BREAKING
  • Wisata pasar terapung muara kuin di Banjarmasin

    Pasar Terapung Muara Kuin adalah Pasar Tradisional yang berada di atas Sungai Barito di muara sungai Kuin, Banjarmasin, Kalimantan Selatan.

  • Perayaan Cap Gomeh di kota amoy

    Singkawang adalah merupakan kota wisata di kalbar yang terkenal . salah satu event budaya yang selalu digaungkan untuk mempromosikan kota ini adalah event perayaan Cap Gomeh.

  • Sumpit Senjata Tradisional Suku Dayak

    Sumpit adalah salah satu senjata berburu tradisonal khas Suku Dayak yang cara menggunakannya dengan cara meniup anak damak (peluru) dari bilah kayu bulat yang dilubangi tengahnya.

  • Ritual Menyambut Tamu Suku Dayak

    Ritual ini di lakukan pada saat suku Dayak menyambut tamu agung dengan memberi kesempatan sang tamu agung untuk memotong bulu dengan Mandau

Showing posts with label Suku Dayak. Show all posts
Showing posts with label Suku Dayak. Show all posts

Wednesday, June 20, 2012

Adat Mangkok Merah dan Pamabakng

F.Bahaudin
Oleh F. Bahaudin Kay (Timanggong Sangah Ulu 2 Kab. Landak)

“Adil Ka’ Talino Bacuramin Ka’ Saruga Basengat Ka’ Jubata “
Sebuah tulisan yang kami sajikan dengan judul “Adat Mangkok Merah dan Pamabakng” adalah sebuah judul yang sengaja kami angkat dari permukaan, karena adat mangkok merah dan pamabakng telah di kenal oleh masyarakat luas diluar etnis Dayak terutama dalam gerakan meyeluruh masayarakat Dayak takala penumpasan gerakan Paraku G-30-S PKI di Kalimantan Barat pada tahun 1967. Demikian pula adat Pamabakng yang cukup dikenal karena telah beberapa kali diberlakukan terutama dalam upaya perdamayan akibat kerusuhan etnis yang terjadi di Kalimantan Barat dan tragedy berdarah di markas Armet Nagabang beberapa tahun yang lalu. Walupun Adat ini sudah cukup dikenal dikalangan masyarakat luas, namun adat ini perlu diangkat dalam suatu tulisan demi untuk persamaan presepsi tentang adat itu karena selama ini mungkin terdapat perbedaan presepsi dikalangan masayarakat luas bahkan dikalangan masayarakat Dayak sendiri.

Kedua jenis adat ini mempunyai keunikan tersendiri ibarat dua sisi yang bersebaranagan namaun mempunyai keterkaitan yang sangat erat. Mangkok Merah adalah adat yang bersifat sakral dan memaksa untuk mengarahkan masa demi tujuan tertentu sementara pamabakng adalah adat yang bersipat sakral yang harus dipatuhi dalam upaya perdamaian akibat adanya suatu komplik berdarah.

Dengan demikian selain bersebrangan dan mempunyai keterkaitan yang sangat erat, kedua adat ini fungsinya seolah-olah bertentangan. Terlepas dari pendapat pro dan kontra secara esensi adat ini perlu dipertahankan dan di lesatarikan, namun apakah ia masih tetap dipertahankan dan dilestarikan, namun apakah ia masih tetap ditaati dan di patuhi terutama di era globalisasi yang serba moderen ini.

ADAT MANGKOK MERAH
Berdasarkan jenis alat peraganya, pada mulanya adat ini bernama mangkok jaranang. Jaranang adalah sejenis tanaman akar yang mempunyai getah berwrana merah. Getah akar jaranang ini di pergunakan sebagai penganti warna cat merah karena pada waktu itu orang belum mengenal cat. Akar jaranang yang berwarna merah ini dioleskan pada dasar mangkuk bagian dalam.

Oleh karena itu ia disebut mangkok merah. Pada jaman dahulu apabila dalam suatu kasus pihak pelaku tidak bersedia di selesaikan secara adat maka pihak ahli waris korban yang merasa dihina dan dilecehkan kehormatan, harkat dan martabatnya atas kesepakatan dan musyawarah ahli waris segera melakukan aksi belas dendam melalui pengerah masa secara adat yang disebut adat mangkok merah. Kasus tersebut biasanya mangkuk menyangkut kasus parakng- bunuh ataupun kasus pelecehan seksual dan lain sebagainya yang sifatnya mengarah kepada pelecehan dan penghinaan terhadap ahli waris.
 

Alat Peraga dan Maknanya
Alat paraga mangkok merah terdiri dari :
  • Sebuah mangkuk sebagi tempat/sarana untuk meletakkan alat paraga lainnya. 
  • Dasar mangkuk bagian dalam dioles dengan getah jaranang berwarna merah yang mengandung pengertian “ Pertumpahan darah “.
  • Bulu/sayap ayam yang mengandung pengertian “ Cepat “, segera, kilat, seperti terbang”.
  • Tabur atap daun ( ujung atap yang terbuat dari daun rumbia) mengandung pengertian bahwa yang membawa berita itu tidak boleh terhambat oleh hujan karena ada terinak ( payung ).
  • Longkot api ( bara kayu api baker yang sudah di pakai untuk memasak di dapur ) yang mempunyai pengertian bahwa yang membawa berita tidak boleh terhambat oleh petang/gelap malam hari, karena sudah disedikan penerangan api colok dsb.
Alat para mangkok merah dikemas dalam mangkok yang telah diberi warna merah jaranang kemudian di bungkus dengan kain. Beberapa orang yang di tunjuk utnuk menyampaikan berita sekaligus mengajak seluruh jajaran ahli waris itu sebelumnya di berikan arahan mengenai maksud dan tujuan mangkok merah itu, siapa saja yang harus ditemui, kapan berkumpul, tempat berkumpul dan lain sebagainya. Tentu saja mereka yang membawa berita mangkok merah tersebut tidak boleh menginap bahkan singah terlalu lamapun tidak boleh. Walau hujan lebat dan petang gelap sekalipun mereka harus meneruskan perjalanannya.

Seperti yang diuraikan dalam pendahuluan, bahwa yang melatar belakangi terjadinya adat mangkok merah itu karena akibat adanya suatu yang tidak mau diselasaikan secara adat oleh pelakunya sehingga dianggap telah menghina dan melecahkan harkat dan martabat ahli waris korban. Damai kehormatan,harakat dan maratabat ahli waris sehingga mereka mengadakan upaya pembalasan dengan mengumpulkan ahli waris melalui adat mangkok merah. Misalnya seorang yang mati terbunuh apabila dalam waktu 24 jam tidak ada tanda-tanda upaya penyelesaian secara adat maka pihak ahli waris korban segera menyikapinya dengan suatu upaya pembelasan, karena perbuatan sipelaku di anggap telah menentang pihak ahli waris korban dan ia pantas dihajar sebagai binatang karena tidak beradat. Selanjutnya digelarlah adat mangkok mereah seperti yang telah di jelaskan di atas.

Sebagai mana di jelaskan di atas bahwa gerakan mangkok merah muncul untuk membela kehormatan, harkat dan martabat ahli waris yang telah dihina dan dilecehkan. Dengan demikian tentu saja gerakan ini menjadi tangung jawab ahli waris. Menurut masyarakat adat Dayak Kanayatn susunan/turunan page waris samdiatn itu dapat digambarkan menurut garis lurus yaitu : 
  1. Saudara Sekandung ( tatak pusat ) disebut samadiatn. 
  2. Sepupu satu kali ( sakadiritan ) di sebut kamar kapala. 
  3. Sepupu dua kali ( dua madi’ ene’ ) di sebut waris. 
  4. Sepupu tiga kali ( dua madi’ ene’ saket ) di sebut waris. 
  5. Sepupu empat kali ( saket ) di sebut waris. 
  6. Sepupu lima kali ( duduk dantar ) di sebut waris. 
  7. Sepupu enam kali ( dantar ) di sebut waris. 
  8. Sepupu tujuh kali ( dantar page ) di sebut waris. 
  9. Sepupu delepan kali ( page ) masih tergolong waris. 
  10. Sepupu sembilan kali, dah baurangan tidak tergolong waris.
Dari uraian tersebut jelaslah bahwa yang mulai disebut waris adalah pada turunan sepupu tiga kali atau dua madi’ene’, sehinga mereka yang termasuk dalam turunan ini di anggap sebagai kepala waris atau waris kuat. Merekalah yang berhak memimpin gerakan ini sifatnya mangkok mereah.

Sebagai mana telah di jelaskan dalam pendahuluan maka sifat-sifat yang terkandung didalam adat mengkok merah tersebut adalah :
  1. Seluruh acara pelaksanaan adat mangkok merah dari mulai bermusyawarah/mufakat hinga pemberangkatan bala, sarat prilaku-prilaku mistik relegius, oleh karena itu adat bersifat sakral. 
  2. Pihak ahli waris yang dituju atau yang menerima berita mengkok merah demi menjunjung tinggi harkat dan martabat serta kehormatan ahli waris mereka harus ikut. Apabila mereka tidak ikut, mereka dapat dicap sebagai pengecut dan tidak menaruh rasa malu. Dengan demikaian mereka terpaksa harus ikut. Jadi dalam adat mangkok merah terdapat sifat mengikat atau memaksa.
Menelusuri proses pelaksanaan adat mangkok mereah, ternyata bahwa pelkasanan dan penangung jawab adat mengkok merah adalah selauruh jajaran ahli waris korban di pimpin oleh ahli waris dua madi’ ene’ sebagai kepala waris. Sedangkan sasarannya adalah pihak pelaku yang tidak bersedia membayar hukuman adat senhinga di anggap telah melecahkan dan menghina pihak ahli waris korban. Apabila bala telah bernagkat menuju sasaran hampir tidak ada alternatif lain untuk pencegahan, kecuali dengan upaya adat dimana pihak pelaku harus memasang adat pamabang.

ADAT PAMABAKNG
Sebagai mana telah diuraikan diatas bahwa adat mangkok merah dan adat pamabang ibarat dua sisi yang berseberangan dan mengandung makna yang bertentangan namun keduanya mempunyai keterikatan yang sangat erat. Telah diuraikan pula pelaksanaan adat mangkok merah mempunyai dampak yang sangat negatif, akan tetapi sebagai alat ia sangat tergantung kepada pemakaiyannya. Dengan demikian ia dapat pula berdampak positif, misalnya penggunaan adat mangkok merah pada saat pemumpasan paraku G-30-S PKI di Kalimantan Barat pada tahun 1967.

Alat Peraga
Sementara itu adat pamabankng mempunyai dampat yang sangat positip mengupayakan penyelasaian komplik sejarah damai. Bala yang akan menyerag setelah mengadakan pengerahan masa melalaui adat mangkok merah. Harus cepat di antisipasi oleh pengurus adat , dalam hal ini temenggung dibantu oleh pasirah dan pangaraga. Mereka harus segera memeberi tahu sekaligus memerintahkan kepada ahli waris di bantu oleh msayarkat kampung untuk memasang adat pamabakng, dengan alat paraganya sebagai berikut 
  • 1 buah tempayan jampa diletakkan di atas jarungkakng banbu kuning ditutup pahar dengan posisi telungkup. 
  • Kemudian ada pelantar di taruh di atas talam lengkap dengan topokng ( tempat sirih ) dan beras beserta alat-alat palantar lainnya lengkap dengan ayam 1 ekor sedapatnya berwarna putih, tidak berwarna merah. 
  • 1 buah bendera berwarana putih yang dipasang di dekat tampayan jampa. 
  • Kemudian di dekat tempayan jampa harus ada papangokng ( penggung kecil dari kayu ) untuk meletakkan palantar. 
  • Disekitar pamabang terhampar bide untuk tempat duduk dan bermusyawarah dengan bala yang akan datang. 
  • Tempayan jamba melambangkan tubuh korban jika terjadi pada kasus pembunauhan, dan sebagai tanda pengakuan adat bagi pelaku. 
  • Ayam putih dan bendera putih sebagai simbol perdamaian. 
  • Beras banyu sebagai simbol perampunan sekaligus untuk menenangkan hati yang sedang dilanda emosi. 
  • Topokng tempat sirih dipergunakan untuk menyapa bala yang datang.
Pamabankng harus ditunggu oleh temenggung dan jika temenggung tidak ada/berhalangan, pamabakng di tunggu oleh pasirah atau oleh tua-tua adat yang dianggap mengerti tentang adat. Selain mengerti tentang adat orang yang menunggu pemabankng haruslah orang yang bijaksana dan biasanya pula harus orang yang punya ilmu dalam mengatasi kasus seperti itu misalnya mantra dan jampi-jampi yang di sebut sanga bunuh, bungkam, kata gampang, pelembut hati seperti pangasih dan lain-lain masksudnya agar saran serta naseihat dsb. Dapat dipakai oleh pihak bala yang sedang emosi.

Apa bila keadaan yang sangat gawat dan rawan, pamabankng dapat di pasang lebih dari satu yaitu dipersimpangan jalan masuk dan di ujung pante ( pelataran ). Maksudnya adalah apabila pamabakng yang satu tetap dilangar, masih adalagi pamabnag lain yang terakhir. Pamabakng yang terakhir ini merupakan pertahanan terakhir sehinga apabila pamabang terakhir inipun di langar maka tidak ada alternatif lain selain harus mengadakan perlawanan dan perang kelompok ahli warispun tidak dapat terelakan. Perbuatan ini dapat menyebabkan ririkngnya adat raga nyawa, artinya adat raganyawa tidak dibayar. Namun sepanjang sejarah perjalanan adat hal seperti ini tidak pernah terjadi. Pada saat bala tiba di tempat pamabang, segera penunggu pamabakng menyapanya dengan topokng sekaligus di persilakan duduk. Ia mulai membentakangkan arti dan makana pamabakng bahwa pihak pelaku mengaku bersalah dan bersedia menyelasaikannya secara hukum adat. Biasanya setelah mendengar penjelasan itu pihak bala melampisan emosinya dengan menikamkan senjatnya ketanah di sertai dengan tangisan karena hatinya kesal tidak mendapat perlawanan.
Maka yang paling penting dari adat pamabakng ini adalah : 
  • Jika pamabakng tidak di pasang, dapat diartikan : 
  1. Bahwa pihak pelaku menetang pihak ahli waris korban untuk berkelahi atau perang antar kelompok ahli waris. 
  2. Pihak pelaku tidak mau sama sekalai membayar adat. 
  3. Pengurus adat seolah-olah membiarkan dan malahan menghasut kedua belah pihak untuk saling menyerang. 
  • Jika pamabakng sudah terpasang dapat di artikan : 
  1. Kasus tersebut sudah di tangan pengurus adat 
  2. Pihak pelaku sudah mengakui kesalahannya dan besedia membayar hukuman adat.
Adat pamabakng adalah adat bahoatn artinya hanya untuk dipajang bukan untuk di bayarkan. Setelah bala datang mereka harus di bore baras banyu dan selanjutnya dilakukan persembanhan kepada jubata. Pamabakng teteap terpasang selama adat belum diselesaikan dan paling lama selama 3 hari.

Tulisan ini pernah di posting Bapak Yohanes Supriyadi di http://www.akademidayak.com


Sunday, April 1, 2012

Dayak Punan Tersingkir dari Hutan Adat

Foto : Ilustrasi
SAMARINDA, KOMPAS - Masyarakat Dayak Punan dinilai menjadi korban dalam konflik lahan dengan perusahaan. Ini menunjukkan bahwa pemberian izin lokasi kepada perusahaan tidak sesuai prosedur sehingga masyarakat tersingkir dari hutan adat mereka sendiri.

Hal itu disampaikan Ketua Komisi II DPRD Kalimantan Timur Rusman Yaqub seusai menemui perwakilan masyarakat adat Dayak Punan di Kantor DPRD Kaltim, Kota Samarinda, Selasa (13/3). ”Ini bukti izin yang dikeluarkan hanya di atas meja, tetapi tak sesuai realitas di lapangan. Seharusnya pemerintah tahu, di areal itu ada masyarakat adat yang tinggal,” kata Rusman.

Masyarakat Dayak Punan dari Desa Punan Dulau dan Desa Ujang, Kecamatan Sekatak, Kabupaten Bulungan, ini mengadu ke DPRD Kaltim terkait pencaplokan hutan adat mereka seluas 68.000 hektar oleh perusahaan kayu PT Intracawood Manufacturing. Sebelumnya, mereka melaporkan hal serupa ke Kantor Gubernur Kaltim.

Rusman mengungkapkan, meskipun PT Intracawood Manufacturing sudah mengantongi izin hak pengusahaan hutan (HPH) yang diterbitkan pemerintah pusat bukan berarti hak masyarakat diabaikan.
”Masyarakat Dayak Punan itu sudah lebih dulu tinggal di sana sebelum perusahaan masuk. Seharusnya mereka ditanyai, ini malah perusahaan cari jalan pintas,” tutur Rusman.

Rencananya, DPRD Kaltim akan memanggil Dinas Kehutanan Kaltim, Pemerintah Kabupaten Bulungan, dan perwakilan PT Intracawood Manufacturing untuk menyelesaikan persoalan konflik lahan di Desa Punan Dulau dan Ujang ini. ”Minggu depan kami akan agendakan pertemuannya,” ucap Rusman dan Iwan.

Intracawood mulai merambah hutan adat Punan Dulau dan Ujang sejak 1988. Dengan berbekal izin HPH dari Kementerian Kehutanan, mereka menguasai hutan adat Dayak Punan tanpa ada sosialisasi dan persetujuan dari masyarakat setempat.

Kepala Lembaga Adat Dayak Punan Kecamatan Sekatak Jonidi Apan mengungkapkan, setelah perusahaan masuk, masyarakat Dayak Punan tidak lagi dapat berburu dan terpaksa menanam singkong dan menangkap ikan di sungai untuk memenuhi kebutuhan hidup. Padahal Dayak Punan merupakan suku yang biasa berburu dan meramu.

Mukhlis, Pelaksana Divisi Kehutanan Departemen Kelola Sosial PT Intracawood, mengakui, larangan berburu dan pemanfaatan hasil hutan yang dipasang perusahaan bukan ditujukan untuk masyarakat adat Dayak Punan, melainkan untuk warga dari luar Punan Dulau dan Ujang.(ILO)
Sumber : Kompas.com

Bertandang ke Betang Antang Kalang

Oleh Dwi Bayu Radius
 MARI bertualang ke pedalaman Kalimantan. Mari berkunjung ke rumah adat Dayak, Betang Antang Kalang. Untuk itu, kita harus menyusuri curamnya riam-riam sungai dan melintasi lebatnya hutan. Menantang dan mengasyikkan.

Betang adalah sebutan untuk rumah besar milik keluarga. Betang Antang Kalang terletak di Desa Tumbang Gagu, Kecamatan Antang Kalang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah. Tahap pertama menuju Tumbang Gagu ditempuh dari ibu kota Kalteng, Palangkaraya, menuju Kecamatan Tumbang Samba, Kabupaten Katingan, Kalteng. Perjalanan sebaiknya ditempuh dengan mobil berpenggerak empat roda.

Pada akhir Februari lalu, kami menggunakan mobil Hardtop untuk menempuh jarak 185 kilometer dengan waktu tempuh sekitar lima jam. Hingga Kasongan, ibu kota Katingan, jalan masih mulus. Namun, jalan selanjutnya merupakan jalur off road dengan lubang-lubang cukup dalam. Maklum, jalur itu dilalui truk-truk pengangkut sawit setiap hari. Meski mobil masih lincah menaklukkan medan berat, tubuh terguncang juga. Sekitar pukul 21.00, rombongan tiba di Tumbang Samba untuk bermalam di losmen sederhana.

Menempuh riam dan rimba
Perjalanan dilanjutkan dengan menumpang kapal kelotok. Pagi-pagi sekali, sekitar pukul 06.00, kelotok sudah bertolak. Perjalanan menyusuri Sungai Katingan selama hampir tujuh jam itu ditempuh dengan beberapa kali mengarungi riam. Ini bagian yang mendebarkan. Namun, jangan khawatir. Juru mudi kelotok dengan cekatan meliuk-liukkan perahunya, sementara batu-batu besar di depan menghadang.

Lebih dari 10 riam dilewati sepanjang perjalanan, termasuk Mangkikit dan Leleng yang dikenal terjal. Begitu ganasnya medan di kedua tempat itu sehingga semua penumpang harus turun dulu, sementara pengemudi perahu berjuang menerjang riam. Perahu terlihat bersusah payah melawan arus, bahkan tak jarang harus terseret mundur untuk kemudian maju lagi. Penumpang dapat naik lagi ke perahu setelah berjalan kaki sekitar 200 meter menyusuri hutan dan rumah penduduk setempat.

Sesekali saat melintasi riam-riam kecil, air sungai terciprat dan membasahi sebagian pakaian. Jika dirasa perlu, awak perahu memasang terpal untuk melindungi penumpang, tetapi tetap saja ada sedikit cipratan air yang masuk. Susur sungai menempuh jarak 118 kilometer berakhir ketika perahu merapat di Desa Penda Tanggaring, Kecamatan Sanaman Mantikei, Katingan.

Petualangan dilanjutkan dengan berjalan kaki menjelajah rimba belantara sejauh 6 kilometer. Perjalanan dua jam itu menjadi menyenangkan dengan hawa segar karena lebatnya pepohonan seperti durian, karet, dan ulin. Ada pula durian hutan dengan buah berwarna merah.

Setidaknya di dua tempat terlihat onggokan kayu-kayu ulin berdiameter 50 sentimeter dan panjang hingga 5 meter. Kayu-kayu itu semula hendak digunakan untuk membangun Betang Antang Kalang. Suatu ketika kayu yang dibutuhkan ternyata sudah cukup dan gelondongan-gelondongan itu dibiarkan di hutan. Meski sudah hampir 1,5 abad lalu, kayu itu masih kokoh dan keras.

Setelah berjalan kaki sekitar dua jam, Betang Antang Kalang akhirnya dapat dicapai. Mira Rindu (53), penghuni betang tersebut, menerima dengan ramah rombongan wisatawan yang datang. Ia mempersilakan kami untuk melepas lelah dengan menyuguhkan teh panas nan legit.

Hening dan sejuk
Pagi datang dengan kicauan burung terdengar di sana-sini. Kabut tipis terlihat di kejauhan. Udara sejuk terasa. Menikmati suasana di Betang Antang Kalang berarti merasakan keheningan yang jauh dari hiruk-pikuk kota besar.

Kehidupan di Antang Kalang berjalan sederhana. Warga memasak makanan menggunakan kayu bakar. Mereka mencukupi kebutuhan makanan dari kebun sendiri. Mereka mandi di Sungai Kalang. Ada juga bau teknologi berupa generator yang menyala sekitar pukul 18.00-24.00. Mereka perlu generator antara lain untuk menyalakan televisi, sekadar hiburan bagi penghuni betang.

Mira Rindu menuturkan riwayat singkat Betang Antang Kalang. Rumah itu dibangun Singa Jaya Antang pada tahun 1870 dan mulai dihuni tahun 1878. Singa Jaya Antang berasal dari Desa Bukit Rawi, Kecamatan Kahayan Tengah, Kabupaten Pulang Pisau, Kalteng. Singa membangun betang karena mencari daerah baru yang subur.

”Kalau letak rumah, Singa menentukannya berdasarkan petunjuk elang berdasarkan kepercayaan zaman dulu,” kata Mira yang merupakan generasi ketiga keturunan keluarga Singa.

Betang Antang Kalang sehari-hari dihuni hanya oleh lima orang. Namun, pada saat kumpul keluarga besar, betang bisa kedatangan hingga 100 orang. ”Soalnya, banyak penghuni betang bekerja di kota besar, menggarap kebun, dan menyadap karet di tempat yang jauh,” papar Mira. 



SUmber : Kompas.com

Saturday, December 10, 2011

Makna Gerhana Bulan Bagi sub suku Dayak Desa dan Seberuang

Oleh : BONNY BULANG & TION NGALAI
Gerhana Bulan dalam sub suku Dayak desa dan seberuang di kabaupaten Sintang Kalimantan Barat disebut ''Bulan Telan Rauk'' Telan Rauk artinya bulan di telan oleh binatang/antu(setan) langit. Peristiwa yang jarang terjadi ini di yakini oleh masyarakat Dayak sebagai berkat dalam beuma (berladang). Kejadian ini biasa di sertai dengan upadara adat.

Dimulai dengan menyediakan Padi, Air dan darah Manuk (Ayam) yang di letakan dan dibiarkan menghampar di tahan lapang (biasa di sebut pedarak). Upacara ini di iringi dengan pukulan gong dalam jumlah banyak, siapa yang memiliki gong boelh membunyikannya di dekar rumahnya masing-masing.

Pada saat Bulan Telan Rauk ini juga di lakukan tembakan senapan Lantak (senjata rakitan laras panjang biasanya di gunakan untuk berburu) ke langit tanpa peluru. Tembakan ini bertujuan membatu bulan yang sedang di Telan Rauk supaya bisa pulih kembali. Upacara ini dilakukan sampai gerhana selesai.

Pada saat gerhana bulan selesai dalam istilah Dayak Desa dan Seberuang disebut bulan sudah di muntahkan oleh Rauk, pedarak yang di hamapar di tanah lapang tadi di simpan dan di sengkelan (pemberkatan) ke benih padi dan pulut yang akan di tanamn pada tahun ladang yang akan datang

Dulu upacaa ini di serrtai dengan tari-tarian khusus dengan pakaian adat lengkap dan menggunakan Mandau sebagai senjata khas Dayak. Pada zaman dahulu, upacara ini juga merupakan upacara yang sangat sakral karena berhubungan dengan kehidupan berladang yang menejadi. Namun seiring dengan masuknya modernisasi, upacara ini di lakukan hanya sebagai simbol tradisi saja dan bahkan hanya beberapa kampung yang masih melaksakan tardisi ini.

Makna Tato Bagi Masyarakat Dayak

Panglima Perang (Panglima Damai) Dayak, Edy Barau, mengatakan, motif yang digunakan masyarakat Dayak, khususnya Dayak Iban untuk mengukir pada tubuh berhubungan erat dengan kehidupan alam (hutan).

Dengan demikian, motifnya ada yang berasal dari binatang maupun tumbuhan seperti daun, bunga, dan buah yang semua memiliki arti dan makna bagi masyarakat Dayak.

Menurut Edy, ada tujuh bentuk motif tato yang berhubungan erat dan sering digunakan masyarakat Dayak Iban. Selain motif, tempat atau lokasi untuk diukirkan gambar juga tidak bisa sembarangan.

Ketujuh bentuk motif itu di antaranya, motif rekong, bunga terong, ketam, kelingai, buah andu, bunga ngkabang (tengkawang) dan bunga terung keliling pinggang yang masing-masing memiliki makna.

Ia memaparkan, tato atau ukir rekong biasanya diukirkan di leher. Bagi masyarakat Dayak Iban seseorang yang mendapatkan ukiran rekong adalah orang yang mempunyai kedudukan masyarakatnya, seperti Timanggong/Temanggung dan Panglima atau orang yang di-tua-kan di kampung halamannya sendiri maupun di tempat merantau.

Motif Rekong, lanjut Edy, berbeda-beda bentuknya karena disesuaikan dengan jabatan dan kedudukan. Selain itu, antara sub suku Dayak yang satu dengan yang lainnya juga memiliki bentuk motif yang berbeda tapi memiliki makna yang sama.

Motif rekong dapat berupa sayap kupu-kupu, kalajengking merayap dan kepiting. Intinya cenderung berbebtuk motif binatang.

Masyarakat Dayak yang biasanya tato rekong di leher adalah Dayak Kayan, Dayak Taman, dan Dayak Iban. Sementara masyarakat Dayak biasa yang tato rekong di leher akan dikenakan sanksi atau hukuman adat, namun untuk sekarang ini tidak lagi karena ada sebagian memandangnya sebagai seni, ucapnya.

Motif lainnya adalah Bunga terong merupakan bunga kebanggaan masyarakat Dayak Iban. "Bunga terong sudah naik, orang itu sudah profesional, kalimat itu sering diucapkan masyarakat Iban. Karena terong itu kebanggaan masyarakat Iban. Terong juga memberi makna pangkat/kedudukan sebab umumnya letak pertama ada di bahu," tuturnya kepada Tribun.

Bentuk motif dan jenis bunga terong ada berbagai macam dan letaknya juga berbeda. Ada yang tato terong dan meletakannya di lengan, tangan, kaki, dan perut, serta ada juga mengukir seluruh tubuhnya dengan bunga terong.

Bunga terong ada yang bersayap enam, dan ada yang delapan. " Seorang masyarakat Dayak Iban yang memiliki bunga terong keliling pinggang biasanya delapan buah berarti orang itu sudah plor atau penuh atau sudah puas merantau," ujarnya.

Sementara motif kelingai melambangkan binatang yang ada di lubang tanah memberikan arti hidup kita tidak terlepas dengan alam atau bumi. Motif kelingai biasanya diletakan di paha atau betis.

Demikian motif ketam juga memberikan arti hidup selalu menyentuh dengan alam. Meski begitu, ketam biasanya diletakan pada tubuh bagian punggung atau tepatnya dibelakang punggung.

Sedangkan motif buah andu dan bunga ngkabang atau bunga tengkawang melambangkan sumber kehidupan. Buah tengkawang merupakan bunga yang paling banyak di kampung masyarakat Iban dan ditatokan di atas perut.

Motif buah andu pada umumnya diukirkan di belakang paha, yang memberi arti, ketika merantau kita selalu berjalan jauh dan buah andu sebagai makanan untuk menyambung hidup, pungkasnya.

Sumber Tribunenews

Monday, November 21, 2011

Gua Tengkorak, Kalimantan Timur

GUA TENGKORAK & LOJANG
Goa ini terletak di sebuah tebing kapur tegak desa Kesungai, Batu Sopang, Kabupaten Pasir, Kalimantan Timur. Berada 4 km dari tepi jalan trans Kalimantan Km-130 Balikpapan-Banjarmasin. Kalau anda faham Air Terjun Gunung Rambutan kira2 hanya 10 km dari sana.

Goa Tengkorak adalah sebuah lubang di tebing pada ketinggian 20 meter. Lubang tsb. memiliki tinggi sekitar 1,5 meter, lebar 2 meter, panjang 3 meter. Di ujung lubang terdpt lorong dgn lubang sempit yg harus dimasuki dgn merayap didalam dijumpai ruangan lain yg cukup luas dgn panjang kira2 10 meter dan tinggi 20 meter. Disana ada ornament gua yg cukup bagus. Lubang diatap gua, merupakan jalur laluan air yg membentuk lubang gua tsb. dan rekahan2nya membentuk stalagtit.

 
GOA ini berisi 35 tengkorak kepala dan ratusan tulang yg merupakan sisa jazad nenek moyang warga setempat. Untuk masuk kedalam ruangan kedua, tak pelak lagi badan menyenggol jazad2 ini krn sempitnya laluan. Untungnya tak banyak tangan2 jahil yg menganggap ini sebagai cendera mata. Tidak ada penjaga disana. Umur dari jazad tsb kurang diketahui dgn jelas. Beberapa kuburan diluar menggunakan aksara Arab.

Suatu keanehan yg saya rasakan sendiri dan sulit utk percaya, bahwa bau harum kuat tercium disekitar ini, masalahnya anggota keluarga2 lain menyangkal adanya bau2an spt itu. Saya mencari tahu asal bau2an tapi tak mendptkan asalnya. Saya sangat penasaran kalau2 ada penciuman saya yg salah. Saya berpikir positif saja mungkin ini semacam ungkapan "kasat mata" selamat datang,.Alhasil, perjalanan masuk kedlm lorong gua bisa dilanjutkan.

Goa ini berada di pinggiran desa yg menyeberangi dua sungai sejauh 500 meter menggunakan jembatan gantung yg cukup baik dan terlihat terawat. Untuk mencapai tebing, terdapat tangga naik yg aman utk dinaiki.

Tak jauh dari Gua Tengkorak terdapat gua lain bernama Gua Lojang, sebuah gua kapur lainnya dgn dalam sekitar 400 meter. Goa Lojang, terletak satu kilometer dari Goa Tengkorak, juga berada di tengah sebuah tebing tegak bukit kapur setinggi kurang lebih 30 meter. Goa ini memiliki ruangan yg amat besar seperti gua Niah. Mulut goa terletak di ketinggian dan utk mencapai nya tersedia anak tangga. Kalau baru pertama kalinya masuk kedlm jenis gua spt ini, kita akan takjub berada ditengah kegelapan abadi di dlm ruangan yg sangat-sangat besar. sayang kamera tdk bisa mendptkan citra kekhususan tsb. tanpa persiapan dgn lampu2 ribuan watt utk mencapai seluruh bagian dlm waktu yg bersamaan.

Archiaston Musamma - Doha 

Wednesday, March 31, 2010

SUKU DAYAK TAMAN KAPUAS HULU

Masyarakat Daya' Taman (Banuaka') merupakan salah satu dari bagian umat manusia yg
diciptakan Tuhan (Allatala) di Pulai Kalimantan tepatnya Kabupaten Kapuas Hulu Provinsi Kalimantan barat yang telah tinggal dan bermukim secara menetap, hidup dari generasi ke generasi dalam wilayah-wilayah ulayat adat dan tersebar :
1. Di aliran Sungai Kapuas meliputi anak sungai Kedamin, Paragi, Palo, Saus, Sayu Kecamatan Putusibau Selatan dan Kecamatan Hulu Kapuas.
2. Di aliran sungai Mandalam meliputi anak sungai Anak Mandalam, Samus dan Danau Sadong Kecamatan Putussibau Utara.
3. Di aliran Sungai Sibau meliputi anak sungai Taman Tapa, Sungai Kapuas, Jolo, Sepandan, Sungai Mapuri, Sungai Potan, Sungai Long Gurung Kecamatan Putussibau Utara.

Keberadaan masyarakat wilayah ulayat adat ini tidak terlepas dari keberadaan masyarakat adat Taman di muka bumi ini yang sampai sekarang masih eksis dengan peradapan leluhurnya di mana Wilayah ulayat telah ditetapkan berdasarkan sejarah pembukaan tanah pemukiman pertama dan kesepakatan bersama melalui perjanjian adat bersama Masyarakat Adat lainnya yang meminta untuk hidup berdampingan dengan masyarakat Adat Taman, yang terletak di batang Sungai Kapuas, Mandalam, Banua Sio dengan batas-batas yang telah diberikan dan ditentukan saat menerima masyarakat lainnya untuk hidup berdampingan selaku masyarakat adat.

Masyarakat adat Daya' Taman berdasarkan sejarahnya dari sejak dulu kala telah memiliki struktur, adat istiadat, nilai, norma, religi, hukum adat, seni dan budaya yang sejak dahulu telah tertata dengan baik sehingga adalah wajar jika masyarakat Adat Taman sejak dulu disebut "TURI" oleh suku etnis lain, "TURI" artinya Tuari atau mentuari yang berarti manusia yang pola hidupnya telah tertata, terpola dengan suatu tradisi dan budaya khas.

Dalam berprilaku sehari-hari, masyarakat adat Daya' Taman semuanya terikat oleh adat dan istiadat, sebagai Masyarakat Adat perbuatan yang merupakan kewajiban, hak, wewenang yang harus dilaksanakan dan laranagn yang harus dihindari menurut ketentuan adat. Jika terjadi pelanggaran, maka siapapun mendapat sanksi hukuman/denda Adat. Bentuk hukuman atau denda tergantung pelanggaran yang dilakukan seseorang dan berupa keharusan melakukan sesuatu yang wajib dilakukan oleh pelaku/terhukum dan yang diterima sebagai ganti rugi oleh korban pelanggaran Adat yang ditetapkan berdasakan putusan sidang Adat.

Dari sejarah keberadaan dan perkembangannya masyarakat daya' Taman emngenal adanya struktur atau penggolongan dikalangan warga masyarakat adat dan ini merupakan ciri tersendiri dan identitasnya sebagai masyarakat adat Daya' Taman. Struktur dan penggolongan ini pulalah yang menjadi landasan penataan pranata sosial dan budaya di dalam kehidupan warga masyarakat adat. Adapun penggolongannya adalah sebagai berikut :
1. Golongan pertama adalah SAMAGAT
2. Golongan Kedua adalah PABIRING
3. Golongan Ketiga adalah BANUA
Struktur dan penggolongan masyarakat Adat Daya' Taman sejak dulu penekanannya lebih kepada pemberian kepercayaan untuk mengemban tugas dan tanggung jawab untuk memimpin bersama warga masyarakat dalam satu komunitas hidup bersama dalam satu atap bangunan rumah yang dikenal dengan Soo Langke (Rumah Betang). Di dalam tatanan masyarakat adat Daya' Taman struktur dan penggolongan sama dengan strata/ penggolongan dalam tatanan golongan ningrat.

Dalam proses kehidupan masyarakat adat Daya' Taman, pemegang (pimpinan) Hukum Adat Tertinggi adalah Tamanggong. Ditingkat desa / dusun adalah Kepala/Ketua Adat. Tamanggong (Indu Banua) dipilih dan diangkat oleh masyarakat adat tanpa membeda-bedakan golongan, keturunan dan keluarga.
Cara pemilihan Tamanggong dan masa jabatannya diatur sesuai dengan ketentuan adat yang merupakan hasil kesepakatan masyarakat Daya' Taman melalui musyawarah adat masyarakat Daya' Taman.

Di setiap desa maupun dusun atau Soo (Rumah Betang) terdapat Toa (Ketua Adat) yang berwenang untuk memutuskan perkara jika terjadi pelanggaran, Jika perkara tidak bisa diselesaikan oleh Toa (Pemuka Adat) di desa maupun dusunnya masing-masing, maka dihadirkan seorang Tamanggong untuk menyelesaikan / memutuskan perkara.

Pola hidup warga masyarakat Daya' Taman yang sifatnya menetap adalah Agraris (Pertanian) dengan usaha tani, tanaman pokok adalah padi (Oryza Sativa L.) dengan sistem ladang berpindah dengan siklus 7 (tujuh) - 10 (sepuluh) tahun untuk ditanami kembali dengan pola seperti ini, tidak mengherankan bahwa disepanjang aliran sungai tempat pemukimannya, warga masyarakat adat memiliki lahan atau tanah pertanian yang banyak dan tersebar dengan istilah Koson Parimbaan, Balean Soo / Pambutan, yang meliputi wilayah-wilayah hutan suaka marga satwa, hutan perburuan dan hutan cadangan untuk meramu (mencari) bahan bangunan dan mengambil hasil-hasil hutan ikutan lainnya.

Untuk kelangsungan keberadaan dan eksistensi lahan parimbaan dan lahan pambutan sebagai hak ulayat masyarakat adat Daya' Taman, pewarisan nilai-nilai sosial ekonomi dan budaya serta harta atas tanah dan segala sesuatu yang ada diatasnya, baik yang telah menjadi milik bersama keturunannya ataupun tanah yang sudah diwakafkan untuk kepentingan pelayanan umum serta harta lainnya diatur dalam kesepakatan-kesepakatan dengan azas kekeluargaan dalam keluarga segaris keturunan, keluarga yang bersangkutan.

Hak anak laki-laki dan anak perempuan di dalam tatanan masyarakat adat Daya' Taman adalah sama (bilateral). Anaka jait/anak angkat juga berhak memiliki tanah warisan, tetapi diberi hak mengelola, menjaga dan menikmati hasilnya sepanjang yang bersangkutan masih membutuhkannnya.

Masyarakat adat Daya' Taman di dalam tatanan kemasyarakatan adat mengenal dan memiliki, lambang dan simbol-simbol sebagai identitas kesukuan tersebut :
1. Pakaian atau busana (pakaian adat) pria dan wanita dengan segala aksesorisnya melambangkan kreativitas dan kreasi sebagai apresiasi terhadap raga manusia serta cita rasa estetika atau keindahan, yang penggunaannya juga disesuaikan dengan aktivitas dan kegiatan yang terjadi di dalam lingkaran kehidupan warga masyarakat adat.
2. Tambe atau bendera, yang melambangkan eksistensinya sebagai kelompok masyarakat adat yang berdaulat atas wilayah-wilayah ulayat adat sebagai sumber kehidupan dan penyelenggaraan pengaturan penataan tatanan pranata sosia, ekonomi dan budaya. Tambe atau bendera mempunyai ukiran tersendiri, ada yang berukiran naga dan di dalam makanan naga serta ditambah dengan betuk ukiran khas daya' Taman disamping bendera atau tambe, ada anak tambe atau tambe daun unti/papanji. Warna-warna, simbol-simbol, bentuk dan ukuran serta penggunaannya memiliki isyarat dan makna dalam kebudayaan masyarakat adat Daya' Taman.
3. Benda-benda pusaka sebagai simbol kekuatan supranatural seperti gunsi (tempayan), batu balien/batu balian (batu atau wujud lain benda) yang memiliki kekuatan gaib serta karue dan senjata tajam seperti basi apang, nyabur (mandau), bua' tung (parang), bulis (tombak) dll, diberi penghargaan yang istimewa dan dipelihara serta diyakini dapat menangkal kekuatan-kekuatan jahat yang dapat mengganggu keselamatan, ketentraman dan kemakmuran dalam masyarakat.
4. Benda-benda kesenian seperti alat-alat musik dalam bentuk tetabuhan, terdiri dari gantungan, tawak, babandi, galentang, kangkuang, tung, gendang, suling, balikan, kolodi' yang dalam masyarakat adat Daya' Taman sebagai ungkapan cita rasa perasaan atau suasana hati dan perasaan yang paling estetis dalam persatuannya dengan alam lingkungan, dengan sesama masyarakat dan Sang Pencipta.

Gambaran umum di atas adalah bagian besar dalam lingkaran hidup masyarakat adat Daya' Taman di dalam penataan pranata kehidupan sosial, ekonomi dan budayanya yang melahirkan kesepakatan-kesepakatan dan aturan main yang dihayati bersama dan diformalisasikan dalam bentuk aturan adat istiadat dan hukum adat.

Sumber :
1. Baroamas Jantingmasuka
2. ID. Soeryamassoeka
3. Buku adat istiadat dan hukum adat Daya' Taman
4. Eugenne Yohanes Palaunsoeka
5. www.marselinamaryani.blogspot.com
 
Copyright © 2009-2013 Cerita Dayak. All Rights Reserved.
developed by CYBERJAYA Media Solutions | CMS
    Twitter Facebook Google Plus Vimeo Flickr YouTube