PALANGKARAYA, KOMPAS.com - Rencana pengelolaan guest
house di Taman Wisata Alam (TWA) Bukit Tangkiling, Palangkaraya,
Kalimantan Tengah terkendala status kepemilikan. Pemerintah Provinsi
(Pemprov) Kalteng ingin bangunan yang terbeng kalai itu dimanfaatkan.
Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kalteng Kardinal
Tarung di Palangkaraya, Kalteng, Jumat (28/10/2011), mengatakan,
pemanfaatan tersebut terkendala pernyataan Balai Konservasi Sumber Daya
Alam (BKSDA) Kalteng yang mengklaim memiliki hak atas guest house.
Awalnya, guest house didirikan untuk tempat menginap di TWA Bukit
Tangkiling. Sudah lebih dari 20 tahun lalu aset itu terlantar. Atap
bangunan tersebut bolong, halaman ditumbuhi ilalang, dan catnya
mengelupas. Pasokan air dan listrik pun sudah diputus.
"Status
legalnya memang membingungkan. Masing-masing pihak mengklaim berkuasa
atas guest house. Pihak BKSDA Kalteng menyatakan punya surat dari
Kementerian Kehutanan," ujarnya.
Akan tetapi, lanjut Kardinal,
Gubernur Kalteng Agustin Teras Narang berkeyakinan terhadap posisinya
sebagai wakil pemerintah pusat. "Serahkan saja guest house itu untuk
dikelola tapi TWA Bukit Tangkiling tetap dikelola BKSDA Kalteng,"
ujarnya.
sumber : Kompas.com
No comments :
Post a Comment