Saturday, November 19, 2011
Penyeragaman Hukum Adat Dayak Dalam Perjanjian Tumbang Anoi II
PERJANJIAN TUMBANG ANOI
“ADAT DAYAK”
"96 PASAL HUKUM ADAT TUMBANG ANOI"
Pasal 16 s/d 29
Pasal 16
Singer Sahiring (denda pembunuhan)
Pasal ini berkaitan dengan pasal 17, 18, 19, 20, 21, 22, 23, 24, 25, 26, dan 27.
Kasusnya:
Si A mati terbunuh atau dibunuh oleh pihak B seorang atau beberapa orang.
· Jika kematian A ada kesalahannya yang sah antara lain mengganggu wanita, merampas barang, atau kesalahan lainnya, yang dapat dibuktikan kebenarannya, maka perincian nilai singer sahiring dapat dipotong demi kesalahannya atau karena pembunuhnya membela diri, terbukti dengan luka-lka bagian muka, samping atau belakang (tidak sengaja/terbunuh).
· Jika dibunuh dengan sengaja, berencana, atau karena mengingini sesuatu dari si A atau karena ada alasan lainnya sehingga menguatkan anggapan sengaja dibunuh.
· Oleh para pemangku adat dan mantir adat diperlukan kejelian dan kemampuan dalam pemeriksaan. Untuk ini diperlukan beberapa orang pemangku adat agar ikut serta mempertimbangkan beberapa macam pasal singer adat yang memberatkan dan unsur yang meringankan (memperhatikan sifat-sifat sengaja atau tidak sengaja dalam kasus pembunuhan itu).
Sanksi:
Pihak keluarga A boleh saja menuntut singer sahiring sebesar 375-750 kati ramu, tapi para pemangku adat menempati diri berada ditengah-tengah (mengadili kasus itu).
· Pihak B karena perbuatannya dapat diancam hukuman adat 17 singer bangunan pasal 18 singer timbal, pasal 19 singer tetek, pasal 20 singer salem balai, pasal 21 singer paramun hantu, pasal 22 singer tipuk danum, pasal 23 singer biat himang, pasal 24 singer pengecuali bunu, pasal 25 singer tulak haluan, pasal 26 singer tetes hinting bunu dan pasal 27 singer puseh panguman.
· Jika terdapat kepastian bahwa si A ada kesalahan maka dari materi singer-singer tersebut diatas dapat dipotong atau dikurangi.
· Singer adat yang tidak boleh dipotong ialah pasal-pasal 20 salem balai, pasal 21 paramun hantu, dan pasal 22 tipuk danum.
Pasal 17
Singer Banguhan, Penyau Sangguh, Penyau Penyang (denda mebunuh, basuh tombak dan basuh penyang)
Kasusnya:
Orang-orang yang mula-mula melaksanakan pembunuhan di sebuah bangunan, karena dia dan tombaknya atau senjatanya yang patut dibasuh pada tingkat pertama disebut singer. Pada tingkat kedua siapakah yang menyuruh dia berbuat demikian, apakah hatinya sendiri atau disuruh dan diupah oleh orang lain disebut si B. Jadi karena penyang si B, maka si A berbuat. Dan penyang inilah yang patut dibasuh. Justru itu pasal ini disebut penyau sangguh dan penyau penyang.
Sanksi:
Si A pada tingkat pertama diancam hukuman penyau sangguh sebesar 30-75 kati ramu bagi warisan korban. Demikian pula si B diancam hukuman penyau penyang sebesar 30-60 kati ramu bagi waris korban. A dan B ini mungkin terdiri dari satu orang saja jika perbuatan itu atas kehendaknya sendiri otomatis diancam singer banguhan denda 60-135 kati ramu diatas satu orang saja.
Pasal 18
Singer Timbal-Timbalan (denda terhadap pembantu pembunuhan)
Kasusnya:
Sesudah orang lain berbuat melaksanakan pembunuhan pada tingkat pertama, dan tingkat kedua pada pasal 17 pasti disusul perbuatan tingkat ketiga oleh satu orang atau lebih yang membantu, yang disebut timbal. Perbuatan tingkat ketiga inilah yang menjadi isi pasal ini (tersebut disini si C).
Sanksi:
Peranan C yang membantu pembunuhan satu orang atau lebih, masing-masing diancam hukuman timbal sebesar 15-30 kati ramu bagi waris korban.
Pasal 19
Singer Tetek Uyat (denda potong leher)
Pekerjaan memotong leher orang yang sudah mati, dibunuh, membawa, memisah kepala orang dari tubuh mayatnya untuk tujuan atau maksud apa saja, tersebut disini si D.
Sanksi:
Perbuatan yang sedemikian dapat diancam hukuman pasal ini dengan denda 75-105 kati ramu bagi waris korban. Dianggap perbuatan pembunuhan pada tingkat keempat dalam teknik pengusutan dan pengadilan.
Pasal 20
Singer Selem Balai (denda berdamai masuk balai)
Kasusnya:
Salah seorang dari pihak pembunuh yang tampil sebagai tempat tuduhan pertama, sementara pengusutan lebih lanjut, dia tampil sebagai pengambil alternatif menghindari terjadinya pembunuhan balas dendam (habunu atau asang dari waris korban yang dibunuh), dia juga belum tentu terlibat dalam perbuatan pembunuhan itu. Disini kita sebut si E sebagai menjadi penjamin menawarkan ajakan berunding damai disebut selem balai terhadap penuntut sahiring yang mungkin dari negeri jauh.
Sanksi:
Hukum adat dasar dalam pasal ini sebesar batun singer 30-60 kati ramu, ije kungan hadangan, dua lamiang panyinggau, sanakan tampajat dan pelengkap lainnya senilai 75 kati ramu (denda dasar ini pada akhirnya dibayar oleh orang yang sebenarnya membunuh setelah diusut).
Pasal 21
Singer Paramun Hantu (denda sarana kelengkapan jenazah)
Kasus:
Waris korban yang dibunuh menuntut pihak pembunuh membayar adat kelengkapan jenazah, dengan ilustrasi bayangannya sebagai berikut:
· Lalang umah-e
· Sandapang entang-e
· Mariam/lela
· Taring gajah
· Tarikan penyang
· Sipet telep
· Ewah bumbun
· Sangkarut karungkung
· Salau
· Hentang satagi bulau
· Suwang sansila
· Pinding
· Lawung batawur
· Purun pararani
· Tarai
· Talawang kalumit
· Batis
· Saling lamiang
· Lilis nanas peteng
· Lunju
· Sangguh rabayang
· Sambar timpung
· Sindai
· Kabali
· Kuantan piring
· Mangkuk;
· Arut
· Besei teken kajang biru
· Bangunan jala
· Pisi pisi pilus
· Behas balut
· Barok
· Baluh
· Bulau samenget
· jipen due titi
· Tantawak garantung,
· Kangkanong
Ilustrasi bayangan ini dapat dilengkapi, diganti dengan 75 kati ramu atau 150 gulden atau jipen lime. Dibayar oleh pihak pembunuh kepada waris yang dibunuh (lihat sanksi pasal 15).
Pasal 22
Singer Tipuk Danum (Denda adat Simburan Sir)
Kasusnya:
Oleh dan dari pembunuh, terhadap dan untukwaris orang yang dibunuh.
Kedua pihak saling basuh kaki dengan hakekat saling maaf dalam suatu acara khusus yang biasa disebut teras hinting bunu (lihat pasal 27)
Dalam pasal ini menetapkan ketentuan khusus tipuk danum dalam kasus pembunuhan
Sanksi:
Batun singer sebesar 75 kati ramu (jipen lime) tambah bawui saki, lilis peteng, sanaman pangkit. Pihak pembunuh menanggung biaya pesta adat makan-minum bersama sebagai penutup. Nilai hasil singer ini akan dibagi seluruh warga yang korban.
Pasal 23
Singer Biat Himang (Denda adat perihal luka berdarah)
Kasusnya:
Dalam pandangan keadatan disebut Sahiring jika korban itu sampai mati. Tetapi kalau korban itu hanya luka saja disebut biat. Keadaan luka ada beberapa susun, misalnya luka ringan atau luka berat, juga luka dangkal dan luka dalam, ditentukan oleh keterangan para mantir adat atau para saksi dan bukti. Demikian pula susun singer dan darah hewa sakinya. Mulai telur ayam, balung ayam, darah ayam, sapi dan kerbau. Demikian pula susun nilai materi singernya menjadi dsar pertimbangan para pemangku adat dalam menata pasal ini.
Sanksi:
Untuk luka ringan yang tidak sengaja, urut susun singer biatnya sampai luka besar, dari 5-50 kati ramu. Untuk luka ringan yang sengaja, terurut susun sampai luka berat, dari 515-150 kati ramu. Ditutup salam suatu pesta adat kecil, walaupun sederhana.
Pasal 24
Singer Penyau Lewu Panyali Bunu (Denda pembasuhan kampung yang membantu pembunuhan)
Kasusnya:
Seseorang atau beberapa orang atau salah satu orang kampung yang telah menyambut orang yang membawa kepala orang, sampai pesta tahusung taharang dapat dianggap perbuatan yang bersekongkol membunuh. Kemudian diketahui oleh waris korban, maka mereka diancam dengan pasal ini.
Sanksi:
Untuk kesalahan pesta penyambutan itu, mereka dapat dituntut pasal ini sebesar 45-75 kati ramu oleh pihak waris korban.
Pasal 25
Singer Ulas Tulak Haluan (Denda putar/tolak haluan)
Kasusnya:
Waris korban pembunuhan yang datang, mungkin dari kampung yang jauh dengan maksud mengurus atau menuntut sahiring. Tapi pihak pembunuh atau terdakwa menunda waktu dengan alasan panen padi atau memufakati seperlunya.
Sanksi:
Untuk hal demikian tidak hanya susup mulut, tapi sekaligus dengan membayar materi tanda pengakuan sebesar 15-30 kati ramu (dapat pula berlaku 1-2 kali, demikian pula ……pasal ini diberlakukan).
Pasal 26
Singer Puseh Panguman (Adat pesta makan/minum)
Penjelasannya:
Dalam sesuatu posisi adat damai dalam segala persoalan, sahiring, biat, tungkun, mili balinga, makan bersama dalam suasana lega sambil mengampuni, saling saki atau hambai hangkat, saling membasuh rasa dendam kesumat.
Dalam suasana demikian, sekedar untuk tanda peringatan atau kenang-kenangan para tamu serta para penyelenggara pesta boleh meminta sesuatu atau merelakan pemberiannya. Misalnya: piring mangkok, pakaian atau parang dan alat senjata lainnya, terkecuali barang barang berharga.
Pada waktu itu tidak boleh ada orang-orang berkelahi, tidak boleh ada persoalan atau sengketa, tidak boleh ada yang luka atau berdarah. Jika sampai ada yang terjadi demikian, maka pembuat gara-gara dapat diancam denda antara 15-30 kati ramu.
Pasal 27
Singer Tetes Hinting Bunu (Denda adat menghentikan permusuhan)
Penjelasan:
· Mengakhiri bunu permusuhan antara manusia perorangan atau antar kelompok.
· Untuk mengakhiri baleh bunu dengan kayu kalau ada yang mati terbunuh, terjepit, atau tertusuk kayu di hutan (terhadap unsur flora).
· Mengakhiri baleh bunu dengan bajai kalau ada orang yang mati disambar buaya atau ular berbisa atau unsur fauna lainnya.
· Mengakhiri baleh bunu danum jika ada atau beruntun mati lemas dalam air.
· Demikian pula halnya terhadap beberapa unsur taluh/roh gaib yang jahat hati dengan manusia.
· Pelaksanaannya:
· Dalam suatu upacara pesta adat potong hewan besar seperti babi, sapi atau kerbau dihadapan orang banyak.
· Melalui behas tawur, mengundang unsur taloh/roh gaib, dan liau tertentu, diundang atau dijemput pula unsur ilah-ilah penguasa lingkungan langit, bumi dan air,, diminta ikut serta menghakimi atau menyaksikan sumpah/janji.
· Dalam pesta adat makan bersama ini dilaksanakan acara khusus yang disebut sapa sumpah pasak teguh malentup awang baluh, hatatek uei, malabuh batu, marapak ijang pahera, hatawur uyah kawu, hatindik sawang-bungai, mamapak baji/paku hai intu batang kayu bagita hai dengan hakekat bersama pihak yang pernah bermusuhan saling tidak akan dendam, saling berbasuh rasa bermusuhan.
· Dari pihak-pihak yang berani melanggar sumpah/janji ini, pihaknya akan dimakan atau terjadi sasaran oleh sumpah sebanyak tersebut diatas (lihat pasal 16, 17, 18, 19, 20, 21, 22, 23, 24, 25, dan 26).
Keterangan singer sahiring menurut norma hukum adat mengenai kasus pembunuhan secara ringkas:
Musibah karena unsur flora, dibalas bunu dengan unsur flora, diakhiri dengan sumpah/janji dalam perdamaian.
Musibah karena unsur fauna, dibalas bunu dengan unsur fauna, diakhiri dengan sumpah/janji dalam suatu perdamaian yang sama.
Demikian juga sifatnya dengan sesama manusia.
Sasaran sebenarnya terhadap a dan b di atas, ialah menuju roh gaib (taluh) yang menunggang fisik (tubuh) a atau b sebagai/dianggap bersekongkol dengan kedua oknum. Dari kedua unsur itu, yang mencoba untuk bertindak jahat terhadap manusia, sehingga manusia berak menuntut dan menghukum, unsur lainnya diikutsertakan.
Pasal 28
Singer Rampas Takau Ramu Huang Huma (denda mencuri/merampas barang di dalam rumah)
Penjelasan:
Rumah yang ditinggalkan, kemudian diketahui barangnya ada yang hilang,. Ada atau tidak ada orang yang dicurigai, patut dilaporkan pada ketua adat setempat.
Sanksi:
Pencuri yang mengambil/membawa barang orang lain senilai 10 kati ramu, dapat diancam singer adat sebesar 15-30 kati ramu.
Hukumannya bertambah jika nilai barang curiannya tinggi. Lebih lagi kalau ada kerusakan rumah yang dibuat oleh orang yang mencuri.
Dapat diringankan sedikit kalau barang curian itu dapat dikembalika seluruhnya atau sebagian dengan tidak rusak. Ditutup dengan pesta kecil.
Pasal 29
Singer Rampas Takau Ruar Huma (denda adat curi-rampas barang diluar rumah)
Penjelasan:
Barang milik orang di luar rumah, hilang dicuri orang lain, pemiliknya memberitahukan kehilangan itu kepada ketua adat setempat, walaupun waktu itu tidak diketahui siapa yang berbuat, tetapi kemudian diketahui hal ini, langsung dituntut.
Sanksi:
Pencurinya diancam hukuman 15-30 kati ramu, dapat ditambah kalau nilai barang itu tinggi dan sisa barang itu sengaja dirusaki. Dapat diringankan kalau barang itu dikembalikan sebagian atau seluruhnya dalam keadaan baik. Ditutup dengan pesta adat yang ditanggung oleh pihak pencuri.
Penyeragaman Hukum Adat Dayak Dalam Perjanjian Tumbang Anoi I
PERJANJIAN TUMBANG ANOI
“ADAT DAYAK”
"96 PASAL HUKUM ADAT TUMBANG ANOI"
Pasal 1 s/d 15
Pasal 1 s/d 15
Penyeragaman hukum adat hasil Rapat Damai Tumbang Anoi tahun 1894 meliputi pasal-pasal berikut ini:
Pasal 1
Singer Tungkun (denda adat merampas istri orang lain)
Dikenakan pada barangsiapa yang berani membujuk, merampas istri atau suami orang lain sehingga akibatnya pria/wanita itu cerai dengan suami/istri yang terdahulu dan kawin dengan wanita/pria baru yang menungkun. Contoh: A berani mengambil wanita/pria B, suami/istri C. Singer Tungkun dapat dikenakan pada A.
Ancaman singer tungkun:
· Dua kali nilai palaku adat kawin B dulu bagi C.
· Lima belas kati ramu (tekap bau mate) bagi keluarga C.
· Pakaian sinde mendeng (satu stel pakaian bagi C).
· Nilai ganti rugi biaya pesta kawin B dulu bagi C sekeluarga.
· A menanggung biaya pesta perdamaian adat khusus (makan-minum bersama, memotong dua ekor babi bagi alam dan masyarakat setempat, dimana acara saling saki, lamiang sirau sirih masak kiri-kanan, lilis peteng, sanaman pangkit hambai hampahari, dll pelengkapnya.
· A menanggung biaya pesta kawin barunya dengan B.
· A menanggung resiko singer terhadap anak/istrinya sendiri jika dia sudah berkeluarga.
Pasal 2
Singer Tungkun Balang, dosa palus (gagal merampas, tapi berzina)
Jika terjadi kasus seperti Pasal 1 tapi C mengambil atau menerima kembali, sehingga singer tungkun menjadi batal. Tapi A dapat diancam dosa sala (zina) sebesar 100-300 kati ramu. Sambil memperhatikan isi perjanjian B dan C terdahulu serta tinggi rendahnya martabat B dan C dan proses kejadian khusus itu ditutup dengan pesta persaudaraan damai adat yang ditanggung ilah A atau A, B dan C menurut pertimbangan para mantir adat setempat.
Pasal 3
Singer Hatulang Belom (denda dalam perceraian sepihak)
Pihak mantir atau pemangku adat memperhatikan perjanjian dan keterangan para saksi perkawinan dulu dan mempelajari kasus kejadian, pihak mana yang bersalah melanggar perjanjian sendiri, mempertimbangkan alasan, sengaja atau tidak sengaja alasan yang masuk akal atau dibuat-buat.
Ancaman hukuman:
· Sesuai dengan perjanjian kawin.
· Para mantir adat dapat memberatkan atau menambah hukuman setinggi-tingginya 30 kati ramu jika dipandang perlu.
· Jika ada anak, segala barang rupa tangan dibagi dua atau terkecuali ada pertimbangan lain oleh mantir
· Biaya pesta adat makan-minum bersama ditanggung pihak yang bersalah.
Pasal 4
Singer Hatulang Palekak Sama Handak (denda perceraian karena kehendak bersama)
Oleh mantir adat, atas permintaan yang bersangkutan untuk mengusahakan suatu perceraian, mempelajari alasan-alasan mereka, mempertimbangkan, menuntut hak dan beban masing-masing antara lain:
· Memberi harta rupa tangan menurut perjanjian kawin dahulu.
· Jika ada anak, harta rupa tangan menjadi hak anak.
· Jika tidak ada anak, harta dibagi secara damai, bagi dua, atau bagi tiga dipatutkan dengan pertimbangan para mantir adat.
· Biaya pesta adat, makan-minum bersama hambai hampahari (pesta persaudaraan) dengan hakekat pengumuman bagi segala unsur lingkungan hidup, baik yang tampak maupun yang tak nampak (panggutin petak danum) ditanggung bersama oleh kedua belah pihak.
Pasal 5
Singer Palekak Pisek/Panggul Pupuh (denda batal janji tunangan atau calon tunangan)
Kasusnya:
Kedua pihak orang tua pernah saling janji dikuatkan dengan pesta pisek akan mengawinkan anaknya, walaupun anak mereka pada waktu itu masih kecil. Kemudian oleh salah satu pihak dibatalkan sehingga patut dihukum.
Sanksinya:
· Pihak yang membatalkan dihukum sesuai dengan janji semula.
· Jika pihak wanita yang membatalkan, maka semua barang titipan yang pernah diterimanya dari pihak pria, patut dikembalikan dua kali lipat, ditambah dengan beberapa, patut menuntut pertimbangan para mantir adat, namun pisek dikembalikan.
· Jika pihak pria yang membatalkan, maka pihaknya tidak boleh menuntut apa saja yang suda diberikan malah dapat dihukum membayar singer kaleket sekurang-kurangnya biaya pesta pisek dulu
· Biaya pesta adat makan bersama, ditanggung oleh pihak yang membatalkan.
Pasal 6
Singer Tungkun Paisek (denda karena berani merampas tunagan orang lain)
Kasusnya:
Pihak A sudah bertunangan dengan pihak B, pernah dikokohkan dalam suatu acara hisek. Dikemudian hari, datang gara-gara dari pihak C sehingga mufakat A dan B gagal.
Sanksinya:
Pihak C dan B diancam hukuman adat atas permintaan sebagai berikut:
· Sikap tekap bau mate 15-60 kati ramu bagi keluarga A, dari pihak C, lebih-lebih jika A itu wanita
· B dan C membayar kalekak paisek (pasal 5) bagi A.
· C membayar atau menanggung biaya pesta adat singer tungkun paisek (hambai hangkat persaudaraan) antara A dan B dalam acara makan-minum bersama.
Pasal 7
Singer Tihi Sarau Sumbang Tulah (denda hamil gelap, sumbang tulah)
Kasusnya:
Wanita A hamil gelap (sarau) akibat zina dengan pria B yang salah janjang atau sumbang (hurui tamput) atau karena silsilah kerabat yang bukan silsilah darah atau akibat zina, tulah (salah jenjang silsilah darah). Diperlukan darah hewan korban yang besar, babi atau sapi atau kerbau demi pelestarian alam lingkungan hidup masyarakat setempat (penggantin petak danum) diperlukan upaya pembasuhan maksiat, palis pali, bersih desa, pelestarian lingkungan.
Sebagai penjelasan, masyarakat adat paling tidak suka atau enggan menerima kehadiran predikat anak sarau karena hal itu terjadi akibat atau gejala kehancuran kesusilaan manusia. Gejala yang memudarkan pengendalian diri sehingga mendekati moral binatang, kelestarian lingkungan tidak lagi serasi-selaras dan seimbang, gara-gara ulah dua orang jenis manusia yang diam-diam menjadikan dirinya sebagai binatang; jadi merusak ungkapan belom bahadat. Justru itu mekanis pengusutan kasus ini memerlukan ketrampilan khusus dari para pemangku adat, terutama bagaimana menggali keterangan dari pihak wanita yang bersangkutan, sehingga pihak pria yang bersangkutan tidak berkutik. Biasanya kasus pasal ini dibagi menjadi 3 kategori:
· Zina hasil sesama jenjang silsilah
· Zina, hasil tidak sejenjang silsilah yang sumbang bukan silsilah darah (hurui tamput)
· Zina, hamil tidak sejenjang silsilah darah (hurui daha) keatas atau kebawah (hurui anak, aken, atau esu) biasa disebut tulah
Jika sudah diketahui teman zina (pria) yang menghamili wanita bersangkutan dan diketahui kategori mana peristiwa itu, maka pengusutan konkrit dilaksanakan oleh masyarakat setempat bersama-sama dengan ketua adat atau pemangku adat.
Pelaksanaan sanksi:
Jika sarau sumbang:
· Pesta adat potong hewan babi, darahnya dibagi-bagi ke seluruh kampung untuk saksi palas bumi, air dan langit (lingkungan hidup). Dagingnya dimakan bersama, pesta diluar rumah, pria dan wanita bersangkutan dipanggil seperti memanggil hewan untuk makan dan mengambil makanan tidak boleh dengan tangan sendiri tetapi mengambil makanan langsung dari mulutnya.
· Mereka berdua harus meniru-niru binatang, makan dan minum dihadapan orang banyak dimuka umum.
· Pihak pria yang bersangkutan menanggung biaya pesta adat pelestarian itu seluruhnya.
· Pihak pria membayar 90-180 kati ramu kepada pihak wanita.
· Tekap bau mate 30-60 kati ramu bagi keluarga wanita.
· Tambalik Jela, 15-30 kati ramu kalau mereka jadi.
· Terus kawin ditambah nilai serendah-rendahnya 45 kati ramu. Tetapi jika mereka tidak jadi kawin, pria yang bersangkutan hanya membayar biaya pesta adat pelestarian itu seluruhnya, 90-180 kati ramu, tekap bau mate 30-60 kati ramu.
Jika sarau tulah:
Pesta adat di luar rumah. Potong hewan besar, sapi atau kerbau. Darahnya dibagi-bagi ke beberapa kampung sekitarnya untuk pelestarian alam lingkungan. Upacara dipimpin oleh seorang Pisur, basir tukang tawur saksi palas pohon buah-buahan. Daging hewan itu dimakan bersama diluar rumah. Kedua orang, wanita/pria yang bersangkutan dipanggil makan mirip seperti memanggil binatang, mereka mengambil makanan dalam sebuah dulang mirip seperti hewan maka, tidak boleh mengambil makanan dengan tangan tapi langsung dengan mulut. Menjadikan diri sebagai binatanag dihadapan umum.
· Pihak pria bersangkutan menanggung biaya pesta adat pelestarian itu seluruhnya.
· Membayar denda senilai 120-210 kati ramu bagi pihak wanita, atau disisihkan sebagian untuk keperluan kampong.
· Tekap bau mate 45-75 kati ramu bagi keluarga wanita atau tetangga sekampung
· Keduanya tidak boleh dikawinkan.
Pasal 8
Singer Tihi, Sarau Sawan Oloh (denda hamil gelap dengan istri orang lain)
Kasusnya:
Pria A berani mengganggu, merayu, berzina sampai hamil wanita B istri C. Dengan cukup bukti, C menuntut keberatan.
Sanksi:
Jika B belum pernah beranak maka A diancam hukuman denda 30-75 kati ramu. Tetapi kalau wanita B sudah ada anak maka dendanya dapat diancam denda 120 kati ramu sampai dengan 180kati ramu bagi C dan anaknya.
Pakaian sinde mendeng bagi bapak dan anak. Pesta adat, saki palas darah babi, makan-minum bersama, lilis peteng, sanaman pangkit, seluruhnya ditanggung A. Tekap bau mate dari A bagi waris B dan C sedikitnya 15-30 kati ramu.
Pasal 9
Singer Sarau Tihi Bujang (denda hamil gelap gadis perawan)
Kasusnya:
Seorang pria A mengganggu, menggoda, membujuk wanita B yang bujang, berzina sampai hamil kemudian diketahui oleh orang lain/umum dan menjadi kasus.
Sanksi:
· Singer tekap bau mate 15-30 kati ramu.
· Singer dosa sala (zina) 30-45 kati ramu.
· Jika tidak kawin, harus adanya jaminan anak yang dikandung wanita B, 30-60 kati ramu.
· Jika terus kawin, pria membayar jalan hadat kawin.
· Jika pria A ada anak-istri, istrinya dapat menuntut sebagai kasus tersendiri.
· Biaya pesta adat makan-minum bersama ditanggung oleh A.
Pasal 10
Singer Marusak Balu (denda merusak janda)
Kasusnya:
Pria A kedapatan berzina atau sampai hamil wanita janda B, bekas istri arwah C.
Sanksi:
Pria A dapat diancam singer karusak balu sesar 30-60 kati ramu bagi waris arwah C jika B belum tiwah. Tapi jika sudah tiwah, maka materi singer itu jatuh ke tangan waris wanita B. Jika wanita B ada anak, maka singer ditambah 15-30 kati ramu bagi anak-anaknya. Pesta adat makan-minum ditanggung oleh pria A.
Pasal 11
Singer Sala Basa dengan Sawan Oloh (denda salah tingkah pada istri orang lain)
Kasusnya:
Pria dewasa yang berkunjung sendirian ke rumah istri orang lain dan atau dapat dicurigai, diduga mengganggu istri orang yang bersangkutan, atau wanita lainnya di rumah itu.
Sanksi:
Pria dewasa yang sering berkunjung itu dapat diancam oleh singer sala basa atas keberatan atau pengaduan suami wanita yang bersangkutan sebesar 15-30 kati ramu bagi suami wanita yang dimaksud.
Pasal 12
Singer Sala Basa dengan Bawi Bujang (denda salah tingkah pada gadis perawan)
Kasusnya:
Seorang pria yang mengajak seorang atau beberapa orang gadis perawan dengan tidak seijin keluarga atau bapak-ibunya, menyendiri atau tidak jelas tujuannya. Tingkah-laku demikian dapat dianggap memberi malu bagi keluarga, seolah-olah menjadikan gadis itu dibuat menjadi ringan di mata umum (tidak sopan)
Sanksi:
Pria sedemikian dapat dihukum dengan ancaman singer sala basa 15-30 kati ramu.
Pasal 13
Singer Sala Basa dengan Oloh Beken (denda salah tingkah dengan orang lain)
Kasusnya:
Perbuatan atau tingkah lakunya terhadap seseorang atau orang lain ke arah yang memberi malu, merusak nama baik, mengancam, oleh seseorang terhadap orang lain pria/wanita atau terhadap barang kepunyaan orang lain.
Sanksi:
Perbuatan atau tingkah demikian dapat diancam hukuman sala basa 15-30 kati ramu.
Pasal 14
Singer Paranggar Raung ( denda pelanggaran raung atau peti mati)
Kasusnya:
Pria A kawin dengan wanita B denda bekas suami arwah B yang masih belum ditiwahkan. Menurut adat oleh janda B (pengurusan tulang-belulang C masih menjadi beban/tanggung jawab janda B), sedangkan perkawinan AB tidak seijin waris terdekat almarhum C sehingga ahli waris C dapat menuntut singer paranggar raung terhadap A dan B.
Sanksi:
A dan B dapat diancam denda sebesar 90-120 kati ramu bagi waris C untuk cadangan biaya tiwah, tapi tidak berarti sang janda bebas dari kewajiban tiwah arwah suaminya (C). Biaya pesta adat ditanggung A dan B.
Pasal 15
Singer Palangi Pangarai (singer cadangan untuk biaya tiwah)
Kasusnya:
Pria duda A istrinya B dan baru saja mati karena bersalin melahirkan anak, pihak keluarga wanita B ingin mengharap kepastian atau jaminan dari upacara meniwahkan arwah B.
Sanksi:
Pria duda A diharuskan memberi kepastian atau jaminan dengan menyisihkan atau menitipkan materi senilai 120-150 kati ramu, untuk cadangan biaya tiwah pada pihak keluarga B dihadapan para orang-tua, dalam pesta adat kecil melalui behas tawur diberitahukan juga arwah B di negeri akhirat.
Saturday, November 19, 2011
Friday, November 18, 2011
Turnamen Sumpit Tingkat Internasional yang Pertama Dimulai
Ceritadayak.com - Hari ini turnamen Sumpit tingkat internasional dimulai di Singkawang Kalimantan Barat. Turnamen ini di adakan selama dua hari sampai dengan tanggal 20 November 2011 mendatang. Singkawang dinilai memenuhi syarat aksesibilitas dan akomodasi meningkatkan kunjungan wisata di Kalimantan Barat melalui pintu masuk Entikong.
Kagiatan ini juga sebagai upaya pihan pemerindah daerah Kalimantan Barat khusunya dinas Kebudayaan dan Pariwisata untuk meningkatkan kunjungan Wisatawan khusunya iwsatwan Mancanegara.
Selama ini arus kunjungan wisatawan ke Kalimantan Barat melalui pintu masuk Entikong kurang dari 25 ribu orang setiap tahun. Artinya, kontribusi provinsi itu dalam menarik wisatawan hanya sebesar 0,4 persen dari jumlah wisatawan mancanegara (wisman) ke Indonesia.
Singkawang juga merupakan daerah perbatasan RI-Malaysia yang kaya akan nilai sejarah, budaya, dan religi. Daerah berjuluk “Kota 1000 Klenteng” ini penduduknya amat beragam mulai etnik China (60%), Melayu (24%), Dayak (9%), selebihnya Madura, Bugis, dan lain-lain. “Singkawang ini seperti miniaturnya Kalbar. Mulai etnik sampai kulinernya lengkap,” ucap Wali Kota Singkawang Hasan Karman seperti dikutip dari harian online Sindo.com
Menurut dia, secara umum masyarakat Kalimantan, terutama etnis Dayak, sudah sangat mengenal sumpit sebagai senjata tradisional yang digunakan untuk berburu. Efektivitasnya sebagai alat berburu tak kalah dengan senjata modern, lantaran jarak tembaknya bisa mencapai 200 meter. Melalui lomba sumpit internasional, masyarakat khususnya generasi muda diharapkan lebih mengenal karya budaya leluhurnya.
Di Kalimantan Tengah sumpit bahkan dimasukkan sebagai salah satu pelajaran muatan lokal di sekolah-sekolah. “Melalui lomba sumpit internasional ini, sumpit kita kembangkan sebagai media olahraga selain berburu,”cetus Hasan. Dia menambahkan, ajang lomba sumpit sebelumnya sering digelar di daerah perbatasan Kalimantan seperti Entikong.
Kurang lebih 200 peserta dari bebagai daerah di Kalimantan dan juga terdapat perserta dari kumunitas Sumpit Serawak Malaysia dan Brunai turut berpartisipasi. Perlahan tapi pasti olahraga khas suku Dayak ini memasuki kancah internasional. Bahkan tahuan depan panitia berencana akan mengundang peserta dari Amzon Amerika Selatan.*BB
Friday, November 18, 2011
KERUPUK BASAH(TEMET) KHAS KAPUAS HULU
CeritaDayak – Kerupuk Basah, mungkin seklilas terdengar aneh karena dimana-mana kerupuk itu identik dengan kering dan di goreng serta pendamping nasi. Atau mungkin ada yang mengira kerupuk yang sudah di lumuri dengar air seperi yang di campur dalam bubur.
Akan tetapi berbeda dengan makanan khas Kapuas Hulu Kalimantan Barat ini, Kerupuk Basah adalah makanan sejenis Siomay (jawa), Empek-empek (Palembang) yang terbuat dari ikan-ikan sungai.
Kerupuk basah biasa dibuat dengan bahan dasar ikan air tawar. Namun, jenis ikan yang paling lezat di lidah adalah belidak. Ikan ini banyak dijumpai di Danau Sentarum. Danau yang juga menawarkan keindahan dengan bergam species ikannya. Cara meraciknya sederhana. Sebelum diolah, belidak dibedah terlebih dahulu untuk memisahkan bagian daging dengan tulang. Setelah itu, daging ikan digiling, lalu dicampur bumbu sahang, bawang putih, dan garam secukupnya. Daging ikan dan bumbu lantas dicampur tepung kanji. Dibentuk selinder memanjang baru direbus.
Makanan ini terbilang unik dan sederhana tapi tidak rasanya yang makyos dan luar biasa. Biasanya Kerupuk Basah di sajikan dengan sambal. Di kalangan Masyarakat Kapuas Hulu khusunya Danau Sentarum makanan ini sangat popular dan seabagi penyajian utama ketika ada tamu.
Tapi sayang makanan unik nan lezat ini hanya bias di temui di Danau Sentarum, jadi buat sahabat Cerita Dayak kalau mau menikmati makanan yang satu ini silahkan kunjungi Danau Sentarum Kapuas Hulu. Tempat ini berjarak kurang lebih 700 KM dari ibukota provinsi Kalimantan Barat Potnianak.*BB
Friday, November 18, 2011
Monday, November 14, 2011
Kenapa Kalian Membenci Kami..!!!
Cerita Dayak - Baru saja saya melihat berita atau yang lebih tepatnya disebut Liputan Khusus tentang pembantaian Orang Utan di Kalimantan Timur di salah satu stasiun TV swasta dimana di liputan tersebut Orang Utan di bantai secara Gila-gilaan oleh oknum-oknum yang TIDAK memiliki hati, tidak bertanggung jawab, dan di butakan oleh UANG (lagi-lagi uang).
Mereka membantai Orang Utan karena dianggap sebagai hama. SERIOUSLY? Yang hama siapa? Kalian (Oknum pemburu dan pembunuh yang katanya manusia tapi tidak punya hati) apa Orang Utan yang tidak berdosa yang kalian rampas tempat tinggalnya dan kalian jadikan lahan ekonomi (Kelapa Sawit) yang hanya memiliki nilai ekonomis tapi tidak memiliki nilai menjaga serta melestarika ekosistem di hutan tersebut.
Lucunya lagi karena mereka menganggap ORANG UTAN sebagai HAMA maka dengan jiwa heroik serta patriotismenya yang mengebu-gebu, berapi-api, membara-bara (KARENA ADA IMBALAN) tega membunuh Orang Utan secara massive dan 1 orang utan dihargai 1 juta bayangkan jika Oknum tersebut membunuh 100 Orang Utan berapa banyak uang yang mereka peroleh dan berkat imbalan yang diberikan oleh Oknum pemilik kelapa sawit tersebut maka para pekerja serta Oknum yang ada disekitarnya pasti akan ikut memburu dan membunuh Orang Utan yang mereka anggap sebagai hama karena apa? Man ada Uang Man yang nunggu dan bagaimana jika sebaliknya?
Mereka tidak di beri imbalan apakah masih ada Jiwa Heroik serta Patriotism yang mengebu-gebu? I Swear To God pasti gak akan ada. Emang sih semua orang butuh uang tapi apakah Uang telah membuat kalian buta, tidak punya hati? Punya uang itu emang perlu tapi bawa juga hati dan otak anda agar semuanya bisa berjalan seimbang dan selaras.
Dan diliputan tersebut mereka yang meliput (wartawan) tidak mendapatkan informasi sedikitpun dari warga sekitar terhadap isu tentang pembantaian Orang Utan secara Besar-besaran. Pertanyaan besar yang ada di pikiran saya, Kenapa mereka bersikap diam, tidak tahu (seolah-olah tidak mendengar dan tidak mengetahui berita tersebut)? Ah Pasti UANG (lagi) yang berbicara makanya orang sekitar memilih untuk diam dan berlagak tidak tahu menahu tentang berita tersebut (Lagi dan lagi Uang membutakan mata, hati dan menghilangkan rasa kemanusiaan).
Guya please ayo buka hati, mata dan rasa perduli kita terhadap Orang Utan dimana Orang Utan merupakan Endemik Asli Indonesia dan Orang Utan hanya bisa ber-reproduksi 7 tahun sekali dan hanya menghasilkan 1 anak mereka itu sangat lambat dalam ber-reproduksi makanya mereka hewan yang sangat rentan terhadap kepunahan dan kepunahan mereka terjadi sangat cepat karena Hutan tempat tinggal mereka di ganti jadi Lahan Sawit ayo dan lebih lucunya lagi para pencinta Orang Utan yang akan melepaskan Orang Utan dari tempat Perlindungan ke habitan aslinya (Hutan) mengalami kendala dimana jika mereka ingin melepaskan Orang Utan ke habitat aslinya mereka harus membayar hal tersebut (UANG LAGI) padahal hutan itu punya Dinas Kehutanan yang tidak lain tidak bukan Punya pemerintah akan tetapi harus bayar juga.
Pertanyaan lagi nih di otak saya apakah Orang Utan akan menghancurkan Hutan? Sehingga untuk melepaskan mereka ke habitatnya harus membayar sejumlah uang. C’mon Hutan malah akan lebih baik jika di huni oleh Orang Utan. lakukan aksi nyata ada banyak kok NGO yang bergerak dan fokus terhadap masalah pelestarian Orang Utan. Dan kita harus bisa menginspirasi banyak orang dan juga para anggota parlemen rakyat yang terhormat untuk ikut serta dan melakukan langkah nyata (HARAPAN BANGET INI) untuk melindungi Orang Utan Jika hal itu terjadi PERCAYALAH tidak akan ada lagi orang atau Oknum yang membunuh dan memburu Orang Utan lagi. Together We CAN. They Need Us. Please SAVE US, Protect Us.*BB
Monday, November 14, 2011
Thursday, November 10, 2011
Sejarah, Makna Serta Tujuan Ritual Dange bagi Suku Dayak Kayaan
Oleh D. Uyub dan A.Alexander Mering
Latar Belakang
Suku Dayak Kayaan satu dari 151 subsuku Dayak di Kalimantan Barat (Buku Mozaik Dayak, Keberagaman Suku dan Bahasa Dayak di Kalbar, terbitan Institut Dayakologi, 2008) yang mendiami Sungai Mendalam Kecamatan Putussibau Kabupaten Kapuas Hulu-Kalimantan Barat adalah masyarakat yang kehidupan mereka relatif kental dengan adat istiadat. Dewasa ini, suku Dayak Kayaan sudah semakin banyak menetap di berbagai kabupaten/kota di Kalbar. Suku Dayak Kayaan yang mendiami Sungai Mendalam ini terdiri dari tiga subsku kecil, yakni Kayaan Umaa’ Pagung, Umaa’ Suling dan Umaa’ Aging. Mereka semua adalah suku bangsa Kayaan.
Sejak ratusan tahun silam suku ini meninggalkan Apo Kayaan di Kabupaten Bulungan Kalimantan Timur (daerah asal suku Dayak Kayaanik), mereka selalu memegang teguh budaya dari leluhurnya. Salah satunya adalah upacara syukuran atas berkah dan rahmat dari Tipang Tenangaan (Tuhan Allah), dalam bentuk upacara adat yang dinamai Dange. Dange memiliki makna yang sama dengan gawai Dayak. Dange adalah upacara adat yang selain untuk mengucap syukur pada Tuhan atas hasil perladangan, juga untuk mengumpulkan saudara-saudara mereka yang masing-masing sibuk dengan pekerjaan sendiri selama satu siklus perladangan untuk saling meneguhkan, memaafkan dan saling memgbai pengalaman hidup.
Dalam syair sastra dayung dange (syair doa yang dilagukan dalam dange) Dayak Kayaan, adanya tradisi upacara adat yang sarat dengan makna ritual dan riligius bahwa dange diciptakan oleh kuu’ Kuleh (kake Kuleh) Menurut syair dalam dayung dange, ku’ kuleh ini adalah orang Kayaan Umaa’ Aging. Tapi dange ini juga berlaku pada Kayaan Umaa’ Suling.
Suku Dayak Kayaan satu dari 151 subsuku Dayak di Kalimantan Barat (Buku Mozaik Dayak, Keberagaman Suku dan Bahasa Dayak di Kalbar, terbitan Institut Dayakologi, 2008) yang mendiami Sungai Mendalam Kecamatan Putussibau Kabupaten Kapuas Hulu-Kalimantan Barat adalah masyarakat yang kehidupan mereka relatif kental dengan adat istiadat. Dewasa ini, suku Dayak Kayaan sudah semakin banyak menetap di berbagai kabupaten/kota di Kalbar. Suku Dayak Kayaan yang mendiami Sungai Mendalam ini terdiri dari tiga subsku kecil, yakni Kayaan Umaa’ Pagung, Umaa’ Suling dan Umaa’ Aging. Mereka semua adalah suku bangsa Kayaan.
Sejak ratusan tahun silam suku ini meninggalkan Apo Kayaan di Kabupaten Bulungan Kalimantan Timur (daerah asal suku Dayak Kayaanik), mereka selalu memegang teguh budaya dari leluhurnya. Salah satunya adalah upacara syukuran atas berkah dan rahmat dari Tipang Tenangaan (Tuhan Allah), dalam bentuk upacara adat yang dinamai Dange. Dange memiliki makna yang sama dengan gawai Dayak. Dange adalah upacara adat yang selain untuk mengucap syukur pada Tuhan atas hasil perladangan, juga untuk mengumpulkan saudara-saudara mereka yang masing-masing sibuk dengan pekerjaan sendiri selama satu siklus perladangan untuk saling meneguhkan, memaafkan dan saling memgbai pengalaman hidup.
Dalam syair sastra dayung dange (syair doa yang dilagukan dalam dange) Dayak Kayaan, adanya tradisi upacara adat yang sarat dengan makna ritual dan riligius bahwa dange diciptakan oleh kuu’ Kuleh (kake Kuleh) Menurut syair dalam dayung dange, ku’ kuleh ini adalah orang Kayaan Umaa’ Aging. Tapi dange ini juga berlaku pada Kayaan Umaa’ Suling.
Kuu’ Kuleh ini punya anak dan cucu yang masing-masing hidup sendiri ditempat lain. Mereka ini ada yang berada di lung danum (harafiahnya adalah kuala sungai), aur danum (harafiahnya adalah hulu sungai), lung hilo, lung leno. Tempat-tampat yang dimaksud adalah tempat dimana Lawe’ (Lawe’ adalah orang yang memiliki kekuatan supranatural dan tersohor dalam cerita suku Dayak Kayaan) dan Kerigit (Kerigit adalah istri Lawe’). Daerah ini sekarang berada di daerah Apo’ Kayaan.
Semua anak dan cucu Kuu’ Kuleh dikumpulkan. Tetapi dia bingung bagaimana mereka bisa naik rumah dan semangat anak dan cucunya bisa kuat. Maka Kuu’ Kuleh mengadakan mela (daun juang dan besi yang disebut ukul, dikikat menjadi satu, kemudian dikibas-kibas pada tangan sementara lantai ada malaat kayo/mandau dan bato kajaa’ ; batu khusus yang disiapkan untuk diinjak oleh orang yang dimela). Setelah proses ini selesai, baru anak dan cucunya boleh masuk dalam rumahnya. Setalah proses mela selesai, barulah Kuu’ Kuleh mengadakan dange.
Sementara munculnya dange pada Kayaan Umaa’ Pagung menurut cerita rakyat, setelah ada seorang bayi laki-laki ditemukan dalam paak nagnga’ (pelepah tanaman sebangsa pohon palem), ketika suku ini pergi malo’ (pergi mengerjakan sagu; baca sagu). Penemuan anak itu secara kebetulan, namun ketika ditemukan dia menangis, bahkan hingga sampai ke rumah. Sesampai dirumah, bayi itu diberi nama Kilah, setelah beberapa nama lain diberikan padanya namun tidak cocok. Karenanya maka Kuu’ Kialah digelar dengan panggilan Kuu’ Kilah Paloo’. Ketika dia sudah dewasa, Ku’ Kilah Palo mendirikan dange Uma Pagung. Kuu’ Kilah inilah yang menciptakan dange dalam subsuku Kayaan Umaa’ Pagung. Tujuan dange yang diciptakan oleh Kuu’ Kilah ini sama hakekatnya dengan dange yang diciptakan oleh Kuu’ Kuleh.
Dange adalah upacara adat yang tertinggi dan sakral dalam deretan upacara lalii’ (peraturan dan larangan dalam simbol adat berdasarkan keyakinan; Mikhail Coomans, 1987) pada sistim perladangan suku Kayaan. Karenanya upacara sakral ini mesti dilakukan setiap tahun. Dange yang dilakukan setelah panen padi yang jatuh sekitar bulan April-Mei setiap tahun ini, bermakna positif bagi masyarakat Kayaan. Yakni selain digunakan sebagai moment untuk bersyukur atas hasil perladangan, juga untuk meminta hasil perladangan yang berlimpah untuk tahun berikutnya, melalui Savit Puyaang Lahe alang hipun kenap sayuu’ nite (Tuhan pencipta langit dan bumi yang memiliki sifat murah hati) agar memberikan rejeki pada umatnya.
Dalam upacara dange, selain mengadakan tarian pejuu’ lassah, yang merupakan simbol dan media bagi masyarakat Kayaan untuk menyampaikan doanya dan permohonan pada Tuhan, juga mengadakan ritual neguk (neguk; asal kata dari mengetuk. Ritual ini bertujuan untuk meminta pada tanah, hujan, kemarau, binatang dalam tanah seperti cacing dan sebagainya), agar kegiatan dange yang berlangsung bisa sukses, sekaligus diberikan kemudahan dan rejeki dalam perladangan pada tahun berikutnya.
Keterlibatan semua orang ketika upacara dange berlangsung, merupakan bagian dari persembahan rohani yang tak ternilai pada Tipang. Karena bagi-Nya, dalam keyakinan Dayak Kayaan, kehadiran setiap orang merupakan sebuah kehormatan terbesar, karena manusia mau mengadakan upacara yang harus mengorbankan kurban persembahan baik berupa babi, ayam dan kepala manusia (jika dulu; Kayaan Umaa’ Pagung harus mengurbankan kepala manusia) dan semua hasil perladangan dalam ritual dange.
Tujuan Dange yang Diselenggarakan di Pontianak
Secara umum, dange bertujuan selain untuk mengucap syukur pada Tuhan, juga dalam kerangka mengumpulkan keluarga besar Kayaan di Pontianak yang selama ini belum pernah berkumpul dalam suasana yang disatukan oleh upacara adat yang diciptakan oleh leluhur mereka.
Kali ini komunitas suku Dayak Kayaan yang ada di Kota Pontianak yang tergabung dalam Hulaan Apo Kayaan Pontianak, menyelenggarakan dange dengan tujuan selain tersebut diatas, juga mau mempromosikan budaya suku Dayak Kayaan pada khalayak ramai. Sekaligus mendukung upaya promosi dari pemerintah Kalimantan Barat untuk mempromosikan budaya yang ada di Kalimantan Barat. Setitidaknya, dari kegiatan dange tersebut, masyarakat mau benar-benar menggali budaya asli dan memperkenalkannya pada komunitas lain.
Semua anak dan cucu Kuu’ Kuleh dikumpulkan. Tetapi dia bingung bagaimana mereka bisa naik rumah dan semangat anak dan cucunya bisa kuat. Maka Kuu’ Kuleh mengadakan mela (daun juang dan besi yang disebut ukul, dikikat menjadi satu, kemudian dikibas-kibas pada tangan sementara lantai ada malaat kayo/mandau dan bato kajaa’ ; batu khusus yang disiapkan untuk diinjak oleh orang yang dimela). Setelah proses ini selesai, baru anak dan cucunya boleh masuk dalam rumahnya. Setalah proses mela selesai, barulah Kuu’ Kuleh mengadakan dange.
Sementara munculnya dange pada Kayaan Umaa’ Pagung menurut cerita rakyat, setelah ada seorang bayi laki-laki ditemukan dalam paak nagnga’ (pelepah tanaman sebangsa pohon palem), ketika suku ini pergi malo’ (pergi mengerjakan sagu; baca sagu). Penemuan anak itu secara kebetulan, namun ketika ditemukan dia menangis, bahkan hingga sampai ke rumah. Sesampai dirumah, bayi itu diberi nama Kilah, setelah beberapa nama lain diberikan padanya namun tidak cocok. Karenanya maka Kuu’ Kialah digelar dengan panggilan Kuu’ Kilah Paloo’. Ketika dia sudah dewasa, Ku’ Kilah Palo mendirikan dange Uma Pagung. Kuu’ Kilah inilah yang menciptakan dange dalam subsuku Kayaan Umaa’ Pagung. Tujuan dange yang diciptakan oleh Kuu’ Kilah ini sama hakekatnya dengan dange yang diciptakan oleh Kuu’ Kuleh.
Dange adalah upacara adat yang tertinggi dan sakral dalam deretan upacara lalii’ (peraturan dan larangan dalam simbol adat berdasarkan keyakinan; Mikhail Coomans, 1987) pada sistim perladangan suku Kayaan. Karenanya upacara sakral ini mesti dilakukan setiap tahun. Dange yang dilakukan setelah panen padi yang jatuh sekitar bulan April-Mei setiap tahun ini, bermakna positif bagi masyarakat Kayaan. Yakni selain digunakan sebagai moment untuk bersyukur atas hasil perladangan, juga untuk meminta hasil perladangan yang berlimpah untuk tahun berikutnya, melalui Savit Puyaang Lahe alang hipun kenap sayuu’ nite (Tuhan pencipta langit dan bumi yang memiliki sifat murah hati) agar memberikan rejeki pada umatnya.
Dalam upacara dange, selain mengadakan tarian pejuu’ lassah, yang merupakan simbol dan media bagi masyarakat Kayaan untuk menyampaikan doanya dan permohonan pada Tuhan, juga mengadakan ritual neguk (neguk; asal kata dari mengetuk. Ritual ini bertujuan untuk meminta pada tanah, hujan, kemarau, binatang dalam tanah seperti cacing dan sebagainya), agar kegiatan dange yang berlangsung bisa sukses, sekaligus diberikan kemudahan dan rejeki dalam perladangan pada tahun berikutnya.
Keterlibatan semua orang ketika upacara dange berlangsung, merupakan bagian dari persembahan rohani yang tak ternilai pada Tipang. Karena bagi-Nya, dalam keyakinan Dayak Kayaan, kehadiran setiap orang merupakan sebuah kehormatan terbesar, karena manusia mau mengadakan upacara yang harus mengorbankan kurban persembahan baik berupa babi, ayam dan kepala manusia (jika dulu; Kayaan Umaa’ Pagung harus mengurbankan kepala manusia) dan semua hasil perladangan dalam ritual dange.
Tujuan Dange yang Diselenggarakan di Pontianak
Secara umum, dange bertujuan selain untuk mengucap syukur pada Tuhan, juga dalam kerangka mengumpulkan keluarga besar Kayaan di Pontianak yang selama ini belum pernah berkumpul dalam suasana yang disatukan oleh upacara adat yang diciptakan oleh leluhur mereka.
Kali ini komunitas suku Dayak Kayaan yang ada di Kota Pontianak yang tergabung dalam Hulaan Apo Kayaan Pontianak, menyelenggarakan dange dengan tujuan selain tersebut diatas, juga mau mempromosikan budaya suku Dayak Kayaan pada khalayak ramai. Sekaligus mendukung upaya promosi dari pemerintah Kalimantan Barat untuk mempromosikan budaya yang ada di Kalimantan Barat. Setitidaknya, dari kegiatan dange tersebut, masyarakat mau benar-benar menggali budaya asli dan memperkenalkannya pada komunitas lain.
Dange ini pula mau mengingatkan seluruh lapisan masyarakat bahwa masih pentingkah budaya pertahankan dan dihidupkan? Dewasa ini tantangan besar bagi setiap komunitas di Kalbar adalah adanya tekanan budaya modrenisasi terhadap kebudayaan asli suku Dayak. Sadar dan tidak, bahwa hilangnya suatu tradisi dalam komunitas, akan berdampak buruk pada komunitas itu sendiri.
Diantaranya akan terjadi degradasi budaya yang mungkin besar-besaran. Terlepas dari itu semua, dampak masuknya perusahaan sekaligus para karyawannya dari luar, menjadi tantangan berat bagi komunitas khususnya Dayak, terlebih bagi masyarakat Dayak Kayaan. Karena itu semua akan mengikis habis secara perlahan-lahan adat istiadat dan seni budaya Dayaak secara menyeluruh. Inilah yang menjadi catatan penting, kenapa dange ini mesti diadakan dan dibuka untuk umum. Mungkin kegiatan ini kedepannya akan terus berlangsung, dengan demikian semakin banyak kekayaan budaya yang bisa mendukung dunia kepariwisataan di Kalbar.
Prosesi Dange Kayaan di Pontianak
Untuk mendirikan lepo dange (pondok dange), berbagai hal yang harus disiapkan. Di antaranya seperti pergi mencari peralatan lepo dange. Kegiatan ini dilakukan sehari sebelum upacara ritual dilakukan yakni (Jumat 13 juni 2008),. Setelah bahan-bahan terkumpul, bahan tersebut langsung di bawa ke rumah panjang Dayak di Jalan Letjen Sutoyo-Pontianak.
Tempat dan Waktu Kegiatan
Tempat : Rumah Adat Dayak Jalan Letjen Sutoyo Pontianak
Tanggal : Sabtu, 14 sampai Minggu, 15 Juni 2008
Agenda lain terlampir.
Pondok didirikan hari berikutnya yakni Sabtu, tanggal 14 Juni 2008.
Acara pendirian lepo dange yang akan berlangsung mulai dari pukul 08.00 wib ini, diawali dengan ritual
1. Mawaang Alaan Jak Dange:
(membersaihkan jalan untuk mendirikan lepo dange) yang dipimpin oleh dayung aya’ (imam adat yang memiliki peran utama). Tujuan ini adalah untuk memberitahukan pada semua orang dan makhluk hidup di darat, sungai dan udara bahwa dange akan segera dimulai. Setelah dua rentetan ritual ini usai, barulah orang-orang mendirikan lepo dange.
2. Mawaang Alaan Uting. (membersihkan jalaan roh/jiwa uting; babi piaraan)
Doa ritual ini bertujuan memberitahukan pada semua orang, terkhusus pada leluhur Kayaan bahwa uting akan menjadi kurban pada acara dange. Dengan demikian, semua masyarakat akan memiliki semangat yang lebih kuat.
3. Misa Inkulturasi dan Malam Pevengo (menunggu hari pagi):
Yang menariknya lagi adalah budaya dange ini bisa masuk dalam ibadat misa di gereja katolik (Inkulturasi). Misa ini akan berlangsung mulai dari pukul 18.00-20.00 wib (malam minggu). Namun acara ini lebih pada internal suku keluarga besar Dayak Kayaan di Pontianak.
Terjadinya misa inkulturasi ini, berkat kejelian pastor AJ. Ding Ngo, SMM. Dikalangan umat Katolik di Kabupaten Sintang dan Kapuas Hulu, nama Pastor AJ. Ding Ngo SMM secara umum hampir tidak asing lagi. Putra Dayak Kayaan yang meninggal dunia Mei tahun 1995 silam ini, sekaligus pelopor imam pertama bagi masyarakat Dayak di Kalimantan Barat. Selain pemimpin umat, di juga termasuk seorang sosiologi. Karyanya tentang budaya pada suku Dayak Kayaan seperti syair lawe dan catatannya tentang Kayaan di Sungai Mendalam hingga Kayaan di Apo Kayaan-Kaltim dan Serawak-Malaysia, kamus bahasa Dayak Kayaan dan banyak lagi lainnya yang menjadi referensi para peneliti dan akademisi dunia. Latarbelakangnya sebagai orang imam, menginspirasinya untuk menggabungkan budaya (dange) dalam ajaran Katolik. Dange yang dimiliki Dayak Kayaan, adalah satu-satunya budaya Dayak yang telah mampu melebur menjadi satu dalam gereja khusus Katolik. Ini berkat perhatiannya pada budaya Dayak, khususnya Dayak Kayaan.
Semua itu berangkat dari keperihatinannya dan kejeliannya setelah masuknya agama Katolik yang dibawa oleh para misionaris, dalam tatanah kehidupan masyarakat adat Kayaan, hingga terjadi degradasi budaya. Salah satu rangkaian upacara adat dange yang menarik bagi pastor ini adalah dayung kigaan (para anggota dayung menari berjalan mengelilingi lasah, dan dayung aya’ melantunkan nyanyian daonya), serta tarian pejuu’ lasah dan tarian lalang buko (nama seorang perempuan). Tarian pejuu’ lasah (pejuu’ lasah berarti mengangkat lasah) lasah adalah sejenis pagar. Enam batang kayu sebesar pergelangan tangan orang tua dan delapan potongan pendek yang melintang. Sementara tarian pejuu’ lasah adalah tarian yang disertai dengan doa/mantra yang disampaikan pada Tuhan, mengelilingi lasah. Sementara tarian lalang buko, adalah tarian yang yang wajib ditarian dalam dange untuk memperingati bahwa leluhur mereka jaman dulu mampu menghidupkan orang mati oleh lalang buko, menggunakan sape’ kayaan (sape’ bersenar dua).
Prosesi misa dange sendiri, selain menggunakan bahasa Kayaan baik lagu maupun rentetanan doa dalam perayaan misa dange, juga ada syair dayung, (syair dayung lebih pada jenis syair tradisi, bukan manusia) dalam menyampaikan kesukariaan dan permohonan pada tuhan sebagai persembahan. Yang tidak kalah pentingnya dalam rangkaian prosesi misa dange adalah masuknya tarian pejuu’ lasah (tarian sekaligus penyampaian hajat/doa pada tuhan ketika persembahan dalam liturgi melalui medianya yang disebut lasah). Peralatan lasah terdiri dari
Acara Ritual Dange, Minggu Tanggal 15 Juni 2008
Acara hari Minggu ini akan dimulai pukul 08.00 – selesai. Untaian prosesi ritual dange adalah sebagai berikut:
1. Ritual ngaping langat (harafiahnya; menipas awan, namun yang dimaksud adalah marabahaya): kegiatan di lepo dange
Tujuan ritual ini adalah untuk meminta pada Tuhan agar dia mau menyingkirkan segala marabahaya bagi manusaia sekaligus mau melindungi upacara dange. Kemudian diteruskan dengan penancapan tiang lepo dange.
2. Ritual Nevaraa’ Uting dan Dayung Taharii (memberi tahu babi dan syair doa pertama): Kegiatan di rumah
Tujuan ritual ini agar babi tidak memiliki atau menyimpan rasa sakit hati pada manusia karena dia akan dibunuh untuk dijadikan kurban sembelihan dalam lepo dange. Setelah ritual ini selesai, babi bersama rombongan dayung (sembilan orang ibu-ibu), turun dari rumah menuju lepo dange.
3. Ritual Nevak uting (nyembelih babi): kegiatan di lepo dange
setelah para dayung naik lepo dange, babi diletakan ditengah lepo dan mukanya menghadap matahari terbit. Kemudaian sidayung meletakan kalung manik tua di lehernya dan menghentak-hentakkan huing (kerincing) pada badan babi tersebut sambil menyampaikan mantra. Mengatakan bahwa bersama ini pergilah kamu roh sang babi. Ketika darah babi menguyur deras dari lehernya, karena disembelih, dayung aya’ menadah da’un havaang (daun sabang) pada darah babi tersebut. Setelah itu, babi bersama tim dayung yang lain naik ke rumah. Sementara dayung aya’ dan satu orang dayung uk (dayung kecil; bukan pemeran uatam), tetap tinggal dalam lepo dange. Ketika inilah dayung melakukan mela (mengibas-ibas daun sabang sambil mengucapkan mantra), agar orang yang di-pela (asal kata dari mela), mendapat rejeki, kesehatan, umur panjang dan hal-hal yang berguna bagi yang bersangkutan dalam meniti kehidupannya. Selain itu, mela ini juga bisa berlaku untuk memberikan nama kayaan bagi anak-anak. Karena itu maka dalam dange besar/utama, juga ada sebutan dange anaak (dange yang diistimewakan bagai anak, untuk mendapat nama dalam lepo dange). Setelah dayung selesai mela dalam pondok dange, dia bersama satu temannya naik ke rumah. Kemudain turun lagi ke pondok dange.
4. Ritual Neguk Ake Tanaa’ (mengetuk-ngetuk lantai dengan dua potong bambu kecil, meminta tanah): kegiatan di lepo dange
ritual ini bertujuan untuk memintah tanah yang baik untuk lahan pertanian pada tahun berikutnya. Serentetatan ritual ini adala;
a. Maya Tivi:
Adalah sebuah mantra yang diucapakan untuk mengalahkan musuh pada saat ngayau, atau dalam perkelahian lainnya.
b. Tepujo’ Ujaan:
Adalah sebuah mantra yang meminta pada para leluhur kayaan yang satria, agar mereka mau datang kembali untuk melindungi warganya.
Setelah ritual ini selesai, rombongan dayung naik lagi ke rumah.
5. Mela arung (mela nasi): kegiatan di rumah
Ini adalah mantra/doa untuk membagi rejeki pada semua orang, terutama anak kecil. Dihadapan si-dayung, ada daun pisang, setiap lapisan daun pisang itu diselipi sejemput nasi. Dayung memegang hikap (tanggok ikan) sambil sesekali dia mengoyang tanggok itu, emngisaratkan bahwa dia sedang menanggok jiwa/roh padi.
6. Puran Bataang Bulit (mengamburkan nasi dan daun pisang); kegiatan di rumah
Setelah dayung melantunkan mantranya, anak-anak berebut daun pisang dan saling memukul daun pisang itu diantara mereka. Ini menandakan bahwa mereka sedang merebut rejeki.
7. Ngaping Langat (sda): kegiatan di Lepo dange
Dayung aya’ masuk sendiri dalam lepo dange. Diatas pondok, dia memotong dua buah tali yang digunakan untuk mengikat atap pondok yang terbuat dari kain. Tujuannya agar segala doa dan permohonannya bisa pergi naik menghadap tuhan dengan leluasa. Setelah dayung aya’ memotong tali tersebut, dia menggoyang-goyang pondok dari atas. Kemudain turun kebawah pondok. Dayung kemudian memutar dari arah sebelah kanan ke kiri, sambil menancapkan tobak yang dipengangnya disetiap tiang pondok. Setelah dayung aya’ menyelesaikan tugas itu, baru kemudian diikuti oleh tim dayung yang lainnya. Sambil menari mengelilingi pondok dengan musik gong, mereka menggoyang-goyang lepo dange. Dengan demikian, diyakini segala sesuatu yang dilakukan dan diharapkan dalam setiap prosesi dange itu, bisa diterima oleh Tuhan.
8. Nyinah (menguatkan semangat atau jiwa; Sama maksud dengan nyaru’ semangat dalam pengertian Dayak Kanayatn): kegiatan tetap di rumah
Dayung mendoakan semua orang agar tidak sesat pada jalan yang salah dalam hidupnya, dan berkumpul kembali dalam rumah. Ini difokuskan bagi semua orang yang ikut dalam upacara dange tersebut.
9. Karaang lalang buko (tarian ritual Lalang Buko);
Tarian ini ditarikan di atas memaang (sejenis gong, napun ceper). Tarian ini menginterperetasikan bahwa Lalang Buko pernah menghidupakan orang mati (mitos dayak Kayaan dalam syair tekna Lawe’).
10. Karaang Pejuu’ Lasah:
Ini puncak dari segala ritualitas dalam dange yang diadakan dalam rumah, untuk menyampaikan segala harapan dan permohonan masyarakat Kayaan pada Tuhan.
11. Dayung ulii’ (para anggota dayung masuk dalam bilik); kegiatan tetap di rumah
Para anggota dayung dari ruaang tengah masuk ke dalam amin aya’ (bilik milik hipi). Hipi (bangsawan; pemegang kekuasaan tertinggi yang mengatur segala perikehidupan dan adat istiadat serta budaya dalam suku Dayak Kayaan)
Prosesi Dange Kayaan di Pontianak
Untuk mendirikan lepo dange (pondok dange), berbagai hal yang harus disiapkan. Di antaranya seperti pergi mencari peralatan lepo dange. Kegiatan ini dilakukan sehari sebelum upacara ritual dilakukan yakni (Jumat 13 juni 2008),. Setelah bahan-bahan terkumpul, bahan tersebut langsung di bawa ke rumah panjang Dayak di Jalan Letjen Sutoyo-Pontianak.
Tempat dan Waktu Kegiatan
Tempat : Rumah Adat Dayak Jalan Letjen Sutoyo Pontianak
Tanggal : Sabtu, 14 sampai Minggu, 15 Juni 2008
Agenda lain terlampir.
Pondok didirikan hari berikutnya yakni Sabtu, tanggal 14 Juni 2008.
Acara pendirian lepo dange yang akan berlangsung mulai dari pukul 08.00 wib ini, diawali dengan ritual
1. Mawaang Alaan Jak Dange:
(membersaihkan jalan untuk mendirikan lepo dange) yang dipimpin oleh dayung aya’ (imam adat yang memiliki peran utama). Tujuan ini adalah untuk memberitahukan pada semua orang dan makhluk hidup di darat, sungai dan udara bahwa dange akan segera dimulai. Setelah dua rentetan ritual ini usai, barulah orang-orang mendirikan lepo dange.
2. Mawaang Alaan Uting. (membersihkan jalaan roh/jiwa uting; babi piaraan)
Doa ritual ini bertujuan memberitahukan pada semua orang, terkhusus pada leluhur Kayaan bahwa uting akan menjadi kurban pada acara dange. Dengan demikian, semua masyarakat akan memiliki semangat yang lebih kuat.
3. Misa Inkulturasi dan Malam Pevengo (menunggu hari pagi):
Yang menariknya lagi adalah budaya dange ini bisa masuk dalam ibadat misa di gereja katolik (Inkulturasi). Misa ini akan berlangsung mulai dari pukul 18.00-20.00 wib (malam minggu). Namun acara ini lebih pada internal suku keluarga besar Dayak Kayaan di Pontianak.
Terjadinya misa inkulturasi ini, berkat kejelian pastor AJ. Ding Ngo, SMM. Dikalangan umat Katolik di Kabupaten Sintang dan Kapuas Hulu, nama Pastor AJ. Ding Ngo SMM secara umum hampir tidak asing lagi. Putra Dayak Kayaan yang meninggal dunia Mei tahun 1995 silam ini, sekaligus pelopor imam pertama bagi masyarakat Dayak di Kalimantan Barat. Selain pemimpin umat, di juga termasuk seorang sosiologi. Karyanya tentang budaya pada suku Dayak Kayaan seperti syair lawe dan catatannya tentang Kayaan di Sungai Mendalam hingga Kayaan di Apo Kayaan-Kaltim dan Serawak-Malaysia, kamus bahasa Dayak Kayaan dan banyak lagi lainnya yang menjadi referensi para peneliti dan akademisi dunia. Latarbelakangnya sebagai orang imam, menginspirasinya untuk menggabungkan budaya (dange) dalam ajaran Katolik. Dange yang dimiliki Dayak Kayaan, adalah satu-satunya budaya Dayak yang telah mampu melebur menjadi satu dalam gereja khusus Katolik. Ini berkat perhatiannya pada budaya Dayak, khususnya Dayak Kayaan.
Semua itu berangkat dari keperihatinannya dan kejeliannya setelah masuknya agama Katolik yang dibawa oleh para misionaris, dalam tatanah kehidupan masyarakat adat Kayaan, hingga terjadi degradasi budaya. Salah satu rangkaian upacara adat dange yang menarik bagi pastor ini adalah dayung kigaan (para anggota dayung menari berjalan mengelilingi lasah, dan dayung aya’ melantunkan nyanyian daonya), serta tarian pejuu’ lasah dan tarian lalang buko (nama seorang perempuan). Tarian pejuu’ lasah (pejuu’ lasah berarti mengangkat lasah) lasah adalah sejenis pagar. Enam batang kayu sebesar pergelangan tangan orang tua dan delapan potongan pendek yang melintang. Sementara tarian pejuu’ lasah adalah tarian yang disertai dengan doa/mantra yang disampaikan pada Tuhan, mengelilingi lasah. Sementara tarian lalang buko, adalah tarian yang yang wajib ditarian dalam dange untuk memperingati bahwa leluhur mereka jaman dulu mampu menghidupkan orang mati oleh lalang buko, menggunakan sape’ kayaan (sape’ bersenar dua).
Prosesi misa dange sendiri, selain menggunakan bahasa Kayaan baik lagu maupun rentetanan doa dalam perayaan misa dange, juga ada syair dayung, (syair dayung lebih pada jenis syair tradisi, bukan manusia) dalam menyampaikan kesukariaan dan permohonan pada tuhan sebagai persembahan. Yang tidak kalah pentingnya dalam rangkaian prosesi misa dange adalah masuknya tarian pejuu’ lasah (tarian sekaligus penyampaian hajat/doa pada tuhan ketika persembahan dalam liturgi melalui medianya yang disebut lasah). Peralatan lasah terdiri dari
Acara Ritual Dange, Minggu Tanggal 15 Juni 2008
Acara hari Minggu ini akan dimulai pukul 08.00 – selesai. Untaian prosesi ritual dange adalah sebagai berikut:
1. Ritual ngaping langat (harafiahnya; menipas awan, namun yang dimaksud adalah marabahaya): kegiatan di lepo dange
Tujuan ritual ini adalah untuk meminta pada Tuhan agar dia mau menyingkirkan segala marabahaya bagi manusaia sekaligus mau melindungi upacara dange. Kemudian diteruskan dengan penancapan tiang lepo dange.
2. Ritual Nevaraa’ Uting dan Dayung Taharii (memberi tahu babi dan syair doa pertama): Kegiatan di rumah
Tujuan ritual ini agar babi tidak memiliki atau menyimpan rasa sakit hati pada manusia karena dia akan dibunuh untuk dijadikan kurban sembelihan dalam lepo dange. Setelah ritual ini selesai, babi bersama rombongan dayung (sembilan orang ibu-ibu), turun dari rumah menuju lepo dange.
3. Ritual Nevak uting (nyembelih babi): kegiatan di lepo dange
setelah para dayung naik lepo dange, babi diletakan ditengah lepo dan mukanya menghadap matahari terbit. Kemudaian sidayung meletakan kalung manik tua di lehernya dan menghentak-hentakkan huing (kerincing) pada badan babi tersebut sambil menyampaikan mantra. Mengatakan bahwa bersama ini pergilah kamu roh sang babi. Ketika darah babi menguyur deras dari lehernya, karena disembelih, dayung aya’ menadah da’un havaang (daun sabang) pada darah babi tersebut. Setelah itu, babi bersama tim dayung yang lain naik ke rumah. Sementara dayung aya’ dan satu orang dayung uk (dayung kecil; bukan pemeran uatam), tetap tinggal dalam lepo dange. Ketika inilah dayung melakukan mela (mengibas-ibas daun sabang sambil mengucapkan mantra), agar orang yang di-pela (asal kata dari mela), mendapat rejeki, kesehatan, umur panjang dan hal-hal yang berguna bagi yang bersangkutan dalam meniti kehidupannya. Selain itu, mela ini juga bisa berlaku untuk memberikan nama kayaan bagi anak-anak. Karena itu maka dalam dange besar/utama, juga ada sebutan dange anaak (dange yang diistimewakan bagai anak, untuk mendapat nama dalam lepo dange). Setelah dayung selesai mela dalam pondok dange, dia bersama satu temannya naik ke rumah. Kemudain turun lagi ke pondok dange.
4. Ritual Neguk Ake Tanaa’ (mengetuk-ngetuk lantai dengan dua potong bambu kecil, meminta tanah): kegiatan di lepo dange
ritual ini bertujuan untuk memintah tanah yang baik untuk lahan pertanian pada tahun berikutnya. Serentetatan ritual ini adala;
a. Maya Tivi:
Adalah sebuah mantra yang diucapakan untuk mengalahkan musuh pada saat ngayau, atau dalam perkelahian lainnya.
b. Tepujo’ Ujaan:
Adalah sebuah mantra yang meminta pada para leluhur kayaan yang satria, agar mereka mau datang kembali untuk melindungi warganya.
Setelah ritual ini selesai, rombongan dayung naik lagi ke rumah.
5. Mela arung (mela nasi): kegiatan di rumah
Ini adalah mantra/doa untuk membagi rejeki pada semua orang, terutama anak kecil. Dihadapan si-dayung, ada daun pisang, setiap lapisan daun pisang itu diselipi sejemput nasi. Dayung memegang hikap (tanggok ikan) sambil sesekali dia mengoyang tanggok itu, emngisaratkan bahwa dia sedang menanggok jiwa/roh padi.
6. Puran Bataang Bulit (mengamburkan nasi dan daun pisang); kegiatan di rumah
Setelah dayung melantunkan mantranya, anak-anak berebut daun pisang dan saling memukul daun pisang itu diantara mereka. Ini menandakan bahwa mereka sedang merebut rejeki.
7. Ngaping Langat (sda): kegiatan di Lepo dange
Dayung aya’ masuk sendiri dalam lepo dange. Diatas pondok, dia memotong dua buah tali yang digunakan untuk mengikat atap pondok yang terbuat dari kain. Tujuannya agar segala doa dan permohonannya bisa pergi naik menghadap tuhan dengan leluasa. Setelah dayung aya’ memotong tali tersebut, dia menggoyang-goyang pondok dari atas. Kemudain turun kebawah pondok. Dayung kemudian memutar dari arah sebelah kanan ke kiri, sambil menancapkan tobak yang dipengangnya disetiap tiang pondok. Setelah dayung aya’ menyelesaikan tugas itu, baru kemudian diikuti oleh tim dayung yang lainnya. Sambil menari mengelilingi pondok dengan musik gong, mereka menggoyang-goyang lepo dange. Dengan demikian, diyakini segala sesuatu yang dilakukan dan diharapkan dalam setiap prosesi dange itu, bisa diterima oleh Tuhan.
8. Nyinah (menguatkan semangat atau jiwa; Sama maksud dengan nyaru’ semangat dalam pengertian Dayak Kanayatn): kegiatan tetap di rumah
Dayung mendoakan semua orang agar tidak sesat pada jalan yang salah dalam hidupnya, dan berkumpul kembali dalam rumah. Ini difokuskan bagi semua orang yang ikut dalam upacara dange tersebut.
9. Karaang lalang buko (tarian ritual Lalang Buko);
Tarian ini ditarikan di atas memaang (sejenis gong, napun ceper). Tarian ini menginterperetasikan bahwa Lalang Buko pernah menghidupakan orang mati (mitos dayak Kayaan dalam syair tekna Lawe’).
10. Karaang Pejuu’ Lasah:
Ini puncak dari segala ritualitas dalam dange yang diadakan dalam rumah, untuk menyampaikan segala harapan dan permohonan masyarakat Kayaan pada Tuhan.
11. Dayung ulii’ (para anggota dayung masuk dalam bilik); kegiatan tetap di rumah
Para anggota dayung dari ruaang tengah masuk ke dalam amin aya’ (bilik milik hipi). Hipi (bangsawan; pemegang kekuasaan tertinggi yang mengatur segala perikehidupan dan adat istiadat serta budaya dalam suku Dayak Kayaan)
Semua prosesi ritualitas dange selesai.
Sumber : www.borneobloggercommunity.blogspot.com
Thursday, November 10, 2011
Subscribe to:
Posts
(
Atom
)












