KOMPAS/AGUSTINUS HANDOKO
Masayrakat Dayak mulai menanam padi ladang (nugal) di lahan yang
baru saja selesai dibuka dengan cara membakar. Mereka masih
mempraktekkan sistem perladangan berpindah, dalam satu siklus, mereka
akan kembali ke lahan yang pernah mereka tanami 6-7 tahun sebelumnya.
Ini belum termasuk berbagai proyek investasi kelapa sawit dan pertambangan. Semuanya dinilai merampas hak masyarakat adat Dayak Ngaju sebagai pemilik tanah secara turun-temurun.
Ini diungkapkan beberapa perwakilan Masyarakat Adat Dayak Ngaju yang didampingi Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) dalam temu dengan media, Senin (24/10/2011) di Jakarta.
Pekan lalu, mereka yang berasal dari 4 desa di kecamatan Mentagai Kabupaten kapuas Kalimantan Tengah, telah bertemu dan melayangkan keresahannya pada Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan dan Komisi IV DPR serta Badan Pertanahan Nasional.
Di situ, masyarakat menyampaikan kawasan bekas PPLG yang memiliki gambut sedalam 1-20 meter telah dikuasai oleh 23 perusahaan perkebunan sawit. Dari jumlah itu, 11 perusahaan dinyatakan tidak berizin seluas 380.000 hektar. Ini belum lagi proyek konservasi setempat yang dituding merampas hak dan akses masyarakat akan pemanfaatan hasil hutan.
"Kami mau tanah kami dikembalikan ke masyarakat," ucap Tanduk, tokoh masyarakat adat Dayak Ngaju. Nurhadi, anggota masyarakat Dayak Ngaju lainnya, mengatakan masyarakat desa tidak perlu diajari cara mengelola hutan. Mereka yang setiap hari tinggal di hutan, mengerti, jika hutan dijaga, maka kehidupan mereka pun terjamin.
Masyarakat Dayak Ngaju memiliki zonasi dalam hukum adatnya. Yaitu, hutan Pahewan yang merupakan kawasan keramat atau terkait ritual adat dan dilindungi. Hutan Sahepan, dipergunakan untuk masyarakat berburu dan beraktivitas mencari kulit kayu, lateks, dan obat-obatan. Hutan Kaleka untuk perladangan/perkebunan.
sumber : www.kompas.com
No comments :
Post a Comment