Ceritadayak - Beberapa orang toko masyarakat Dayak di Jakarta melakukan pertemuan di wiswa GKI jalan Cempaka Putih raya sabtu (29 Oktober 2011). Pertemuan ini dilakukan dalam rangka menindaklanjuti rekomendasi dari silahturahmi toko Dayak se-Kalimantan di Samarinda beberapa waktu lalu. Dalam pertemuan yang di falistasi oleh Intelektual Borneo Bersatu (IBB) ini membahas tentang waktu yang di nilai tepat untuk menyampaikan rekomendasi tersebut kepada presiden.
Yuandrias selaku motor penggerak pertemuan silaturahmi toko masyarakat Dayak sekalimantan menjelaskan bahwa saat ini panitia sedang bekerja keras menyelesaikan laporan kegitan tersebut sehingga bisa disampaikan nantinya.
“Ini menyangkut kesejahteraan masyarakat di Borneo jadi kita akan focus kerjakan ini dan akan kita sampaikan secepatnya ke presiden. Kita harap akhir November ini rekomendasi tersebut sudah bisa kita sampaikan ke pihat terkait. Jadi saya minta kerjasanya semua pihak mengambil peran dalam proses ini secara khususnya IBB” jelas Yuandrias.
Ketua umum IBB Yuvensius Sukardi juga menyatakan dukungannya terhadap proses ini dan IBB siap membantu sepenuhnya agar rekomdasi ini bisa di sampaikan secepatnya.
Dalam pertemun itu juga turut hadir Yakobu Kumis dan Didik selaku perwakilan dari DAD Kalimantan Barat dan juga hadir beberapa toko Melayu dan Thionghoa yang berdomisili di Jakarta.
Seperti yang kita kita ketahui juga pada tanggal 13 sd 16 oktober 2011 lalu diadakan pertemuan toko masyarakat Dayak sekaliamantan di samarinda dan menghasilkan beberapa rekomdeasi diantaranya adalah menuntut otoritas pemimpin daerah (gubernur dan bupati) di percayakan kepada putra-putri asli Kalimantan, merivisi UU no 33 tahun 2004 tentang perimbangan keuangan pusat daerah, menuntut kepada Pemerintah untuk mengakui Hak-hak masyarakat Adat Dayak sebagaimana telah diamanatkan dalam Pasal 18 B ayat (2) Amandemen Kedua UUD 1945 merevisi seluruh UU sektoral yang mengabaikan peran serta dan hak-hak masyarakat adat dalam pembangunan nasional, di antaranya UU Pokok Agraria No. 5 Tahun 1960, UU No. 41/1999 tentang Kehutanan, UU No 4/2009 tentang Pertambangan, mineral dan batu bara, dan PP No. 2 Tahun 2008 tentang Pemanfaatan Kawasan Hutan Lindung untuk Pengelolaan Hasil Pertambangan.*BB
No comments :
Post a Comment