KEPADA PEMERINTAH INDONESIA: Segera Laksanakan Putusan MK No. 35/PUU-X/2012 dan Sahkan RUU Masyarakat Adat
Pada
tanggal 16 Mei 2013 yang lalu, Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
telah membacakan keputusan atas Judicial Review terhadap UU 41/1999
tentang Kehutanan yang diajukan oleh AMAN dan 2 Komunitas masyarakat
adat. Dalam Putusan No. 35/PUU-X/2012, Mahkamah Konstitusi menegaskan
bahwa Hutan Adat adalah Hutan yang berada di wilayah adat.
Masyarakat adat di seluruh Indonesia menyambut
gembira Putusan MK tersebut dengan melakukan pemasangan plang di wilayah
adat secara serentak. Plang itu bertuliskan: “Hutan adat bukan lagi hutan Negara. Masyarakat adat melaksanakan Putusan MK No. 35/PUU-X/2012”.
Selain melakukan pemasangan plang, masyarakat adat juga memulai gerakan
rehabilitasi wilayah adat yang telah rusak oleh aktivitas perusahaan
pemegang ijin dari Negara.
Sudah 4 bulan berlalu sejak Putusan MK
35/PUU-X/2012 itu dibacakan oleh Mahkamah Konstusi. Namun belum
kelihatan langkah konkrit pemerintah untuk melaksanakan Putusan MK
tersebut. Surat Edaran Menteri Kehutanan No SE.1/Menhut-II/2013 tentang Putusan Mahkamah Konstitusi No 35/PUU-X/2012 tanggal
16 Mei 2013 yang ditujukan kepada Gubernur, Bupati/Walikota dan Kepala
Dinas Kehutanan seluruh Indonesia menegaskan bahwa penetapan kawasan
hutan adat tetap berada pada Menteri Kehutanan. Surat Edaran tersebut
mensyaratkan Peraturan Daerah untuk untuk penetapan kasawan hutan adat
oleh Menhut.
Jika demikian, pengukuhan hutan adat masih sangat
panjang sementara proses pelepasan dan konversi kawasan hutan
bagi kepentingan industri masih marak dilakukan. Sehingga Keadilan bagi
masyarakat adat terus menerus terbaikan.
Oleh karena itu:
Kami menegaskan bahwa masyarakat adat
memiliki hak penuh atas tanah, wilayah dan sumber daya alam, termasuk
atas hutan adat. Pengakuan terhadap hak-hak ini, merupakan bagian dari
pemenuhan hak asasi yang melekat pada masyarakat adat dan dijamin oleh
UUD 1945.
Kami menyambut baik dan mendukung Putusan
Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 35/PUU-X/2012 yang menegaskan kembali
bahwa Hutan Adat adalah hutan yang berada dalam wilayah masyarakat adat,
dan bukan lagi sebagai hutan negara.
Kami mendesak Pemerintah Indonesia untuk
segera melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi No. 35/PUU-X/2012 baik
di tingkat nasional maupun daerah. Kami juga menuntut DPR RI untuk
segera mengesahkan RUU tentang Pengakuan dan Perlindungan Hak-Hak
Masyarakat Adat.
Untuk mendukung Petisi ini silahkan kunjungi link
http://www.change.org/id/petisi/kepada-pemerintah-indonesia-segera-laksanakan-putusan-mk-no-35-puu-x-2012-dan-sahkan-ruu-masyarakat-adat#
No comments :
Post a Comment