matan datang di Kesultanan Banjar untuk melaporkan bahwa Sukadana kembali menjadi daerah pegaruh dari Kesultanan Banjar semenjak sebelumnya pada tahun 1638.
  • 1662 : Menurut Barra pada tahun 1662 hanya ada 12 jung orang Melayu, Inggris, Portugis mengangkut lada dan emas ke Makassar, sementara di Pelabuhan Banjarmasin dipenuhi lebih dari 1000 perahu layar, baik perdagangan interinsuler maupun perdagangan inter-kontinental.
  • 1663 : Sultan Amrullah menjadi Sultan Banjar VIII, tetapi ia kemudian dikudeta oleh Sultan Agung menjadi Sultan Banjar IX sampai tahun 1679, dengan bantuan suku Biaju dan memindahkan ibukota ke Sungai Pangeran, Banjarmasin.
  • 1665 : Aji Pangeran Dipati Maja Kusuma ing Martapura menjadi Sultan Kutai X sampai tahun 1686.
  • 1667 : Panembahan Sulaiman I menjadi Raja Pasir sampai tahun 1680.
  • 21 Januari 1668 : Lamohang Daeng Mangkona mendirikan Kota Samarinda yang penduduknya dikenal sebagai orang Bugis Samarinda Seberang.
  • 1670 : Sultan Muhammad Tajuddin dari Sambas memerintah sampai tahun 1708.
  • 1672 : Sultan Nata Muhammad Syamsudin Sa’idul Khairiwaddien, sebagai Raja Sintang yang pertama memakai memakai gelar yang lebih tinggi Sultan, memerintah sampai tahun 1737.
  • 1673 : Muhyiddin menjadi Sultan Brunei XIV sampai tahun 1690.
  • 1675 : Muhammad Syafeiuddin I menjadi Sultan Sambas sampai tahun 16701675 - 1685.
  • 1680 : Amirullah Bagus Kusuma naik tahta kembali menjadi Sultan Banjar X sampai tahun 1700. Panembahan Adam I menjadi Raja Pasir sampai tahun 1705. Raja Senggauk menjadi Raja Mempawah.
  • 1686 : Ratu Agung, wanita pertama memimpin Kesultanan Kutai Kartanegara hingga tahun 1700.
  • 18 Januari 1689 : Penyebar agama Katolik, Antonio Ventimiglia tiba di Banjarmasin dari Goa, India.[6]
  • 25 Juni 1689 : Kapal Portugis di bawah pimpinan Kapten Cotingo memasuki daerah Pulau Petak di kabupaten Kapuas dan menjalin hubungan dengan suku Dayak Ngaju.
  • 1690 : Nassaruddin menjadi Sultan Brunei sampai tahun 1705.
  • 1695 : Amiril Pengiran Maharajalila II menjabat Raja Tidung sampai tahun 1731.
  • 1699 : Pada bulan April, dua orang bangsa Inggris Henry Watson dan Captain Cotesworth diinstruksikan mendirikan factory/gudang di Banjarmasin.[7]
  • 1700 : Hamidullah menjadi Sultan Banjar XI sampai tahun 1734. Aji Pangeran Dipati Tua menjadi Sultan Kutai Kartanegara XII yang sampai tahun 1710. Tahun 1700 terjadi perang antara Landak dan Matan,karena perebutan pewarisan intan kobi. Landak dibantu oleh Banten dan VOC, karena itu kemudian Banten menyatakan Landak dan Matan di bawah kuasa Kesultanan Banten.
  • 1701 : Sesudah kekalahan orang-orang Banjar dalam Perang Inggris-Banjar I pada Oktober 1701, orang-orang Cina kehilangan tempat dan hak mereka dalam pasar lada. Karena sebagian besar tindakan raja Banjar diatur oleh Inggris sebagai pemenang perang, maka diperintahkanlah semua rakyatnya untuk menjual ladanya kepada orang-orang di bawah pengawasan Inggris, yang mendirikan tempat penjagaan yang terletak di muara sungai Barito.
  • 1703 : Sultan Aji Muhammad Alamsyah menjadi Sultan Pasir I sampai tahun 1726, untuk pertama kalinya penguasa Pasir mengambil gelar yang lebih tinggi Sultan.
  • 1705 : Hussin Kamaluddin menjadi Sultan Brunei (periode I) sampai tahun 1730.
  • 1707 : Orang-orang Inggris diusir dari Banjar dalam Perang Inggris-Banjar II tahun 1707, sehingga orang-orang Cina dapat bebas kembali untuk mengadakan transaksi dengan para pedagang lada Banjar dan Biaju. Jumlah orang-orang Cina yang berkumpul di daerah Kesultanan Banjar makin hari makin besar terdiri atas pedagang-pedagang jung dan pedagang-pedagang menetap.
  • 1708 : Umar Akamuddin I menjadi Sultan Sambas sampai tahun 1732.
  • 1710 : Aji Pangeran Anum Panji Mendapa ing Martapura menjadi Sultan Kutai Kartanegara XIII sampai tahun 1735.
  • 1724 : Pemerintahan Kerajaan Matan/Sukadana oleh Sultan Ma’aziddin (1724-1762).
  • 1726 : Sebagai menantu dari Sultan Pasir, La Madukelleng (Pahlawan Nasional) menjabat Raja Pasir sampai tahun 1736.
  • 1730 : Muhammad Alauddin menjadi Sultan Brunei sampai tahun 1745.
  • 1731 : Wira Amir menjadi Sultan Bulungan I sampai tahun 1777. Amiril Pengiran Dipati II menjabat Raja Tidung sampai tahun 1765.
  • 1732 : Abubakar Kamaluddin I menjadi Sultan Sambas sampai tahun 1762. Ibukota Kesultanan Kutai dipindah dari Kutai Lama ke Pemarangan.
  • 1733 : Panglima perang dari La Madukelleng (Arung Singkang) menyerang Banjarmasin tetapi mengalami kegagalan.
  • 1734 : Tamjidillah I menjadi Sultan Banjar XII sampai tahun 1759.
  • 1735 : Aji Muhammad Idris menjadi Sultan Kutai Kartanegara XIV sampai tahun 1778.
  • 1736 : Sultan Sepuh I Alamsyah menjadi Sultan Pasir II sampai tahun 1766.
  • 1740 : Panembahan Mempawah, Opu Daeng Manambung mendatangkan pekerja tambang dari daratan Cina.
  • 1745 : Hussin Kamaluddin menjadi Sultan Brunei sampai tahun 1762 untuk kedua kalinya.
  • 1747 : Kompeni Belanda mendirikan benteng di Pulau Tatas (Banjarmasin) merupakan permukiman Eropa pertama di Kalimantan hingga tahun 1810 kemudian ditinggalkan oleh Marshall Daendels sesuai perjanjian dengan Sultan Banjar.
  • 1750 : Puana Dekke meminjam tanah kepada Tamjidullah I untuk mendirikan pemukiman di tenggara Kalsel yang kelak dikenal sebagai orang Bugis Pagatan.

7. Zaman Kekuasaan VOC

Orang-orang Italia merupakan orang Eropa pertama yang mengunjungi Kalimantan pada abad ke-14, kemudian disusul orang Spanyol, Inggris, dan Belanda. Kerajaan Sambas merupakan daerah pertama yang berada di bawah pengaruh Belanda semenjak kontrak dengan VOC yang dibuat oleh Ratu Sapudak (Raja Sambas) pada tanggal 1 Oktober 1609. Pada tanggal 4 September 1635, Kesultanan Banjar membuat kontrak perdagangan yang pertama dengan VOC dan VOC akan membantu Banjar menaklukan Paser. Sejak 1636, Banjarmasin berusaha menjadi pusat mandala bagi kerajaan-kerajaan lainnya yang ada di Kalbar, Kalteng, dan Kaltim. Hikayat Banjar mencatat adanya pengiriman upeti kepada Sultan Banjarmasin dari Sambas, Sukadana, Paser, Kutai, Berau, Karasikan (Buranun/Sulu), Sewa Agung (Sawakung), Bunyut dan negeri-negeri di Batang Lawai. Sukadana (dahulu bernama Tanjungpura) merupakan induk bagi kerajaan Tayan, Meliau, Sanggau dan Mempawah. Pada tahun 1638 di Banjarmasin terjadi tragedi pembantaian terhadap orang-orang Belanda dan Jepang sehingga Belanda mengirim ekspedisi penghukuman dan membuat ancaman terhadap Kesultanan Banjarmasin, Kerajaan Kotawaringin dan Kerajaan Sukadana. Tahun 1700 Sukadana (Matan) mengalami kekalahan dalam perang dengan Landak (vazal Banten). Landak dibantu Banten dan VOC, sehingga Banten mengklaim Landak dan Sukadana (sebagian besar Kalbar) sebagai wilayahnya. Tahun 1756 VOC berusaha mendapatkan Lawai, Sintang dan Sanggau dari Banjarmasin. Daerah awal di Kalimantan yang diklaim milik VOC adalah wilayah sepanjang pantai dari Sukadana sampai Mempawah yang diberikan oleh Kesultanan Banten pada 26 Maret 1778. VOC sempat mendirikan pabrik di Sukadana dan Mempawah tetapi 14 tahun kemudian ditinggalkan karena tidak produktif (Sir Stamford Rafless, The History of Java). Pendirian Kesultanan Pontianak yang didukung VOC di muara sungai Landak semula diprotes Landak karena merupakan wilayahnya tetapi akhirnya mengendur karena tekanan VOC. Pada 13 Agustus 1787, Kesultanan Banjar menjadi daerah protektorat VOC dan vazal-vazal Banjarmasin diserahkan kepada VOC meliputi Kaltim, Kalteng, sebagian Kalsel, dan pedalaman Kalbar, yang ditegaskan lagi dalam perjanjian 1826. Hindia Belanda kemudian membentuk Karesidenan Sambas dan Karesidenan Pontianak dengan diangkatnya raja-raja sebagai regent dalam pemerintahan kolonial Hindia Belanda. Belakangan Karesidenan Sambas dilebur ke dalam Karesidenan Pontianak beserta daerah pedalaman Kalbar menjadi Karesidenan Borneo Barat. Tahun 1860 Hindia Belanda menghapuskan Kesultanan Banjar, kemudian terakhir wilayahnya menjadi bagian dari Karesidenan Afdeeling Selatan dan Timur Borneo.

  • 1756 : Pada 20 Oktober 1756 Tamjidullah I membuat perjanjian dengan VOC berisi larangan berdagang lada dengan orang Cina, Inggris dan Prancis selanjutnya VOC akan membantu menaklukkan kembali daerah yang memisahkan diri seperti : Berau, Kutai, Paser, Sanggau, Sintang dan Lawai.
  • 1759 : Muhammad Aliuddin Aminullah menjadi Sultan Banjar XIII sampai tahun 1761.
  • 1761 : Susuhunan Nata Alam adalah Sultan Banjar XIV sampai tahun 1801, sebelumnya sebagai wali Putra Mahkota yang masih kecil.
  • 1762 : Umar Akamuddin I menjadi Sultan Sambas sampai tahun 1793. Di Brunei, Omar Ali Saifuddin I menjadi Sultan Brunei sampai tahun 1795.
  • 1765 : Amiril Pengiran Maharajadinda menjabat Raja Tidung sampai tahun 1782.
  • 1766 : Sultan Ibrahim Alam Syah menjadi Sultan Pasir III sampai tahun 1786.
  • 23 Oktober 1771 : Kota Pontianak didirikan oleh Syarif Abdurrahman Alkadrie yang pada tahun 1778 direstui VOC-Belanda sebagai Sultan Pontianak I berkuasa sampai tahun 1808. Pendirian kerajaan baru di muara sungai Landak ini semula diprotes oleh Kerajaan Landak.
  • 1772 : Sayyid Idrus Alaydrus, menantu Sultan Mahmud Badaruddin I dari Kesultanan Palembang diangkat VOC-Belanda menjadi Yang DiPertuan Kerajaan Kubu yang pertama, memerintah sampai tahun 1795.
  • 1775 : La Pangewa, pemimpin orang Bugis-Pagatan direstui Sultan Tahmidullah II sebagai raja pertama Kerajaan Pagatan, setelah menggempur Pangeran Amir (Raja Kusan I) yang menyingkir hingga ke Kuala Biaju.
  • 1777 : Republik Lanfang sebuah negara Hakka di Kalimantan Barat didirikan oleh Low Fang Pak sampai akhirnya dihancurkan oleh VOC-Belanda di tahun 1884.
  • 1778 : Menurut akta tanggal 26 Maret 1778 Landak dan Sukadana diserahkan kepada Kompeni Belanda oleh Sultan Banten. Inilah wilayah yang mula-mula menjadi milik VOC.
  • 1778 : Aji Muhammad Aliyeddin menjadi Sultan Kutai Kartanegara XIV sampai tahun 1780.
  • 1780 : Aji Muhammad Muslihuddin menjadi Sultan Kutai Kartanegara XV sampai tahun 1816.
  • 1782 : Amiril Pengiran Maharajalila III menjadi Raja Tidung sampai tahun 1817.
  • 28 September 1782 : Pemindahkan ibukota Kesultanan Kutai Kartanegara dari Pemarangan ke Tepian Pandan.
  • 1785 : Pangeran Amir dibantu Arung Tarawe menyerang Tabaneo dengan pasukan 3000 orang Bugis-Paser berkekuatan 60 buah perahu untuk menuntut tahta Kesultanan Banjar dari Tahmidullah II.[8]
  • 1786 : Ratu Agung menjadi Sultan Pasir II sampai tahun 1788.
  • 14 Mei 1787 : Pangeran Amir ditangkap Kompeni Belanda, kemudian diasingkan ke Srilangka.
  • 13 Agustus 1787 : Sultan Tahmidullah II menyerahkan kedaulatan Kesultanan Banjar kepada VOC menjadi daerah protektorat dengan Akte Penyerahan di depan Residen Walbeck, setelah VOC-Belanda berhasil menyingkirkan Pangeran Amir, rivalnya dalam perebutan tahta. Sebagian besar Kalimantan diserahkan menjadi properti perusahaan VOC.
  • 1788 : Sultan Dipati Anom Alamsyah menjadi Sultan Pasir III sampai tahun 1799. Sultan ini menikahi Ratu Intan I yaitu Ratu dari Tjangtoeng dan Batoe Litjin.
  • 1789 : Sultan Pontianak dengan dukungan Belanda melakukan serangan terhadap Panembahan Mempawah dengan tujuan merebut wilayah Panembahan Mempawah. Kongsi Lan Fong kemudian juga mengirimkan pasukannya membantu pasukan Sultan Pontianak. Panembahan Mempawah kalah kemudian Raja Panembahan Mempawah mengundurkan dirinya ke daerah Karangan dan kemudian menetap di sana.
  • 1790 : Abubakar Tajuddin I menjadi Sultan Sambas sampai tahun 1814.
  • 1795 : Muhammad Tajuddin menjadi Sultan Brunei IX sampai tahun 1807. Memerintahkan Khatib Haji Abdul Latif menuliskan Silsilah Raja-Raja Brunei serta memerintahkan supaya membuat rumah wakaf untuk jamaah haji Brunei di Mekkah.
  • 1797 : Kedaulatan atas daerah Paser dan Pulau Laut diserahkan VOC kembali kepada Sultan Banjar, Tahmidullah II.
  • 1799 : Sultan Sulaiman II Alamsyah menjadi Sultan Pasir IV sampai tahun 1811.

8. Zaman Hindia Belanda

  • 1801 : Sulaiman Saidullah II menjadi Sultan Banjar XV sampai tahun 1825.
  • 1806 : Muhammad Jamalul Alam I menjadi Sultan Brunei sampai tahun 1807.
  • 1806 : 11 Agustus 1806 Keraton Banjar berganti nama dari Bumi Kencana menjadi Bumi Selamat.
  • 1807 : Muhammad Kanzul Alam menjadi Sultan Brunei sampai tahun 1829.
  • 1808 : Syarif Kasim Alkadrie menjadi Sultan Pontianak II sampai tahun 1819.
  • 1810 : Sultan Alimuddin menjadi sultan pertama Kesultanan Sambaliung, pecahan Kesultanan Berau yang dibagi dua.
  • 1811 : Sultan Ibrahim Alamsyah menjadi Sultan Pasir sampai tahun 1815.
  • 1812 : Alexander Hare menjadi Resident-commissioner bagi pemerintahan Inggris di Banjarmasin.[9]
  • 1814 : Ratu Imanuddin memindahkan pusat pemerintahan Kerajaan Kotawaringin dari Kotawaringin Lama ke Pangkalan Bun.
  • 1814 : Muhammad Ali Syafeiuddin I menjadi Sultan Sambas sampai tahun 1828.
  • 1815 : Sultan Mahmud Han Alamsyah menjadi Sultan Pasir sampai tahun 1843.
  • 1816 : Aji Muhammad Salehuddin menjadi Sultan Kutai XVI sampai tahun 1845.
  • 1817 : Amiril Tadjoeddin menjabat Raja Tidung sampai tahun 1844.
  • 1817 : 1 Januari 1817 Kontrak Persetujuan Karang Intan I antara Sultan Sulaiman dari Banjar dengan Hindia Belanda diwakili Residen Aernout van Boekholzt.
  • 1819 : Syarif Osman Alkadrie menjadi Sultan Pontianak III sampai tahun 1855. Ia ditunjuk Pemerintah Hindia Belanda untuk memimpin Afdeeling Pontianak.
  • 1820 : Zainul Abidin II bin Badruddin (1820 - 1834) menjadi Sultan Gunung Tabur I, pecahan dari Kesultanan Berau. Pangeran Musa menantu Sultan Sulaiman dari Banjar menjadi Raja Kusan II sampai tahun 1830.
  • 1823 : 13 September 1823 : Kontrak Persetujuan Karang Intan II antara Sultan Sulaiman dari Banjar dengan Hindia Belanda diwakili Residen Mr. Tobias.
  • 1825 : Adam Alwasikh Billah menjadi Sultan Banjar XVI sampai tahun 1857. Di Brunei, Muhammad Alam menjadi Sultan Brunei sampai tahun 1828.
  • 1825 : Bulan Juli 1825, Pangeran Aji Jawi, Raja Tanah Bumbu menjalin kontrak dengan Hindia Belanda.
  • 1826 : Setelah serangan penaklukan keraton Banjar di Banjarmasin pada tahun 1826, Hindia Belanda telah membuat aturan daerah mana saja yang masih dikuasai Kesultanan Banjar dan menentukan pembagian wilayah-wilayah.
  • 1828 : Usman Kamaluddin menjadi wali Sultan Sambas sampai tahun 1832.
  • 1829 : Omar Ali Saifuddin II menjadi Sultan Brunei sampai tahun 1852.
  • 1830 : Pangeran M. Nafis bin Pangeran Musa menjadi Raja Kusan III sampai tahun 1840.
  • 1832 : Umar Akamuddin III menjadi wali Sultan Sambas sampai tahun wafat 22 Desember 1846.
  • 1835: Zending dari Jerman mulai bekerja di selatan Kalimantan.[10]
  • 1837 : Berdirinya swapraja Kerajaan Matan berdiri dengan rajanya Panembahan Anom Kusuma Negara.
  • 1840 : Pangeran Jaya Sumitra bin Pangeran M. Nafis menjadi Raja Kusan IV sampai tahun 1850.
  • 24 September 1841 : James Brooke diangkat menjadi gubernur Sarawak
  • 1841 : Pangeran Aji Jawi, Raja Tanah Bumbu mangkat. Pangeran Mangku Bumi menjadi Raja Sampanahan, Pangeran Muda Muhammad Arifbillah menjadi Raja Cengal, Manunggul, Bangkalaan, sedangkan Raja Aji Mandura sebagai Raja Cantung.
  • 18 Agustus 1842 : James Brooke diberi gelar Rajah oleh Sultan Brunei. James Brooke menguasai wilayah Sarawak yang paling barat hingga kematiannya pada 1868.
  • 1843 : Sultan Adam II Aji Alamsyah menjadi Sultan Pasir sampai tahun 1853.
  • 1844 : Amiril Pengiran Djamaloel Kiram menjabat Raja Tidung sampai tahun 1867.
  • 11 Oktober 1844 : Sultan Kutai mengakui pemerintahan Hindia Belanda dan mematuhi pemerintah Hindia Belanda di Kalimantan yang diwakili oleh seorang Residen yang berkedudukan di Banjarmasin.
  • 1845 : Swapraja Kerajaan Matan dipimpin oleh Panembahan Muhamamad Cabran dari tahun 1845-1908.
  • 18 Maret 1845 : Kontrak dengan Hindia Belanda mengenai wilayah Kesultanan Banjar. Wilayah baru ini lebih kecil dibanding dengan sebelumnya, yaitu hanya daerah inti dari Kesultanan Banjar dan tidak mempunyai akses ke laut. Dan Belanda mengangkat gubernur bernama Weddik. [5]
  • 1846 : Raja Aji Mandura, menggabungkan negeri Buntar-Laut dengan Kerajaan Cantung, sehingga ia menjadi Raja Cantung dan Buntar-Laut.
  • 1846 : Abu Bakar Tadjuddin II menjadi Sultan Sambas sampai tahun 1854. Masa pemerintahan Ratu Intan II, ratu dari Bangkalaan, Manoenggoel dan Tjingal.
  • 28 September 1849 : Gubernur Jenderal J.J. Rochussen datang ke Pengaron di Kesultanan Banjar untuk meresmikan pembukaan tambang batu bara Hindia Belanda pertama yang dinamakan Tambang Batu Bara Oranje Nassau Bentang Emas.
  • 1850 : Pangeran Akhmad Hermansyah menjadi Raja Kotawaringin sampai tahun 1865. Aji Muhammad Sulaiman menjadi Sultan Kutai XVIII sampai tahun 1899. Pangeran Jaya Sumitra menjadi Raja Pulau Laut I sampai tahun 1861.
  • 1852 : Abdul Momin menjadi Sultan Brunei sampai tahun 1885.
  • 8 Agustus 1852 : Tanpa persetujuan Sultan Adam, Pangeran Tamjidillah II diangkat menjadi Sultan Muda oleh Pemerintah Hindia Belanda merangkap Mangkubumi di Kesultanan Banjar. Hindia Belanda dan Tamjidilah II sudah membangun konsesus dalam mendapatkan tanah apanase di Pengaron sebagai wilayah pertambangan batu bara.
  • 1853 : Pemerintah Hindia Belanda menempatkan J. Zwager sebagai Asisten Residen di Samarinda. Sultan Sepuh II Alamsyah menjadi Sultan Pasir sampai tahun 1875.
  • 1854 : Umar Kamaluddin menjadi Sultan Sambas sampai tahun 1866.
  • 1855 : Syarif Hamid Alkadrie menjadi Sultan Pontianak IV sampai tahun 1872.
  • 9 Oktober 1856 : Hindia Belanda mengangkat Hidayatullah II sebagai Mangkubumi Banjar untuk meredam pergolakan di Kesultanan Banjar atas tersingkirnya Pangeran Hidayatullah yang didukung oleh kaum ulama dan bangsawan keraton serta telah mendapat wasiat dari Sultan Adam sebagai Sultan Banjar.
  • 30 April 1856 : Pangeran Hidayatullah II menandatangani persetujuan pemberian konsesi tambang batu bara kepada Hindia Belanda karena pengangkatannya sebagai Mangkubumi Banjar.
  • 1857 : Tamjidillah Alwasikh Billah diangkat Belanda menjadi Sultan Banjar XVII sampai tahun 1860 kemudian dimakzulkan dan dikirim Belanda ke Bogor.
  • 11 November 1858 : Pertama kali meletusnya Perang Banjar, dipimpin Pangeran Antasari.
  • 18 April 1859 : Penyerangan terhadap tambang Oranje Nassau dipimpin langsung oleh Pangeran Antasari dibantu oleh Pembekal Ali Akbar dan Mantri Temeng Yuda atas persetujuan Pangeran Hidayatulah II.
  • 25 Juni 1859 : Hindia Belanda memakzulkan Tamjidillah II sebagai Sultan Banjar sebagai hasil kesepakatan Mangkubumi Pangeran Hidayatullah II dan Kolonel Andresen untuk memulihkan keadaan. Dengan siasat menempatkan Pangeran Hidayatullah sebagai Sultan Banjar dan menurunkan Tamjidillah II karena Belanda menilai penyerangan tambang mereka berkaitan dengan kekuasaan di Kesultanan Banjar.
  • 27 September 1859 : Belanda berhasil menduduki benteng pasukan Pangeran Antasari di Gunung Lawak.
  • 5 Februari 1860 : Belanda mengumumkan bahwa jabatan Mangkubumi Pangeran Hidayat dihapuskan.[11]
  • 11 Juni 1860 : Residen Belanda, I. N. Nieuwen Huyzen mengumumkan penghapusan kerajaan di seluruh Kalimantan, termasuk pemerintahan Kesultanan Banjar.
  • 1860 : Pangeran Syarif Ali Alaydrus putera dari Syarif Idrus Alaydrus raja Kerajaan Kubu diangkat Belanda menjadi Raja Sabamban I
  • 1861 : Pangeran Abdul Kadir menjadi Raja Pulau Laut II sampai tahun 1873.
  • 14 Maret 1862 : Pangeran Antasari ditabalkan sebagai Panembahan (Sultan Banjar XVIII) oleh para kepala suku Dayak yang dipimpin oleh Kiai Yang Pati Jaya Raja, adipati (gubernur) wilayah Tanah Dusun, Kapuas dan Kahayan.
  • 11 Oktober 1862 : Pangeran Antasari (Pahlawan Nasional) mangkat karena penyakit cacar.
  • 1862 : Gusti Muhammad Seman menjadi Sultan Banjar XIX dalam pemerintahan Pagustian sampai gugur di tembak Belanda pada tahun 1905.
  • 1863 : Suku Iban bermigrasi ke daerah hulu sungai Saribas dan sungai Rajang, dan menyerang suku Kayan di daerah hulu sungai-sungai dan terus maju ke utara dan ke timur. Perang dan serangan pengayauan menyebabkan suku-suku lain terusir dari lahannya.
  • 27 Februari 1864 : eksekusi Demang Lehman di tiang gantungan di tanah lapang Martapura.
  • 1865 : Pangeran Ratu Anom Kusuma Yudha menjadi Raja Kotawaringin sampai tahun 1904.
  • 16 Agustus 1866 : Muhammad Syafeiuddin II menjadi Sultan Sambas sampai tahun 1924.
  • 1867 : Datoe Maoelana/Ratoe Intan Doera menjabat Raja Tidung sampai tahun 1896.
  • 1872 : Syarif Yusuf Alkadrie menjadi Sultan Pontianak V sampai tahun 1895.
  • 1873 : Pangeran Berangta Kasuma menjadi Raja Pulau Laut III sampai tahun 1881.
  • 1875 : Pangeran Aji Inggu putera Sultan Sepuh II Alamsyah menjadi Raja Pasir sampai tahun 1876.
  • 1876 : Perang Sukadana dengan Pontianak, pelabuhan Sukadana akhirnya ditutup. Sultan Abdur Rahman Alamsyah (1876 - 1896) dinobatkan oleh rakyat menjadi Sultan Pasir di Benua dan Sultan Muhammad Ali (1876 - 1898) dinobatkan oleh Belanda menjadi Sultan Pasir di Muara Pasir.
  • 1877 : Abdul Momin membuat perjanjian dengan Gustavus Baron de Over-back dan Alfred Dent mengenai penggadaian terhadap wilayah-wilayah Brunei di Sabah.
  • 1881 : Sabah diambil alih oleh British North Borneo Company kemudian menjadi protektorat Britania Raya dengan masalah internal tetap diadministrasi oleh perusahaan tersebut tahun 1888. Pangeran Amir Husin Kasuma menjadi Raja Pulau Laut IV sampai tahun 1900.
  • 1885 :Hashim Jalilul Alam Aqamaddin menjadi Sultan Brunei sampai tahun 1906.
  • 1894 : Pertemuan suku-suku Dayak di Tumbang Anoi, Kalimantan Tengah untuk mengakhiri tradisi ngayau.
  • 1895 : Pencatatan penduduk Zuider en Ooster Afdeeling van Borneo terdiri : 598 orang Eropa, 4.525 orang China, 1.534 orang Arab, 116 orang Timur Asing serta 803.013 orang Bumiputera. Syarif Muhammad Alkadrie menjadi Sultan Pontianak VI sampai tahun 1944.
  • 1896 : Datoe Adil menjabat Raja Tidung sampai tahun 1916.
  • 1898 : Kevakuman pemerintahan Kesultanan Pasir sampai tahun 1899 karena diambil alih Belanda.
  • 1899 : Residen C.A Kroesen memimpin Zuider en Ooster Afdeeling van Borneo. Aji Muhammad Alimuddin menjadi Sultan Kutai XIX sampai 1910. Sultan Ibrahim Khaliluddin menjadi Sultan Pasir sampai tahun 1908.
  • 1903 : Sultan Brunei mengutus surat kepada Sultan Abdul Hamid II, Turki Usmaniyah karena Limbang (wilayah Brunei) direbut oleh Charles Brooke pada tahun 1890.
  • 1905 : Pangeran Ratu Sukma Negara menjadi Raja Kotawaringin sampai tahun 1913.
  • 24 Januari 1905 : Sultan Muhammad Seman, putra dari Pangeran Antasari gugur melawan Belanda di pedalaman sungai Barito.
  • 15 September 1905 : Panglima Batur digantung Belanda.
  • 1906 : Sultan Hashim Jalilul Alam Aqamaddin menandatangani Perjanjian Protektorat Inggris atas Brunei dan menerima Sistem Residen di Brunei. Penggantinya, Muhammad Jamalul Alam II menjadi Sultan Brunei sampai tahun 1924.
  • 1908 : Gusti Muhammad Saunan berkuasa di swapraja Kerajaan Matan sejak 1908-1944.
  • 1914 : Pangeran Ratu Sukma Alamsyah menjadi Raja Kotawaringin sampai tahun 1939.
  • 1919 : Banjarmasin ibukota Zuider en Ooster Afdeeling van Borneo mendapat otonomi pemerintahan menjadi Gemeente Bandjermasin.
  • 1920 : Untuk menghindari rodi (erakan) yang dijalankan Belanda gelombang terakhir suku Banjar migrasi menyusuri jalur selatan Kalimantan Barat, pantai utara Bangka (Belinyu) menuju Kuala Tungkal dan Tembilahan selanjutnya menyebar ke Sumatera Utara, Batu Pahat dan Perak, Malaysia. Jalur ini merupakan jalur kuno migrasi Suku Maanyan ke Madagaskar.
  • 14 November 1920 : Sultan Aji Muhammad Parikesit menjadi Sultan Kutai XX.
  • 1923 : Nasional Borneo Kongres ke-1 diprakarsai oleh Sarekat Islam.
  • 1924 : Muhammad Ali Syafeiuddin II menjadi Sultan Sambas sampai tahun 1926 dan di Brunei, Ahmad Tajuddin menjadi Sultan Brunei sampai tahun 1950. Di Banjarmasin, J. De Haan menggantikan kedudukan C.J. Van Kempen sebagai residen Belanda sampai tahun 1929
  • 29 Maret-31 Maret 1924 : National Borneo Congres ke-2, dihadiri Sarekat Islam lokal dan wakil-wakil Perserikatan Dayak (non Islam).
  • 1926 : Muhammad Ibrahim Syafeiuddin menjadi Sultan Sambas sampai tahun 1944.
  • 1929 : R. Koppenel menjadi residen Belanda di Banjarmasin sampai tahun 1931.
  • 1933 : W.G. Morggeustrom menjadi residen Belanda di Banjarmasin sampai 1937.
  • 12 Juni 1936: Pemerintah Hindia Belanda menetapkan Tanjung Puting sebagai cagar alam dan suaka margasatwa.
  • 1938 : Residentie Wester Afdeeling van Borneo dan Zuider en Ooster Afdeeling van Borneo menjadi sebuah Kegubernuran Borneo dengan dr. A. Haga sebagai gubernur sampai kedatangan Jepang. Gemeente Bandjermasin ditingkatkan menjadi Stads Gemeente Bandjermasin.
  • 1940 : Pangeran Ratu Anom Alamsyah menjadi Raja Kotawaringin sampai tahun 1948.
  • 25 Desember 1941 : Jepang membom Lapangan Terbang Ulin, Landasan Ulin, Banjarbaru.

9. Zaman Jepang

  • 21 Januari 1942 : Jepang menembak jatuh pesawat Catalina-Belanda di sungai Barito perairan Alalak, Barito Kuala.
  • 8 Februari 1942 : Jepang memasuki Muara Uya, Tabalong, Gubernur Haga mengungsi ke Kuala Kapuas selanjutnya menuju pedalaman Barito yaitu Puruk Cahu, dengan rencana untuk merebut kembali ibukota Borneo (Banjarmasin) dengan perang gerilya.
  • 10 Februari 1942 : Tentara Jepang memasuki Banjarmasin, ibukota Borneo (Kalimantan).
  • 12 Februari 1942 : Tentara Jepang mengeluarkan maklumat kota Banjarmasin dan daerahnya diserahkan kepada Pimpinan Pemerintahan Civil.
  • 3 Maret 1945 : Misi operasi Platypus mulai dijalankankan di Balikpapan.[12]
  • 5 Maret 1942 : A.A Hamidhan menerbitkan surat kabar Kalimantan Raya di Banjarmasin.
  • 18 Maret 1942 : Kiai Pangeran Musa Ardi Kesuma ditunjuk Jepang sebagai Ridzie, penguasa tertinggi pemerintah sipil meliputi wilayah Banjarmasin, Hulu Sungai dan Kapuas-Barito.
  • 1944 : Syarif Thaha Alkadrie menjadi Sultan Pontianak VII sampai tahun 1945.Muhammad Taufik menjadi Sultan Sambas sampai tahun 1984.
  • 17 April 1945 : Rakyat Banjarmasin mulai diwajibkan memberi hormat dengan membungkukkan badan kepada setiap tentara Jepang baik yang naik sepeda, mobil dan sebagainya.

10. Zaman NICA dan Federalisme

  • 1945 : Sultan Hamid II menjadi Sultan Pontianak VIII sampai tahun 1950.
  • 6 Mei 1945 : Pembentukan TRI pasukan MN 1001, MKTI (MN=Muhammad Noor)
  • 2 September 1945 : Pemerintahan Sukarno-Hatta melantik Ir. H. Pangeran Muhammad Noor sebagai gubernur Kalimantan.
  • 17 Oktober 1945 : Penerjunan pertama pasukan payung Republik Indonesia di Desa Sambi, Arut Utara, Kotawaringin Barat (Palagan Sambi). Tanggal ini menjadi Hari Jadi Paskhas TNI AU.
  • 9 November 1945 : Pertempuran di Banjarmasin melawan Belanda.
  • 31 Januari 1946 : Di Yogyakarata, Presiden Sukarno menerima 32 pemuda Kalimantan[13]
  • 1946 : Pemerintahan perusahaan British North Borneo Company berakhir dan Sabah menjadi koloni dari British North Borneo sampai menjadi federasi Malaysia pada 1963.
  • 17 Mei 1949 : Proklamasi Kalimantan oleh Gubernur Tentara ALRI Divisi IV Pertahanan Kalimantan oleh Letkol. Hasan Basry (Pahlawan Nasional).
  • 1950 : Omar Ali Saifuddin III menjadi Sultan Brunei 1967.
  • 18 April 1950 : Pembubaran Dewan Dayak Besar, Dewan Banjar dan Federasi Kalimantan Tenggara.

11. Zaman modern

  • 14 Agustus 1950 : Pembentukan provinsi Kalimantan setelah bubarnya RIS dengan gubernur dr. Moerjani, tetap diperingati sebagai Hari Jadi Propinsi Kalimantan Selatan.
  • 23 September 1953 : Wafatnya Ratu Zaleha, putri Sultan Muhammad Seman, tokoh emansipasi wanita Kalimantan, sebelumnya diasingkan di Cianjur.
  • 4 Oktober 1956 : Sidang Kabinet memutuskan untuk memekarkan Propinsi Kalimantan menjadi tiga provinsi otonom.
  • 7 Desember 1956 : Kalimantan dipecah menjadi provinsi Kalimantan Selatan, Kalimantan Barat dan Kalimantan Timur.
  • 23 Mei 1957 : Pembentukan provinsi Kalimantan Tengah dimekarkan dari Kalimantan Selatan.
  • 8 Desember 1962 : Revolusi Brunei pecah yang dipimpin oleh Yassin Affandi dan pemberontak bersenjatanya (Tentara Nasional Kalimantan Utara).
  • 1963 : Sabah dan Sarawak bergabung dalam federasi Malaysia.
  • 1967 : Haji Hassanal Bolkiah Mu'izzaddin Waddaulah menjadi Sultan Brunei XXIX hingga kini.
  • 4 Januari 1979 : Brunei dan Britania Raya telah menandatangani Perjanjian Kerjasama dan Persahabatan.
  • 1 Januari 1984 : Brunei Darussalam telah berhasil mencapai kemerdekaan sepenuhnya.
  • 1984 : Pangeran Ratu Winata Kusuma sebagai kepala rumah tangga Kesultanan Sambas.
  • 12 Mei 1984 : Penetapan Taman Nasional Tanjung Puting oleh Menteri Kehutanan Republik Indonesia.
  • 1999 : Haji Aji Muhammad Salehuddin II menjadi Raja Kutai Kartanegara XXI hingga kini.
  • 26 Mei - 29 Mei 2008 : Rakernas I Majelis Adat Dayak Nasional di Palangkaraya menuntut Otonomi Khusus untuk Kalimantan

12. Referensi

  1. borneo
  2. borneol definition
  3. 'Baru nah'
  4. (ms)Johannes Jacobus Ras, Hikayat Banjar diterjemahkan oleh Siti Hawa Salleh, Percetakan Dewan Bahasa dan Pustaka, Lot 1037, Mukim Perindustrian PKNS - Ampang/Hulu Kelang - Selangor Darul Ehsan, Malaysia 1990.
  5. ^ (id) Amir Hasan Kiai Bondan, Suluh Sedjarah Kalimantan
  6. Characteristics of the Diocese Diocese of Palangka Raya
  7. R. Suntharalingam, The British in Banjarmasin: An Abortive Attempt in Settlement 1700-1707
  8. Buginese on Borneo
  9. (id) Rosihan Anwar, Sejarah kecil "petite histoire" Indonesia, Jilid 1, Penerbit Buku Kompas, 2004 ISBN 979-709-141-4, 9789797091415
  10. (id) Th. van den End, Ragi Carita 1, Jilid 1 dari Ragi carita: sejarah gereja di Indonesia, BPK Gunung Mulia, 1987, ISBN 979-415-188-2, 9789794151884
  11. (id) Tamar Djaja, Pustaka Indonesia: riwajat hidup orang-orang besar tanah air, Volume 2, Bulan Bintang, 1966
  12. (en) A. B. Feuer, Australian commandos: their secret war against the Japanese in World War II, Stackpole Military history series, Stackpole Books, 2006, ISBN 0-8117-3294-0, 9780811732949
  13. [http://books.google.co.id/books?id=QrL5g_wp3i8C&lpg=PA42&dq=balikpapan%20banjarmasin&pg=PA43#v=onepage&q=balikpapan%20banjarmasin&f=true (id) Pramoedya Ananta Toer, Koesalah Soebagyo Toer, Ediati Kamil, Kronik revolusi Indonesia, Volume 1, Kepustakaan Populer Gramedia, 1999 ISBN 9799023270, 9789799023278]. Diakses 3 September 2010

Original source : www.wapedia.mobi


 
Copyright © 2009-2013 Cerita Dayak. All Rights Reserved.
developed by CYBERJAYA Media Solutions | CMS
    Twitter Facebook Google Plus Vimeo Flickr YouTube