Sejumlah agenda telah dijadwalkan terkait kepindahan warga perbatasan ke Malaysia. Impitan ekonomi faktor dominan yang menjadi pemicu. Langkah konkretnya apa?
Pontianak. Kepindahan kewarganegaraan masyarakat Dusun Gun Jemak, Desa Suruh Tembawang ke Malaysia disikapi Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI. Pansus Perbatasan yang dibentuk Desember tahun lalu berencana mengunjungi perbatasan Kalbar-Malaysia.
“Bulan Februari kita akan ke perbatasan,” kata Hairiah, anggota Pansus Perbatasan DPD-RI dihubungi Equator dari Pontianak, Minggu sore (30/1).
Kepindahan kewarganegaraan masyarakat perbatasan akan menjadi agenda pembahasan dalam kunjungan Pansus tersebut. Sementara untuk lokasi kunjungan, tidak hanya di Kalbar. Daerah perbatasan Kaltim dengan Malaysia juga akan dikunjungi tim Pansus Perbatasan DPD-RI. “Mungkin juga persoalan kepindahan ini tidak hanya di perbatasan Kalbar, tapi juga di daerah lainnya,” tutur Hairiah.
Pansus beranggotakan 15 orang, dan tiga orang peninjau. Anggota Pansus dan peninjau tersebut semuanya anggota DPD-RI yang berasal dari daerah-daerah yang berbatasan dengan negara lain, baik berbatasan darat maupun berbatasan laut.
Tim Pansus akan mencari kebenaran soal kepindahan warga Negara masyarakat perbatasan. Pihak terkait akan diminta konfirmasi tentang kebenaran kepindahan warga masyarakat di kawasan perbatasan tersebut.
“Kita akan menjadwalkan pertemuan dengan instansi-instansi terkait, seperti dari pemerintah daerah, TNI AD, AL, maupun AU, Badan Pengelolaan Perbatasan serta Kanwil Hukum dan HAM. Kita akan meminta klarifikasi kepada mereka soal pelaksanaan tugas di lapangan,” kata Hairiah.
Anggota DPD-RI asal Kalbar ini mengatakan, Kementerian Hukum dan HAM akan diminta menjelaskan duduk perkara sesungguhnya, bagaimana proses kepindahan warga negara tersebut. Pemerintah daerah tempat warga Negara yang pindah berasal juga akan dimintakan penjelasan.
Menurut Hairiah, tidak mudah seseorang dapat mengubah kewarganegaraan. Maka diperlukan kejelasan pihak terkait supaya permasalahan menjadi jelas dan dapat diselesaikan dengan baik.
Hairiah menambahkan wilayah perbatasan tidak sebatas di Kalbar, tetapi ada beberapa kawasan yang menjadi batas antarnegara. Daerah itu tersebar di beberapa Provinsi meliputi Papua berbatasan dengan Papua New Guine, NTT berbatasan langsung dengan Timor Leste, Perairan Laut Sulawesi Utara dengan Filipina serta Kalimantan Timur dan Kalbar berbatasan dengan Malaysia.
“Mungkin saja fenomena serupa hampir terjadi di seluruh wilayah perbatasan Indonesia,” ungkapnya.
Tim Pansus akan mendorong pembangunan kawasan perbatasan. Kebutuhan di daerah perbatasan mesti pemerintah pusat penuhi. Kesenjangan pembangunan di kawasan perbatasan harus ditekan mengingat wilayah perbatasan merupakan beranda depan sebuah negara.
Prospek ekonomi perbatasan, kata dia, mesti pemerintah dorong. Hal tersebut tentu saja membutuhkan sinkronisasi pemerintah pusat dan daerah. Dan pemerintah pusat mesti memiliki komitmen dalam membangun kawasan perbatasan.
“Mengenai segala kebutuhan di kawasan perbatasan, tentunya pemerintah daerah lebih mengetahui secara persis. Aspirasi itu harus pemerintah pusat realisasikan sebab tidak sedikit kasus mengubah kewarganegaraan karena alasan ekonomi, walaupun masih perlu ditelusuri secara mendalam,” ulasnya.
Menurut Hairiah, kunjungan ke perbatasan tak hanya berhenti dalam pertemuan tim Pansus dengan instansi-instansi terkait. Dari pertemuan tersebut, Tim Pansus akan memberikan rekomendasi ke Presiden.
“Rekomendasi itu akan kita berikan ke Presiden. Kementerian-kementerian terkait juga akan kita berikan,” pungkas Hairiah.
Dosen Hukum Internasional Fakultas Hukum Untan, Budi Hermawan Bangun memastikan kepindahan kewarganegaraan bukan barang haram. “Secara hukum itu tidak dilarang. Ada undang-undang yang mengaturnya,” singkat Budi. (bdu)
No comments :
Post a Comment