BREAKING
  • Wisata pasar terapung muara kuin di Banjarmasin

    Pasar Terapung Muara Kuin adalah Pasar Tradisional yang berada di atas Sungai Barito di muara sungai Kuin, Banjarmasin, Kalimantan Selatan.

  • Perayaan Cap Gomeh di kota amoy

    Singkawang adalah merupakan kota wisata di kalbar yang terkenal . salah satu event budaya yang selalu digaungkan untuk mempromosikan kota ini adalah event perayaan Cap Gomeh.

  • Sumpit Senjata Tradisional Suku Dayak

    Sumpit adalah salah satu senjata berburu tradisonal khas Suku Dayak yang cara menggunakannya dengan cara meniup anak damak (peluru) dari bilah kayu bulat yang dilubangi tengahnya.

  • Ritual Menyambut Tamu Suku Dayak

    Ritual ini di lakukan pada saat suku Dayak menyambut tamu agung dengan memberi kesempatan sang tamu agung untuk memotong bulu dengan Mandau

Friday, July 30, 2010

KOA DI BADI PAMALASNYU MAJUH


Odok nyaritaatn arapannya ka we'nya.

ODOK: COBA AKU DILAHIRATN 100 TAHUN NANG DEE WAH WE'.....??

WE ODOK: (mangap) GAJAHHH SIA BAMACAM KAO,,,JAHE BA'A...

ODOK: SOALNYA PASTI UWE' BAI NYURUHA AKU NANG DAH BAUMUR 100 TAHUN NGARAPIATN TAMPAT TIDURKU BABARO...AKU KAN PASTI DAH TUHA.

WE ODOK: AO LAH...PASTI LAH UWE' NANA NYURUHA KAO TOH..AAA...

ODOK: GAJAH SIDI BA WE' (giliran odok mangap)

WE ODOK: DAH MATI LAH UWE TOHAAA.......KAO JAK DAH 100 TAHUN AHE AGI UWE' NIAN.... KAO KOA DI BADI PAMALASNYU MAJUH....
Wakakakakakakakakakaakkkkk

DOA RIO KEPADA TUHAN


Seorang bocah yang sangat ingin melanjutkan sekolah, tetapi orang tuanya tidak mempunyai uang untuk membiayai sekolahnya. Lagipula ibunya yang sedang sakit membutuhkan biaya untuk membeli obat. Akhirnya dia memutuskan untuk menulis surat kepada Tuhan:

Kepada Yth.
Tuhan
di Surga
Tuhan yang baik, saya mau melanjutkan sekolah, tapi orang tua saya tidak punya uang. Ibu saya juga sedang sakit, mau beli obat. Tuhan, saya butuh uang Rp 20.000 utk beli obat ibu, Rp 20.000 untuk membayar uang sekolah, Rp 10.000 untuk membayar uang seragam, dan uang buku Rp 10.000. Jadi semuanya Rp 60.000. Terima kasih Tuhan, saya tunggu kiriman uangnya.
Dari : Rio

Rio pun pergi ke kantor pos untuk mengirim suratnya. Membaca tujuan surat tersebut, petugas kantor pos merasa iba melihat Rio, sehingga tidak tega mengembalikan suratnya. Bingung mau di kemanain surat itu, akhirnya petugas pos itu menyerahkannya ke kantor polisi terdekat. Membaca isi surat itu, Komandan polisi merasa iba dan tergerak hatinya utk menceritakan hal tsb kepada anak buahnya. Walhasil, para polisi pun mengumpulkan dana untuk di berikan ke Rio, tetapi dana yang terkumpul hanya Rp 55.000,-.

Sang Komandan pun memasukan uang yang terkumpul ke dalam amplop, menuliskan keterangan: “Dari Tuhan di Surga”, dan menyerahkan ke anak buahnya utk di kembalikan ke Rio.

Menerima uang tsb, Rio merasa sangat senang permintaannya terkabul, walaupun yang di terima hanya Rp 55.000,-. Rio pun bergegas mengambil kertas dan pensil, dan mulai menulis surat lagi :

TUHAN LAIN KALI KALO MAU KIRIM UANG, JANGAN LEWAT POLISI Ya, KARENA KALO LEWAT POLISI DI POTONG RP 5.000,-

weleh weleh....hehehehe
Selamat Beribadah hari Minggu.....
Tuhan Memberkati!

Jaok Ng Bujankng Ka Kamponkng


Jaok ng bujakng ka kampokng nya ng paling terkenal nanak suka ka ucikng. Ia makin busak pas bini nya mihara ucikng. jaok ngarasa bini nya lebih prhatian ka ucikngnya dari pada ka jaok.
Suatu hari jaok mutuskan mao muanga' ucikng bini nya secara diam-diam.

pas istrinya gik mani', jaok bapadah mao keluar sabantar, jaok lalu ngicakng ucikng bininya. laka' jaok baoto skitar 10 km dari rumah,nya muang ucikng bininya. Anehnya ketika ia smpe ka rumah, si ucikng dah ada ka rumahnya. jaok heran bacampur bera.

Sore arinya jaok ngicakng agi. ng nian ucikng koa nya muang lbih jauh agi'. Namun ttap jak, sampe ka rumah, ucikng bininya koa dah ada dolo ka rumah. jaok brusaha muangnya lbih jauh agi', lbih jauh agi', tpi ttap ja si ucikng bisa mulakng ka rumah dolo agi dari jaok.
BERSAMBUNG


sumber : JEH DIRI BaGALAKatn.....

SANGAHE BA 1+1 KOA


ka sebuah RSJ dilakukan tes untuk nguji sangahe manyak kmajuan kesehatan pasiennya...
pertanyaan utk smua pasien sama:
"1+1=?"
dah amper abis pasien di ngates tapi nana seko pun nang jawabannya banar: ada ng nyawab 10,12,5,8 n macam2..
Sampe lah giliran Jaok di tes:
DOKTER: JAOK SANGAHE BA 1+1 KOA???
JAOK: (dengan yakin jaok nyahut): DUA PAK DOKTER.....
Dokter pun repo akhirnya ada uga rupanya pasiennya nang dah sambuh... Akhirnya Jaok dinyatakan lulus dan boleh pulakng ka rumah,sebelum plg jaok didokter nyuruh basalam man ayukng2nya,sakali seko' jaok nyalami ayungannya,...pas basalam man si Bukak (ayung akrab Jaok ka RSJ,cieeeeeeee "akrab"),jaok babisik ka Si Bukak.
JAOK:BAGA2 RUPANYA DOKTER NAUN, MAO KUNGALOKATN,PADAHAL AKU NUAN 1+1 KOA 5 KAN???????
Jaok man si Bukak Galak sirage...masih gila rupanya...


sumber : JEH DIRI BaGALAKatn.....

Thursday, July 15, 2010

Agama Kaharingan Terancam Punah


BARABAI, KALSEL, KOMPAS.com — Agama atau kepercayaan Kaharingan yang dianut masyarakat adat Dayak Meratus di Kalimantan Selatan kini terancam punah. Hal tersebut disampaikan Koordinator Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Adat Borneo Selatan atau LPMA Borneo Selatan, Juliade.

"Hal itu bisa terjadi bila masyarakat adat Dayak Meratus tidak lagi melaksanakan upacara-upacara adat mereka dan saat ini gejala itu sudah tampak," ujarnya saat ditemui di Barabai, ibu kota Kabupaten Hulu Sungai Tengah, sekitar 165 km utara Banjarmasin, Rabu (14/7/2010).

Kepercayaan itu, khususnya pada masyarakat adat Dayak Meratus, tidak tertuang dalam sebuah kitab suci sebagaimana agama lain yang berkembang di Indonesia.

Pada masyarakat adat Dayak Meratus, agama tersebut berkembang dengan menggunakan budaya bertutur oleh tetua adat atau mereka yang memiliki kemampuan khusus untuk itu.

Menurut dia, saat ini jumlah tetua adat yang menguasai dan mampu menuturkan ajaran agama kepercayaan Kaharingan makin sedikit dan hanya dapat ditemui saat pelaksanaan upacara adat.

"Agama kepercayaan Kaharingan pada masyarakat adat Dayak Meratus dituturkan secara khusus oleh mereka yang terpilih sehingga tidak semua orang bisa dan mampu mempelajarinya," katanya.

Selain itu, di masyarakat adat Dayak Meratus memang tidak ada guru khusus yang bertugas memberikan pelajaran tentang hal tersebut. Sementara itu, pihak pemerintah juga tidak mengupayakannya.

Berbeda dengan yang terjadi di Kalimantan Tengah (Kalteng), saat ini di Kota Palangkaraya, ibu kota Kalteng, telah berdiri sekolah khusus tentang agama Kaharingan.

Hal tersebut diperparah oleh kondisi generasi muda Dayak Meratus. Banyak dari mereka kini sudah enggan mempelajari cara bertutur menurut kepercayaan mereka itu.

Ia menambahkan, agama kepercayaan Kaharingan bagi masyarakat Adat Dayak Meratus erat kaitannya dengan aktivitas keseharian mereka, seperti merambah hutan, berhuma, berburu, dan melaksanakan upacara adat.

"Namun saat ini, sejalan dengan kemajuan ilmu dan teknologi, kegiatan upacara keagamaan dan budaya masyarakat adat Dayak Meratus telah mengalami pergeseran dan mulai kehilangan makna," tambahnya.

Ilmu dan teknologi yang merambah hingga ke pedalaman Pegunungan Meratus, tempat komunitas Dayak Meratus tinggal, membuat generasi muda mereka mulai beranggapan bahwa pelaksanaan upacara adat merupakan sesuatu yang primitif.

Pelaksanaan upacara adat, seperti Aruh Ganal, kini lebih banyak dilakukan karena hanya sebagai pemenuhan kewajiban dan kadang untuk tujuan komersial dalam rangka menarik minat wisatawan.

Padahal, tanpa disadari, hal tersebut membuat pelaksanaan agama kepercayaan Kaharingan mulai ditinggalkan.

Hal itu pulalah yang menyebabkan jumlah orang Dayak Meratus yang menguasai tutur agama Kaharingan semakin hari semakin sedikit.

Sementara itu, generasi muda Dayak Meratus yang berpendidikan kebanyakan berkonsentrasi pada masalah pengakuan dan perjuangan terhadap hak-hak masyarakat adat saja.

Mereka yang kini berdomisili di kawasan perkotaan juga tidak lagi melaksanakan upacara adat. Dengan demikian, secara otomatis, pengamalan agama kepercayaan Kaharingan tidak lagi dijalankan, bahkan terlupakan.

Thursday, July 1, 2010

TATA TERTIB HAK ADAT DAYAK NGAJU.

Hak Ulayat Pada Masa Lalu,Sekarang Dan Masa Akan Datang.

Pendahuluan.

Sejarah dan kultur Masyarakat Adat Dayak Kalimantan Tengah khususnya Dayak Ngaju tidak lepas dari tata cara / kebiasaan yang telah ada dari jaman kejaman yang hakekatnya mengikat dan sudah diterapkan sejak jaman dahulu. Masyarakat Adat Kalimantan Tengah Identik dengan suku Dayak yang mendominasi pulau Borneo yang terbagi dalam Rumpun-rumpun atau sup suku yang tergolong dalam sebutan Dayak Besar ( Persamaan Bahasa dan kemiripan Cara Hidup yang berlaku dalam satu kawasan tiap DAS). Karena persamaan dan kebiasaan yang mengatur semua aspek social dalam tantanan tata ruang sepanjang aliran sungai yang ada dalam wilayah hukum atministrasi pemerintahan provinsi Kalimantan Tengah pada tanggal 22 mei sampai 24 juli 1894 yang di hadiri para utusan 400 kelompok suku Dayak dari seluruh suku di Kalimantan /di bawah satu atap (rapat DAMAI yang merintis semangat persatuan dan pembaharuaan total yang meliputi politik,social, budaya,ekonomi dan keamanan.yang merupakan tonggak lahirnya perjuangan persatuan masyarakat Dayak dalam menentang penjajahan) yang dilakukan di Kahayan Hulu Utara desa Tumbang Anoi diadakan konggres Damang se kalimantan yang dikenal sebagai Aturan Hurung Anoi Kahayan dimana saat itu para Damang Temanggung Mantir Balian dan Toko-tokoh Adat di pelosok pulau Kalimantan yang diprakarsai oleh Damang Batu untuk menyatukan persepsi perjuangan rakyat dalam melawan politik adu domba Belanda saat itu. Dimana hasil konggres saat itu menghasilkan beberapa pokok kesepakatan. diantaranya ;
1. Pengakuan Masyarakat Adat.
2. Penetapan Aturan Hak Adat.
3. Penentuan Sangsi hukum Adat Terhadap Pelanggaran HAK ADAT, ( ATURAN SINGER / JIPEN ).
4. Ketentuan – ketentuan yang berkenaan dengan hukum adat.

(Buku Tata Krama ”Belum Bahadat” untuk materi pendukung P – 4)
tulisan Bapak Y.NATHAN ILUN (Damang Kepala Adat Basarang)


MASYARAKAT ADAT
1. Material
2. Tanah dan Air
3. Immaterial (Gelar,benda- benda pusaka yang tidak ternilai dengan UANG).
HUBUNGAN MASYARAKAT ADAT DENGAN TANAH BERSIPAT ABADI
- Tempat kediaman Arwah Para Leluhur
- Tempat Kediaman Warga Masyarakat
- Tempat Mencari Napkah
- Tempat Situs Budaya /Keramat.

BATAS-BATAS WILAYAH KEDIAMAN MASYARAKAT ADAT
Di Darat.
Gunung/bukit/ natai,jurang/ datah,rawa/ ayap,rumpun pohon atas Batas Alam lainnya.
Sejauh bunyi GONG terdengar atau 5 km dari pinggir sungai.
Di Laut
1. Sejajar dengan kediaman Masyarakat Adat.
2. Jarak kelaut berdasarkan letak menangkap ikan.
MASYARAKAT ADAT MEMPUNYAI KEKUASAN DAN KEKAYAAN SENDIRI
Wujud Kekuasaan Dan Kekayaan itu sendiri antara lain ; “HAK ATAS WILAYAHNYA” :
1. Apa bila melebihi kehidupan keseharian harus dengan ijin /kesepakatan masyarakat ( usaha yang umum di lakukan masyarakat dalam satu wilayah tertentu) secara spontanitas contoh ;; menangkap ikan di luhak atau ayap pada musim kemarau.
2. Warga masyarakat bertanggung jawab atas segala hal yang terjadi di wilayahnya.
3. Orang luar yang akan memanfaatkanya harus dengan ijin dan membayar uang pengakuan (MESI RECOGNITIE RETRIBUSI) kepada masyarakat adat / Fee,untuk pembangunan daerah tersebut. (Tidak boleh diataur oleh PP PEMDA seperti ketentuan pokok kewajiban investor dalam membayar Fee kepada daerah dan pusat, tapi harus berpijak pada kesepakatan dengan daerah penghasil / otonomi khusus desa).
4. Hak ulayat meliputi pula tanah yang sudah digarap (secara perorangan ) oleh warga.
5. Hak ulayat tidak boleh dilepaskan / dijual belikan kepada pihak asing (Negara Luar walau dalam arti pemeliharaan atau dalam bentuk apapun).
6. Hubungan ulayat dan hak menguncup mengembang.
KEBERADAAN MASYARAKAT ADAT.
1. Deklerasi Rio de Janeiro
semua Negara agar memberikan penghargaan terhadap nilai-nilai budaya masyarakat asli (inderennes people) termasuk hak-hak atas tanah hutan, dan sumber daya alamnya.
2. UUD 1945
a.. pasal 18 butir (2 )
Negara mengakui dan menghormati kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-haktradisionaln ya sepanjang masih hidup dan berkembang sesuai dengan prinsip NKRI yang diatur dalam undang-undang (hasil perubahan ke dua ).
b. pasal 28 butir (3) identias budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradapan. (Hasil perubahan ke dua )
3. TAP MPR RI
a. TAP MPR RI NoXVII / MPR /1998 Pasal 4.1 ;
Identitas budaya masyarakat tradisional termasuk tanah ulayat dilindungi selaras perkembangan zaman.
b. TAP MPR RI No IX /MPR/2001. Tentang pembauran Agraria dan pengelolaan sumber daya alam.
Pasal 4 ayat 1 ;
Mengakui menghormati dan melindungi masyarakat adapt dan keragaman budaya bangsa atas sumber daya Agraria / sumber daya alam.
4. UU No.39 tahun 1999 tentang HAM
Pasal 6 ayat 2
Identitas budaya masyarakat hukum adat termasuk hak atas tanah dilindungi selaras perkembangan jaman.
5. UU no 5 Tahun 1960 tentang Peraturan dasar pokok-pokok Agraria (UUPA)
a. Pasal 2 ayat 4
Hak menguasai dari Negara pelaksanaannya dapat di “KUASAKAN” kepada daerah swatantra dan masyarakat HUKUM ADAT,sekedar diperlukan dan tidak bertentangan dengan kepentingan nasional,menurut peraturan pemerintah.
b. Pasal 3
Dengan semangat ketentuan pasal 2 pelaksanaan Hak Ulayat dan hak-hak yang serupa itu dari masyarakat hukum adatsepanjang menurut kenyataan masih ada.Harus sedemikian rupa sehingga sesuai dangan kepentingan nasional dan Negara yang berdasarkan atas kesatuan bangsa serta tidak boleh bertentangnan dengan undang-undang dan peraturan lainnya yang lebih tinggi.
c. Pasal 5
Hukum Agraria yang berlaku atas bumi,air dan ruang angkasaialah hukum adapt.sepanjang tidak bertentangan dengan kepentingan nasional dan Negara yang berdasarkan Pancasila serta dengan peraturan-peraturan dalam undang-undang ini dan dengan mengindahkan unsure-unsur yang berdasarkan hukum agama.
d. Pasal 6
Semua Hak Atas Tanah mempunyai pungsi sosial ( masyarakat adat adalah si EMPU nya WILAYAH).
6. UU No 41 tahun 1999 Kehutanan hak masyarakat hukum adat sepanjang masih diakui keberadannya serta tidak bertentangan dengan dengan kepentingan nasional.
7. Peraturan Mentri Agraria / Kep BPN No 5 tahun 1999.
a. Ada masih kelompok orang yang masih merasa terikat tatanan Hukum Adat sebagaiwarga.
b. Ada tanah Ulayat tempat mengambil keperluan hidup sehari-hari.
c. Ada tatanan Hukum ADAT mengenai pengurusan-pengurus an dan penggunaan tanah ulayat yang masih berlaku.
PASAL 3 TAP MPR RI
a. TAP MPR RI N0 XVII / MPR / 1998
Identitas budaya masyarakat termasuk tanah ulayat dilindungi selaras perkembanga zaman.
b. UU No . 39. Thn 1999 Tentang HAM Pasal 6 ayat 2.
berbunyi ; Identitas budaya masyarakat termasuk tanah ulayat dilindungi selaras perkembangan zaman.
Demikian persentasi sekilas mengenai peraturan hukum adat yang mengatr tatanan kehidupan masyarakat adat Dayak Kalimantan tengah yang masih belum sepenuhnya di terapkan dalam pemampaatan sumber daya alam Kalimantan untuk kesejahteraan masyarakat adat DAYAK KALIMANTAN TENGAH. Himbawan saya agar penulisan ini dapat di perbaiki demi tergalinya informasi yang lebih membangun.
Untuk memahami Nilai –nilai PILAR BUDAYA BETANG.

Palangka Raya ,25,Januari 2009.


by. Thomas.

catatan di ambil dari berbagai sumber .

 
Copyright © 2009-2013 Cerita Dayak. All Rights Reserved.
developed by CYBERJAYA Media Solutions | CMS
    Twitter Facebook Google Plus Vimeo Flickr YouTube