BREAKING

Thursday, July 1, 2010

TATA TERTIB HAK ADAT DAYAK NGAJU.

Hak Ulayat Pada Masa Lalu,Sekarang Dan Masa Akan Datang.

Pendahuluan.

Sejarah dan kultur Masyarakat Adat Dayak Kalimantan Tengah khususnya Dayak Ngaju tidak lepas dari tata cara / kebiasaan yang telah ada dari jaman kejaman yang hakekatnya mengikat dan sudah diterapkan sejak jaman dahulu. Masyarakat Adat Kalimantan Tengah Identik dengan suku Dayak yang mendominasi pulau Borneo yang terbagi dalam Rumpun-rumpun atau sup suku yang tergolong dalam sebutan Dayak Besar ( Persamaan Bahasa dan kemiripan Cara Hidup yang berlaku dalam satu kawasan tiap DAS). Karena persamaan dan kebiasaan yang mengatur semua aspek social dalam tantanan tata ruang sepanjang aliran sungai yang ada dalam wilayah hukum atministrasi pemerintahan provinsi Kalimantan Tengah pada tanggal 22 mei sampai 24 juli 1894 yang di hadiri para utusan 400 kelompok suku Dayak dari seluruh suku di Kalimantan /di bawah satu atap (rapat DAMAI yang merintis semangat persatuan dan pembaharuaan total yang meliputi politik,social, budaya,ekonomi dan keamanan.yang merupakan tonggak lahirnya perjuangan persatuan masyarakat Dayak dalam menentang penjajahan) yang dilakukan di Kahayan Hulu Utara desa Tumbang Anoi diadakan konggres Damang se kalimantan yang dikenal sebagai Aturan Hurung Anoi Kahayan dimana saat itu para Damang Temanggung Mantir Balian dan Toko-tokoh Adat di pelosok pulau Kalimantan yang diprakarsai oleh Damang Batu untuk menyatukan persepsi perjuangan rakyat dalam melawan politik adu domba Belanda saat itu. Dimana hasil konggres saat itu menghasilkan beberapa pokok kesepakatan. diantaranya ;
1. Pengakuan Masyarakat Adat.
2. Penetapan Aturan Hak Adat.
3. Penentuan Sangsi hukum Adat Terhadap Pelanggaran HAK ADAT, ( ATURAN SINGER / JIPEN ).
4. Ketentuan – ketentuan yang berkenaan dengan hukum adat.

(Buku Tata Krama ”Belum Bahadat” untuk materi pendukung P – 4)
tulisan Bapak Y.NATHAN ILUN (Damang Kepala Adat Basarang)


MASYARAKAT ADAT
1. Material
2. Tanah dan Air
3. Immaterial (Gelar,benda- benda pusaka yang tidak ternilai dengan UANG).
HUBUNGAN MASYARAKAT ADAT DENGAN TANAH BERSIPAT ABADI
- Tempat kediaman Arwah Para Leluhur
- Tempat Kediaman Warga Masyarakat
- Tempat Mencari Napkah
- Tempat Situs Budaya /Keramat.

BATAS-BATAS WILAYAH KEDIAMAN MASYARAKAT ADAT
Di Darat.
Gunung/bukit/ natai,jurang/ datah,rawa/ ayap,rumpun pohon atas Batas Alam lainnya.
Sejauh bunyi GONG terdengar atau 5 km dari pinggir sungai.
Di Laut
1. Sejajar dengan kediaman Masyarakat Adat.
2. Jarak kelaut berdasarkan letak menangkap ikan.
MASYARAKAT ADAT MEMPUNYAI KEKUASAN DAN KEKAYAAN SENDIRI
Wujud Kekuasaan Dan Kekayaan itu sendiri antara lain ; “HAK ATAS WILAYAHNYA” :
1. Apa bila melebihi kehidupan keseharian harus dengan ijin /kesepakatan masyarakat ( usaha yang umum di lakukan masyarakat dalam satu wilayah tertentu) secara spontanitas contoh ;; menangkap ikan di luhak atau ayap pada musim kemarau.
2. Warga masyarakat bertanggung jawab atas segala hal yang terjadi di wilayahnya.
3. Orang luar yang akan memanfaatkanya harus dengan ijin dan membayar uang pengakuan (MESI RECOGNITIE RETRIBUSI) kepada masyarakat adat / Fee,untuk pembangunan daerah tersebut. (Tidak boleh diataur oleh PP PEMDA seperti ketentuan pokok kewajiban investor dalam membayar Fee kepada daerah dan pusat, tapi harus berpijak pada kesepakatan dengan daerah penghasil / otonomi khusus desa).
4. Hak ulayat meliputi pula tanah yang sudah digarap (secara perorangan ) oleh warga.
5. Hak ulayat tidak boleh dilepaskan / dijual belikan kepada pihak asing (Negara Luar walau dalam arti pemeliharaan atau dalam bentuk apapun).
6. Hubungan ulayat dan hak menguncup mengembang.
KEBERADAAN MASYARAKAT ADAT.
1. Deklerasi Rio de Janeiro
semua Negara agar memberikan penghargaan terhadap nilai-nilai budaya masyarakat asli (inderennes people) termasuk hak-hak atas tanah hutan, dan sumber daya alamnya.
2. UUD 1945
a.. pasal 18 butir (2 )
Negara mengakui dan menghormati kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-haktradisionaln ya sepanjang masih hidup dan berkembang sesuai dengan prinsip NKRI yang diatur dalam undang-undang (hasil perubahan ke dua ).
b. pasal 28 butir (3) identias budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradapan. (Hasil perubahan ke dua )
3. TAP MPR RI
a. TAP MPR RI NoXVII / MPR /1998 Pasal 4.1 ;
Identitas budaya masyarakat tradisional termasuk tanah ulayat dilindungi selaras perkembangan zaman.
b. TAP MPR RI No IX /MPR/2001. Tentang pembauran Agraria dan pengelolaan sumber daya alam.
Pasal 4 ayat 1 ;
Mengakui menghormati dan melindungi masyarakat adapt dan keragaman budaya bangsa atas sumber daya Agraria / sumber daya alam.
4. UU No.39 tahun 1999 tentang HAM
Pasal 6 ayat 2
Identitas budaya masyarakat hukum adat termasuk hak atas tanah dilindungi selaras perkembangan jaman.
5. UU no 5 Tahun 1960 tentang Peraturan dasar pokok-pokok Agraria (UUPA)
a. Pasal 2 ayat 4
Hak menguasai dari Negara pelaksanaannya dapat di “KUASAKAN” kepada daerah swatantra dan masyarakat HUKUM ADAT,sekedar diperlukan dan tidak bertentangan dengan kepentingan nasional,menurut peraturan pemerintah.
b. Pasal 3
Dengan semangat ketentuan pasal 2 pelaksanaan Hak Ulayat dan hak-hak yang serupa itu dari masyarakat hukum adatsepanjang menurut kenyataan masih ada.Harus sedemikian rupa sehingga sesuai dangan kepentingan nasional dan Negara yang berdasarkan atas kesatuan bangsa serta tidak boleh bertentangnan dengan undang-undang dan peraturan lainnya yang lebih tinggi.
c. Pasal 5
Hukum Agraria yang berlaku atas bumi,air dan ruang angkasaialah hukum adapt.sepanjang tidak bertentangan dengan kepentingan nasional dan Negara yang berdasarkan Pancasila serta dengan peraturan-peraturan dalam undang-undang ini dan dengan mengindahkan unsure-unsur yang berdasarkan hukum agama.
d. Pasal 6
Semua Hak Atas Tanah mempunyai pungsi sosial ( masyarakat adat adalah si EMPU nya WILAYAH).
6. UU No 41 tahun 1999 Kehutanan hak masyarakat hukum adat sepanjang masih diakui keberadannya serta tidak bertentangan dengan dengan kepentingan nasional.
7. Peraturan Mentri Agraria / Kep BPN No 5 tahun 1999.
a. Ada masih kelompok orang yang masih merasa terikat tatanan Hukum Adat sebagaiwarga.
b. Ada tanah Ulayat tempat mengambil keperluan hidup sehari-hari.
c. Ada tatanan Hukum ADAT mengenai pengurusan-pengurus an dan penggunaan tanah ulayat yang masih berlaku.
PASAL 3 TAP MPR RI
a. TAP MPR RI N0 XVII / MPR / 1998
Identitas budaya masyarakat termasuk tanah ulayat dilindungi selaras perkembanga zaman.
b. UU No . 39. Thn 1999 Tentang HAM Pasal 6 ayat 2.
berbunyi ; Identitas budaya masyarakat termasuk tanah ulayat dilindungi selaras perkembangan zaman.
Demikian persentasi sekilas mengenai peraturan hukum adat yang mengatr tatanan kehidupan masyarakat adat Dayak Kalimantan tengah yang masih belum sepenuhnya di terapkan dalam pemampaatan sumber daya alam Kalimantan untuk kesejahteraan masyarakat adat DAYAK KALIMANTAN TENGAH. Himbawan saya agar penulisan ini dapat di perbaiki demi tergalinya informasi yang lebih membangun.
Untuk memahami Nilai –nilai PILAR BUDAYA BETANG.

Palangka Raya ,25,Januari 2009.


by. Thomas.

catatan di ambil dari berbagai sumber .

No comments :

Post a Comment

 
Copyright © 2009-2013 Cerita Dayak. All Rights Reserved.
developed by CYBERJAYA Media Solutions | CMS
    Twitter Facebook Google Plus Vimeo Flickr YouTube