BREAKING

Friday, October 15, 2010

Sungai-Utik, Hutan Adat Pertama Penerima Sertifikat Ekolabel

Putussibau, Kalbar, (ANTARA News) - Kearifan tradisional yang selama ini dilakukan sebuah komunitas adat di Suku Dayak Iban di pedalaman Kampung Sungai Utik, Kecamatan Embaloh Hulu, Kabupaten Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar), sehingga hutan adatnya masih terjaga dan lestari membuahkan sebuah penghargaan sertifikat ekolabel dari Lembaga Ekolabel Indonesia (LEI).

"Suku Dayak Iban masih memegang teguh aturan adatnya, dan menolak tawaran investor untuk mengekploitasi hutan adatnya, sehingga hutan mereka hingga kini masih terawat baik, inilah kearifan tradisional yang kian langka, dan setelah melalui serangkaian penilaian sertifikasi pengelolaan hutan berbasis masyarakat lestari (PHBML), kita berikan sertifikat ekolabel pertama di Indonesia untuk hutan adat," kata Direktur Eksekutif LEI, Ir Taufiq Alimi di
Putussibau, Kalbar, Rabu.

Wartawan ANTARA yang mengikuti kegiatan itu, dari Putussibau melaporkan, proses pemberian sertifikat ekolabel itu dijadwalkan akan diberikan Kamis (7/8) disaksikan oleh Menteri Kehutanan (Menhut), MS Kaban, Gubernur Kalbar, Drs Cornelis dan para pemangku kepentingan lainnya, baik dari kalangan LSM dan pemerintah daerah dan lembaga donor.

Ia menjelaskan, pada tahun 2004-2006 LEI, Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), Forest Watch Indonesia (FWI), dan Uni Eropa menyelenggarakan program kerjasama bersama di Kampung Sungai Utik. Program kerja itu juga melibatkan peran tiga organisasi pendampinga masyarakat yang berkantor pusat di Pontianak.

Organisasi itu adalah Lembaga Bela Banua Talino (LBBT), Pemberdayaan Pengelolaan Sumberdaya Alam Kerakyatan (PPSDAK), dan Program Pemberdayaan Sistem Hutan Kerakyatan (PPSHK), yang kemudian mempersiapkan implementasi standar Pengelolaan Hutan Lestari (PHL), yang memungkinkan bisa diperankan oleh kelompok-kelompok masyarakat tradisional.

Kemudian, pada Maret 2008 telah dilakukan serangkaian penilaian sertifikasi PHBML oleh PT Mutuagung Lestari (MAL) sebagai badan penyelenggara sertifikasi mutu di bawah akreditasi LEI, dimana penilaian sertifikasi hutan (ekolabel) yang dilakukan telah menyatakan bahwa masyarakat Kampung SUngai Utik berhasil memperoleh sertifikat pengelolaan hutan lestari.

Dikemukakannya bahwa semangat utama yang hendak disampaikan kepada publi secara nasional --bahkan internasional--adalah bahwa di tengah maraknya eksploitasi dan konversi hutan menjadi pertambangan dan perkebunan, ternyata masih terdapat kearifan tradisional sebuah komunitas adat yang patut dijadikan teladan dalam merawat hutan.

"Penolakan untuk mengambil kayu secara besar-besaran itu didasarkan pada keyakinan bahwa adat telah mengatur bagaimana memanfaatkan kayu di hutan, dan pengambilan kayu dalam jumlah masif, ternyata bertentangan dengan hukum adat Sungai Utik, inilah hal paling mendasar yang kemudian mampu menjaga kelestarian hutan mereka," katanya.


Rumah panjang

Menurut Taufiq Alimi, ketaatan pada adat dan norma sosial komunitas Dayak Iban Sungai Utik, yang menempati kawasan hutan seluas 9.452,5 ha di Kabupaten Kapuas Hulu itu, tidak terlepas dari peran "Rumah Panjang" sebagai identitas dan pengikat solidaritas warga.

"Rumah Panjang ini besar sekali peranannya dalam mengontrol akses dan kepemilikan lahan, baik antarwarga maupun antardesa," katanya dan menambahkan saat ini di bawah pimpinan kolektif dari "Tuai Adat", kepala kampung dan temenggung serta para hulubalangnya, semua masalah berkaitan dengan kehidupan sehari-hari dapat ditangani dan diselesaikan di tingkat pertemuan "Rumah Panjang".

Sementara itu, "Pak Janggut" --yang menjadi "Tuai Adat" Suku Dayak Iban di Sungai Utik--menjelaskan, sebenarnya masyarakat adat, mulai dari nenek moyang hingga kini tertib menjaga hutan, karena hal itu sudah ada aturannya dalam adat mereka--dan hal itu dipahami sejak dari orang tua yang diturunkan kepada anak, kepada cucu dan seterusnya hingga saat ini.

"Sayur dan ikan selalu ada dan tersedia, masyarakat memiliki batas-batas daerah sesuai kesepakatan, dan (tutupan) hutan menuju ke taman nasional juga diberi tanda," kata Pak Janggut.

Perbatasan hutan adat Suku Dayak Iban Sungai Utik adalah dengan Taman Nasional Betung Karihun (TNBK), yang berada di perbatasan tiga negara, yakni Indonesia-Malaysia, dan Brunei Darussalam.

Kondisi ideal ini, kata Taufiq Alimi, tidak dimiliki kampung-kampung lain di sekitar Sungai Utik yang "tidak beruntung" dalam membangun pranata rumah panjang mereka. Kebijakan "rumah sehat" dari pemerintah diberlakukan dan wilayah hutan sudah dikapling menjadi HPH (hak pengusahaan hutan) sehingga membangun rumah panjang menjadi mustahil.

Sekalipun beberapa mempunyai rumah panjang, tetapi terlalu kecil untuk menampung semua warga. Akibatnya mereka menjadi komunitas Iban yang tercerai berai dalam satuan rumah keluarga inti.

Dari studi yang dilakukan oleh LEI pada tahun 2005, tawaran investor kayu dari Malaysia, yang sangat memahami masyarakat Iban di Serawak, sulit ditolak kampung-kampung di luar komunitas Dayak Iban Sungai Utik. Para peneliti LEI itu adalah Satria Astana, Wibowo Djatmiko, Semiarto Aji, Luhut Simanjuntak dan Wahyu F Riva

Studi itu mendapati bahwa selain keuntungan dari usaha menebang dan mengolah kayu, kepada mereka juga dijanjikan untuk dibuatkan rumah panjang apabila mau melepas hutan adat untuk diambil kayunya.

Dalam konteks persaingan dengan kampung lain, identitas kampung yang diperkuat oleh rumah adat menjadi penting. Karena itulah, orang Dayak Iban Sungai Utik membanggakan keaslian dan ketuaan rumah panjangnya, sementara kampung lain yang tidak memiliki rumah panjang, juga menyimpan harapan untuk suatu saat memilikinya dalam bentuk yang bisa dibanggakan.

Usaha kayu menjadi harapan yang paling masuk akal, apalagi tambahan fasilitas berupa listrik dan jalan beraspal juga dijanjikan oleh investor. Ketika usaha kayu berjaya, kampung-kampung lain dapat memamerkan diri pada orang Sungai Utik bahwa mereka juga sudah mempunyai rumah panjang lengkap dengan listrik dan jalan aspal yang belum dimiliki Sungai Utik.

Namun demikian kerusakah lingkungan seperti sungai yang berlumpur adalah harga yang harus ditebus oleh kampung lain itu. Dalam hal ini, Pak Janggut menyatakan bahwa alam dan sungai adalah nafas manusia, kalau tidak dilindungi akan berisiko terhadap masyarakat. "Air adalah darah, tanah adalah asal dan tempat kembali manusia," katanya.

Namun demikian Pak Janggut tetap khawatir mengenai perambahan hutan untuk perkebunan dan hutan tanaman. Hal ini disebabkan letak Kampung Suku Dayak Iban Sungai Utik yang berada di lintasan strategis dekat dengan perbatasan Serawak, Malaysia.

Kampung Sungai berdekatan dengan dua kampung lainnya, yaitu Kampung Mungguk dan Kampung Lauk Rugun. Kecamatan Embaloh Hulu berbatasan dengan Serawak di bagian Utara dan Barat, Kecamatan Putussibau di bagian timur, dan Kecamatan Batang Lupar di bagian selatan. Sedangkan Kabupaten Kapuas Hulu berbatasan dengan Serawak (Malaysia) di bagian Utara, Provinsi Kalimantan Timur di bagian Timur, Kabupaten Sintang di bagian Selatan dan Barat.

Selain itu kawasan hutan Sungai Utik kaya akan beragam jenis kayu. Jenis-jenis meranti dan kapur merupakan jenis dominan. Jenis kayu lainnya antara lain ladan, gerunggang (bahan pembuat sirap atap), kempas, dan jelutung. Suku Dayak memanfaatkannya untuk bahan bangunan, bahan pembuat sampan, dan kayu bakar, namun jenis-jenis kayu di kawasan hutan Sungai Utik merupakan jenis komersial yang laku dijual.

"Masalah yang paling berat adalah menjaga agar hutan tidak hilang akibat perubahan lahan untuk HTI dan perkebunan kelapa sawit," kata Pak Janggut dalam studi LEI saat ditanyakan permasalahan yang dihadapi oleh komunitas Sungai Utik berkaitan dengan keberlanjutannya.

Karena itu upaya-upaya untuk menjaga keberlanjutan komunitas Dayak Iban Sungai Utik terus dilanjutkan dengan proses sertifikasi ekolabel, dan lulus penilaian sertifikasi pengelolaan hutan lestari oleh PT MAL pada bulan Mei 2008.

"Masyarakat ingin pengakuan yang tertulis supaya didengar oleh orang luar, ada dokumen-dokumennya. Sertifikasi merupakan titik penting yang bermanfaat bagi masyarakat. Sertifikasi `Sui Utik` (Sungai Utik) diharapkan bisa menjadi contoh bagi daerah lain. Masyarakat harus bisa mengikuti arus perubahan dunia," katanya.(*)

sumber: Antara News
http://www.antara.co.id/arc/2008/8/6/sungai-utik-hutan-adat-pertama-penerima-sertifikat-ekolabel/

No comments :

Post a Comment

 
Copyright © 2009-2013 Cerita Dayak. All Rights Reserved.
developed by CYBERJAYA Media Solutions | CMS
    Twitter Facebook Google Plus Vimeo Flickr YouTube