BREAKING
  • Wisata pasar terapung muara kuin di Banjarmasin

    Pasar Terapung Muara Kuin adalah Pasar Tradisional yang berada di atas Sungai Barito di muara sungai Kuin, Banjarmasin, Kalimantan Selatan.

  • Perayaan Cap Gomeh di kota amoy

    Singkawang adalah merupakan kota wisata di kalbar yang terkenal . salah satu event budaya yang selalu digaungkan untuk mempromosikan kota ini adalah event perayaan Cap Gomeh.

  • Sumpit Senjata Tradisional Suku Dayak

    Sumpit adalah salah satu senjata berburu tradisonal khas Suku Dayak yang cara menggunakannya dengan cara meniup anak damak (peluru) dari bilah kayu bulat yang dilubangi tengahnya.

  • Ritual Menyambut Tamu Suku Dayak

    Ritual ini di lakukan pada saat suku Dayak menyambut tamu agung dengan memberi kesempatan sang tamu agung untuk memotong bulu dengan Mandau

Saturday, January 29, 2011

Ramai-ramai Pindah Warga Negara Malaysia.


Apa saja yang diurus birokrat dan politisi, warga perbatasan sudah lama minta diperhatikan, tapi tak direspons. Pilihan terakhir pindah warga negara.

Pontianak. Lokasi terisolir dan tak mendapat perhatian pemerintah membuat 61 orang penduduk Dusun Gun Jamak, Desa Suruh Tembawang Kecamatan Entikong Sanggau, pindah menjadi warga negara Malaysia. Jumlah ini diperkirakan terus bertambah.

“Khusus warga Dusun Gun Jemak saja terdata sudah 61 warganya yang sudah menjadi warga negara Malaysia,” kata Imran Manuk, Kepala Desa Suruh Tembawang kepada Equator di Kantor DPRD Kalbar, Rabu (26/1).

Dusun Gun Jemak berbatasan langsung dengan Kampung Gun Sapit, Distrik Pedawan Residen Samarahan, Kuching Malaysia Timur. Jarak kedua daerah ini bisa ditempuh dalam waktu setengah jam dengan berjalan kaki melewati jalur tikus.

Kepindahan warga perbatasan ini sudah berlangsung sejak 1990. Banyak faktor yang mengakibatkan warga menanggalkan nasionalismenya itu, antara lain minimnya perhatian pemerintah terhadap pembangunan daerah perbatasan Kalbar-Malaysia.

“Di Kampung Gun Sapit, hanya perlu waktu setengah jam jalan kaki sudah mendapatkan jalan Raya. Sedangkan di daerah Gun Jemak, jangankan untuk mencari jalan raya, pergi ke Dusun Suruh Tembawang yang menjadi pusat Desa Suruh Tembawang saja butuh waktu lama,” kata dia.

Sebanyak 61 orang itu, kata Imran, mereka yang melapor kepada kepala desa. Namun sebagian lagi tidak. Hingga kemarin pihak Desa masih terus mendata warga di desa yang memiliki 9 dusun ini. “Tinggal tiga dusun lagi warganya yang belum kita data, yang jelas kita terisolir,” papar Imran.

Desa Suruh Tembawang memiliki jumlah penduduk mencapai 2.795 jiwa terdiri dari 582 Kepala Keluarga (KK) yang tersebar di Dusun Gun Jemak, Suruh Tembawang, Kebok Raya, Pool, Senutul, Sekayan, Badat Lama, Badat Baru, dan Dusun Tembawang.

Imran dan tim pemekaran Sekayam Raya memang menginisiasi untuk membentuk kabupaten sendiri untuk mengatasi masalah kepindahan warga itu. Kemarin, Imran berkunjung ke Wakil Gubernur Kalbar Drs Christiandy Sanjaya. Selain itu mendatangi Kantor DPRD Provinsi Kalbar.

Desa Suruh Tembawang merupakan satu dari lima desa yang ada di Kecamatan Entikong, Kabupaten Sanggau. Di Desa ini ada enam unit SD, satu unit SMP, pos imigrasi, dan pos Pengamanan Perbatasan (Pamtas).

Jarak desa dengan ibu kota kecamatan sekitar 48 KM. Jalan dari Desa Suruh Tembawang ke Entikong masih berbentuk jalan tanah dan sangat sulit dilewati. “Jalan itu sebenarnya sudah dibangun sejak tahun 1996. Tapi sampai sekarang masih belum selesai,” beber Imran.

Masyarakat Suruh Tembawang saat ini lebih mengandalkan transportasi air jika ada urusan ke Entikong. Masyarakat sering menggunakan speedboat berkekuatan 6-18 PK menyusuri Sungai Sekayang dalam lama waktu tempuh 12 jam. Tentu saja harus merogoh kocek lumayan mencapai Rp 1,5 juta.

Imran mengatakan, dalam transaksi belanja untuk keperluan sehari-hari, masyarakat desanya menggunakan dua jenis mata uang, rupiah dan mata ringgit Malaysia. Khusus masyarakat di Dusun Gun Jemak, justru lebih mengandalkan mata uang ringgit. “Warga dalam melakukan aktivitas perekonomian lebih cenderung ke Malaysia,” ujar dia.

Diungkapkan Imran, tak hanya masyarakat Dusun Gun Jemak saja yang pindah kewarganegaraan, warga di dusun lain juga ada yang melakukan hal serupa. “Tapi untuk dusun lain, saya tidak memiliki data pasti. Kalau khusus warga Dusun Gun Jemak, mereka tersebar ke beberapa daerah di Malaysia. Mereka sudah memiliki IC (Identifying Card/KTP) dan Kartu Beranak (Akte) Malaysia,” lanjutnya.

Selain kesenjangan infrastruktur, kepindahan sejumlah warga negara Gun Jemak menjadi warga Malaysia juga dilatarbelakangi hubungan emosional serta perkawinan antara warga. “Banyak masyarakat Dusun Gun Jemak yang pindah karena ada keluarga di Malaysia, khususnya Kampung Gun Sapit karena masyarakat di dua daerah ini berasal dari suku yang sama, yakni Sungkung Bidayuh,” tukas Imran.

Bukan saja Desa Suruh Tembawang, masyarakat di Desa Pala Pasang juga ada yang pindah menjadi warga negara Malaysia. “Di desa saya ada tiga orang yang pindah ke Malaysia,” ujar Jetius Sani, Kepala Desa Pala Pasang dihubungi Equator dari Pontianak, tadi malam.

Jetius tidak menyebutkan identitas warganya yang pindah itu. Namun alasan kepindahan mereka hanya persoalan perkawinan. “Mereka pindah sekitar empat atau lima tahun lalu. Mereka kawin dengan warga Malaysia,” ucap Jetius.

Anggota Komisi A DPRD Kalbar, N CH Saiyan SH MH cukup menyesali kepindahan tersebut. “Saya harapkan ke depan tidak ada lagi warga kita yang pindah ke sana,” kata Saiyan.

Sebagai wakil rakyat, Saiyan berharap pemerintah bisa mengambil langkah nyata mengatasi fenomena ini. “Kalau memang kesenjangan pembangunan, harus didorong agar ada pemerataan,” pungkasnya. (boy/bdu)

sumber : http://www.equator-news.com/index.php?mib=berita.detail&id=84981

Thursday, January 27, 2011

Atraksi Kerasukan Arwah Dilarang Digelar

PONTIANAK, KOMPAS.com - Pemkot Pontianak melarang atraksi tatung atau seorang dukun yang kerasukan arwah leluhur pada perayaan Cap Go Meh karena dinilai lebih menonjolkan kekerasan.

"Kami akan melarang masyarakat Tionghoa melakukan atraksi tatung pada Cap Go Meh mendatang, karena tidak layak untuk ditonton. Apalagi banyak anak-anak yang menonton atraksi tersebut," kata Walikota Sutarmidji di Pontianak, Senin (24/1/2011).

Kalau masih ada atraksi tatung pada perayaan Cap Go Meh mendatang, maka akan dibubarkan paksa oleh Satuan Polisi Pamong Praja dan kepolisian.

"Tatung tidak layak ditonton karena lebih menonjolkan sadisme (kekerasan) sehingga tidak bermanfaat," kata Sutarmidji.

Tatung, adalah seorang dukun yang kerasukan arwah leluhur atau roh setelah menjalani ritual.

Setelah kerasukan roh seorang tatung tersebut melakukan berbagai atraksi di luar kemampuan manusia sadar, seperti berdiri di atas sebilah pedang tajam, bahkan tidak segan-segan menggigit seekor binatang hidup, seperti, anjing.

Pemkot Pontianak, menunjuk Yayasan Bhakti Suci untuk menjadi panitia Perayaan Imlek dan Cap Go Meh di kota itu tahun 2011.

Selain itu, Pemkot Pontianak juga tidak menolak permohonan Majelis Adat Budaya Tionghoa Kalimantan Barat, untuk menutup sebagian Jalan Diponegoro mulai 11-18 Pebruari karena dianggap merugikan pelaku usaha di sepanjang jalan tersebut.

MABT Kalbar menyiapkan berbagai kegiatan seni dan budaya untuk memeriahkan perayaan Imlek dan Cap Go Meh 2011 di provinsi tersebut.

Sebelumnya, Ketua Majelis Adat Budaya Tionghoa Kalbar Harso Utomo Suwito mengatakan, hingga saat ini semua persiapan untuk kegiatan seni dan budaya sudah 80 persen.

"Perayaan Imlek dan Cap Go Meh 2011 akan dipusatkan di Jalan Diponegoro dan Jalan Gajah Mada, Lapangan Kebun Sajoek Pontianak atau PSP," katanya.

sumber :http://m.kompas.com/news/read/data/2011.01.24.19030890

Tuesday, January 18, 2011

7 Damang Dayak akan Menyidang Prof Thamrin

TRIBUNNEWS.COM, PALANGKARAYA - Majelis Adat Dayak Nasional (MADN) menggelar rapat di sekretariatnya di Palangkaraya, Senin (17/1/2011). Mereka mempersiapkan sidang adat terhadap Prof Thamrin Amal Tamagola, karena Thamrin mengeluarkan pernyataan yang menyinggung Suku Dayak.

Saat menjadi saksi ahli kasus video porno dengan terdakwa Nazriel Ilham alias Ariel Peterpan, Thamrin mengatakan sejumlah anggota masyarakat Indonesia termasuk Suku Dayak sudah terbiasa dengan hubungan seks tanpa ikatan.

Wakil Sekretaris Jenderal MADN Siun Jarias mengatakan Thamrin menyatakan bersedia mengikuti sidang adat. "Sidang akan dilaksanakan segera, yang jelas bulan ini juga," kata Siun.

Siun mengatakan rapat membahas persiapan sidang. Rencananya sidang dilaksanakan di tempat tertutup di Palangkaraya.

"Sidang tentu akan dijaga aparat keamanan," tambah Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah Provinsi Kalteng tersebut.

Sidang rencananya dipimpin tujuh tokoh adat Dayak seKalimantan. Empat orang di antaranya merupakan damang dari Kalteng. Sedang sisanya masing-masing satu orang dari Kalsel, Kaltim dan Kalbar.

Disinggung jipen atau sanksi adat yang akan diterima Thamrin, Siun mengatakan itu akan diputuskan dalam sidang. "Biasanya berupa denda untuk menggelar upacara adat. Tapi berapa besarnya, itu nanti diputuskan oleh pimpinan sidang," katanya.

Masalah itu ternyata juga menimbulkan keprihatinan bagi DPRD Kalteng. Fraksi Demokrat menilai pernyataan Thamrin, yang mengaku berdasarkan penelitian, sangat menyakiti hati masyarakat Dayak. Dia yakin budaya suku manapun tidak ada yang melakukan seperti disebutkan Thamrin.

"Kami sangat mendukung langkah Presiden MADN, Agustin Teras Narang yang meminta klarifikasi dari Thamrin. Kami juga mendukung dilakukannya sidang adat," kata jurubicara Fraksi Demokrat, Jimin saat paripurna kemarin.

(mgb)

sumber : www.tribunnews.com

Friday, January 14, 2011

PELANGGARAN “HADAT”: SINGER ATAU JIPEN?


Oleh: Anthony Nyahu *
Kasus Prof. Dr. Tamrin Amal Tomagola (TAT) cukup mengegerkan dan menuai kecaman masyarakat suku Dayak di berbagai daerah. TAT dianggap melecehkan sakralnya lembaga perkawinan dan bentuk dari penistaan budaya Dayak dalam memandang harkat entitas manusia Dayak. Berbagai reaksi mulai dari demo di beberapa daerah di Kalimantan dan di Jakarta menunjukkan bahwa entitas Dayak itu ada dan sekaligus dilupakan oleh entitas lain di negeri ini. Mengapa dilupakan? Dayak di dalam pemahaman sebagian entitas budaya lain masih primitif dan lawless. Dayak masih melekat dalam bayang-bayang gelap stigma masa lalu. Dayak masih erat dengan pandangan terbelakang dan tak beradat. Dayak masih berada pada situasi yang sangat tidak menguntungkan selama berabad lamanya. Hal ini menunjukkan bahwa masih sedikitnya media publikasi yang berimbang terhadap eksistensinya. Selama ini, media massa (terutama Jakarta) dianggap masih belum mampu memahami apa dan bagaimana entitas Dayak sebagai bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia ini. Realitasnya hanya dianggap ada tetapi tidak dipahami secara holistik.

Saya tidak akan merunut apa, siapa dan bagai mana entitas Dayak. Biarlah itu merupakan kajian para antropolog atau Dayakolog saja. Namun, sebagai entitas awal yang menghuni Pulau Borneo ini, masyarakat Dayak adalah manusia biasa. Artinya, ia tidak lepas dari pengaruh waktu dan dinamika yang bernama perubahan. Sebagai manusia biasa, Dayak atau oleh peneliti asing prakolonial sebagai Dyak, ia juga sama seperti entitas lainnya di nusantara memiliki adat. Sementara, akan lebih relevan menurut saya jika kita belajar lagi memahami apa makna dari “adat” atau “hadat” ini. Kamus Besar Bahasa Indonesia mendefinisikan kata “adat” dengan kelas kata benda/nomina, sebagai: 1) aturan (perbuatan dsb) yang lazim diturut atau dilakukan sejak dulu kala, 2) cara (kelakuan dsb) yang sudah menjadi kebiasaan; kebiasaan; 3) wujud gagasan kebudayaan yang terdiri atas nilai-nilai budaya, norma, hukum, dan aturan yang satu dengan lainnya berkaitan menjadi suatu sistem... dst (Balai Pustaka, 2001:7). Manusia Dayak bukan orangutan (pongo pygmaeus) atau bangsa yang diturunkan oleh spesies langka ini. Secara genealogis, manusia Dayak yang masih eksis sampai saat ini bukan dari keturunan incest atau pun lahir dari “persenggamaan tanpa ikatan perkawinan” seperti statemen TAT ini. Di dalam membedakannya dengan orangutan, masyarakat Dayak (oleh mereka sendiri dan diatur menurut hukum tradisional) disebut sebagai identitas manusia yang “belum bahadat” atau hidup sebagai manusia yang memiliki adat. Scharer dalam bukunya “Ngaju Religion: A Conception of God Among A South Borneo People” (Martinus Nijhoff, The Hague)menyatakan bahwa: “...hadat rules the whole of life and thought, and relations between man and the cosmos. It is the guide through life, and only if man constantly orients himself by it does he step surely and go through life as the true man who submits himself obediently to the godhead and carries out its will, and thus receive well-being for himself and for the entire of cosmos.”(1965:98). Dengan kata lain, bahwa hadat merupakan “tuntunan bagi segenap kehidupan manusia (Dayak), dan manusia harus diarahkan olehnya (dan dapat mengarahkan dirinya) supaya ia tidak tersesat dari jalan yang benar” (lihat Ugang, “Menelusuri Jalur-Jalur Keluhuran”, BPK Gunung Mulia, 1983:51).

Sebagai tuntunan dan pandangan hidup (way of life), hadat merangkumi semua perikehidupan masyarakat Dayak—dari prosesi kelahiran, perkawinan, bermasyarakat hingga kematian. Hadat memiliki peran sentral sebagai aturan hukum baik normatif dan etik tak tertulis yang dijadikan sebagai kerangka berbudaya masyarakat Dayak. Semua diharapkan berjalan sesuai hadat, sehingga manusia Dayak dapat menjadi manusia yang menurut Scharer (1963) sebagai: sacred people who live in the sacred land and get a sacred death which belongs to a divine place “lewu tatau”. Manusia Dayak yang mampu menjalankan hadat dan belum bahadat adalah manusia Dayak yang telah mengakui adat dan menyerahkan dirinya diatur oleh adat, sehingga ia akan menempatkan diri dan bersedia diarahkan oleh adat dalam setiap perikehidupannya (baik secara horisontal sesama manusia, maupun secara vertikal kepada Pencipta) menuju kesucian guna memperoleh kekekalan setelah kematian (surga).

Hadat tidak saja mengatur hubungan manusia dengan manusia lain secara sosial, namun untuk mencapai harmonisasi kosmos yang berimplikasi terhadap hubungan vertikal dengan Pencipta. Oleh karenanya, apabila terjadi pelanggaran terhadap hadat, manusia wajib untuk melakukan restorasi tatanan—restoration of order (Scharer, 1963:100) dengan tujuan agar mengembalikan harmonisasi antarhubungan tersebut. Sebab jika tak dilakukan restorasi tatanan yang sudah dilanggar, manusia Dayak diyakini akan menuai kutukan, baik berupa bencana kultural, bencana sosial maupun bencana kosmos. Karenanya, ada beberapa terminologi yang menurut Scharer sebagai upaya pelanggaran hadat adalah: manantarang hadat, mahalau hadat, dan malawan hadat. Kita dapat menyimpulkan sendiri berada di mana kasus TAT ini, dipandang dari perspektif hadat baik sebagai tatanan normatif maupun etik.

Singer atau Jipen?
Denda adat sebelum Perjanjian Damai Tumbang Anoi 1894 masih berupa benda-benda berharga maupun hewan/binatang peliharaan yang memiliki nilai tinggi. Denda adat masih belum dikonversikan ke dalam bentuk alat tukar. Denda adat inilah yang disebut singer atau para pemuka adat yang menjatuhkan singer berdasarkan sidang adat dalam basara hadat. Para pemuka adat ini akan manyinger seseorang jika terjadi pelanggaran terhadap hadat. Besaran nilai singer yang dikenakan inilah yang disebut jipen. Jipen merupakan polisemi, yakni dapat berarti budak dan satuan dari konversi pelanggaran atas hadat atau besaran denda adat/singer. Singer yang dijatuhi dapat berupa jipen 1, 2 hingga jipen 15, tergantung dari berat/ringannya pelamnggaran hadat yang dilakukan. Maka ketika TAT ‘tersungkur’ meminta maaf dan bersedia membayar denda adat, namun masih meragukan juga berapa besaran nominalnya (sangat naif sebagai seorang sosiolog), TAT menganggap bahwa denda adat itu seolah-olah sesuatu yang musykil bagi ukuran dirinya (lihat “ Thamrin Tak Sanggup Bayar Jipen” Harian Banjarmasin Post, 13 Januari 2011, hal. 21). Sebagai seorang sosiolog ia masih perlu belajar hadat Dayak, di mana sebuah perdamaian bisa saja dijadikan momentum untuk menjadi bagian dari inti persaudaraan. Ada prosesi unik yang sangat elegan dan bermartabat di dalam hadat Dayak (Ngaju) adalah “hatunding daha” atau “angkat saudara”, yakni pengakuan akan perdamaian hakiki dan bagian dari keluarga inti, jika bermasalah dengan sesama individu. Prosesi ini merupakan bagian dari restorasi—manusia, alam dan Pencipta—sebagai mana dimaksudkan Scharer di atas. Selain pemenuhan sisi normatif dan etik tentu saja, prosesi ini akan menghapuskan dendam dan memulai hidup yang baru.

Tidak sembarang orang selain pemuka adat yang diputuskan melalui kerapatan adat di dalam proses basara dapat menjatuhkan besaran singer terhadap suatu pelanggaran hadat. Singer adalah vonis yang dijatuhkan kepada pelanggar hadat dalam konteks bukan hanya sesama manusia secara sosial namun perlakuan terhadap alam/kosmos. Oleh karenanya singer berbeda secara konsep dengan jipen. Jipen dapat memuat makna etis dan moral misalnya di dalam penunaian prosesi perkawinan, yakni pemenuhan ”jalan hadat”. Jika kita sejenak menoleh besaran jipen yang dikenakan di dalam prosesi perkawinan pada masyarakat Dayak, maka jipen itu dapat bernilai tinggi—selain aset, juga nilai konversinya berupa uang—maka dalam hubungannya dengan tesis TAT adalah tesis yang “ngawur”. Bagaimana tidak, jangankan untuk melakukan “persenggamaan tanpa ikatan perkawinan”, untuk bertamu tanpa ada pihak ketiga (baik laki-laki atau perempuan) adalah sebuah pelanggaran adat. Singer dalam bagian “jalan hadat” juga dapat dikenakan di dalam prosesi perkawinan jika pihak laki-laki melakukan pelanggaran hadat sebelum resminya dikukuhkan dalam lembaga perkawinan yang sakral.

Maka kita janganlah melatahkan ketidaktahuan kita layaknya TAT ini. Apalagi sebagai pemilik hadat tidak mampu membedakan antara singer dan jipen. Singer adalah pelanggaran atau jenis pelanggaran, misalnya Singer Tungkun, Singer Pampasan, dll. (lihat “Maneser Panatau Tatu Hiang” Tjilik Riwut, Pusakalima, 2004), sementara jipen dalam konteks ini adalah besaran/satuan nilai dari pelanggaran tersebut. Saya tidak akan ikut-ikutan menggeneralisasi terminologi maupun besaran nilai denda pelanggaran terhadap “hadat” atau adat ini. Dari tujuh suku besar (Riwut, 2004:63), suku Dayak memiliki terminologi yang dapat saja berbeda-beda, baik besaran/satuan nilai maupun prosesinya. Harapan kita hal ini tidak akan menimbulkan polemik baru yang akan blunder dan mengaburkan substansi persoalan. Namun semua bermuara pada satu napas dan semangat yang sama, terlepas dari perbedaan-perbedaan tersebut. Setidaknya, sebagai entitas Dayak yang beradap, hukum adat Dayak haruslah ditegakkan. Ini akan memberikan pelajaran berharga di masa depan agar tidak terulang. Satu hal yang patut dicatat adalah sebagai masyarakat yang beradat bukan hanya beradap, masyarakat Dayak sangat mencintai kedamaian dan perdamaian. Bisa saja kecerobohan intelektual seperti yang dilakukan TAT ini menjadi momentum baru bagi reintroduksi, restorasi dan introspeksi kita sebagai bagian dari entitas Dayak. Maka mari kita bertanya kepada diri sendiri: sudahkah kita menulis tentang apa yang kita miliki untuk dibaca dunia? Media adalah cara pandang dunia terhadap kita. Karenanya kita sebagai bagian dari anak bangsa harus mampu menunjukkan keberadaan dan keberadatan kita dalam memandang entitas lain di nusantara ini. Sebab, persoalan bermartabatnya seorang anak manusia didasari dari bagai mana ia menjunjung tinggi martabat manusia lain sebagai bagian dari esensi manusia yang humanis. [AN]



*) Peminat Budaya dan Bahasa Dayak Ngaju

** Terima kasih khusus kepada Marko Mahin, Dayakolog dan antropolog Universitas Leiden yang telah memberikan bahan-bahan penulisan, terutama buku Scharer (1963).

Sunday, January 9, 2011

Disamakan dengan Zina Video Ariel, Warga Dayak Demo Profesor Tamrin Tomagola

JAKARTA (voa-islam.com) – Gara-gara membela video porno Ariel, Profesor Tamrin Amal Tamagola didemo masyarakat Dayak. Tamrin dituntut hukuman adat karena menyamakan video porno Ariel dengan perilaku suku Dayak yang terbiasa berhubungan badan tanpa ikatan.

Sekira seratusan orang dari Majelis Adat Dayak wilayah Jakarta demo di Bundaran Hotel Indonesia (HI) mengecam pernyataan Tamrin Tamagola, menuntut Tamrin minta maaf dan dihukum adat.

Dua puluh orang pendemo mengenakan pakaian adat Dayak dan membawa senjata perisai khas Dayak menari-nari sambil diiringi gendang. Sementara massa juga membawa poster bertuliskan “Dayak menggugat seret Tamrin ke hukum”, “Gelar Prof kok pikiran kotor”, dan “Tamrin apa perlu mangkok merah berjalan.”

“Kita keberatan dan protes atas pernyataan Saudara Tamrin, ini melukai perasaan dan melecehkan adat istiadat suku Dayak,” kata seorang perwakilan, Rustam Acong saat demo, Sabtu (8/1/2011). “Kita meminta Tamrin menyampaikan permintaan maaf secara terbuka dan tertulis melalui media massa maupun media elektronik kepada masyarakat Dayak paling lambat 1 minggu."

Pada hari yang sama, ratusan warga Dayak di Kota Pontianak, Kalimantan Barat, berunjuk rasa di bundaran Tugu Digulis dan gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah setempat.

Aksi yang dikoordinir oleh Dewan Adat Dayak Kalbar dan diikuti sejumlah tokoh Dayak, diantaranya Adrianus Asia Sidot, Yakobus Kumis, dan mahasiswa dari Persatuan Mahasiswa Kristen Republik Indonesia (PMKRI) Kalbar. Aksi demo diawali dengan berkumpulnya massa di Rumah Betang Jalan Sutoyo yang kemudian berlanjut ke Tugu Digulis Universitas Tanjungpura di Jalan Ahmad Yani dan ke gedung DPRD Kalbar yang berjarak sekitar 500 meter dengan berjalan kaki.

Dalam aksi di Tugu Digulis, massa membawa simbol-simbol seperti bendera dan menggunakan pakaian adat khas Dayak.

Salah satu ketua Majelis Adat Dayak Nasional Yakobus Kumis menyatakan, Tamrin layak dihukum adat paling tidak hukum akibat cakap mulut dan pelecehan terhadap masyarakat Dayak.

Senada itu, Ketua Pimpinan Pusat Presidium Laskar Adat Dayak DAS Barito, Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, Rumsyah Bagan mengecam pernyataan Tamrin Amal Tomagola yang dianggap melecehkan Suku Dayak.

“Pernyataan itu telah melukai hati seluruh masyarakat Dayak,” kata Rumsyah Bagan di Muara Teweh. “Pernyataan saksi ahli tersebut juga kami anggap dapat memecah belah persatuan dan kesatuan kita dalam NKRI,” tambahnya.

....Dalam persidangan, Tamrin Tomagola menyatakan bahwa video porno dengan pemeran mirip Ariel tidak meresahkan. Sebagian masyarakat Indonesia menganggap hal itu biasa....

Dia mengatakan tidak mengerti apa dasar dari Tamrin Amal Tomagola sehingga bisa mengeluarkan pernyataan yang semestinya tidak keluar dari mulut seorang cendikiawan seperti dia.

“Tamrin sama saja menganggap warga Dayak memiliki perilaku tidak ada lebihnya seperti hewan,” katanya di Muara Teweh, Jumat (7/1/2011).

Sebagaimana diberitakan media massa sebelumnya, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Kamis (30/12/2010), Tamrin Amal Tomagola memberikan keterangan ahli dalam sidang kasus video porno Ariel. Sosiolog Universitas Indonesia (UI) Depok ini menyatakan bahwa video porno dengan pemeran mirip Ariel tidak meresahkan. Menurutnya, sebagian masyarakat Indonesia menganggap hal itu biasa.

“Di Indonesia itu ada 653 suku bangsa. Sebagiannya menganggap biasa,” kata Tamrin seusai menjadi saksi kasus Ariel di Pengadilan Negeri Bandung, Kamis (30/12/2010).

....Dari hasil penelitian saya di Dayak itu, bersenggama tanpa diikat oleh perkawinan oleh sejumlah masyarakat sana sudah dianggap biasa. Malah, hal itu dianggap sebagai pembelajaran seks,” kata Tamrin....

Tamrin mencontohkan, masyarakat yang tidak resah terhadap video tersebut adalah masyarakat suku Dayak, sejumlah masyarakat Bali, Mentawai, dan masyarakat Papua.

“Dari hasil penelitian saya di Dayak itu, bersenggama tanpa diikat oleh perkawinan oleh sejumlah masyarakat sana sudah dianggap biasa. Malah, hal itu dianggap sebagai pembelajaran seks,” kata Tamrin.

Hati-hati prof, orang Dayak saja tidak mau disamakan dengan zina video mesum 'Ariel.' [taz/dbs]

sumber : http://www.voa-islam.com/news/indonesia/2011/01/08/12703/disamakan-dengan-zina-video-ariel-warga-dayak-demo-profesor-tamrin-tomagola/
 
Copyright © 2009-2013 Cerita Dayak. All Rights Reserved.
developed by CYBERJAYA Media Solutions | CMS
    Twitter Facebook Google Plus Vimeo Flickr YouTube