BREAKING

Wednesday, December 22, 2010

Perkawinan Masyarakat Dayak Kanayatn

Masyarakat Dayak Kanayatn mengenal adat perkawinan yang diturunkan oleh Ne' Matas dan Ne' Taguh, Ne' Matas untuk wilayah-wilayah seperti Kec. Sengah Temila, Darit dan wilayah-wilayah disekitar sungai Landak.

Sedangkan Ne' Taguh untuk wilayah-wilayah seperti Sebadu, Mandor, Toho, Menjalin dan Karangan.

Mengingat Binua Talaga terletak diwilayah Sengah Temila maka adat istiadat Perkawainan yang digunakan berasal dari Ne' Matas.

Dari Adatperkawainan terungkap bahwa perkawainan dapat dilakukan apabila dari hasil baosol(menyelusuri asal usul) dalam ikegiatan bakomo' (musyawarh keluarga) kedua belah pihak tidak ditemukan garis waris dekat ( keturunan/keluarga/kerabat dekat)

Ne' Matas memberikan rambu-rambu bagi kedua belah pihak yang ingin mengadakan perkawainan. Perkawainan antar keluarga baru dapat diadakan apabila hubungan keluarga sudah mencapai garis keturunan yang kedelapan.

Apabila perkawainan masih berada pada garis keturunan yang ketujuh yaitu page atau pupu 6 kali maka perkawainan masih dianggap sumbang, walaupun sudah jauh.

Apabila terjadi perkawinan pada garis keturunan yang ke tujuh ini, maka kedua belah pihak dikenakan sangsi adat yaitu adat panguras.

Namun garis keturunan yang paling kuat tidak boleh melangsungkan perkawainan yaitu garis keturunan ketiga : dua madi' ene atau pupu 2 kali.

Untuk garis keturunan keempat sampai dengan ketujuh untuk saat ini sudah nampak longgar. Namun kedua belah pihak , walaupun berada pada garis keturunan ke empat sampai dengan ke tujuh, akan dikenakan sanksi.

No comments :

Post a Comment

 
Copyright © 2009-2013 Cerita Dayak. All Rights Reserved.
developed by CYBERJAYA Media Solutions | CMS
    Twitter Facebook Google Plus Vimeo Flickr YouTube